facebook
Penertiban Kawasan Hutan Bercorak Militeristik, Masyarakat Adat Terancam?
Home > Detail

Penertiban Kawasan Hutan Bercorak Militeristik, Masyarakat Adat Terancam?

Erick Tanjung | Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 30 Januari 2025 | 19:59 WIB

Suara.com - Masyarakat adat semakin terancam dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto tentang penertiban kawasan hutan. Pasalnya penertiban kawasan hutan ini menggunakan pendekatan militeristik. Ini terlihat dari pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan.

PRESIDEN Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan pada 21 Januari 2025. Perpres ini bertujuan menyelesaikan persoalan tata kelola hutan yang selama ini dianggap tidak optimal, termasuk aktivitas ilegal yang merugikan negara.

Penerbitan perpres ini sekaligus mengamanatkan pembentukan satuan tugas atau Satgas Penerbitan Kawasan Hutan yang strukturnya bernuansa militeristik. Hal ini mengindikasikan pemerintahan Prabowo yang militeristik.

Aturan ini juga semakin melanggengkan konflik antara masyarakat, khususnya masyarakat adat dengan aparat keamanan. Bahkan perpres ini berpotensi menggusur mereka dari kawasan hutan yang sudah ditempati jauh sebelum Indonesia merdeka.

Kuatnya muatan militer dapat dilihat dari struktur satgas yang diamanatkan dalam pepres ini. Ketua satgasnya adalah Menteri Pertahanan, wakil ketua I Jaksa Agung, wakil ketua II Panglima TNI, dan wakil ketua III dijabat Kapolri.

Sementara Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Lingkungan Hidup hanya sebagai anggota bersama sejumlah menteri lainnya. Seperti Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Pembangunan Food Estate di Humbang Hasundutan. (Dok: Kementerian PUPR)
Pembangunan Food Estate di Humbang Hasundutan. (Dok: Kementerian PUPR)

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya mempertanyakan urgensi keterlibatan militer dalam upaya penertiban kawasan hutan. Dia mempertanyakan apakah pelibatan TNI sudah mendapatkan persetujuan dari DPR. Sebagaimana diatur Pasal 17 ayat 2 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI, yakni pengerahan TNI oleh Presiden harus mendapatkan persetujuan DPR RI.

Dengan adanya unsur TNI dalam satgas ini, Dimas menilai menguatkan corak militeristik dalam pemerintahan Prabowo. Sebagaimana diketahui, terdapat beberapa program atau kebijakan pemerintahan Prabowo yang melibatkan TNI, misalnya program makan bergizi gratis, proyek strategi nasional seperti di Rempang, Batam. Kemudian pembentukan kesatuan tentara baru yakni batalyon infanteri atau Yonif Penyangga Daerah Rawan di lima daerah Papua untuk mendukung program ketahanan pangan pemerintah.

Menurut Dimas, pelibatan TNI dan Polri sengaja untuk mengamankan rencana proyek pembukaan 20 juta hektare hutan untuk kebutuhan pangan dan energi sebagaimana disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni baru-baru ini.

"Untuk melancarkan program-program pemerintah," kata Dimas kepada Suara.com, Kamis (30/1/2025).

KontraS menyebut penggunaan TNI dan Polri dalam upaya penertiban kawasan hutan sangat rawan. Dia khawatir tujuannya jauh dari upaya penindakan terhadap aktor-aktor besar atau korporasi yang mengelola hutan secara ilegal.

Sebab, sangat mungkin perpres ini menyasar masyarakat adat yang sebenarnya sudah mendiami kawasan hutan sejak lama. Alhasil, masyarakat akan berkonflik dengan negara yang dihadapkan lewat aparat TNI dan Polri.

Senada dengan Dimas, Manager Kampanye Hutan dan Kebun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nasional Uli Arta Siagian menilai aturan dalam Perpres ini menyamakan antara aktivitas legal dalam kawasan hutan berbasis korporasi dengan masyarakat yang selama ini menjadi korban konflik tenurial dan konflik agraria dengan perusahaan-perusahan pemegang izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.

Foto udara areal lumbung pangan nasional 'food estate' komoditas singkong di Tewai Baru, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Sabtu (6/3/2021). [ANTARA FOTO/Makna Zaezar]
Foto udara areal lumbung pangan nasional 'food estate' di Tewai Baru, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. [Antara/Makna Zaezar]

Uli mengatakan, Perpres Prabowo ini jangan sampai menyentuh masyarakat sekitar hutan yang proses pengukuhan kawasannya belum selesai dan menjadi subyek untuk penataan kawasan. Selain itu juga tidak boleh menyasar masyarakat yang sampai saat ini berkonflik dengan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.

“Jika memang Presiden berani harusnya Perpres ini diarahkan untuk menindak korporasi skala besar yang selama ini telah menikmati keuntungan besar, menimbulkan kerugian lingkungan dan perekonomian negara dari aktivitas ilegal di kawasan hutan," ujar Uli.

Sementara itu, Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum, dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Muhammad Arman mengkhawatirkan aturan ini dijadikan sebagai alat untuk melegitimasi resettlement atau pemindahan paksa masyarakat adat dari kawasan hutan. AMAN menegaskan sejarah kelam pemindahan masyarakat adat secara paksa jangan sampai kembali terulang seperti zaman Orde Baru.

"Jangan-jangan itu justru yang mau dikerjakan. Apalagi kemudian ada rencana pelepasan 20 juta hektare untuk kepentingan pangan dan energi," kata Arman kepada Suara.com.

Kekhawatirannya muncul bukan tanpa alasan. Arman mempertanyakan mengapa Ketua Satgas Penerbitan Kawasan Hutan dari Kementerian Pertahanan, dan wakil ketuanya Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri.

"Mengapa kemudian bukan Menteri Kehutanan yang jadi penanggung jawab dari penerbitan kawasan hutan ini?" imbuhnya.

Menurutnya jika Pepres ini menyasar korporasi besar yang melakukan pengelolaan kawasan hutan secara ilegal, seharusnya yang pertama kali dilakukan pemerintah adalah mengungkap secara terbuka kepada publik perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan perundang-undangan.

"Karena dia ilegal, maka pasti ada indikasi korupsinya kan? Karena pasti pendapatan negara itu tidak masuk ke negara," tuturnya.


Terkait

'Mesra' dengan Megawati, Mungkinkah Prabowo Lepas dari Bayang-bayang Jokowi?
Rabu, 16 April 2025 | 13:03 WIB

'Mesra' dengan Megawati, Mungkinkah Prabowo Lepas dari Bayang-bayang Jokowi?

Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengonfirmasi kabar soal rencana pertemuan lanjutan.

Dear Pak Prabowo! Orang RI Kini Cemas, Mau Belanja Kudu Mikir 1.000 Kali
Rabu, 16 April 2025 | 10:47 WIB

Dear Pak Prabowo! Orang RI Kini Cemas, Mau Belanja Kudu Mikir 1.000 Kali

Kabar suram datang dari data survei Bank Indonesia (BI). Pasalnya, Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) edisi Maret 2025 menunjukkan penurunan yang cukup mencolok.

Tuntut Penyelesaian Konflik Tambang Muara Kate, Kantor Gubernur Kaltim Digeruduk
Selasa, 15 April 2025 | 19:37 WIB

Tuntut Penyelesaian Konflik Tambang Muara Kate, Kantor Gubernur Kaltim Digeruduk

Koalisi Masyarakat Sipil yang berasal dari Muara Kate, Kabupaten Paser itu menuntut penyelesaian kasus pembunuhan tokoh masyarakat adat Dayak.

Soal Pertemuan dengan Jokowi, Bahlil Tegaskan Jajaran Menteri Satu Komando di Bawah Prabowo
Selasa, 15 April 2025 | 18:52 WIB

Soal Pertemuan dengan Jokowi, Bahlil Tegaskan Jajaran Menteri Satu Komando di Bawah Prabowo

Menteri sekarang ini, semuanya di bawah perintah dari Pak Presiden Prabowo, ucap Bahlil

Terbaru
'Mesra' dengan Megawati, Mungkinkah Prabowo Lepas dari Bayang-bayang Jokowi?
polemik

'Mesra' dengan Megawati, Mungkinkah Prabowo Lepas dari Bayang-bayang Jokowi?

Rabu, 16 April 2025 | 13:03 WIB

Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengonfirmasi kabar soal rencana pertemuan lanjutan.

Kasus Suap Hakim: Budaya Jual Beli Perkara Mengakar di Peradilan polemik

Kasus Suap Hakim: Budaya Jual Beli Perkara Mengakar di Peradilan

Rabu, 16 April 2025 | 08:41 WIB

Kasus suap empat hakim ini bukan demi memenuhi kebutuhan hidup keluarga, tetapi corruption by greed atau keserakahan.

Pengampunan Pajak Kendaraan dan Mewaspadai Potensi Moral Hazard polemik

Pengampunan Pajak Kendaraan dan Mewaspadai Potensi Moral Hazard

Selasa, 15 April 2025 | 15:06 WIB

"Setelah diberikan kelonggaran, maka tidak boleh ada lagi toleransi bagi pelanggaran serupa di masa depan, ujar Nur.

Situasi Ekonomi Kian Memburuk: Benarkah Posisi Airlangga Hartarto Kini di Ujung Tanduk? polemik

Situasi Ekonomi Kian Memburuk: Benarkah Posisi Airlangga Hartarto Kini di Ujung Tanduk?

Selasa, 15 April 2025 | 08:52 WIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto disebut-sebut masuk radar reshuffle Presiden Prabowo Subianto.

Kala Masyarakat Beralih Investasi Emas di Tengah Ketidakpastian Ekonomi polemik

Kala Masyarakat Beralih Investasi Emas di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

Senin, 14 April 2025 | 19:15 WIB

Harga emas bakal terus melejit, bahkan pada akhir tahun ini harga emas Antam diprediksi bisa tembus mencapai Rp2,5 juta per gram.

Jalur Sutra Sepak Bola China: Hidup Mati di Markas Timnas Indonesia polemik

Jalur Sutra Sepak Bola China: Hidup Mati di Markas Timnas Indonesia

Sabtu, 12 April 2025 | 10:07 WIB

China yang klaim penemu sepak bola punya ambisi besar untuk jadi kekuatan dunia. Ambisi itu bakal dipertaruhkan di markas Timnas Indonesia.

Review Jumbo: Sebenarnya Film 'Horor' yang Dibalut Kebahagiaan nonfiksi

Review Jumbo: Sebenarnya Film 'Horor' yang Dibalut Kebahagiaan

Sabtu, 12 April 2025 | 09:39 WIB

Jumbo, secara mengejutkan, menjadi salah satu film lebaran 2025 yang paling banyak ditonton.

NETWORK
bbc.com | abc.net.au | dw.com | id.theasianparent.com | gadgetdiva.id | bekasi24jam.com | suarabaru.id | suarasemarang.id | satukanal.com | wowbabel.com | fobiz.id | sultrakini.com | klikkaltim.com | koranbanjarmasin.com | purwakartaupdate.com | herstory.co.id | wartaekonomi.co.id | insidepontianak.com | timlo.net | gerbangindonesia.co.id | dialeksis.com | jatengnews.id | cianjurtoday.com | riaulink.com | bogordaily.net | harapanrakyat.com | blockchainmedia.id | kaltimtoday.co | kapol.id | infosulawesi.com | realita.id | presisi.co | korantegal.com | koranbanjar.net | lampungpro.co | beritaline.id | dailypost.id | Ayo Bandung | fajarsatu.com | blokbojonegoro.com | bloktuban.com | telisik.id | beritamanado.com | sumselupdate.com | inibalikpapan.com | digtara.com | fornews.co | 1tulah.com | The Asian Parent | seuramoeaceh.com | idpost.co.id | fajarsumbar.com | wartamataram.com | digstraksi.com | hops.id | ligo.id | gopos.id | pantau.com | lifepal.co.id | obormotindok.co.id | terkini.id | ungkap.co.id | zonautara.com | jatimnet.com | suarakalbar.co.id | sukabumiupdate.com | suarajatimpost.com | suaraindonesia.co.id | kanalkalimantan.com | beritabali.com | kalbarupdates.com | barta1.com | medanheadlines.com | theshonet.com | minangkabaunews.com | gamebrott.com | kabarmakassar.com | yukepo.com | keepo.me | terasmaluku.com | klikbabel.com | bantenhits.com | bantennews.co.id | klikpositif.com | portalsatu.com | nttonlinenow.com | covesia.com | lombokita.com | timesindonesia.co.id | batamnews.co.id | riauonline.co.id | ampera.co | kabarnusa.com | saibumi.com | kabarpapua.co | kabarmedan.com
IKUTI KAMI

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda