Selasa, 25 Feb 2025
Skandal Reklamasi: Ratusan Hektare Laut 'Dijual' ke Swasta, Akarnya Program TORA Jokowi?
Home > Detail

Skandal Reklamasi: Ratusan Hektare Laut 'Dijual' ke Swasta, Akarnya Program TORA Jokowi?

Erick Tanjung | Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 31 Januari 2025 | 13:14 WIB

Suara.com - Fenomena kepemilikan lahan di atas permukaan laut di Indonesia terus menjamur. Setelah pagar laut yang terbentang sepanjang 30 kilometer di pesisir utara Tangerang, Banten yang ditancapkan sebagai penanda kepemilikan, kasus serupa juga terjadi di sejumlah wilayah lain.

Di Sidoarjo, Jawa Timur didapati seluas 656 hektare kawasan laut memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB yang dikuasai sejumlah perusahaan. Sertifikatnya diterbitkan pada 1996 dan masa penggunaanya akan berakhir pada 2026.

Masih di Jawa Timur, 20 hektare kawasan laut Sumenep memiliki Sertifikat Hak Milik atau SHM. Sertifikatnya diterbitkan pada 2023 yang peruntukannya sebagai bangunan tambak garam.

Di Makassar, 23 hektare permukaan laut di wilayah Kecamatan Tamalat memiliki SHGB yang diterbitkan pada 2015. Penguasaannya oleh sebuah perusahaan, tapi BPN Makassar enggan membeberkan namanya.

Terbaru di Subang, Jawa Barat, 460 hektare permukaan laut di kawasan Cirewang, Desa Pangarengan memiliki SHM. Sertifikatnya diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Subang dalam program Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA pada 2021 lalu. TORA adalah salah satu kebijakan pemerintah era Presiden Joko Widodo berupa pembagian sertifikat tanah kepada masyarakat.

Namun, belakangan terungkap penerbitan sertifikatnya mencatut nama sejumlah warga. Dari informasi yang beredar, warga yang dicatut namanya mendapatkan imbalan uang Rp100 ribu per orang. Penguasaan kawasan laut itu disebut untuk reklamasi. Hingga saat ini tidak diketahui pihak yang mencatut nama-nama warga, tapi diduga dari korporasi. Selain itu, penerbitan SHM diduga melibatkan mafia tanah.

Kapal nelayan melintas di samping pagar laut di Pesisir Tarumajaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/1/2025). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym]
Kapal nelayan melintas di samping pagar laut di Pesisir Tarumajaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/1/2025). [Antara/Fakhri Hermansyah/nym]

Sekjen Aliansi Gerakan Reformasi Agraria (Agra) Saiful Wathoni mengkritik penerbitan sertifikat di tengah masih banyaknya masyarakat yang kesulitan untuk pengakuan legalitas negara di atas lahan yang ditempatinya sejak lama.

Saiful mencontohkan kasus yang dialami oleh warga di Desa Dadap, Kabupaten Tangerang yang telah berkali-kali mengajukan sertifikat hak milik, tapi tak kunjung diterbitkan oleh pemerintah.

"Padahal telah mendapatkan rekomendasi dari Ombudsman pada 2016, tetap saja ditolak dengan berbagai alasan oleh badan pertanahan setempat," kata Saiful kepada Suara.com, Kamis (30/1/2025).

Rentang waktu penerbitan sertifikat antara 2021 hingga 2023 tak luput dari sorotan Agra. Sebab diketahui pada rentang waktu tersebut program TORA era Presiden Jokowi berjalan dengan membagi-bagikan sertifikat tanah kepada masyarakat. Di Tangerang sendiri, 263 bidang berstatus SHGB dan 17 berstatus SHM diterbitkan pada Agustus 2023. Saiful mencurigai bahwa program tersebut telah disalahgunakan.

"Harusnya membagi-bagikan tanah daratan, tapi prakteknya membagi-bagikan sertifikat lautan karena yang penting ada angka yang bisa diklaim untuk menunjukan seolah-olah berhasil," ujarnya.

Di satu sisi, Agra mencuriga penerbitan sertifikat di atas laut di sejumlah wilayah untuk proyek reklamasi.

Dari berbagai kasus tersebut, Agra menilai telah terjadi skandal yang terstruktur. Tidak hanya melibatkan pejabat badan pertanahan di tingkat kabupaten dan provinsi, tapi juga pemangku kebijakan tertinggi di tingkat kementerian hingga presiden saat itu yang harus bertanggung jawab.

Dampak Ekonomi dan Lingkungan

Pakar kelautan sekaligus Dekan Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Airlangga (Unair), Muhammad Amin Alamsjah menegaskan penguasaan laut lewat penerbitan SHGB dan SHM bertentangan dengan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bumi dan air yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara demi kemakmuran rakyat.

Garis segel dipasang Kementerian Lingkungan Hidup di area reklamasi perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).
Garis segel dipasang Kementerian Lingkungan Hidup di area reklamasi perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Antara/Pradita Kurniawan Syah).

"Artinya wilayah laut tidak dapat dimiliki secara pribadi atau perusahaan,” kata Amin dalam keterangannya dikutip Suara.com dari lawan resmi UNAIR.

Selain bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, upaya penguasaan laut seperti pemasangan pagar berpotensi merusak lingkungan. Di antaranya mempercepat sedimentasi, mengurangi carrying capacity wilayah perairan dan dampak jangka panjangnya merusak nursery ground.

Nursery ground merujuk pada daerah asuhan bagi organisme yang masih muda atau kecil sebelum menjadi dewasa. Dalam hal ini benih ikan dan mengancam habitat biota laut seperti terumbu karang serta padang lamun.

Kerusakan ekosistem tersebut akan berdampak kepada pendapatan para nelayan karena ikan yang semakin sulit didapatkan. Belum lagi pemasangan pagar menyulitkan para nelayan untuk melaut. Akibatnya mereka harus mencari wilayah baru yang jauh dan membutuhkan biaya operasional yang lebih untuk mendapatkan ikan.

Berdasarkan perhitungan Ombudsman Republik Indonesia di kawasan perairan Tangerang yang dipasangi pagar, kerugian para nelayan berkisar antara Rp7,7 miliar sampai Rp9 miliar.

Karena itu, Amin menegaskan laut tidak hanya sekedar ruang fisik, tetapi sumber penghidupan bagi banyak orang. Maka dari itu, ia mendesak pelanggaran dalam tata kelola laut harus dihentikan.

"Jika pembangunan pagar laut HGB melanggar hukum dan merugikan rakyat, maka negara wajib mengambil tindakan tegas untuk membatalkannya,” tandasnya.


Terkait

Berdamai Dulu? Rocky Gerung soal Kader PDIP Diizinkan Ikut Retret Magelang: Jokowi Ingin Mega Tunduk ke Prabowo
Selasa, 25 Februari 2025 | 15:21 WIB

Berdamai Dulu? Rocky Gerung soal Kader PDIP Diizinkan Ikut Retret Magelang: Jokowi Ingin Mega Tunduk ke Prabowo

Rocky Gerung juga menyinggung nama mantan Presiden Jokowi yang disebut menghendaki agar Megawati bisa mengikuti instruksi Prabowo terkait retret kepala daerah.

Bu Mega Tak Diajak? Prabowo Luncurkan Danantara Hanya Bersama SBY Dan Jokowi
Selasa, 25 Februari 2025 | 12:41 WIB

Bu Mega Tak Diajak? Prabowo Luncurkan Danantara Hanya Bersama SBY Dan Jokowi

Prabowo terlihat turun dari buggy car bersama SBY dan Jokowi. Ketiganya kemudian berjalan berdampingan menghampiri para wakil presiden.

Usai Tahan Kades Kohod Cs, Bareskrim Pastikan Ada Tersangka Lain Kasus Pagar Laut
Selasa, 25 Februari 2025 | 12:34 WIB

Usai Tahan Kades Kohod Cs, Bareskrim Pastikan Ada Tersangka Lain Kasus Pagar Laut

Pasti (ada tersangka lain). Itu karena dia (tersangka lainnya) tidak berdiri sendiri,

Profesor LIPI Desak KPK Selidiki Dugaan Korupsi Setelah Aksi #AdiliJokowi Viral
Selasa, 25 Februari 2025 | 11:17 WIB

Profesor LIPI Desak KPK Selidiki Dugaan Korupsi Setelah Aksi #AdiliJokowi Viral

Vandalisme "Adili Jokowi" & tagar viral mendesak pengusutan isu terkait Jokowi & keluarga. Ikrar Nusa Bhakti harap KPK selidiki dugaan korupsi

Terbaru
Negara Abai! Tekanan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial Picu Lonjakan Angka Bunuh Diri
polemik

Negara Abai! Tekanan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial Picu Lonjakan Angka Bunuh Diri

Selasa, 25 Februari 2025 | 15:56 WIB

Sekarang tekanan ekonomi kita itu memang keras, banyak PHK dan pengangguran. Mungkin itu salah satu faktornya, ungkap Sunyoto.

Saat 'Banteng' Melunak di Retret Kepala Daearah: Ada Apa Di Baliknya? polemik

Saat 'Banteng' Melunak di Retret Kepala Daearah: Ada Apa Di Baliknya?

Selasa, 25 Februari 2025 | 08:28 WIB

Sejumlah pihak menilai surat itu sebagai bentuk perlawanan politik.

Rayu Sukatani Jadi Duta Polri, Pendisiplinan Halus Ala Orde Baru polemik

Rayu Sukatani Jadi Duta Polri, Pendisiplinan Halus Ala Orde Baru

Senin, 24 Februari 2025 | 17:49 WIB

Meminta seniman untuk menjadi duta Polri adalah hal yang tidak perlu, dan bentuk pendisiplinan halus ala Orde Baru, kata Ratri.

Mengalir ke Judi Online hingga Keperluan Pribadi: Mengapa Korupsi Dana Desa Terus Terjadi? polemik

Mengalir ke Judi Online hingga Keperluan Pribadi: Mengapa Korupsi Dana Desa Terus Terjadi?

Senin, 24 Februari 2025 | 12:00 WIB

Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan, justru sering menjadi sasaran empuk korupsi. Mengapa hal ini terus terjadi?

Opera Sabun Retret Kepala Daerah, Gertak Sambal atau Pembangkangan PDIP? polemik

Opera Sabun Retret Kepala Daerah, Gertak Sambal atau Pembangkangan PDIP?

Senin, 24 Februari 2025 | 08:29 WIB

Hingga akhir upacara pembukaan retreat, terdata ada 503 kepala daerah yang seharusnya menghadiri acara hanya 450 orang yang hadir.

Captain America: Brave New World, Upaya Putus Asa MCU untuk Tetap Relevan nonfiksi

Captain America: Brave New World, Upaya Putus Asa MCU untuk Tetap Relevan

Sabtu, 22 Februari 2025 | 09:00 WIB

Apakah Marvel berhasil menciptakan "Brave New World" yang benar-benar brave?

Intimidasi di Balik Layar: Sukatani dan 'Bayar Bayar Bayar' yang Tak Bisa Dibayar polemik

Intimidasi di Balik Layar: Sukatani dan 'Bayar Bayar Bayar' yang Tak Bisa Dibayar

Jum'at, 21 Februari 2025 | 18:27 WIB

'Bayar Bayar Bayar' merupakan satu dari delapan lagu dalam album Gelap Gempita yang dirilis Sukatani pada tahun 2023.