Suara.com - Pemangkasan anggaran dari pemerintah membuat TVRI dan RRI 'merumahkan' kontributor di berbagai daerah. Kebijakan ini menuai kritik karena bisa menurunkan kualitas siaran. Akhirnya dibatalkan.
PESAN itu dikirim melalui grup WhatsApp beranggotakan para jurnalis berstatus kontributor Televisi Republik Indonesia (TVRI) di Aceh pada awal Februari 2025. Isinya mengabarkan status kerja mereka di lembaga penyiaran publik itu.
“Ada kebijakan efisiensi anggaran bahwa kawan-kawan kontributor di lapangan mulai 3 Februari dirumahkan,” kata seorang kontributor TVRI Aceh kepada Suara.com, Rabu (12/2/2025).
Pemberitahuan 'dirumahkan' atau diputus hubungan kerja itu datang secara tiba-tiba. Menurutnya, para kontributor di Aceh yang berjumlah 18 orang dari berbagai kabupaten dan kota panik. Grup lantas riuh. “Komen-komen,” kata jurnalis yang enggan disebut namanya.
Para kontributor lalu mengikuti rapat secara daring dengan pimpinan TVRI Aceh pada Senin, 3 Februari 2025. Namun, pertemuan itu tidak memberikan kepastian mengenai nasib mereka.
“Posisi kami digantung. Boleh kerja, meliput berita, tapi tidak ada honornya, dan tidak ada kepastian berita itu naik,” ujarnya.
Para kontributor kebingungan karena tidak memiliki penghasilan sampingan.
“Karena di situ satu-satunya menggantungkan hidup.”
Sebagai kontributor, selama ini mereka dibayar per berita yang tayang dan dikontrak selama setahun. Kontrak itu diperpanjang sesuai kinerja.
“Kalau tidak bagus, tidak diperpanjang,” tuturnya.
Sebelum 'dirumahkan', para kontributor TVRI Aceh baru saja berkumpul di Banda Aceh pada 27 Desember 2024 untuk menandatangani perpanjangan kontrak setahun ke depan.
“Baru balik dari sana sudah dikasih kabar seperti ini,” ucapnya.
Tanpa kejelasan nasib, dia kini memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan menguras tabungan.
“Kawan-kawan sekarang dalam keadaan pasrah,” katanya.
Seorang kontributor TVRI Aceh lainnya menegaskan bahwa mereka tidak dipecat. Menurutnya, liputan para kontributor tetap masih bisa dikirim ke redaksi.
“Kami kirim berita tapi tidak dibayar,” ujarnya.
Ia membandingkan situasinya dengan masa pandemi Covid-19 yang turut berdampak secara ekonomi, tapi tidak memangkas anggaran yang mengorbankan para kontributor.
“Harapan saya, DPR RI, Presiden, atau siapa yang terkait, tolong ambil kebijakan yang memang bisa menguntungkan orang banyak,” harapnya.
Direktur Utama LPP TVRI Iman Brotoseno mengatakan, TVRI tidak melakukan PHK terhadap ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Ia menegaskan bahwa TVRI tidak mem-PHK Pegawai Bukan Pegawai Negeri Sipil (PBPNS) atau Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN).
Namun, Iman mengakui bahwa TVRI melakukan pengurangan kontributor.
“Pengurangan kontributor itu bukan kebijakan TVRI Nasional atau Pusat. Kontributor hanya freelance, dan dibayar ketika berita yang mereka kirim dinaikkan. Itu pun dibayar oleh TVRI Daerah,” jelasnya.
Menurutnya, kebijakan pemberhentian pemakaian jasa kontributor itu kebijakan TVRI Daerah, bukan LPP TVRI atau TVRI Pusat. Ia menjelaskan, kontributor adalah honorer atau pekerja lepas yang baru dibayar menggunakan anggaran TVRI Daerah bila berita hasil produksi mereka ditayangkan.
"Kontributor bukan PPNPN atau pegawai pendukung non-pegawai negeri, bukan juga ASN. Makanya tergantung daerah untuk mengurangi kontributor atau tetap memakai sebagian," katanya.
Selain TVRI, efisiensi anggaran juga berdampak kepada kontributor LPP Radio Republik Indonesia (RRI). Seorang penyiar RRI Pro 2 Ternate, misalnya, menyuarakan pendapatnya melalui akun Instagram @aiinizzaa mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialaminya.
Dalam unggahan itu, ia mengungkapkan bahwa dirinya telah bekerja selama 11 tahun di RRI, tapi kini terkena imbas efisiensi anggaran. Curhatan ini mendapat respons dari akun resmi Partai Gerindra yang turut menyoroti kebijakan tersebut.
RRI mengalami pemangkasan anggaran sebesar Rp300 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp1,7 triliun pada 2025.
Juru Bicara RRI, Yonas Markus Tuhuleruw, mengakui pengurangan tenaga lepas merupakan salah satu langkah efisiensi yang terpaksa diambil.
“Itu pun pilihan terakhir dalam keputusan dan kebijakan direksi terkait tenaga lepas atau kontributor,” kata Yonas.
Ia menjelaskan, tenaga lepas, seperti kontributor, pengisi acara, produser, dan music director, tidak memiliki tugas rutin seperti ASN. Oleh karena itu, posisi-posisi tersebut terkena dampak efisiensi.
Berdampak Pada Kualitas Siaran
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai dampak pemutusan hubungan kerja atau PHK di TVRI dan RRI mengakibatkan berkurangnya materi isi siaran yang menjadi hak publik. Masalah ini juga menambah catatan buruk kondisi perburuhan media massa di Indonesia pascadigitalisasi.
“Keputusan efisiensi ini dipastikan berdampak pada penurunan kualitas siaran atau produk jurnalistik yang dihasilkan dua media layanan publik ini karena mereka yang terkena PHK juga meliputi jurnalis dan reporter lapangan,” kata Nany Afrida, Ketua AJI Indonesia, Rabu (12/2/2025).
Menurut Nany, masih banyak masyarakat yang bergantung pada informasi dari TVRI dan RRI, terutama di kawasan terpencil dan pedesaan.
“Tanpa layanan dari lembaga ini, bisa-bisa masyarakat akan kehilangan informasi dan tidak menutup kemungkinan akan mendapatkan informasi yang salah dan itu membahayakan,” ujarnya.
Nany menilai kebijakan hemat anggaran semestinya tidak diterapkan secara pukul rata. Lembaga penyiaran publik di berbagai negara maju seperti Jerman dan Inggris mendapat tempat terhormat dan anggarannya dijaga dalam rangka menjaga hak publik atas pelayanan informasi berkualitas.
“Kita harus ingat bahwa layanan informasi yang berkualitas (pendidikan) itu adalah bagian dari hak asasi manusia,” tegas Nany.
Ia juga mempertanyakan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kualitas pendidikan warga melalui media publik. Sebab, kebijakannya justru melemahkan RRI/TVRI.
AJI menilai anggaran untuk TVRI dan RRI selama ini sudah kecil, sementara jurnalisnya dibayar rendah.
“Di daerah, mereka bahkan dibayar di bawah UMR, padahal perannya sangat vital dalam penyampaian informasi publik,” ujarnya.
Menurutnya, dalam kondisi krisis manajemen sejak reformasi 1998, TVRI dan RRI seharusnya mendapat perhatian khusus dalam transformasi kelembagaan dan pendanaan. PHK terhadap lebih dari 1.000 kontributor akibat kebijakan efisiensi anggaran ini hanya akan memperburuk kondisi ketenagakerjaan media di Indonesia.
Batal PHK setelah Restrukturisasi
Komisi VII DPR RI menggelar rapat kerja bersama LPP TVRI dan RRI pada Rabu (12/2). Dalam pertemuan itu, Direktur Utama TVRI Iman Brotoseno menyatakan batal mem-PHK pekerjanya imbas efisiensi anggaran. Pihaknya telah mengatur ulang anggaran.
Ia menjelaskan melakukan restrukturisasi anggaran bersama DJA Kemenkeu pada 11 Februari 2025 kemarin. Hasilnya dari semua anggaran diblokir sebesar Rp732,2 miliar berkurang sebesar Rp276,5 miliar.
“Sehingga efisiensi anggaran LPP TVRI menjadi sebesar Rp455,7 miliar," kata Iman.
Dengan adanya hal itu, ia menyebut akan mempekerjakan kembali pegawai hingga kontributor yang sebelumnya terkena PHK.
“Kami akan menindaklanjuti bahwa setelah rapat RDP ini tidak ada lagi semacam perumahan atau pengurangan honor dan hal-hal yang berkaitan dengan penghasilan dari kontributor di daerah. Jadi kami setuju dan sepakat," katanya.
Hal yang sama juga dikatakan Direktur Utama RRI, I Hendrasmo. Ia memastikan tidak ada PHK pegawai sampai kontributor imbas efisiensi anggaran.
Ia menjelaskan telah merestrukturisasi anggaran bersama DJA Kemenkeu pada Selasa (11/2).
“LPP RRI mendapat kelonggaran berupa pengurangan jumlah blokir yang semula sebesar Rp334 miliar menjadi Rp170,9 miliar," kata Hendrasmo.
Adapun RRI memiliki sisa anggaran Rp337 miliar untuk Operasional dan Belanja Modal. Prioritas anggaran setelah diberi kelonggaran blokir adalah menghidupkan pemancar Program 4 dan Program 5 untuk kembali mengudara.
“Juga siaran operasional di stasiun produksi yang semula 5 jam sekarang menjadi normal, menjadi 19 jam. Kemudian kan dipergunakan untuk pembayaran penghasilan PPN-PN untuk satpam pramubakti, driver itu tetap terpenuhi," katanya.
Selain itu, juga untuk membayar honor kontributor, penyiar maupun produser.
Mendengar pernyataan Hendrasmo, Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay melempar pertanyaan memastikan jika pegawai hingga kontributor tak ada yang dirumahkan imbas efisiensi anggaran.
“Jadi tapi nggak ada yang dirumahkan ini ya?" kata Saleh.
“Tidak ada (PHK)," kata Hendrasmo.
Sementara itu, seorang kontributor TVRI di Aceh masih menunggu kepastian nasibnya. Menurutnya, apa yang disampaikan pimpinan TVRI dalam rapat bersama DPR RI itu belum dapat dipegang sebelum terjadi.
“Jangan sampai itu cuma menjadi angin surga, lip service,” katanya.
_______________________________
Kontributor Aceh: Habil Razali
"(Hasilnya) LPP RRI mendapat kelonggaran berupa pengurangan jumlah blokir (anggaran) yang semula sebesar Rp 334.009.000.000 menjadi Rp 170.900.000.000,"
"Ya mengingatkan bahwa IKN ini sudah ada undang-undangnya, sudah disetujui oleh 93 persen fraksi yang ada di DPR..."
Untuk itu, ia memohon dukungan dari Komisi II DPR RI.
Siti menyampaikan bahwa KY berupaya melobi pemerintah agar menggelontorkan tambahan anggaran kurang lebih Rp63 miliar.
Peningkatan skor tersebut menempatkan posisi Indonesia pada rangking ke-99 dari 180 negara yang diukur.
Sulitnya mencari pekerjaan, rendahnya upah, dan ketimpangan sosial menjadi pemicu utama.
Kejahatan narkoba ini mencari celah-celah pintu masuk sepanjang jalur yang ada, kata Marzuki.
Penunjukkan Mayjen Novi juga bertentangan dengan Undang-Undang (UU) TNI, dan bentuk ancaman bagi negara demokrasi.
"Lalu siapa yang berhak menangani kasus tindak pidana korupsi jika terjadi di BUMN," kata Lakso.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menegaskan bahwa subsidi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk PBPU sebesar Rp2,5 triliun seharusnya tidak dipotong.
Pasal dalam KUHAP belum memadai untuk mengakomodir hak-hak tersangka/terdakwa, saksi, korban, maupun pihak ketiga yang terdampak khususnya dari tindakan penegakan hukum.