Suara.com - "Kami telah lulus ujian PPPK 2023. Kami menuntut hak kami, dari tahun 2023 sampai saat ini tidak diberi kepastian. Kami tidak mendapatkan penempatan, kami menuntut untuk adil!”
TUNTUTAN itu disampaikan dengan lantang oleh Koordinator Forum Guru Swasta Nasional Passing Grade Tahun 2023, Tsimarul Yaniah saat berorasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.
Bersama ratusan guru swasta dari Jawa Tengah dan Jawa Timur, Yaniah mengadu ke DPR RI. Mereka berharap DPR mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan Surat Keputusan atau SK sebagai guru Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Berdasar pantauan Suara.com, ratusan guru swasta itu menggelar aksi demonstrasi sejak pukul 10.25 WIB. Memakai seragam putih hitam, mereka mengawali aksi dengan menyanyikan lagu Hymne Guru dan Indonesia Raya. Beberapa di antaranya terlihat tak kuasa menahan air mata.
Sejumlah poster berisi kritikan terhadap pemerintahan turut mereka bentangkan. Satu di antaranya bertuliskan 'Guru Negeri Makan Spageti, Guru Swasta Makan Ati'.
Yaniah mengungkap sejak 2023 lalu mereka sebenarnya telah dinyatakan lulus Passing Grade PPPK sebagaimana yang telah ditentukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Namun hingga kekinian SK itu tak kunjung terbit. Padahal guru di sekolah negeri yang sama-sama lulus Passing Grade PPPK pada 2023 menurutnya telah menerima SK.
“Kami mendapat perlakuan diskriminasi, walaupun kami lulus tapi kami tidak dapat melangkah,” ungkap Yaniah kepada Suara.com.
Yaniah dan guru-guru swasta lainnya sebenarnya tidak masalah ditempatkan di mana saja. Yang penting bagi mereka ada kepastian dari pemerintah terkait status mereka sebagai PPPK.
Sebelum menggelar aksi di depan DPR, Yaniah dan guru-guru swasta yang belum menerima SK PPPK ini juga telah melakukan aksi di depan Badan Kepegawaian Daerah atau BKD masing-masing.
“Ketika kami berjuang di daerah kami masing-masing, mereka tidak dapat memberikan solusi. Kenapa? Karena perekrutan PPPK ini dari pusat,” tuturnya.
Koordinator Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Heti Kustrianingsih mengatakan, apa yang dialami Yaniah dan guru-guru swasta tersebut merupakan persoalan lama yang tak kunjung diselesaikan. Bahkan, kata dia, masih banyak guru-guru swasta yang lulus seleksi PPPK pada 2021 sampai saat ini juga belum mendapat SK dan penempatan.
Heti menyebut di beberapa daerah banyak guru-guru swasta yang diberhentikan pihak yayasan sekolah karena kedapatan ikut tes dan lulus PPPK. Sambil menunggu kepastian turunnya SK sebagian dari mereka akhirnya memilih beralih profesi. Seperti menjadi pengemudi ojek online hingga pedagang keliling.
“Saya dengar itu sampai ada yang jualan es teh,” ujar Heti kepada Suara.com.
Heti menilai guru-guru swasta ini merupakan korban dari regulasi yang tidak jelas di masa lalu. Menurutnya perlu langkah konkret dari pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini.
Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah atau Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara, semestinya bisa mempercepat langkah pemerintah untuk memberikan SK dan penempatan kepada guru-guru swasta yang telah lulus PPPK. Sebab setelah adanya peraturan tersebut, guru-guru swasta yang lulus PPPK kini bisa ditempatkan di sekolah swasta.
“Itu kan peluang juga untuk menyelesaikan persoalan sekolah swasta yang masih kekurangan guru,” tuturnya.
Terbitkan Ratusan Ribu SK PPPK
Pada November 2024 lalu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengakui ada 100 ribu lebih guru swasta berstatus PPPK yang belum mendapat penempatan di sekolah negeri. Kemendikdasmen bersama Kemenpan RB, kata dia, tengah menyiapkan skema agar guru-guru swasta yang lulus PPPK bisa tetap mengajar di sekolah swasta pada awal Januari 2025.
Di pertengahan Januari 2025, Mu'ti kemudian menerbitkan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat. Setelah terbitnya peraturan tersebut, kini guru-guru swasta yang lulus seleksi PPPK bisa mengajar di sekolah swasta.
Dalam aturan tersebut guru PPPK yang diredistribusi harus memenuhi enam kriteria. Tiga di antaranya, memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi; memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama; dan memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah baik.
Sedangkan kriteria sekolah atau satuan pendidikan swasta yang dapat menerima redistribusi guru ASN atau PPPK salah satunya harus memiliki izin operasional dari pemerintah daerah atau Pemda. Kemudian terdaftar dalam data pokok pendidikan paling sedikit tiga tahun dan melaksanakan kurikulum yang ditetapkan dan/atau disahkan kementerian.
Sementara pada 2025 ini, Mu'ti menyebut sebanyak 176.049 ribu guru akan diangkat sebagai PPPK. Hal ini menurutnya bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia.
“Pemerintah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru melalui berbagai cara. Salah satunya pengangkatan guru PPPK,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani menyampaikan kebutuhan tenaga pendidik sebenarnya lebih besar dari jumlah yang diangkat menjadi PPPK pada tahun ini. Berdasar perhitungan jumlah kebutuhan guru untuk memenuhi kebutuhan di seluruh daerah menurutnya mencapai 419 ribu.
Suara.com telah berupaya menghubungi Nunuk untuk memastikan apakah guru-guru swasta yang telah lulus seleksi PPPK masuk dalam 176.049 orang yang akan diberikan SK tahun ini. Namun, hingga berita ini ditayangkan Nunuk belum memberikan jawaban.
Sementara Yaniah seusai menggelar aksi di depan Gedung DPR RI mengaku sempat diterima perwakilan anggota DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dari pertemuan itu, ada secercah harapan bagi mereka untuk bisa menerima SK PPPK pada tahun ini.
“Maka dari itu tolong kita semuanya bergandeng tangan, lebih kompak, tidak ada perjuangan yang sia-sia,” tuturnya.
Orator wanita tersebut mengatakan bahwa guru swasta juga layak diberikan keadilan yang sama seperti guru negeri.
Kontribusi guru dalam mengembangkan talenta murid!
"Ada tiga pasal yang kita jeratkan kepada siswa yang menjadi tersangka kasus pembakaran sepeda motor gurunya di Kepulauan Kangean, Sumenep itu,"
Alokasi dana pendidikan apakah sudah efektif?
Jika memang Presiden berani harusnya Perpres ini diarahkan untuk menindak korporasi skala besar yang selama ini merusak lingkungan dan merugikan negara," ujar Uli.
Menggeser awan di atas Jakarta padahal kini sedang banyak awan rendah yang bergerak cepat, bukan tindakan tepat, kata Erma.
Sejumlah orang yang membantu di Vihara Dharma Bakti dalam perayaan malam Imlek adalah warga Aceh yang beragama Islam.
Jika sepeda motor diizinkan melintas di jalan tol, ini berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan karena ketidakstabilan kendaraan pada kecepatan tinggi," ujar Djoko.
"Jangan sampai penanganan kasus ini tidak tuntas sehingga menimbulkan pertanyaan publik. Mengingat kasus ini berpotensi melibatkan political exposed person," kata Lakso.
Budaya setoran (polisi) itu masih melekat dan tak pernah terkikis karena yang di atas pun melakukan pembiaran bahkan menikmati setoran, ungkap Bambang.
Munculnya pertanyaan masyarakat soal kok bisa laki-laki menjadi korban KDRT karena budaya patriarki yang masih kental.