Hukuman Mati Tak Beri Efek Jera, Pemerintah Didesak Hapus Eksekusi
Home > Detail

Hukuman Mati Tak Beri Efek Jera, Pemerintah Didesak Hapus Eksekusi

Erick Tanjung | Muhammad Yasir

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:39 WIB

Suara.com - Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengeluh sulitnya mengeksekusi terpidana mati. Keluhan ini disampaikannya saat peluncuran buku ‘Tinjauan KUHP 2023’ di Kejaksaan Tinggi Jakarta, Rabu, 5 Januari 2025. Dia menyebut, saat ini lebih dari 300 terpidana mati di Indonesia belum bisa dieksekusi.

“Capek-capek kami udah nuntut hukuman mati nggak bisa dilaksanakan,” kata Sanitiar.

Selain warga negara Indonesia, ratusan terpidana mati itu juga termasuk warga negara asing (WNA). Sebagian besar merupakan pelaku tindak pidana narkotika. Mereka di antaranya berasal dari negara benua Amerika, Eropa, dan Afrika.

Eksekusi pidana mati terhadap WNA acap kali terkendala persoalan diplomatik antar negara. Terlebih, kata Burhanuddin, jika WNA itu berasal dari negara yang tidak memberlakukan hukum mati.

Berdasarkan World Coalition Against Death Penalty setidaknya 112 negara telah menghapuskan hukuman mati untuk semua kejahatan. Sementara jumlah yang masih menerapkan hukuman mati untuk pidana luar biasa mencapai 55 negara.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan capaian kerja Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi, Perbaikan Tata Kelola, serta Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (2/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Jaksa Agung ST Burhanuddin. [Suara.com/Alfian Winanto]

Burhanunuddin sempat mengusulkan mengeksekusi pidana mati WNA China. Sebab di negeri tirai bambu itu hukuman mati juga masih diberlakukan. Namun kenyataannya eksekusi pidana mati terhadap WNA China itu juga tak mudah dilaksanakan.

“Apa jawabnya bu menteri luar negeri (Retno Marsudi) pada waktu itu? 'Pak kalau orang China dieksekusi di sini, orang kita di sana akan dieksekusinya’,” ungkapnya.

Politik Hukum Pidana Mati Berubah

Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menilai eksekusi terhadap terpidana mati memang sudah semestinya ditunda atau tidak dilakukan. Sebab politik hukum pidana mati telah berubah setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ditetapkan.

“Pernyataan Jaksa Agung ini sebenarnya justru bertentangan dengan semangat terhadap politik perbaruan hukum pidana,” ungkap pengurus PBHI Ghina Sabrina kepada Suara.com, Kamis (6/2/2025).

Dalam Pasal 100 KUHP baru, terpidana mati diberi kesempatan untuk menjalani masa percobaan penjara selama 10 tahun. Di Ayat 4 pasal itu kemudian disebutkan; jika selama masa percobaan terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.

Menurut Ghina, meskipun KUHP baru berlaku pada 2 Januari 2026, mereka yang berstatus terpidana mati sebelum adanya aturan ini juga harus mendapat keuntungan. Ketentuan itu termaktub dalam Pasal 3 KUHP. Pasal tersebut menyatakan; perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru.

Ilustrasi eksekusi mati (Freepick)
Ilustrasi eksekusi mati (Freepick)

Karena itu Jaksa Agung RI, kata Ghina, memang semestinya tidak melakukan eksekusi pidana mati. Sampai KUHP baru itu berlaku.

“Jadi pidana matinya akan diubah ketika dia menjalani assessment atau penilaian terhadap perubahan perilaku,” jelas Ghina.

Senada Ghina, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menyebut seluruh terpidana mati akan menjadi subjek asesmen atau penilaian untuk pengubahan hukuman. Maka mekanisme penilaian terhadap terpidana mati sebelum dan setelah adanya KUHP baru perlu dibedakan.

“Perbedaan mekanisme penilaian ini sangat relevan karena adanya perbedaan tingkat kerentanan dan kondisi psikologis yang dialami oleh masing-masing kategori terpidana mati,” tuturnya.

Tidak Beri Efek Jera

Pada 10 Oktober 2024 lalu, bertetapan dengan Hari Menentang Hukuman Mati Sedunia, Amnesty International Indonesia (AII) juga telah meminta pemerintah untuk melakukan moratorium penuntutan pidana mati dan eksekusi pidana mati. Permintaan tersebut juga disampaikan menyusul adanya KUHP baru yang membuka perubahan hukuman terhadap terpidana mati.

Direktur Eksekutif AII Usman Hamid mengatakan, berdasar banyak kajian penerapan hukum mati sebenarnya tidak efektif memberi efek jera dan mencegah kejahatan. Sebaliknya, justru melanggengkan siklus kekerasan dan menutup kemungkinan rehabilitasi dan perbaikan.

“Hukuman mati tidak membuat Indonesia menjadi lebih aman dan mewujudkan penegakan hukum karena tidak melindungi siapa pun,” ujarnya.

Berdasar data yang dihimpun AII hingga 4 Oktober 2024, setidaknya terdapat 557 terpidana mati di Indonesia yang masuk dalam deretan tunggu eksekusi. 11 terpidana mati di antaranya perempuan.

Sebagai negara demokrasi terbesar di Asia Tenggara, Usman menilai Indonesia semestinya menjadi contoh dalam mempromosikan sistem peradilan yang lebih menghargai kehidupan dan martabat kemanusiaan. Dorongan untuk menghapuskan hukuman mati juga sejalan dengan tren global dan regional kekinian.

Usman mencontohkan Malaysia yang baru-baru ini telah bergerak untuk menghapus pemidanaan mati wajib atau mandatory death sentence. Negeri jiran itu juga membuat kebijakan terkait pemindahan ulang atau resentencing yang bertujuan untuk mengurangi secara drastis jumlah narapidana yang berada pada deret tunggu hukuman mati.

“Hal ini menandakan adanya sebuah pergeseran di kawasan regional yang tidak boleh diabaikan oleh Indonesia,” pungkasnya.

Terbaru
Geger Guru Honorer Dilarang Mengajar 2027, Dihapus atau Diangkat?
polemik

Geger Guru Honorer Dilarang Mengajar 2027, Dihapus atau Diangkat?

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:32 WIB

Isu guru honorer tak bisa lagi mengajar setelah 31 Desember 2026 sama juga ke telinga Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti

Srikandi Jalanan: Melawan Lelah dan Stigma Demi Masa Depan Buah Hati nonfiksi

Srikandi Jalanan: Melawan Lelah dan Stigma Demi Masa Depan Buah Hati

Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:15 WIB

Hari Buruh yang diperingati setiap 1 Mei menjadi pengingat bahwa di balik statistik dan angka-angka itu, ada wajah-wajah seperti Sari, Ira, dan Ivany.

Pengakuan Anggota Ormas di Balik Horor Perlintasan Rel Bekasi Timur, Benarkah Demi Cuan? polemik

Pengakuan Anggota Ormas di Balik Horor Perlintasan Rel Bekasi Timur, Benarkah Demi Cuan?

Rabu, 29 April 2026 | 18:21 WIB

Andi mengakui perlintasan kereta di Bekasi memang dijaga oleh warga dan beberapa di antaranya anggota ormas

KPK Usul Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode: Demi Cegah Korupsi atau Intervensi Politik? polemik

KPK Usul Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode: Demi Cegah Korupsi atau Intervensi Politik?

Senin, 27 April 2026 | 20:13 WIB

Usulan tersebut tertuang dalam 20 kajian strategis, policy brief, dan corruption risk assessment (CRA) sektor prioritas nasional sepanjang 2025

ART Tak Lagi Sekadar 'Pembantu' Berkat UU PPRT, Bagaimana Nasib Pemberi Kerja? polemik

ART Tak Lagi Sekadar 'Pembantu' Berkat UU PPRT, Bagaimana Nasib Pemberi Kerja?

Kamis, 23 April 2026 | 17:39 WIB

Pengesahan UU PPRT ini menandai babak baru dalam relasi kerja domestik di Indonesia. Apalagi selama ini, PRT seringkali berada di area abu-abu

Jusuf Kalla di Pusaran Kasus Ijazah Jokowi, Murni Hukum atau Manuver Politik? polemik

Jusuf Kalla di Pusaran Kasus Ijazah Jokowi, Murni Hukum atau Manuver Politik?

Rabu, 22 April 2026 | 17:29 WIB

Munculnya nama Wakil Presiden ke-10 dan ke-13 RI tersebut bermula dari potongan video bergambar Rismon Hasiholan Sianipar yang menuding JK berada di balik layar

Lawan Stigma di Jalanan, Kisah Hebat Mantan Perawat Jadi Sopir Bus Transjakarta nonfiksi

Lawan Stigma di Jalanan, Kisah Hebat Mantan Perawat Jadi Sopir Bus Transjakarta

Selasa, 21 April 2026 | 14:21 WIB

Kisah Ira, pramudi Transjakarta yang mulai kerja pukul 3 pagi, menghadapi stigma di jalan, dan menjaga keselamatan ratusan penumpang setiap hari.

×
Zoomed