Hukuman Mati Tak Beri Efek Jera, Pemerintah Didesak Hapus Eksekusi
Home > Detail

Hukuman Mati Tak Beri Efek Jera, Pemerintah Didesak Hapus Eksekusi

Erick Tanjung | Muhammad Yasir

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:39 WIB

Suara.com - Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengeluh sulitnya mengeksekusi terpidana mati. Keluhan ini disampaikannya saat peluncuran buku ‘Tinjauan KUHP 2023’ di Kejaksaan Tinggi Jakarta, Rabu, 5 Januari 2025. Dia menyebut, saat ini lebih dari 300 terpidana mati di Indonesia belum bisa dieksekusi.

“Capek-capek kami udah nuntut hukuman mati nggak bisa dilaksanakan,” kata Sanitiar.

Selain warga negara Indonesia, ratusan terpidana mati itu juga termasuk warga negara asing (WNA). Sebagian besar merupakan pelaku tindak pidana narkotika. Mereka di antaranya berasal dari negara benua Amerika, Eropa, dan Afrika.

Eksekusi pidana mati terhadap WNA acap kali terkendala persoalan diplomatik antar negara. Terlebih, kata Burhanuddin, jika WNA itu berasal dari negara yang tidak memberlakukan hukum mati.

Berdasarkan World Coalition Against Death Penalty setidaknya 112 negara telah menghapuskan hukuman mati untuk semua kejahatan. Sementara jumlah yang masih menerapkan hukuman mati untuk pidana luar biasa mencapai 55 negara.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan capaian kerja Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi, Perbaikan Tata Kelola, serta Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (2/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Jaksa Agung ST Burhanuddin. [Suara.com/Alfian Winanto]

Burhanunuddin sempat mengusulkan mengeksekusi pidana mati WNA China. Sebab di negeri tirai bambu itu hukuman mati juga masih diberlakukan. Namun kenyataannya eksekusi pidana mati terhadap WNA China itu juga tak mudah dilaksanakan.

“Apa jawabnya bu menteri luar negeri (Retno Marsudi) pada waktu itu? 'Pak kalau orang China dieksekusi di sini, orang kita di sana akan dieksekusinya’,” ungkapnya.

Politik Hukum Pidana Mati Berubah

Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menilai eksekusi terhadap terpidana mati memang sudah semestinya ditunda atau tidak dilakukan. Sebab politik hukum pidana mati telah berubah setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ditetapkan.

“Pernyataan Jaksa Agung ini sebenarnya justru bertentangan dengan semangat terhadap politik perbaruan hukum pidana,” ungkap pengurus PBHI Ghina Sabrina kepada Suara.com, Kamis (6/2/2025).

Dalam Pasal 100 KUHP baru, terpidana mati diberi kesempatan untuk menjalani masa percobaan penjara selama 10 tahun. Di Ayat 4 pasal itu kemudian disebutkan; jika selama masa percobaan terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.

Menurut Ghina, meskipun KUHP baru berlaku pada 2 Januari 2026, mereka yang berstatus terpidana mati sebelum adanya aturan ini juga harus mendapat keuntungan. Ketentuan itu termaktub dalam Pasal 3 KUHP. Pasal tersebut menyatakan; perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru.

Ilustrasi eksekusi mati (Freepick)
Ilustrasi eksekusi mati (Freepick)

Karena itu Jaksa Agung RI, kata Ghina, memang semestinya tidak melakukan eksekusi pidana mati. Sampai KUHP baru itu berlaku.

“Jadi pidana matinya akan diubah ketika dia menjalani assessment atau penilaian terhadap perubahan perilaku,” jelas Ghina.

Senada Ghina, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menyebut seluruh terpidana mati akan menjadi subjek asesmen atau penilaian untuk pengubahan hukuman. Maka mekanisme penilaian terhadap terpidana mati sebelum dan setelah adanya KUHP baru perlu dibedakan.

“Perbedaan mekanisme penilaian ini sangat relevan karena adanya perbedaan tingkat kerentanan dan kondisi psikologis yang dialami oleh masing-masing kategori terpidana mati,” tuturnya.

Tidak Beri Efek Jera

Pada 10 Oktober 2024 lalu, bertetapan dengan Hari Menentang Hukuman Mati Sedunia, Amnesty International Indonesia (AII) juga telah meminta pemerintah untuk melakukan moratorium penuntutan pidana mati dan eksekusi pidana mati. Permintaan tersebut juga disampaikan menyusul adanya KUHP baru yang membuka perubahan hukuman terhadap terpidana mati.

Direktur Eksekutif AII Usman Hamid mengatakan, berdasar banyak kajian penerapan hukum mati sebenarnya tidak efektif memberi efek jera dan mencegah kejahatan. Sebaliknya, justru melanggengkan siklus kekerasan dan menutup kemungkinan rehabilitasi dan perbaikan.

“Hukuman mati tidak membuat Indonesia menjadi lebih aman dan mewujudkan penegakan hukum karena tidak melindungi siapa pun,” ujarnya.

Berdasar data yang dihimpun AII hingga 4 Oktober 2024, setidaknya terdapat 557 terpidana mati di Indonesia yang masuk dalam deretan tunggu eksekusi. 11 terpidana mati di antaranya perempuan.

Sebagai negara demokrasi terbesar di Asia Tenggara, Usman menilai Indonesia semestinya menjadi contoh dalam mempromosikan sistem peradilan yang lebih menghargai kehidupan dan martabat kemanusiaan. Dorongan untuk menghapuskan hukuman mati juga sejalan dengan tren global dan regional kekinian.

Usman mencontohkan Malaysia yang baru-baru ini telah bergerak untuk menghapus pemidanaan mati wajib atau mandatory death sentence. Negeri jiran itu juga membuat kebijakan terkait pemindahan ulang atau resentencing yang bertujuan untuk mengurangi secara drastis jumlah narapidana yang berada pada deret tunggu hukuman mati.

“Hal ini menandakan adanya sebuah pergeseran di kawasan regional yang tidak boleh diabaikan oleh Indonesia,” pungkasnya.


Terkait

Iran Eksekusi Mati Seorang Pria Gegara Membunuh Polisi
Rabu, 22 Januari 2025 | 16:03 WIB

Iran Eksekusi Mati Seorang Pria Gegara Membunuh Polisi

Iran eksekusi pria yang bunuh polisi di Zarandieh. Keluarga korban menolak maaf, vonis mati dilaksanakan. Iran negara dengan eksekusi terbanyak kedua di dunia.

Racuni Pacar Hingga Tewas, Wanita di India Dijatuhi Hukuman Mati
Selasa, 21 Januari 2025 | 03:10 WIB

Racuni Pacar Hingga Tewas, Wanita di India Dijatuhi Hukuman Mati

Wanita Kerala divonis mati karena meracuni kekasihnya dengan herbisida. Greeshma (24) meracuni Sharon Raj (23) agar bisa menikah dengan pria lain.

Seorang Penyanyi Iran Dijatuhi Hukuman Mati atas Tuduhan Menghina Nabi Muhammad
Senin, 20 Januari 2025 | 11:53 WIB

Seorang Penyanyi Iran Dijatuhi Hukuman Mati atas Tuduhan Menghina Nabi Muhammad

Penyanyi Iran, Tataloo, divonis mati atas tuduhan menghina Nabi Muhammad setelah jaksa mengajukan banding atas vonis sebelumnya. Putusan ini masih bisa diajukan banding. Tataloo juga dihukum 10 tahun penjara karena tuduhan lain.

Cek Fakta: Mahasiswa Gelar Demo Tuntut Harvey Moeis Dihukum Mati
Jum'at, 10 Januari 2025 | 06:49 WIB

Cek Fakta: Mahasiswa Gelar Demo Tuntut Harvey Moeis Dihukum Mati

Muncul narasi yang menyebut mahasiswa menggelar demo besar-besaran untuk menuntut Harvey Moeis dihukum mati. Benarkah demikian? Simak faktanya!

Terbaru
Efisiensi Anggaran di BRIN Sasar Gaji Hingga Tukin Pegawai: Bagaimana Dampaknya Bagi ASN Hingga Iklim Riset?
polemik

Efisiensi Anggaran di BRIN Sasar Gaji Hingga Tukin Pegawai: Bagaimana Dampaknya Bagi ASN Hingga Iklim Riset?

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:43 WIB

Tahun 2025, BRIN seharusnya menerima anggaran Rp5,842 triliun.

Kebablasan! DPR Tambah Wewenang Copot Pejabat Negara, Politik Makin Jadi Panglima polemik

Kebablasan! DPR Tambah Wewenang Copot Pejabat Negara, Politik Makin Jadi Panglima

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:26 WIB

Politik semakin menjadi panglima di segala bidang, kata Jimly.

Efisiensi Anggaran Prabowo Hambat Pelayanan Keadilan dan Pemenuhan Hak Masyarakat polemik

Efisiensi Anggaran Prabowo Hambat Pelayanan Keadilan dan Pemenuhan Hak Masyarakat

Rabu, 05 Februari 2025 | 20:21 WIB

"Dengan pemotongan ini Ombudsman otomatis tidak bisa lagi melayani masyarakat dalam konteks penyelesaian laporan masyarakat, maupun pencegahan maladministrasi," kata Najih.

Sengkarut Distribusi LPG Bersubsidi: Mengapa Menghilangkan Pengecer Tak Selesaikan Masalah? polemik

Sengkarut Distribusi LPG Bersubsidi: Mengapa Menghilangkan Pengecer Tak Selesaikan Masalah?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:37 WIB

Dampaknya nyata. Antrean panjang terjadi di banyak pangkalan resmi.

Bayang Ancaman Putus Sekolah di Balik Syarat Baru Penerima KJP Plus: Mengapa Merugikan Kelompok Miskin? polemik

Bayang Ancaman Putus Sekolah di Balik Syarat Baru Penerima KJP Plus: Mengapa Merugikan Kelompok Miskin?

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:11 WIB

Kebijakan ini menuai kritik. Mengapa demikian?

Bayang Ancaman Putus Sekolah di Balik Syarat Baru Penerima KJP Plus: Mengapa Merugikan Kelompok Miskin? polemik

Bayang Ancaman Putus Sekolah di Balik Syarat Baru Penerima KJP Plus: Mengapa Merugikan Kelompok Miskin?

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:10 WIB

Kebijakan ini menuai kritik. Mengapa demikian?

Utak Atik Prabowo Pangkas Anggaran: Bagaimana Nasib Pembangunan IKN? polemik

Utak Atik Prabowo Pangkas Anggaran: Bagaimana Nasib Pembangunan IKN?

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:03 WIB

Dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah menargetkan penghematan anggaran sebesar Rp306,6 triliun.