Pasal Gelap UU BUMN Baru: KPK Tak Bisa Usut Korupsi di Perusahaan Negara?
Home > Detail

Pasal Gelap UU BUMN Baru: KPK Tak Bisa Usut Korupsi di Perusahaan Negara?

Erick Tanjung | Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 11 Februari 2025 | 09:42 WIB

Suara.com - DEWAN Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan pemerintah merevisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN untuk disetujui untuk disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna pada Selasa, 4 Februari 2025.

Dalam Undang-undang BUMN terbaru ini terdapat 10 materi pokok yang diklaim DPR untuk meningkatkan dan memperbaiki tata kelola perusahaan milik negara. Sejumlah substansi pokok, yakni mekanisme privatisasi BUMN yang manfaatnya lebih optimal bagi negara. Membentuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dalam meningkatkan tata kelola BUMN lebih optimal menjalankan tugas pokok dan fungsinya mendukung ekonomi nasional.

Selain itu, mengatur business judgement rule (BJR) yang memberi manfaat bagi aksi korporasi dalam meningkatkan kinerja BUMN. BJR tersebut dinilai melindungi direksi dari tanggung jawab hukum atas keputusan yang berpotensi menyebabkan kerugian negara.

Pengesahan UU BUMN yang baru tersebut menuai kritik. Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito mengatakan, sebelumnya terdapat sejumlah pasal krusial dalam draf UU BUMN ini. Namun, pasca disetujui DPR, naskah UU tersebut belum bisa diakses publik. Hal ini menjadi pertanyaan.

Lakso mengungkapkan, dalam UU BUMN yang baru ada pasal yang menyatakan direksi dan komisaris BUMN bukan penyelenggara negera. Kemudian, terdapat pasal yang menyatakan keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian perusahaan itu sendiri. Artinya jika BUMN mengalami kerugian tidak dianggap sebagai kerugian negara.

Dia mempertanyakan pemaknaan dari beberapa pasal tersebut. Pertama, soal komisaris dan direksi BUMN yang disebut bukan penyelenggara negara. Pasal ini akan menimbulkan kebingungan.

"Lalu siapa yang berhak menangani kasus tindak pidana korupsi jika terjadi di BUMN," kata Lakso kepada Suara.com, Senin (10/1/2025).

Menteri BUMN Erick Thohir mengalami peningkatan elektabilitas di Pulau Jawa berdasarkan hasil survei Poltracking Indonesia. [ANTARA/HO-Kementerian BUMN/pri]
Menteri BUMN Erick Thohir. [Antara/HO-Kementerian BUMN/pri]

Sementara itu, mengacu pada Pasal 11 UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang KPK, lembaga antirasuah ini berwenang mengusut kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara. Namun, jika direksi dan komisaris BUMN disebut bukan penyelenggara negara, maka KPK tidak lagi memiliki kewenangan mengusut kasus korupsi di perusahaan milik negara.

Sedangkan pasal yang menyebut kerugian BUMN bukan kerugian negara, konsekuensi hukumnya yaitu penyelewengan di BUMN tidak lagi termasuk kategori tindak pidana korupsi. Sehingga, KPK tidak bisa mengusut menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kendati demikian, perubahan prasa komisaris dan direksi bukan penyelenggara negara berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Sebab dalam UU ini komisaris dan direksi BUMN masih dinyatakan penyelenggara negara.

Ketika terjadi lex specialis sistematis atau ketika aturan yang satu dan lainnya berbenturan, maka ketentuan yang lebih spesifik yang digunakan. Dalam hal ini adalah Undang-undang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari KKN.

KPK pun memiliki kewenangan untuk tetap mengusut dugaan korupsi yang terjadi di BUMN. Terlebih Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara masih mengatur tentang pengelolaan BUMN.

"Nah dengan adanya dua track ini, jadi baik soal penyelenggaraan negara maupun soal kerugian keuangan negara, nantinya akan ada kebingungan dalam proses kepastian hukum di Indonesia," ujar Lakso.

Lakso menambahkan, aparat penegak hukum seperti KPK atau Kejaksaan Agung memiliki argumentasi kuat ketika mengusut kasus korupsi di BUMN, yaitu UU Penyelenggara Negara yang Bebas KKN, serta UU Keuangan Negara. Sementara BUMN menggunakan argumentasi UU BUMN baru.

Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron, pada Selasa (4/2) membantah bahwa dengan adanya Business Judgement Rule membuat direksi BUMN menjadi kebal hukum. Karena dalam revisi UU BUMN terdapat pasal yang menyebutkan, jika direksi tidak dapat membuktikan dirinya tidak bersalah, maka tetap dapat diproses hukum.

Sementara Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto sepakat dengan adanya prinsip BJR dalam RUU BUMN. Dia menyatakan aparat penegak hukum memang harus berhati-hati menggunakan UU Tipikor dalam mengusut kerugian negara.

"Saya termasuk yang sepakat harus benar-benar hati-hati dalam menerapkan pasal 2 atau 3, khususnya dalam bisnis,” kata Fitroh kepada wartawan pada Senin (3/2).


Terkait

Erick Thohir: UMKM dan BUMN Tulang Punggung Ekonomi RI
Sabtu, 08 Februari 2025 | 17:25 WIB

Erick Thohir: UMKM dan BUMN Tulang Punggung Ekonomi RI

Menurut Erick Thohir, Menteri BUMN, UMKM dan BUMN, tulang punggung ekonomi Indonesia.

Kekayaan Novi Helmy Prasetya di LHKPN, Jenderal TNI yang Diangkat Jadi Dirut Bulog
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:40 WIB

Kekayaan Novi Helmy Prasetya di LHKPN, Jenderal TNI yang Diangkat Jadi Dirut Bulog

Novi Helmy Prasetya yang mengemban bintang dua di pundaknya dan kini jadi Dirut Bulog punya harta kekayaan tak sebanyak pejabat sekelasnya.

Erick Thohir Copot Dirut Bulog, Kini Tunjuk Mayor Jenderal TNI jadi Bos Baru
Sabtu, 08 Februari 2025 | 12:59 WIB

Erick Thohir Copot Dirut Bulog, Kini Tunjuk Mayor Jenderal TNI jadi Bos Baru

Menteri BUMN Erick Thohir melakukan pergantian Direktur Utama Perum Bulog. Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya diangkat sebagai Direktur Utama yaang baru.

Terbaru
Nasib Subsidi JKN di Balik Efisiensi Kemenkes dan Wacana Kenaikan Tarif BPJS: Siapa Paling Terdampak?
polemik

Nasib Subsidi JKN di Balik Efisiensi Kemenkes dan Wacana Kenaikan Tarif BPJS: Siapa Paling Terdampak?

Senin, 10 Februari 2025 | 19:05 WIB

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menegaskan bahwa subsidi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk PBPU sebesar Rp2,5 triliun seharusnya tidak dipotong.

KUHAP Baru Belum Berpihak Pada Korban, Masyarakat Sipil Desak Revisi Menyeluruh polemik

KUHAP Baru Belum Berpihak Pada Korban, Masyarakat Sipil Desak Revisi Menyeluruh

Senin, 10 Februari 2025 | 17:21 WIB

Pasal dalam KUHAP belum memadai untuk mengakomodir hak-hak tersangka/terdakwa, saksi, korban, maupun pihak ketiga yang terdampak khususnya dari tindakan penegakan hukum.

Satu Abad Pramoedya Ananta Toer: 'Bumi Manusia' Jadi Bacaan Wajib Mahasiswa di Amerika, di Indonesia Ditinggalkan polemik

Satu Abad Pramoedya Ananta Toer: 'Bumi Manusia' Jadi Bacaan Wajib Mahasiswa di Amerika, di Indonesia Ditinggalkan

Senin, 10 Februari 2025 | 09:42 WIB

Max mempertanyakan sikap sastrawan dan intelektual Indonesia terhadap karya sastra.

Gunagoni, Produk Fesyen Berbahan Karung Goni Idola Kaum Sumaker, Sugih Macak Kere nonfiksi

Gunagoni, Produk Fesyen Berbahan Karung Goni Idola Kaum Sumaker, Sugih Macak Kere

Sabtu, 08 Februari 2025 | 12:15 WIB

Pria yang pernah menjadi jurnalis di Ibukota ini menceritakan momen ketika tas Gunagoni diborong ibu-ibu pejabat.

Bangkit dari Keterpurukan di Hidup Peternak Lele nonfiksi

Bangkit dari Keterpurukan di Hidup Peternak Lele

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:35 WIB

Melunasi hutang, membangun kembali bisnis lele warisan orang tua, itu plot cerita Hidup Peternak Lele.

Review Jujur Dark Nuns: Film Horor Kok Bikin Ngantuk nonfiksi

Review Jujur Dark Nuns: Film Horor Kok Bikin Ngantuk

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:10 WIB

Film Dark Nuns lebih cocok jadi terapi insomnia.

Aroma RMS di Timnas Indonesia: Profesionalisme atau Nasionalisme polemik

Aroma RMS di Timnas Indonesia: Profesionalisme atau Nasionalisme

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB

Apakah relevan sepak bola dikaitkan dengan sejarah dan politik?