Pasal Gelap UU BUMN Baru: KPK Tak Bisa Usut Korupsi di Perusahaan Negara?
Home > Detail

Pasal Gelap UU BUMN Baru: KPK Tak Bisa Usut Korupsi di Perusahaan Negara?

Erick Tanjung | Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 11 Februari 2025 | 09:42 WIB

Suara.com - DEWAN Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan pemerintah merevisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN untuk disetujui untuk disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna pada Selasa, 4 Februari 2025.

Dalam Undang-undang BUMN terbaru ini terdapat 10 materi pokok yang diklaim DPR untuk meningkatkan dan memperbaiki tata kelola perusahaan milik negara. Sejumlah substansi pokok, yakni mekanisme privatisasi BUMN yang manfaatnya lebih optimal bagi negara. Membentuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dalam meningkatkan tata kelola BUMN lebih optimal menjalankan tugas pokok dan fungsinya mendukung ekonomi nasional.

Selain itu, mengatur business judgement rule (BJR) yang memberi manfaat bagi aksi korporasi dalam meningkatkan kinerja BUMN. BJR tersebut dinilai melindungi direksi dari tanggung jawab hukum atas keputusan yang berpotensi menyebabkan kerugian negara.

Pengesahan UU BUMN yang baru tersebut menuai kritik. Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito mengatakan, sebelumnya terdapat sejumlah pasal krusial dalam draf UU BUMN ini. Namun, pasca disetujui DPR, naskah UU tersebut belum bisa diakses publik. Hal ini menjadi pertanyaan.

Lakso mengungkapkan, dalam UU BUMN yang baru ada pasal yang menyatakan direksi dan komisaris BUMN bukan penyelenggara negera. Kemudian, terdapat pasal yang menyatakan keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian perusahaan itu sendiri. Artinya jika BUMN mengalami kerugian tidak dianggap sebagai kerugian negara.

Dia mempertanyakan pemaknaan dari beberapa pasal tersebut. Pertama, soal komisaris dan direksi BUMN yang disebut bukan penyelenggara negara. Pasal ini akan menimbulkan kebingungan.

"Lalu siapa yang berhak menangani kasus tindak pidana korupsi jika terjadi di BUMN," kata Lakso kepada Suara.com, Senin (10/1/2025).

Menteri BUMN Erick Thohir mengalami peningkatan elektabilitas di Pulau Jawa berdasarkan hasil survei Poltracking Indonesia. [ANTARA/HO-Kementerian BUMN/pri]
Menteri BUMN Erick Thohir. [Antara/HO-Kementerian BUMN/pri]

Sementara itu, mengacu pada Pasal 11 UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang KPK, lembaga antirasuah ini berwenang mengusut kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara. Namun, jika direksi dan komisaris BUMN disebut bukan penyelenggara negara, maka KPK tidak lagi memiliki kewenangan mengusut kasus korupsi di perusahaan milik negara.

Sedangkan pasal yang menyebut kerugian BUMN bukan kerugian negara, konsekuensi hukumnya yaitu penyelewengan di BUMN tidak lagi termasuk kategori tindak pidana korupsi. Sehingga, KPK tidak bisa mengusut menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kendati demikian, perubahan prasa komisaris dan direksi bukan penyelenggara negara berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Sebab dalam UU ini komisaris dan direksi BUMN masih dinyatakan penyelenggara negara.

Ketika terjadi lex specialis sistematis atau ketika aturan yang satu dan lainnya berbenturan, maka ketentuan yang lebih spesifik yang digunakan. Dalam hal ini adalah Undang-undang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari KKN.

KPK pun memiliki kewenangan untuk tetap mengusut dugaan korupsi yang terjadi di BUMN. Terlebih Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara masih mengatur tentang pengelolaan BUMN.

"Nah dengan adanya dua track ini, jadi baik soal penyelenggaraan negara maupun soal kerugian keuangan negara, nantinya akan ada kebingungan dalam proses kepastian hukum di Indonesia," ujar Lakso.

Lakso menambahkan, aparat penegak hukum seperti KPK atau Kejaksaan Agung memiliki argumentasi kuat ketika mengusut kasus korupsi di BUMN, yaitu UU Penyelenggara Negara yang Bebas KKN, serta UU Keuangan Negara. Sementara BUMN menggunakan argumentasi UU BUMN baru.

Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron, pada Selasa (4/2) membantah bahwa dengan adanya Business Judgement Rule membuat direksi BUMN menjadi kebal hukum. Karena dalam revisi UU BUMN terdapat pasal yang menyebutkan, jika direksi tidak dapat membuktikan dirinya tidak bersalah, maka tetap dapat diproses hukum.

Sementara Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto sepakat dengan adanya prinsip BJR dalam RUU BUMN. Dia menyatakan aparat penegak hukum memang harus berhati-hati menggunakan UU Tipikor dalam mengusut kerugian negara.

"Saya termasuk yang sepakat harus benar-benar hati-hati dalam menerapkan pasal 2 atau 3, khususnya dalam bisnis,” kata Fitroh kepada wartawan pada Senin (3/2).


Terkait

Ini Kisi-kisi Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Tahap 1
Sabtu, 12 April 2025 | 11:29 WIB

Ini Kisi-kisi Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Tahap 1

TKD mengukur kemampuan dasar seperti logika, verbal, numerik, dan analitis.

Junta Militer Myanmar Lakukan Pengeboman ke Warga Sipil, DPR RI Beri Kecaman
Jum'at, 11 April 2025 | 00:48 WIB

Junta Militer Myanmar Lakukan Pengeboman ke Warga Sipil, DPR RI Beri Kecaman

Wakil Ketua BKSAP menegaskan bahwa kekerasan terhadap warga sipil harus segera dihentikan dan mendesak komunitas internasional untuk ambil tindakan tegas.

PTPN I Perkuat Peran Strategis dalam Ekosistem BUMN
Kamis, 10 April 2025 | 13:09 WIB

PTPN I Perkuat Peran Strategis dalam Ekosistem BUMN

PT Perkebunan Nusantara I turut mengambil peran strategis dalam ekosistem BUMN untuk mendorong pengembangan sektor perkebunan dan kehutanan yang terintegrasi.

Beredar Hoaks Abu Janda Jadi Komisaris, Jejak Digital Dukung Israel Jadi Sorotan
Rabu, 09 April 2025 | 19:29 WIB

Beredar Hoaks Abu Janda Jadi Komisaris, Jejak Digital Dukung Israel Jadi Sorotan

Viral poster Abu Janda jadi komisaris JMTO (anak usaha Jasa Marga). Kementerian BUMN dan JMTO membantah, sebut itu hoaks.

Terbaru
Jalur Sutra Sepak Bola China: Hidup Mati di Markas Timnas Indonesia
polemik

Jalur Sutra Sepak Bola China: Hidup Mati di Markas Timnas Indonesia

Sabtu, 12 April 2025 | 10:07 WIB

China yang klaim penemu sepak bola punya ambisi besar untuk jadi kekuatan dunia. Ambisi itu bakal dipertaruhkan di markas Timnas Indonesia.

Review Jumbo: Sebenarnya Film 'Horor' yang Dibalut Kebahagiaan nonfiksi

Review Jumbo: Sebenarnya Film 'Horor' yang Dibalut Kebahagiaan

Sabtu, 12 April 2025 | 09:39 WIB

Jumbo, secara mengejutkan, menjadi salah satu film lebaran 2025 yang paling banyak ditonton.

Evakuasi Gaza: Misi Kemanusiaan atau 'Kartu AS' Prabowo Hadapi Tarif Trump? polemik

Evakuasi Gaza: Misi Kemanusiaan atau 'Kartu AS' Prabowo Hadapi Tarif Trump?

Jum'at, 11 April 2025 | 12:50 WIB

Saya kira ini sebenarnya bukan isu kemanusiaan, tapi isu politik. Prabowo sepertinya tidak punya cara lain untuk bernegosiasi dengan Trump, kata Smith.

Urbanisasi Pasca Lebaran: Jakarta Antara Momok dan Kota Impian polemik

Urbanisasi Pasca Lebaran: Jakarta Antara Momok dan Kota Impian

Kamis, 10 April 2025 | 20:23 WIB

Faktor orang berbondong-bondong ke kota besar, terutama Jakarta adalah penghasilan mereka di daerah semakin tidak mencukupi memenuhi kebutuhan hidup.

Guru Sekolah Rakyat Dikontrak, Kualitas Pendidikan Terancam? polemik

Guru Sekolah Rakyat Dikontrak, Kualitas Pendidikan Terancam?

Kamis, 10 April 2025 | 14:23 WIB

Ini bisa menjadi tantangan bahkan hambatan ketika guru-guru yang direkrut adalah guru-guru yang tidak punya pengalaman, kata Satriwan.

Di Balik Gangguan Layanan JakOne Mobile Bank DKI di Hari Raya polemik

Di Balik Gangguan Layanan JakOne Mobile Bank DKI di Hari Raya

Rabu, 09 April 2025 | 19:47 WIB

Ari bilang eror seperti itu bukanlah hal baru selama ia memakai JakOne Mobile.

Ancaman Resesi dan PHK Massal Akibat Tarif Donald Trump: Apa Kabar Target Pertumbuhan 8 Persen? polemik

Ancaman Resesi dan PHK Massal Akibat Tarif Donald Trump: Apa Kabar Target Pertumbuhan 8 Persen?

Rabu, 09 April 2025 | 16:42 WIB

Indonesia kini dikenai tarif balasan hingga 32 persen.