Skandal Reklamasi: Ratusan Hektare Laut 'Dijual' ke Swasta, Akarnya Program TORA Jokowi?
Home > Detail

Skandal Reklamasi: Ratusan Hektare Laut 'Dijual' ke Swasta, Akarnya Program TORA Jokowi?

Erick Tanjung | Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 31 Januari 2025 | 13:14 WIB

Suara.com - Fenomena kepemilikan lahan di atas permukaan laut di Indonesia terus menjamur. Setelah pagar laut yang terbentang sepanjang 30 kilometer di pesisir utara Tangerang, Banten yang ditancapkan sebagai penanda kepemilikan, kasus serupa juga terjadi di sejumlah wilayah lain.

Di Sidoarjo, Jawa Timur didapati seluas 656 hektare kawasan laut memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB yang dikuasai sejumlah perusahaan. Sertifikatnya diterbitkan pada 1996 dan masa penggunaanya akan berakhir pada 2026.

Masih di Jawa Timur, 20 hektare kawasan laut Sumenep memiliki Sertifikat Hak Milik atau SHM. Sertifikatnya diterbitkan pada 2023 yang peruntukannya sebagai bangunan tambak garam.

Di Makassar, 23 hektare permukaan laut di wilayah Kecamatan Tamalat memiliki SHGB yang diterbitkan pada 2015. Penguasaannya oleh sebuah perusahaan, tapi BPN Makassar enggan membeberkan namanya.

Terbaru di Subang, Jawa Barat, 460 hektare permukaan laut di kawasan Cirewang, Desa Pangarengan memiliki SHM. Sertifikatnya diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Subang dalam program Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA pada 2021 lalu. TORA adalah salah satu kebijakan pemerintah era Presiden Joko Widodo berupa pembagian sertifikat tanah kepada masyarakat.

Namun, belakangan terungkap penerbitan sertifikatnya mencatut nama sejumlah warga. Dari informasi yang beredar, warga yang dicatut namanya mendapatkan imbalan uang Rp100 ribu per orang. Penguasaan kawasan laut itu disebut untuk reklamasi. Hingga saat ini tidak diketahui pihak yang mencatut nama-nama warga, tapi diduga dari korporasi. Selain itu, penerbitan SHM diduga melibatkan mafia tanah.

Kapal nelayan melintas di samping pagar laut di Pesisir Tarumajaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/1/2025). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym]
Kapal nelayan melintas di samping pagar laut di Pesisir Tarumajaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/1/2025). [Antara/Fakhri Hermansyah/nym]

Sekjen Aliansi Gerakan Reformasi Agraria (Agra) Saiful Wathoni mengkritik penerbitan sertifikat di tengah masih banyaknya masyarakat yang kesulitan untuk pengakuan legalitas negara di atas lahan yang ditempatinya sejak lama.

Saiful mencontohkan kasus yang dialami oleh warga di Desa Dadap, Kabupaten Tangerang yang telah berkali-kali mengajukan sertifikat hak milik, tapi tak kunjung diterbitkan oleh pemerintah.

"Padahal telah mendapatkan rekomendasi dari Ombudsman pada 2016, tetap saja ditolak dengan berbagai alasan oleh badan pertanahan setempat," kata Saiful kepada Suara.com, Kamis (30/1/2025).

Rentang waktu penerbitan sertifikat antara 2021 hingga 2023 tak luput dari sorotan Agra. Sebab diketahui pada rentang waktu tersebut program TORA era Presiden Jokowi berjalan dengan membagi-bagikan sertifikat tanah kepada masyarakat. Di Tangerang sendiri, 263 bidang berstatus SHGB dan 17 berstatus SHM diterbitkan pada Agustus 2023. Saiful mencurigai bahwa program tersebut telah disalahgunakan.

"Harusnya membagi-bagikan tanah daratan, tapi prakteknya membagi-bagikan sertifikat lautan karena yang penting ada angka yang bisa diklaim untuk menunjukan seolah-olah berhasil," ujarnya.

Di satu sisi, Agra mencuriga penerbitan sertifikat di atas laut di sejumlah wilayah untuk proyek reklamasi.

Dari berbagai kasus tersebut, Agra menilai telah terjadi skandal yang terstruktur. Tidak hanya melibatkan pejabat badan pertanahan di tingkat kabupaten dan provinsi, tapi juga pemangku kebijakan tertinggi di tingkat kementerian hingga presiden saat itu yang harus bertanggung jawab.

Dampak Ekonomi dan Lingkungan

Pakar kelautan sekaligus Dekan Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Airlangga (Unair), Muhammad Amin Alamsjah menegaskan penguasaan laut lewat penerbitan SHGB dan SHM bertentangan dengan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bumi dan air yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara demi kemakmuran rakyat.

Garis segel dipasang Kementerian Lingkungan Hidup di area reklamasi perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).
Garis segel dipasang Kementerian Lingkungan Hidup di area reklamasi perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Antara/Pradita Kurniawan Syah).

"Artinya wilayah laut tidak dapat dimiliki secara pribadi atau perusahaan,” kata Amin dalam keterangannya dikutip Suara.com dari lawan resmi UNAIR.

Selain bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, upaya penguasaan laut seperti pemasangan pagar berpotensi merusak lingkungan. Di antaranya mempercepat sedimentasi, mengurangi carrying capacity wilayah perairan dan dampak jangka panjangnya merusak nursery ground.

Nursery ground merujuk pada daerah asuhan bagi organisme yang masih muda atau kecil sebelum menjadi dewasa. Dalam hal ini benih ikan dan mengancam habitat biota laut seperti terumbu karang serta padang lamun.

Kerusakan ekosistem tersebut akan berdampak kepada pendapatan para nelayan karena ikan yang semakin sulit didapatkan. Belum lagi pemasangan pagar menyulitkan para nelayan untuk melaut. Akibatnya mereka harus mencari wilayah baru yang jauh dan membutuhkan biaya operasional yang lebih untuk mendapatkan ikan.

Berdasarkan perhitungan Ombudsman Republik Indonesia di kawasan perairan Tangerang yang dipasangi pagar, kerugian para nelayan berkisar antara Rp7,7 miliar sampai Rp9 miliar.

Karena itu, Amin menegaskan laut tidak hanya sekedar ruang fisik, tetapi sumber penghidupan bagi banyak orang. Maka dari itu, ia mendesak pelanggaran dalam tata kelola laut harus dihentikan.

"Jika pembangunan pagar laut HGB melanggar hukum dan merugikan rakyat, maka negara wajib mengambil tindakan tegas untuk membatalkannya,” tandasnya.


Terkait

Tangani Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Suami Jessica Mila Dituding Cari Panggung
Jum'at, 11 April 2025 | 21:11 WIB

Tangani Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Suami Jessica Mila Dituding Cari Panggung

Yakup diketahui menjadi salah satu pengacara yang menangani kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Ijazah! Ini Alasannya Tempuh Jalur Hukum...
Sabtu, 12 April 2025 | 14:39 WIB

Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Ijazah! Ini Alasannya Tempuh Jalur Hukum...

Karena itu, mantan Wali Kota Surakarta tersebut memutuskan untuk mengambil jalur hukum bagi yang masih meributkan ijazahnya

Terbaru
Jalur Sutra Sepak Bola China: Hidup Mati di Markas Timnas Indonesia
polemik

Jalur Sutra Sepak Bola China: Hidup Mati di Markas Timnas Indonesia

Sabtu, 12 April 2025 | 10:07 WIB

China yang klaim penemu sepak bola punya ambisi besar untuk jadi kekuatan dunia. Ambisi itu bakal dipertaruhkan di markas Timnas Indonesia.

Review Jumbo: Sebenarnya Film 'Horor' yang Dibalut Kebahagiaan nonfiksi

Review Jumbo: Sebenarnya Film 'Horor' yang Dibalut Kebahagiaan

Sabtu, 12 April 2025 | 09:39 WIB

Jumbo, secara mengejutkan, menjadi salah satu film lebaran 2025 yang paling banyak ditonton.

Evakuasi Gaza: Misi Kemanusiaan atau 'Kartu AS' Prabowo Hadapi Tarif Trump? polemik

Evakuasi Gaza: Misi Kemanusiaan atau 'Kartu AS' Prabowo Hadapi Tarif Trump?

Jum'at, 11 April 2025 | 12:50 WIB

Saya kira ini sebenarnya bukan isu kemanusiaan, tapi isu politik. Prabowo sepertinya tidak punya cara lain untuk bernegosiasi dengan Trump, kata Smith.

Urbanisasi Pasca Lebaran: Jakarta Antara Momok dan Kota Impian polemik

Urbanisasi Pasca Lebaran: Jakarta Antara Momok dan Kota Impian

Kamis, 10 April 2025 | 20:23 WIB

Faktor orang berbondong-bondong ke kota besar, terutama Jakarta adalah penghasilan mereka di daerah semakin tidak mencukupi memenuhi kebutuhan hidup.

Guru Sekolah Rakyat Dikontrak, Kualitas Pendidikan Terancam? polemik

Guru Sekolah Rakyat Dikontrak, Kualitas Pendidikan Terancam?

Kamis, 10 April 2025 | 14:23 WIB

Ini bisa menjadi tantangan bahkan hambatan ketika guru-guru yang direkrut adalah guru-guru yang tidak punya pengalaman, kata Satriwan.

Di Balik Gangguan Layanan JakOne Mobile Bank DKI di Hari Raya polemik

Di Balik Gangguan Layanan JakOne Mobile Bank DKI di Hari Raya

Rabu, 09 April 2025 | 19:47 WIB

Ari bilang eror seperti itu bukanlah hal baru selama ia memakai JakOne Mobile.

Ancaman Resesi dan PHK Massal Akibat Tarif Donald Trump: Apa Kabar Target Pertumbuhan 8 Persen? polemik

Ancaman Resesi dan PHK Massal Akibat Tarif Donald Trump: Apa Kabar Target Pertumbuhan 8 Persen?

Rabu, 09 April 2025 | 16:42 WIB

Indonesia kini dikenai tarif balasan hingga 32 persen.