Peringkat IPK Indonesia Naik, Ahli Ungkap Potensi Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Home > Detail

Peringkat IPK Indonesia Naik, Ahli Ungkap Potensi Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Erick Tanjung | Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:26 WIB

Suara.com - TRANSPARENCY International (TI) Indonesia merilis skor indeks persepsi korupsi atau IPK tahun 2024. Hasilnya menunjukkan terjadi peningkatan tiga poin dari 34 pada 2023 menjadi 37 poin pada 2024.

Peningkatan skor itu menempatkan posisi Indonesia pada rangking ke 99 dari 180 negara yang diukur. Tahun sebelumnya Indonesia berada di peringkat 115 dari 180 negara.

Walaupun terjadi peningkatan, posisi Indonesia berada tertinggal jauh dari sejumlah negara Asia Tenggara lain. Seperti Timor Leste yang berada di peringkat ke 73 dengan skor 44, Vietnam di peringkat 88 dengan skor 40, dan Malaysia peringkat ke 57 dengan skor 50. Kemudian Singapura berada diperingkat ke 3 dengan perolehan skor 84. Di lain sisi, skor yang diraih Indonesia masing jauh dari rata-rata global, yakni 43 poin.

Deputi Sekretaris Jenderal Transparency International, Wawan Heru Suyatmiko menyebut peningkatan skor IPK Indonesia juga tidak signifikan. Pasalnya dalam 10 tahun terakhir Indonesia hanya dapat meningkatkan skor 1 poin. Pada 2015 skor IPK Indonesia berada di angka 36, naik menjadi 37 pada 2024.

"Artinya dalam 10 tahun kita hanya naik 1 poin," kata Wawan pada Selasa (11/2/2025).

Ilustrasi korupsi (Freepik)
Ilustrasi korupsi (Freepik)

Wawan membandingkan dengan peningkatan yang terjadi pada kurun waktu 2005 ke 2014. Pada 2005 skor IPK Indonesia berada di angka 22, lalu naik 12 poin pada 2014 menjadi 34.

Wawan menjelaskan bahwa peningkatan skor IPK Indonesia berpotensi bias elite. Sebab, IPK yang dihasilkan berdasarkan survei yang dilakukan berbasis persepsi pelaku bisnis dan para pakar, bukan survei populisme. Mereka di antaranya kalangan CEO, direktur utama, direktur eksekutif dan pakar ekonomi.

Sementara itu, Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito mengatakan bahwa peningkatan skor IPK Indonesia bukan suatu yang membanggakan.

"Ini menunjukan daya rusak yang luar biasa pada 10 tahun terakhir, sehingga membutuhkan upaya luar biasa untuk memperbaikinya," kata Lakso kepada Suara.com pada Rabu (12/2/2024).

Lakso berpandangan, yang membuat skor IPK Indonesia naik karena secara bersamaan skor indeks demokrasi Indonesia (IDM) mengalami penurunan. Berdasarkan data yang dirilis The Economist Intelligence Unit Contry Ratings, skor IDM Indonesia turun dari 37 ke 35 pada 2024. Skor IDM turut menjadi salah satu indikator yang digunakan oleh TTI untuk mengukur IPK Indonesia.

Lakso menyebut dalam upaya pemberantasan korupsi, demokrasi menjadi salah satu prasyarat penting yang harus direalisasikan dalam perlindungan kebebasan masyarakat sipil serta penguatan lembaga anti korupsi.

Kendati demikian, menurut Lakso peningkatan skor setidaknya dapat dijadikan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebagai momentum untuk memperbaiki upaya pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi secara konsisten menjadi suatu pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

Barang bukti kasus suap proyek yang menjerat Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istri [suara.com/Nikolaus Tolen]
Ilustrasi--Barang bukti kasus korupsi yang dibongkar KPK. [Dok. Suara.com]

Selain itu, kata Lakso, program prioritas seperti makan bergizi gratis harus dikawal dengan baik. Sebab program yang menelan anggaran besar ini berpotensi terjadi tindak pidana korupsi. Jika tidak dikawal, maka program ini berpotensi memberikan kontribusi terhadap penurunan IPK Indonesia pada tahun selanjutnya.

Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho juga sependapat bahwa peningkatan IPK Indonesia harus dijadikan sebagai momentum untuk meningkatkan upaya pemberantasan korupsi.

"Yang perlu diperbaiki adalah politik hukumnya," kata Hibnu kepada Suara.com.

Hibnu menambahkan, pemerintah sudah seharusnya melepas diri dari penggunaan aparat penegak hukum untuk menyerang lawan politik. Lembaga seperti KPK dan Kejaksaan Agung harus benar-benar dioptimalkan untuk memberantas korupsi tanpa memandang bulu.

Sebab, jika aparat penegak hukum masih dipolitisasi demi kepentingan politik, tak menutup kemungkinan IPK Indonesia akan kembali anjlok pada tahun berikutnya.

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menanggapi secara positif peningkatan skor IPK Indonesia pada 2024. Setidaknya terdapat perbaikan dalam upaya pemberantasan korupsi pada tahun lalu.

"Kita semua mensyukuri bahwa ada perbaikan dari tahun sebelumnya kepada tahun ini di 2023 ke tahun 2024," katanya pada Selasa (11/2).

Dia pun berharap peningkatan IPK berdampak terhadap iklim investasi, perekonomian dan perdagangan di Indonesia. Apalagi Presiden Prabowo memberikan perintah khusus untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi menjadi 8 persen.


Terkait

Jelang Putusan Besok, KPK Pede Tumbangkan Praperadilan Hasto Kristiyanto
Rabu, 12 Februari 2025 | 14:25 WIB

Jelang Putusan Besok, KPK Pede Tumbangkan Praperadilan Hasto Kristiyanto

Ya seperti yang kami sampaikan kemarin, tetap optimis. Bahwa kami memang sudah, apalagi kami sudah sampaikan di kesimpulan,

Vonis Praperadilan Hasto Vs KPK Dibacakan Besok, Siapa Menang?
Rabu, 12 Februari 2025 | 14:17 WIB

Vonis Praperadilan Hasto Vs KPK Dibacakan Besok, Siapa Menang?

Selanjutnya, sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan, kata hakim Djuyamto

Puji-puji Program MBG, Jokowi Beri Nilai Segini Terkait 100 Hari Prabowo-Gibran
Rabu, 12 Februari 2025 | 11:55 WIB

Puji-puji Program MBG, Jokowi Beri Nilai Segini Terkait 100 Hari Prabowo-Gibran

"...Kemudian kebijakan-kebijakan yang lainnya juga bisa diterima masyarakat sangat baik. Sehingga approval rating-nya di 80,9 persen.

Tangis Pilu Penyiar RRI Kena PHK Imbas Efisiensi Anggaran: Di Mana Letak Bapak Mencintai Rakyat?
Rabu, 12 Februari 2025 | 10:10 WIB

Tangis Pilu Penyiar RRI Kena PHK Imbas Efisiensi Anggaran: Di Mana Letak Bapak Mencintai Rakyat?

Kebijakan efisiensi anggaran tersebut kemudian menimbulkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sejumlah kontributor dan mitra kontrak RRI.

Terbaru
Ilusi Kenaikan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia, Butuh 10 Tahun untuk Naik 1 Poin
polemik

Ilusi Kenaikan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia, Butuh 10 Tahun untuk Naik 1 Poin

Rabu, 12 Februari 2025 | 13:20 WIB

Peningkatan skor tersebut menempatkan posisi Indonesia pada rangking ke-99 dari 180 negara yang diukur.

#KaburAjaDulu, Brain Drain, dan Bentuk Frustasi Masyarakat ke Pemerintah: Mengapa Ini Jadi Ancaman di Tahun 2045? polemik

#KaburAjaDulu, Brain Drain, dan Bentuk Frustasi Masyarakat ke Pemerintah: Mengapa Ini Jadi Ancaman di Tahun 2045?

Rabu, 12 Februari 2025 | 08:55 WIB

Sulitnya mencari pekerjaan, rendahnya upah, dan ketimpangan sosial menjadi pemicu utama.

Selat Malaka: Jalur Tikus Narkoba dari Malaysia ke Indonesia polemik

Selat Malaka: Jalur Tikus Narkoba dari Malaysia ke Indonesia

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:55 WIB

Kejahatan narkoba ini mencari celah-celah pintu masuk sepanjang jalur yang ada, kata Marzuki.

Tentara Pimpin Bulog, Kembalinya Dwifungsi TNI di Era Prabowo? polemik

Tentara Pimpin Bulog, Kembalinya Dwifungsi TNI di Era Prabowo?

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:11 WIB

Penunjukkan Mayjen Novi juga bertentangan dengan Undang-Undang (UU) TNI, dan bentuk ancaman bagi negara demokrasi.

Pasal Gelap UU BUMN Baru: KPK Tak Bisa Usut Korupsi di Perusahaan Negara? polemik

Pasal Gelap UU BUMN Baru: KPK Tak Bisa Usut Korupsi di Perusahaan Negara?

Selasa, 11 Februari 2025 | 09:42 WIB

"Lalu siapa yang berhak menangani kasus tindak pidana korupsi jika terjadi di BUMN," kata Lakso.

Nasib Subsidi JKN di Balik Efisiensi Kemenkes dan Wacana Kenaikan Tarif BPJS: Siapa Paling Terdampak? polemik

Nasib Subsidi JKN di Balik Efisiensi Kemenkes dan Wacana Kenaikan Tarif BPJS: Siapa Paling Terdampak?

Senin, 10 Februari 2025 | 19:05 WIB

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menegaskan bahwa subsidi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk PBPU sebesar Rp2,5 triliun seharusnya tidak dipotong.

KUHAP Baru Belum Berpihak Pada Korban, Masyarakat Sipil Desak Revisi Menyeluruh polemik

KUHAP Baru Belum Berpihak Pada Korban, Masyarakat Sipil Desak Revisi Menyeluruh

Senin, 10 Februari 2025 | 17:21 WIB

Pasal dalam KUHAP belum memadai untuk mengakomodir hak-hak tersangka/terdakwa, saksi, korban, maupun pihak ketiga yang terdampak khususnya dari tindakan penegakan hukum.