Suara.com - Kasus pagar laut yang membentang sepanjang 30 kilometer lebih di pesisir utara Tangerang, Banten memasuki babak baru. Kejaksaan Agung menyatakan sedang mendalami dugaan korupsi terkait penerbitan sertifikat hak guna bangunan atau SHGB dan sertifikat hak milik (SHM) pada lokasi yang dipasangi pagar.
Langkah hukum dari Kejaksaan Agung diharapkan tidak hanya menyasar aktor lapangan, tetapi aktor intelektual di balik itu semua. Apalagi kasus ini diduga melibatkan politically exposed person atau tokoh politik yang pernah berkuasa.
Berdasarkan data Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terdapat 263 bidang berstatus SHGB di atas laut. Di antaranya, 234 bidang milik PT Intan Agung Makmur, 20 bidang milik PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perorangan. Selain berstatus SHGB, Kementerian ATR/BPN juga menemukan 17 bidang tanah yang berstatus SHM.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar menyebut pihaknya secara proaktif memantau perkara tersebut.
"Melakukan kajian dan pendalaman apakah ada informasi atau data yang mengindikasikan peristiwa pidana terkait tindak pidana korupsi," kata Harli pada Sabtu (25/1/2025).
Menanggapi langkah yang ditempuh Kejaksaan Agung, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan penyelidikan dapat dimulai dengan teknik 'makan bubur', yakni memulai investigasi dari pinggir kemudian ke tengah. Artinya penyelidikan dapat dimulai dengan menyisir aktor-aktor 'kecil' kemudian menyasar ke aktor utamanya.
"Karena biasanya dari orang-orang yang perannya paling kecil inilah akan banyak ditemukan bukti-bukti ataupun keterangan-keterangan yang signifikan untuk membongkar suatu kasus yang masih belum jelas," kata Yudi kepada Suara.com, Selasa (28/1).
Menurutnya penerbitan SHGB dan SHM di atas permukaan laut adalah sebuah kejanggalan. Penerbitan izin itu tentu melalui sejumlah proses yang melibatkan banyak pihak.
Dia menjelaskan, setidaknya ada tiga klaster yang perlu didalami oleh Kejaksaan Agung. Yaitu pemohon penerbitan sertifikat, klaster birokrat, dan klaster pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan birokrat yang menerbitkan sertifikat.
"Birokrat itu mulai dari tingkat paling bawah, yaitu desa sampai nanti tingkat kementerian," jelasnya.
Sebelumnya Nusron Wahid menyampaikan, empat pejabat kantor pertanahan wilayah Tangerang sudah diperiksa Kementerian ATR/BPN. Mereka adalah Kepala Pertanahan, Kepala Seksi 1 dan Kepala Seksi 2, dan mantan Kepala Pertanahan.
Pemeriksaan itu dilakukan karena terdapat sejumlah sertifikat yang terbit cacat prosedur dan material. Selanjutnya 50 dari 263 SHGB dibatalkan, dan kemungkinan jumlahnya akan bertambah.
Suap dan Pemalsuan Dokumen
Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menilai, terdapat dua pendekatan yang dapat dilakukan Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus pagar laut. Pertama mendalami potensi dugaan tindak pidana korupsi berupa suap. Hal itu dapat dilihat dari proses ketidakwajaran pegawai negeri maupun penyelenggara negara dalam proses penerbitan SHGB dan SHM.
Dia menjelaskan, nexus actor atau pihak penghubung antara pihak yang menerbitkan dengan pemohon penerbitan sertifikat harus dijelaskan secara komprehensif agar dapat memetakan para aktor yang terlibat. Apalagi dugaan suap terjadi pada waktu lampau. Dengan pendekatan ini, Kejaksaan Agung dapat menjerat para pelaku dengan Pasal 12 huruf a bagi penerima, dan Pasal 5 bagi pemberi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Nomor 31 Tahun 1999.
Pendekatan kedua, dengan menerapkan Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Tipikor. Investigasi dapat dimulai dengan melihat potensi perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara terkait yang mengakibatkan kerugian keuangan negara karena penerbitan SHGB dan SHM.
Lakso mengatakan langkah yang ditempuh Kejaksaan Agung dalam pengusutan dugaan pidana pada kasus ini sudah tepat. Namun perlu dikawal, Kejaksaan Agung harus menunjukkan sikap independen dan integritas.
"Jangan sampai penanganan kasus ini tidak tuntas sehingga menimbulkan pertanyaan publik. Mengingat kasus ini berpotensi melibatkan political exposed person," kata Lakso.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus ini. MAKI sudah melaporkan dugaan korupsi terkait pagar laut ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis (23/1) pekan lalu.
Informasi yang diterima Boyamin, proses yang berjalan di Kejaksaan Agung sudah masuk tahap penyelidikan. Karena itu, dia menilai Kejaksaan Agung lebih responsif ketimbang KPK.
Kendati demikian, KPK dan Kejaksaan Agung menurutnya dapat bersinergi menangani dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan menggunakan pasal 9 Undang-Undang Tipikor terkait pemalsuan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi. Sedangkan KPK mengusut dugaan tindak pidana suap.
"Atau dibalik, KPK Pasal 9, Kejaksaan Agung usut dugaan suapnya. Itu bisa saja," kata Boyamin kepada Suara.com.
Boyamin menyatakan akan mengajukan praperadilan jika proses hukum kasus pagar laut berjalan lambat.
"Agar cepat dan tidak ada yang dilindungi, semua (yang terlibat) diproses hukum," tegasnya.
Mantan jenderal polisi bintang tiga menyindir pernyataan dari Polda Metro Jaya.
Sebuah unggahan video di TikTok menarasikan bahwa Presiden Prabowo Subianto turun tangan langsung dalam eksekusi pembongkaran pagar laut,
Netizen tersebut mempertanyakan mengenai kemungkinan menggunakan layanan Lapor Mas Wapres.
"Ayo mana Kang Ridwan Kamil, kok bisa ada sekretariat bersama antara Pemprov sama dengan PT yang mengklaim luasan lahan,"
Sejumlah orang yang membantu di Vihara Dharma Bakti dalam perayaan malam Imlek adalah warga Aceh yang beragama Islam.
Jika sepeda motor diizinkan melintas di jalan tol, ini berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan karena ketidakstabilan kendaraan pada kecepatan tinggi," ujar Djoko.
Budaya setoran (polisi) itu masih melekat dan tak pernah terkikis karena yang di atas pun melakukan pembiaran bahkan menikmati setoran, ungkap Bambang.
Munculnya pertanyaan masyarakat soal kok bisa laki-laki menjadi korban KDRT karena budaya patriarki yang masih kental.
Penangkapan Tannos harus dijadikan momentum bagi KPK untuk membuka kembali perkara mega korupsi e-KTP yang belum tuntas.
UN tidak boleh dijadikan sebagai penentu kelulusan siswa. Ujian itu digunakan untuk mengukur kualitas proses pendidikan di suatu daerah.
Kebijakan penurunan harga tiket pesawat jika diteruskan ternyata memberikan efek buruk terhadap industri transportasi khususnya penerbangan.