Nasib Subsidi JKN di Balik Efisiensi Kemenkes dan Wacana Kenaikan Tarif BPJS: Siapa Paling Terdampak?
Home > Detail

Nasib Subsidi JKN di Balik Efisiensi Kemenkes dan Wacana Kenaikan Tarif BPJS: Siapa Paling Terdampak?

Bimo Aria Fundrika | Muhammad Yasir

Senin, 10 Februari 2025 | 19:05 WIB

Suara.com - Langkah pemerintah memangkas anggaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 2025 menimbulkan kekhawatiran. Pemerintah membonsai anggaran sebesar Rp19,5 triliun dari total Rp105,6 triliun. 

Sejumlah pengamat khawatir pemangkasan ini akan berdampak pada subsidi BPJS Kesehatan kelas 3 bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU). Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menegaskan bahwa subsidi JKN untuk PBPU sebesar Rp2,5 triliun seharusnya tidak dipotong.

Ia menyoroti kebijakan ini sebagai bagian dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD.

“Menurut saya itu salah satu yang seharusnya nggak dipotong,” kata Timboel kepada Suara.com, Senin (10/2/2025).

Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, juga menyoroti dampak pemotongan anggaran. Ia khawatir efisiensi sebesar Rp19,5 triliun akan berimbas pada kualitas layanan kesehatan masyarakat.

Dari total pagu anggaran Kemenkes Rp105,6 triliun, hampir Rp50 triliun sudah dialokasikan untuk BPJS Kesehatan. Rinciannya: Rp46 triliun untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Rp2,5 triliun untuk PBPU.

Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene. (Dok. DPR)
Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene. (Dok. DPR)

“Jadi hampir Rp50 triliun itu sudah dipakai untuk bayar PBI dan PBPU,” ujar Felly di Jakarta, Kamis (6/2).

Felly meminta Kemenkes bernegosiasi dengan Kementerian Keuangan agar pemangkasan tidak terlalu besar. Idealnya, kata dia, dari Rp19,5 triliun yang dipotong, setidaknya Rp10 triliun bisa dikembalikan.

“Kami dari Komisi IX ingin paling tidak Rp10 triliun dikembalikan,” tegasnya.

Di sisi lain, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pemotongan ini tidak akan mempengaruhi layanan kesehatan. Menurutnya, efisiensi hanya menyasar belanja seremonial.

Senada dengan Menkes, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan pihaknya telah beradaptasi dengan kebijakan ini. Ia memastikan efisiensi tidak akan mengganggu penyelenggaraan program JKN.

Tarif Naik

Pada tahun 2026 pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Menkes Budi Sadikin mengungkap adanya rencana penyesuaian tarif itu usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 5 Februari 2025.

Budi mengklaim rencana kenaikan tarif iuran itu tidak ada kaitannya dengan kebijakan pemerintah mengubah sistem kelas dalam BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS. Sistem KRIS yang menghapus kelas 1, 2 dan 3 tersebut rencananya akan diimplementasikan secara bertahap mulai Juli 2025 

Rencana menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan ini, diklaim Budi sebagai upaya untuk mengatasi defisit anggaran. Di mana berdasar data tahun 2024 BPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp12,83 triliun. 

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan memang sudah semestinya dilakukan sebagai upaya menekan defisit. Sebab selama ini pendapatan JKN sebesar 95 persen bersumber dari iuran. 

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. [Suara.com/Lilis Varwati]
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. [Suara.com/Lilis Varwati]

“Kalau iuran tidak naik, maka dipastikan defisit tahun ini akan terjadi lagi seperti 2024,” jelas Timboel kepada Suara.com.

Menurut Timboel kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebenarnya juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Di dalam undang-undang itu dijelaskan, kenaikan iuran akan terjadi secara berkala. Sedangkan dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan kenaikan iuran paling lambat dilakukan selama 2 tahun.

“Itu secara yuridis. Kemudian secara sosiologis, memang banyak pelayanan masyarakat, pembiayaannya semakin meningkat,” imbuh Timboel. 

Meski begitu, Timboel menyarankan agar kenaikan tarif iuran tersebut tidak terlalu tinggi. Dia menyebut paling tidak berkisar 10-15 persen. Selain itu kenaikan tarif menurutnya juga harus dilakukan secara bijak. Misalnya terlebih dahulu menyasar peserta PBI. 

“Untuk peserta mandiri menurut saya harus hati-hati. Karena kenaikan iuran peserta mandiri di 2020 itu menyebabkan sampai hari ini 50 persen lebih peserta menunggak iuran,” ungkapnya.

Amnesti 

Tak hanya sekadar menaikkan tarif, Timboel berharap pemerintah juga memberi pengampunan atau amnesti kepada peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan karena kesulitan ekonomi. Pemberian amnesti sebesar 100 persen, kata Timboel, dapat diberikan kepada masyarakat miskin. 

“Kemudian untuk orang-orang yang masih mampu tapi kalau dicolek dikit berpotensi turun kelas jadi orang miskin, dia bisa dikasih amnesti 60 persen misalnya,” jelas Timboel. 

Timboel menilai kebijakan pengampunan ini sesuatu yang perlu dilakukan jika pemerintah ingin menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Terlebih di tengah kondisi daya beli masyarakat yang mengalami penurunan. 

“Orang kaya aja kan dapet amnesti pajak,” ujarnya. 

Timboel khawatir jika kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan itu dilakukan tanpa menerapkan kebijakan pengampunan tunggakan justru berpotensi menambah daftar peserta yang menunggak. Hal itu lagi-lagi akan berdampak terhadap defisit BPJS Kesehatan. 

“Kalau dinaikkan tunggakannya aja belum selesai, gimana mau bayar? Malah meningkatkan orang yang menunggak,” pungkasnya. 


Terkait

Prabowo Efisiensi Anggaran, Gus Yahya Santai: Paling Tidak Proyek dengan PBNU Jalan
Rabu, 23 April 2025 | 07:05 WIB

Prabowo Efisiensi Anggaran, Gus Yahya Santai: Paling Tidak Proyek dengan PBNU Jalan

"...paling tidak yang dikerjasamakan dengan NU itu jalan," tambahnya memungkasi.

Royal Enfield Ridwan Kamil Belum Dirampas, KPK Bantah Gegara Efisiensi Anggaran
Senin, 21 April 2025 | 15:54 WIB

Royal Enfield Ridwan Kamil Belum Dirampas, KPK Bantah Gegara Efisiensi Anggaran

Fitroh belum bisa memastikan jadwal pemeriksaan Ridwan Kamil karena hal itu merupakan kewenangan penyidik.

CEK FAKTA: Klaim Bantuan Dana Rp 3,5 Juta dari BPJS Kesehatan
Senin, 14 April 2025 | 21:13 WIB

CEK FAKTA: Klaim Bantuan Dana Rp 3,5 Juta dari BPJS Kesehatan

Melansir dari Turnbackhoax.id, hingga Kamis (10/04/2025), unggahan telah mendapatkan 112 tanda suka.

Mudik Lebaran 2025 Sepi, Pengamat Ungkap Biang Keroknya
Kamis, 03 April 2025 | 17:18 WIB

Mudik Lebaran 2025 Sepi, Pengamat Ungkap Biang Keroknya

Meskipun pemerintah telah melakukan berbagai persiapan yang matang, arus mudik kali ini terasa lebih sepi dibandingkan tahun sebelumnya.

Terbaru
'Luka Lama' Warga Ngaran II Borobudur di Balik Penolakan Kremasi Taipan Murdaya Poo
polemik

'Luka Lama' Warga Ngaran II Borobudur di Balik Penolakan Kremasi Taipan Murdaya Poo

Rabu, 23 April 2025 | 17:16 WIB

Ada 'luka lama' di balik penolakan warga terkait rencana kremasi Murdaya Poo di kawasan Borobudur.

Mengapa Narasi Kejaksaan Agung Tersangkakan Direktur Pemberitaan Jak TV Bahaya bagi Kebebasan Pers? polemik

Mengapa Narasi Kejaksaan Agung Tersangkakan Direktur Pemberitaan Jak TV Bahaya bagi Kebebasan Pers?

Rabu, 23 April 2025 | 08:12 WIB

Narasi Kejaksaan Agung inipun dianggap berbahaya bagi kebebasan pers. Mengapa demikian?

Di Balik Sorotan AS Terhadap Barang Bajakan Pasar Mangga Dua polemik

Di Balik Sorotan AS Terhadap Barang Bajakan Pasar Mangga Dua

Selasa, 22 April 2025 | 15:03 WIB

AS soroti Pasar Mangga Dua sbg sarang barang bajakan dan tekan Indonesia perkuat HaKI di tengah perang dagang AS-China. Pemerintah klaim rutin lakukan pengawasan.

Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan: Modus Baru Perbudakan Modern? polemik

Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan: Modus Baru Perbudakan Modern?

Selasa, 22 April 2025 | 10:26 WIB

Sejumlah daerah memiliki peraturan daerah yang melarang perusahaan menahan ijazah pekerja.

Saat Serdik Polri Pilih Sowan ke Jokowi: Apa Kabar Arah Reformasi Polisi? polemik

Saat Serdik Polri Pilih Sowan ke Jokowi: Apa Kabar Arah Reformasi Polisi?

Senin, 21 April 2025 | 19:27 WIB

Perwira Penuntun (Patun) Pokjar II Serdik Sespimmen, Kombes Denny, menyebut kunjungan tersebut hanya sebatas silaturahmi.

Sengkarut di Balik Dapur MBG yang Belum Dibayar: Apa Akar Masalahnya? polemik

Sengkarut di Balik Dapur MBG yang Belum Dibayar: Apa Akar Masalahnya?

Senin, 21 April 2025 | 12:21 WIB

Dapur mengaku belum dibayar. Kisruh ini makin menegaskan amburadulnya pelaksanaan program andalan Presiden Prabowo Subianto tersebut.

Wajah Muda, Umur Tua: Awas Trik Licik Piala Dunia U-17 polemik

Wajah Muda, Umur Tua: Awas Trik Licik Piala Dunia U-17

Sabtu, 19 April 2025 | 11:08 WIB

Pentas perhelatan Piala Dunia U-17 2025 akan dihelat Qatar. Meski hanya kompetisi untuk pemain kelompok umur, trik jahat pencurian umur mengintai.