Siapa Dalang di Balik Pagar Laut Tangerang? Kejagung Siap Bongkar Jaringan Korupsi SHGB
Home > Detail

Siapa Dalang di Balik Pagar Laut Tangerang? Kejagung Siap Bongkar Jaringan Korupsi SHGB

Erick Tanjung | Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:05 WIB

Suara.com - Kasus pagar laut yang membentang sepanjang 30 kilometer lebih di pesisir utara Tangerang, Banten memasuki babak baru. Kejaksaan Agung menyatakan sedang mendalami dugaan korupsi terkait penerbitan sertifikat hak guna bangunan atau SHGB dan sertifikat hak milik (SHM) pada lokasi yang dipasangi pagar.

Langkah hukum dari Kejaksaan Agung diharapkan tidak hanya menyasar aktor lapangan, tetapi aktor intelektual di balik itu semua. Apalagi kasus ini diduga melibatkan politically exposed person atau tokoh politik yang pernah berkuasa.

Berdasarkan data Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terdapat 263 bidang berstatus SHGB di atas laut. Di antaranya, 234 bidang milik PT Intan Agung Makmur, 20 bidang milik PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perorangan. Selain berstatus SHGB, Kementerian ATR/BPN juga menemukan 17 bidang tanah yang berstatus SHM.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar menyebut pihaknya secara proaktif memantau perkara tersebut.

"Melakukan kajian dan pendalaman apakah ada informasi atau data yang mengindikasikan peristiwa pidana terkait tindak pidana korupsi," kata Harli pada Sabtu (25/1/2025).

Menanggapi langkah yang ditempuh Kejaksaan Agung, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan penyelidikan dapat dimulai dengan teknik 'makan bubur', yakni memulai investigasi dari pinggir kemudian ke tengah. Artinya penyelidikan dapat dimulai dengan menyisir aktor-aktor 'kecil' kemudian menyasar ke aktor utamanya.

"Karena biasanya dari orang-orang yang perannya paling kecil inilah akan banyak ditemukan bukti-bukti ataupun keterangan-keterangan yang signifikan untuk membongkar suatu kasus yang masih belum jelas," kata Yudi kepada Suara.com, Selasa (28/1).

Nelayan melintas di depan pagar laut yang berada di kawasan perairan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (16/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Nelayan melintas di depan pagar laut yang berada di kawasan perairan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (16/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Menurutnya penerbitan SHGB dan SHM di atas permukaan laut adalah sebuah kejanggalan. Penerbitan izin itu tentu melalui sejumlah proses yang melibatkan banyak pihak.

Dia menjelaskan, setidaknya ada tiga klaster yang perlu didalami oleh Kejaksaan Agung. Yaitu pemohon penerbitan sertifikat, klaster birokrat, dan klaster pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan birokrat yang menerbitkan sertifikat.

"Birokrat itu mulai dari tingkat paling bawah, yaitu desa sampai nanti tingkat kementerian," jelasnya.

Sebelumnya Nusron Wahid menyampaikan, empat pejabat kantor pertanahan wilayah Tangerang sudah diperiksa Kementerian ATR/BPN. Mereka adalah Kepala Pertanahan, Kepala Seksi 1 dan Kepala Seksi 2, dan mantan Kepala Pertanahan.

Pemeriksaan itu dilakukan karena terdapat sejumlah sertifikat yang terbit cacat prosedur dan material. Selanjutnya 50 dari 263 SHGB dibatalkan, dan kemungkinan jumlahnya akan bertambah.

Suap dan Pemalsuan Dokumen

Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menilai, terdapat dua pendekatan yang dapat dilakukan Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus pagar laut. Pertama mendalami potensi dugaan tindak pidana korupsi berupa suap. Hal itu dapat dilihat dari proses ketidakwajaran pegawai negeri maupun penyelenggara negara dalam proses penerbitan SHGB dan SHM.

Dia menjelaskan, nexus actor atau pihak penghubung antara pihak yang menerbitkan dengan pemohon penerbitan sertifikat harus dijelaskan secara komprehensif agar dapat memetakan para aktor yang terlibat. Apalagi dugaan suap terjadi pada waktu lampau. Dengan pendekatan ini, Kejaksaan Agung dapat menjerat para pelaku dengan Pasal 12 huruf a bagi penerima, dan Pasal 5 bagi pemberi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Nomor 31 Tahun 1999.

Pendekatan kedua, dengan menerapkan Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Tipikor. Investigasi dapat dimulai dengan melihat potensi perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara terkait yang mengakibatkan kerugian keuangan negara karena penerbitan SHGB dan SHM.

Lakso mengatakan langkah yang ditempuh Kejaksaan Agung dalam pengusutan dugaan pidana pada kasus ini sudah tepat. Namun perlu dikawal, Kejaksaan Agung harus menunjukkan sikap independen dan integritas.

"Jangan sampai penanganan kasus ini tidak tuntas sehingga menimbulkan pertanyaan publik. Mengingat kasus ini berpotensi melibatkan political exposed person," kata Lakso.

Penampakan pagar laut yang berada di kawasan perairan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (16/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Penampakan pagar laut yang berada di kawasan perairan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (16/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus ini. MAKI sudah melaporkan dugaan korupsi terkait pagar laut ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis (23/1) pekan lalu.

Informasi yang diterima Boyamin, proses yang berjalan di Kejaksaan Agung sudah masuk tahap penyelidikan. Karena itu, dia menilai Kejaksaan Agung lebih responsif ketimbang KPK.

Kendati demikian, KPK dan Kejaksaan Agung menurutnya dapat bersinergi menangani dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan menggunakan pasal 9 Undang-Undang Tipikor terkait pemalsuan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi. Sedangkan KPK mengusut dugaan tindak pidana suap.

"Atau dibalik, KPK Pasal 9, Kejaksaan Agung usut dugaan suapnya. Itu bisa saja," kata Boyamin kepada Suara.com.

Boyamin menyatakan akan mengajukan praperadilan jika proses hukum kasus pagar laut berjalan lambat.

"Agar cepat dan tidak ada yang dilindungi, semua (yang terlibat) diproses hukum," tegasnya.


Terkait

Skandal Pagar Laut, AHY Dorong Investigasi Penyalahgunaan Wewenang Kepala Kantah Tangerang
Selasa, 28 Januari 2025 | 20:47 WIB

Skandal Pagar Laut, AHY Dorong Investigasi Penyalahgunaan Wewenang Kepala Kantah Tangerang

"Artinya, secara hukum memang hal ini sudah menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kepala Kantah,"

Eks Wakapolri Oegroseno: Banyak UU Dilanggar di Kasus Pagar Laut, Polri Harus Ambil Alih
Selasa, 28 Januari 2025 | 18:44 WIB

Eks Wakapolri Oegroseno: Banyak UU Dilanggar di Kasus Pagar Laut, Polri Harus Ambil Alih

"Mudah-mudahan penanganan pagar laut ini karena berkaitan dengan undang-undang yang cukup banyak, saya berharap Polri segera mengambil alih," kata Oegroseno

Titiek Soeharto Pesan Jangan Takut Lawan Oligarki Perkara Kasus Pagar Laut
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:00 WIB

Titiek Soeharto Pesan Jangan Takut Lawan Oligarki Perkara Kasus Pagar Laut

Pasang Badan Ungkap Dalang Kasus Pagar Laut, Titiek Soeharto: Kementerian Jangan Takut Lawan Oligarki

Terbaru
Skandal PSG Juara Liga Champions: Kelakuan Nasser Al-Khelaifi hingga Potong Jari
polemik

Skandal PSG Juara Liga Champions: Kelakuan Nasser Al-Khelaifi hingga Potong Jari

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:12 WIB

Di balik keberhasilan PSG juara Liga Champions musim ini, klub berjuluk Les Parisiens punya skandal memalukan.

Beda Gugatan Yoni Dores dan Ahmad Dhani, Kasus Via Vallen Bisa Jadi Pelajaran? nonfiksi

Beda Gugatan Yoni Dores dan Ahmad Dhani, Kasus Via Vallen Bisa Jadi Pelajaran?

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:43 WIB

Yoni Dores dan Ahmad Dhani sama-sama memperjuangkan hak cipta, tetapi kasus Lesti Kejora lebih mirip Via Vallen di masa lalu.

Prabowo Buka Pintu untuk Israel Jika Akui Kemerdekaan Palestina: Diplomasi Realistis? polemik

Prabowo Buka Pintu untuk Israel Jika Akui Kemerdekaan Palestina: Diplomasi Realistis?

Jum'at, 30 Mei 2025 | 18:55 WIB

Israel tak hanya harus mengakui kemerdekaan Palestina secara penuh, tetapi juga harus bertanggung jawab atas genosida yang selama ini dilakukan terhadap rakyat Palestina.

Reformasi Anggaran: Tantangan di Balik Putusan Sekolah Gratis polemik

Reformasi Anggaran: Tantangan di Balik Putusan Sekolah Gratis

Jum'at, 30 Mei 2025 | 16:20 WIB

Presiden adalah satu-satunya otoritas yang dapat melakukan reformasi menyeluruh dalam tata kelola anggaran pendidikan, kata Ubaid.

Bongkar Korupsi Dana Zakat di Baznas Jabar, Whistleblower Malah Dikriminalisasi polemik

Bongkar Korupsi Dana Zakat di Baznas Jabar, Whistleblower Malah Dikriminalisasi

Rabu, 28 Mei 2025 | 20:51 WIB

"Kriminalisasi terhadap pelapor dugaan korupsi di Baznas menunjukkan kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Wana.

Kebijakan Jam Malam Pelajar di Jabar: Solusi atau Sekadar Simbolik? polemik

Kebijakan Jam Malam Pelajar di Jabar: Solusi atau Sekadar Simbolik?

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:23 WIB

"Kebijakan jam malam bagi pelajar perlu manajemen pengawasan yang baik. Tanpa itu, kebijakan tersebut hanya akan terdengar baik di atas kertas," ujar Rakhmat.

Hunian Vertikal: Mimpi atau Bumerang Bagi Warga Jakarta? polemik

Hunian Vertikal: Mimpi atau Bumerang Bagi Warga Jakarta?

Rabu, 28 Mei 2025 | 15:35 WIB

"Rumah susun itu adalah cara yang paling prinsip untuk merubah Jakarta menjadi lebih tertata terkait dengan penduduk dan pemukiman," kata Yayat.