Siapa Dalang di Balik Pagar Laut Tangerang? Kejagung Siap Bongkar Jaringan Korupsi SHGB
Home > Detail

Siapa Dalang di Balik Pagar Laut Tangerang? Kejagung Siap Bongkar Jaringan Korupsi SHGB

Erick Tanjung | Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:05 WIB

Suara.com - Kasus pagar laut yang membentang sepanjang 30 kilometer lebih di pesisir utara Tangerang, Banten memasuki babak baru. Kejaksaan Agung menyatakan sedang mendalami dugaan korupsi terkait penerbitan sertifikat hak guna bangunan atau SHGB dan sertifikat hak milik (SHM) pada lokasi yang dipasangi pagar.

Langkah hukum dari Kejaksaan Agung diharapkan tidak hanya menyasar aktor lapangan, tetapi aktor intelektual di balik itu semua. Apalagi kasus ini diduga melibatkan politically exposed person atau tokoh politik yang pernah berkuasa.

Berdasarkan data Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terdapat 263 bidang berstatus SHGB di atas laut. Di antaranya, 234 bidang milik PT Intan Agung Makmur, 20 bidang milik PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perorangan. Selain berstatus SHGB, Kementerian ATR/BPN juga menemukan 17 bidang tanah yang berstatus SHM.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar menyebut pihaknya secara proaktif memantau perkara tersebut.

"Melakukan kajian dan pendalaman apakah ada informasi atau data yang mengindikasikan peristiwa pidana terkait tindak pidana korupsi," kata Harli pada Sabtu (25/1/2025).

Menanggapi langkah yang ditempuh Kejaksaan Agung, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan penyelidikan dapat dimulai dengan teknik 'makan bubur', yakni memulai investigasi dari pinggir kemudian ke tengah. Artinya penyelidikan dapat dimulai dengan menyisir aktor-aktor 'kecil' kemudian menyasar ke aktor utamanya.

"Karena biasanya dari orang-orang yang perannya paling kecil inilah akan banyak ditemukan bukti-bukti ataupun keterangan-keterangan yang signifikan untuk membongkar suatu kasus yang masih belum jelas," kata Yudi kepada Suara.com, Selasa (28/1).

Nelayan melintas di depan pagar laut yang berada di kawasan perairan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (16/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Nelayan melintas di depan pagar laut yang berada di kawasan perairan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (16/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Menurutnya penerbitan SHGB dan SHM di atas permukaan laut adalah sebuah kejanggalan. Penerbitan izin itu tentu melalui sejumlah proses yang melibatkan banyak pihak.

Dia menjelaskan, setidaknya ada tiga klaster yang perlu didalami oleh Kejaksaan Agung. Yaitu pemohon penerbitan sertifikat, klaster birokrat, dan klaster pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan birokrat yang menerbitkan sertifikat.

"Birokrat itu mulai dari tingkat paling bawah, yaitu desa sampai nanti tingkat kementerian," jelasnya.

Sebelumnya Nusron Wahid menyampaikan, empat pejabat kantor pertanahan wilayah Tangerang sudah diperiksa Kementerian ATR/BPN. Mereka adalah Kepala Pertanahan, Kepala Seksi 1 dan Kepala Seksi 2, dan mantan Kepala Pertanahan.

Pemeriksaan itu dilakukan karena terdapat sejumlah sertifikat yang terbit cacat prosedur dan material. Selanjutnya 50 dari 263 SHGB dibatalkan, dan kemungkinan jumlahnya akan bertambah.

Suap dan Pemalsuan Dokumen

Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menilai, terdapat dua pendekatan yang dapat dilakukan Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus pagar laut. Pertama mendalami potensi dugaan tindak pidana korupsi berupa suap. Hal itu dapat dilihat dari proses ketidakwajaran pegawai negeri maupun penyelenggara negara dalam proses penerbitan SHGB dan SHM.

Dia menjelaskan, nexus actor atau pihak penghubung antara pihak yang menerbitkan dengan pemohon penerbitan sertifikat harus dijelaskan secara komprehensif agar dapat memetakan para aktor yang terlibat. Apalagi dugaan suap terjadi pada waktu lampau. Dengan pendekatan ini, Kejaksaan Agung dapat menjerat para pelaku dengan Pasal 12 huruf a bagi penerima, dan Pasal 5 bagi pemberi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Nomor 31 Tahun 1999.

Pendekatan kedua, dengan menerapkan Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Tipikor. Investigasi dapat dimulai dengan melihat potensi perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara terkait yang mengakibatkan kerugian keuangan negara karena penerbitan SHGB dan SHM.

Lakso mengatakan langkah yang ditempuh Kejaksaan Agung dalam pengusutan dugaan pidana pada kasus ini sudah tepat. Namun perlu dikawal, Kejaksaan Agung harus menunjukkan sikap independen dan integritas.

"Jangan sampai penanganan kasus ini tidak tuntas sehingga menimbulkan pertanyaan publik. Mengingat kasus ini berpotensi melibatkan political exposed person," kata Lakso.

Penampakan pagar laut yang berada di kawasan perairan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (16/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Penampakan pagar laut yang berada di kawasan perairan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (16/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus ini. MAKI sudah melaporkan dugaan korupsi terkait pagar laut ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis (23/1) pekan lalu.

Informasi yang diterima Boyamin, proses yang berjalan di Kejaksaan Agung sudah masuk tahap penyelidikan. Karena itu, dia menilai Kejaksaan Agung lebih responsif ketimbang KPK.

Kendati demikian, KPK dan Kejaksaan Agung menurutnya dapat bersinergi menangani dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan menggunakan pasal 9 Undang-Undang Tipikor terkait pemalsuan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi. Sedangkan KPK mengusut dugaan tindak pidana suap.

"Atau dibalik, KPK Pasal 9, Kejaksaan Agung usut dugaan suapnya. Itu bisa saja," kata Boyamin kepada Suara.com.

Boyamin menyatakan akan mengajukan praperadilan jika proses hukum kasus pagar laut berjalan lambat.

"Agar cepat dan tidak ada yang dilindungi, semua (yang terlibat) diproses hukum," tegasnya.


Terkait

CEK FAKTA: Prabowo Pimpin Eksekusi Pembongkaran Pagar Laut
Rabu, 29 Januari 2025 | 20:43 WIB

CEK FAKTA: Prabowo Pimpin Eksekusi Pembongkaran Pagar Laut

Sebuah unggahan video di TikTok menarasikan bahwa Presiden Prabowo Subianto turun tangan langsung dalam eksekusi pembongkaran pagar laut,

Cek Langsung Pagar Laut Bekasi, Rieke PDIP Senggol Ridwan Kamil: Ayo Kang, Kok Bisa Ada Sekretariat Bersama
Rabu, 29 Januari 2025 | 18:38 WIB

Cek Langsung Pagar Laut Bekasi, Rieke PDIP Senggol Ridwan Kamil: Ayo Kang, Kok Bisa Ada Sekretariat Bersama

"Ayo mana Kang Ridwan Kamil, kok bisa ada sekretariat bersama antara Pemprov sama dengan PT yang mengklaim luasan lahan,"

Terbaru
Imlek di Tanah Syariat: Toleransi Bersemi di Banda Aceh
nonfiksi

Imlek di Tanah Syariat: Toleransi Bersemi di Banda Aceh

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:06 WIB

Sejumlah orang yang membantu di Vihara Dharma Bakti dalam perayaan malam Imlek adalah warga Aceh yang beragama Islam.

DPR Usul Moge Boleh Masuk Tol, Pendapatan Negara Naik atau Malah Kecelakaan Meningkat? polemik

DPR Usul Moge Boleh Masuk Tol, Pendapatan Negara Naik atau Malah Kecelakaan Meningkat?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:05 WIB

Jika sepeda motor diizinkan melintas di jalan tol, ini berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan karena ketidakstabilan kendaraan pada kecepatan tinggi," ujar Djoko.

Dari DWP ke Kasus Pemerasan Rp5 Miliar, Budaya Setoran Polisi Makin Menggurita? polemik

Dari DWP ke Kasus Pemerasan Rp5 Miliar, Budaya Setoran Polisi Makin Menggurita?

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:15 WIB

Budaya setoran (polisi) itu masih melekat dan tak pernah terkikis karena yang di atas pun melakukan pembiaran bahkan menikmati setoran, ungkap Bambang.

Derita ASN Korban KDRT Istri: Diancam, Disiksa, dan Terbelenggu Maskulinitas! polemik

Derita ASN Korban KDRT Istri: Diancam, Disiksa, dan Terbelenggu Maskulinitas!

Selasa, 28 Januari 2025 | 19:16 WIB

Munculnya pertanyaan masyarakat soal kok bisa laki-laki menjadi korban KDRT karena budaya patriarki yang masih kental.

Penangkapan Paulus Tannos Babak Baru Kasus e-KTP, Singapura Tak Lagi Surga Koruptor nonfiksi

Penangkapan Paulus Tannos Babak Baru Kasus e-KTP, Singapura Tak Lagi Surga Koruptor

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:35 WIB

Penangkapan Tannos harus dijadikan momentum bagi KPK untuk membuka kembali perkara mega korupsi e-KTP yang belum tuntas.

Polemik UN Jilid Baru: Kemendikdasmen Hapus Kata Ujian Karena Traumatik? polemik

Polemik UN Jilid Baru: Kemendikdasmen Hapus Kata Ujian Karena Traumatik?

Senin, 27 Januari 2025 | 13:33 WIB

UN tidak boleh dijadikan sebagai penentu kelulusan siswa. Ujian itu digunakan untuk mengukur kualitas proses pendidikan di suatu daerah.

Tiket Pesawat Murah, Konsumen Happy Maskapai Gigit Jari polemik

Tiket Pesawat Murah, Konsumen Happy Maskapai Gigit Jari

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB

Kebijakan penurunan harga tiket pesawat jika diteruskan ternyata memberikan efek buruk terhadap industri transportasi khususnya penerbangan.