Skandal Reklamasi: Ratusan Hektare Laut 'Dijual' ke Swasta, Akarnya Program TORA Jokowi?
Home > Detail

Skandal Reklamasi: Ratusan Hektare Laut 'Dijual' ke Swasta, Akarnya Program TORA Jokowi?

Erick Tanjung | Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 31 Januari 2025 | 13:14 WIB

Suara.com - Fenomena kepemilikan lahan di atas permukaan laut di Indonesia terus menjamur. Setelah pagar laut yang terbentang sepanjang 30 kilometer di pesisir utara Tangerang, Banten yang ditancapkan sebagai penanda kepemilikan, kasus serupa juga terjadi di sejumlah wilayah lain.

Di Sidoarjo, Jawa Timur didapati seluas 656 hektare kawasan laut memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB yang dikuasai sejumlah perusahaan. Sertifikatnya diterbitkan pada 1996 dan masa penggunaanya akan berakhir pada 2026.

Masih di Jawa Timur, 20 hektare kawasan laut Sumenep memiliki Sertifikat Hak Milik atau SHM. Sertifikatnya diterbitkan pada 2023 yang peruntukannya sebagai bangunan tambak garam.

Di Makassar, 23 hektare permukaan laut di wilayah Kecamatan Tamalat memiliki SHGB yang diterbitkan pada 2015. Penguasaannya oleh sebuah perusahaan, tapi BPN Makassar enggan membeberkan namanya.

Terbaru di Subang, Jawa Barat, 460 hektare permukaan laut di kawasan Cirewang, Desa Pangarengan memiliki SHM. Sertifikatnya diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Subang dalam program Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA pada 2021 lalu. TORA adalah salah satu kebijakan pemerintah era Presiden Joko Widodo berupa pembagian sertifikat tanah kepada masyarakat.

Namun, belakangan terungkap penerbitan sertifikatnya mencatut nama sejumlah warga. Dari informasi yang beredar, warga yang dicatut namanya mendapatkan imbalan uang Rp100 ribu per orang. Penguasaan kawasan laut itu disebut untuk reklamasi. Hingga saat ini tidak diketahui pihak yang mencatut nama-nama warga, tapi diduga dari korporasi. Selain itu, penerbitan SHM diduga melibatkan mafia tanah.

Kapal nelayan melintas di samping pagar laut di Pesisir Tarumajaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/1/2025). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym]
Kapal nelayan melintas di samping pagar laut di Pesisir Tarumajaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/1/2025). [Antara/Fakhri Hermansyah/nym]

Sekjen Aliansi Gerakan Reformasi Agraria (Agra) Saiful Wathoni mengkritik penerbitan sertifikat di tengah masih banyaknya masyarakat yang kesulitan untuk pengakuan legalitas negara di atas lahan yang ditempatinya sejak lama.

Saiful mencontohkan kasus yang dialami oleh warga di Desa Dadap, Kabupaten Tangerang yang telah berkali-kali mengajukan sertifikat hak milik, tapi tak kunjung diterbitkan oleh pemerintah.

"Padahal telah mendapatkan rekomendasi dari Ombudsman pada 2016, tetap saja ditolak dengan berbagai alasan oleh badan pertanahan setempat," kata Saiful kepada Suara.com, Kamis (30/1/2025).

Rentang waktu penerbitan sertifikat antara 2021 hingga 2023 tak luput dari sorotan Agra. Sebab diketahui pada rentang waktu tersebut program TORA era Presiden Jokowi berjalan dengan membagi-bagikan sertifikat tanah kepada masyarakat. Di Tangerang sendiri, 263 bidang berstatus SHGB dan 17 berstatus SHM diterbitkan pada Agustus 2023. Saiful mencurigai bahwa program tersebut telah disalahgunakan.

"Harusnya membagi-bagikan tanah daratan, tapi prakteknya membagi-bagikan sertifikat lautan karena yang penting ada angka yang bisa diklaim untuk menunjukan seolah-olah berhasil," ujarnya.

Di satu sisi, Agra mencuriga penerbitan sertifikat di atas laut di sejumlah wilayah untuk proyek reklamasi.

Dari berbagai kasus tersebut, Agra menilai telah terjadi skandal yang terstruktur. Tidak hanya melibatkan pejabat badan pertanahan di tingkat kabupaten dan provinsi, tapi juga pemangku kebijakan tertinggi di tingkat kementerian hingga presiden saat itu yang harus bertanggung jawab.

Dampak Ekonomi dan Lingkungan

Pakar kelautan sekaligus Dekan Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Airlangga (Unair), Muhammad Amin Alamsjah menegaskan penguasaan laut lewat penerbitan SHGB dan SHM bertentangan dengan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bumi dan air yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara demi kemakmuran rakyat.

Garis segel dipasang Kementerian Lingkungan Hidup di area reklamasi perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).
Garis segel dipasang Kementerian Lingkungan Hidup di area reklamasi perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Antara/Pradita Kurniawan Syah).

"Artinya wilayah laut tidak dapat dimiliki secara pribadi atau perusahaan,” kata Amin dalam keterangannya dikutip Suara.com dari lawan resmi UNAIR.

Selain bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, upaya penguasaan laut seperti pemasangan pagar berpotensi merusak lingkungan. Di antaranya mempercepat sedimentasi, mengurangi carrying capacity wilayah perairan dan dampak jangka panjangnya merusak nursery ground.

Nursery ground merujuk pada daerah asuhan bagi organisme yang masih muda atau kecil sebelum menjadi dewasa. Dalam hal ini benih ikan dan mengancam habitat biota laut seperti terumbu karang serta padang lamun.

Kerusakan ekosistem tersebut akan berdampak kepada pendapatan para nelayan karena ikan yang semakin sulit didapatkan. Belum lagi pemasangan pagar menyulitkan para nelayan untuk melaut. Akibatnya mereka harus mencari wilayah baru yang jauh dan membutuhkan biaya operasional yang lebih untuk mendapatkan ikan.

Berdasarkan perhitungan Ombudsman Republik Indonesia di kawasan perairan Tangerang yang dipasangi pagar, kerugian para nelayan berkisar antara Rp7,7 miliar sampai Rp9 miliar.

Karena itu, Amin menegaskan laut tidak hanya sekedar ruang fisik, tetapi sumber penghidupan bagi banyak orang. Maka dari itu, ia mendesak pelanggaran dalam tata kelola laut harus dihentikan.

"Jika pembangunan pagar laut HGB melanggar hukum dan merugikan rakyat, maka negara wajib mengambil tindakan tegas untuk membatalkannya,” tandasnya.


Terkait

Soroti Pagar Laut Tangerang, Mantan Ketua Komnas HAM: Ini Pelanggaran HAM Berat
Jum'at, 31 Januari 2025 | 11:59 WIB

Soroti Pagar Laut Tangerang, Mantan Ketua Komnas HAM: Ini Pelanggaran HAM Berat

Hafid Abbas mengatakan penggusuran itu hanya diperbolehkan dengan sejumlah syarat yang sangat ketat.

KKP Usut Tuntas Pagar Laut Ilegal di Tangerang, Kepala Desa Kohod dan 13 Nelayan Telah Diperiksa
Jum'at, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB

KKP Usut Tuntas Pagar Laut Ilegal di Tangerang, Kepala Desa Kohod dan 13 Nelayan Telah Diperiksa

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.

Permasalahan Sertifikat Pagar Laut Meluas, Kini Mencapai Subang, Sumenep dan Pesawaran
Jum'at, 31 Januari 2025 | 07:39 WIB

Permasalahan Sertifikat Pagar Laut Meluas, Kini Mencapai Subang, Sumenep dan Pesawaran

Dia menyampaikan bahwa pihaknya sama sekali belum melakukan pengecekan sertifikat terhadap isu pagar laut yang ada di ketiga daerah tersebut.

Terbaru
Review Caught Stealing, Jangan Pernah Jaga Kucing Tetangga Tanpa Asuransi Nyawa
nonfiksi

Review Caught Stealing, Jangan Pernah Jaga Kucing Tetangga Tanpa Asuransi Nyawa

Sabtu, 01 November 2025 | 08:05 WIB

Film Caught Stealing menghadirkan aksi brutal, humor gelap, dan nostalgia 90-an, tapi gagal memberi akhir yang memuaskan.

Niat Bantu Teman, Malah Diteror Pinjol: Kisah Mahasiswa Jogja Jadi Korban Kepercayaan nonfiksi

Niat Bantu Teman, Malah Diteror Pinjol: Kisah Mahasiswa Jogja Jadi Korban Kepercayaan

Jum'at, 31 Oktober 2025 | 13:18 WIB

Ia hanya ingin membantu. Tapi data dirinya dipakai, dan hidupnya berubah. Sebuah pelajaran tentang batas dalam percaya pada orang lain.

Review Film The Toxic Avenger, Superhero 'Menjijikkan' yang Anehnya Cukup Menghibur nonfiksi

Review Film The Toxic Avenger, Superhero 'Menjijikkan' yang Anehnya Cukup Menghibur

Sabtu, 25 Oktober 2025 | 08:00 WIB

Film ini rilis perdana di festival pada 2023, sebelum akhirnya dirilis global dua tahun kemudian.

Tentang Waktu yang Berjalan Pelan dan Aroma Kopi yang Menenangkan nonfiksi

Tentang Waktu yang Berjalan Pelan dan Aroma Kopi yang Menenangkan

Jum'at, 24 Oktober 2025 | 13:06 WIB

Di sebuah kafe kecil, waktu seolah berhenti di antara aroma kopi dan tawa hangat, tersimpan pelajaran sederhana. Bagaimana caranya benar-benar di Buaian Coffee & Service.

Review Film No Other Choice yang Dibayang-bayangi Kemenangan Parasite di Oscar, Lebih Lucu? nonfiksi

Review Film No Other Choice yang Dibayang-bayangi Kemenangan Parasite di Oscar, Lebih Lucu?

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 09:05 WIB

No Other Choice memiliki kesamaan cerita dengan Parasite, serta sama-sama dinominasikan untuk Oscar.

Kuku Kecil Mimpi Besar: Cerita Vio, Mahasiswa yang Menyulap Hobi Jadi Harapan nonfiksi

Kuku Kecil Mimpi Besar: Cerita Vio, Mahasiswa yang Menyulap Hobi Jadi Harapan

Jum'at, 17 Oktober 2025 | 13:12 WIB

Di tengah padatnya kuliah, mahasiswa Jogja bernama Vio menyulap hobi nail art menjadi bisnis. Bagaimana ia mengukir kesuksesan dengan kuku, kreativitas, dan tekad baja?

Review Film Rangga & Cinta: Bikin Nostalgia Masa Remaja, Tapi Agak Nanggung nonfiksi

Review Film Rangga & Cinta: Bikin Nostalgia Masa Remaja, Tapi Agak Nanggung

Sabtu, 11 Oktober 2025 | 09:00 WIB

Rangga & Cinta tak bisa menghindar untuk dibandingkan dengan film pendahulunya, Ada Apa Dengan Cinta? alias AADC.

×
Zoomed