Kejutan dari Medan Merdeka Barat dan Skenario Menyelamatkan Hasto
Home > Detail

Kejutan dari Medan Merdeka Barat dan Skenario Menyelamatkan Hasto

Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih

Selasa, 14 Januari 2025 | 19:05 WIB

Suara.com - Penjara adalah bagian dari pengorbanan, kata-kata itu terucap dari mulut Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI tahun 2019. Belakangan ia juga dijerat pasal perintangan penyidikan kasus Harun Masiku oleh komisi antirasuah.

Penetapan status tersangka ini benar-benar menjadi kado 'hitam' bagi Hasto bertepatan saat malam Natal 2024 lalu. Meski demikian, ia menyatakan akan menghadapi kasus menimpanya itu dengan kepala tegak.

Sejak jadi tersangka, Hasto sudah dua kali diperiksa KPK. Pemeriksaan kedua berlangsung pada Senin (13/1/2025) kemarin. Sejak pagi sebelum pemeriksaan, beredar kabar bahwa ia bakal ditahan usai diperiksa.

Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy sekaligus penasihat hukum Hasto mengatakan, pihaknya siap menghadapi proses hukum, termasuk bila ada penahanan.

"Segala sesuatunya Mas Hasto sudah sampaikan, sudah siap dengan kepala tegap dan mulut tersenyum," kata Ronny di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025).

Menurut Ronny, salah satu skenario hukum yang bakal ditempuh kubu Hasto adalah melayangkan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh KPK. Ia berharap komisi antirasuah dapat memberikan kesempatan untuk menggunakan hak hukum tersebut.

"Kita mohon kepada penyidik KPK untuk dapat memberikan kesempatan kepada kami menggunakan hak hukum kami agar kami bisa menguji sah tidaknya status tersangka dari Sekjen PDIP Mas Hasto Kristiyanto," ujarnya.

Kembali Ronny menegaskan, bahwa proses hukum terhadap Hasto sarat akan nuansa politik. Meski demikian, pihaknya akan kooperatif dan taat terhadap proses hukum.

"Prinsipnya adalah kami taat kepada hukum, hormat kepada hukum, dan kooperatif," katanya.

Andika-Hendi Cabut Gugatan, Hasto Tak Ditahan

Di saat gedung KPK di Kuningan tengah kasak-kusuk soal kabar penahanan Hasto. Di hari yang sama mendadak mencuat kabar bahwa pasangan Cagub dan Cawagub di Pilkada Jawa Tengah, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi) mencabut gugatan sengketa Pilkada yang tengah bergulir di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Pencabutan gugatan itu dibenarkan langsung oleh Hendi lewat pesan singkat kepada jurnalis Suara.com.

"Iya mas sudah dicabut oleh kuasa hukum," kata Hendi membenarkan surat permohonan pencabutan gugatan, saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (13/1/2025) sore.

Meski demikian, Hendi tidak mengungkap alasan pencabutan gugatan tersebut termasuk apakah ada arahan dari DPP PDIP.

"Langsung ke DPP PDIP mas, maturnuwun," ucapnya.

Hendi juga tidak memberikan jawaban pasti saat disinggung apakah ada lobi-lobi di balik pencabutan gugatan tersebut. Ia justru balik bertanya.

"Apa iya begitu, saya nggak paham," tutupnya.

Soal pencabutan gugatan itu juga dibenarkan oleh Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut dikonfirmasi Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohammad Faiz.

“Kami sampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima secara administratif permohonan pencabutan atau penarikan perkara 263 untuk PHPU gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah,” katanya kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).

Dia menyebut, bahwa permohonan pencabutan gugatan itu diterima MK pada Senin siang kemarin. Hanya saja, Faiz mengaku belum mengetahui alasan perkara tersebut dicabut.

"Kalau ini (alasan pencabutan), silakan nanti ditanyakan oleh tim kuasa hukum. Itu dia guna dan fungsi mengapa kemudian panel hakim itu meminta konfirmasi dan penjelasan," katanya.

Terlepas dari isu lobi-lobi politik dan kaitannya dengan pencabutan gugatan Andika-Hendi di MK, faktanya usai diperiksa kurang lebih 3,5 jam, Hasto Kristiyanto masih bisa melenggang bebas keluar gedung Merah Putih KPK. Ia tidak ditahan.

Bantah Ada Lobi-lobi

Soal isu ada lobi politik 'barter' di kasus Hasto langsung ditepis Juru Bicara PDIP, Guntur Romli. Ia memastikan pencabutan gugatan Pilkada Jateng yang diajukan pasangan Cagub-Cawagub nomor urut 1 Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi tidak berhubungan dengan kasus Hasto Kristiyanto.

“Pastinya tidak berhubungan karena kasus yang dituduhkan ke Mas Hasto itu sudah 5 tahun, kejadian tahun 2020, kalau Pilkada ini kan barusan,” kata Guntur kepada Suara.com, Senin (13/1/2025).

Dia menjelaskan, gugatan Pilkada Jateng ditangani oleh Mahkamah Konstitusi sementara kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai tersangka ada di KPK.

“Saya belum dapat update pencabutan karena mendampingi Mas Hasto di KPK. Ini baru selesai pemeriksaan,” katanya menutup pembicaraan dengan jurnalis Suara.com.

Alasan KPK Tak Tahan Hasto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum melakukan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto usai pemeriksaan pada Senin kemarin.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, bahwa penyidik masih membutuhkan waktu sebelum melakukan penahanan terhadap Hasto.

“Hasil koordinasi saya dengan penyidik, yang bersangkutan (Hasto) tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

Dia menjelaskan, penyidik masih membutuhkan keterangan dari saksi-saksi seperti Saeful Bahri, Maria Lestari, dan saksi lainnya sebelum menahan Hasto.

“Penyidik menilai belum diperlukan dilakukan penahanan dan tentunya bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas ini siap untuk dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan,” tandas Tessa.

Kelindan Hukum-Politik Bikin Rumit

Pakar politik dari UIN Jakarta, Adi Prayitno menilai, persoalan hukum di Indonesia menjadi rumit karena selalu dicampuradukkan dengan politik.

"Padahal kalau mau jujur peristiwa politik ya peristiwa politik, peristiwa hukum ya peristiwa hukum," kata Adi kepada Suara.com saat diminta pendapatnya terkait kasus Hasto Kristiyanto, Selasa (14/1/2025).

Dia melihat, kalaupun Hasto tidak ditahan KPK usai pemeriksaan pada Senin kemarin, menurutnya hal itu bukan berarti ada barter atau tukar guling politik terkait dengan hal-hal lainnya. Ia melihat banyak narasi berkembang ke mana-mana terkait kasus Hasto.

"Di media kan sudah disebutkan Hasto tidak ditahan karena Megawati telepon Prabowo, ada yang bilang karena Andika-Hendi cabut gugatan pilkada di MK," katanya.

Ia justru melihat, tidak ditahannya Hasto karena KPK masih ada pertimbangan lain, yakni mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi. Termasuk kemungkinan 'memberi waktu' kepada Hasto yang tengah mengupayakan gugatan praperadilan.

Menurutnya, secara hukum, fakta-fakta yang terjadi di KPK dinilainya masih dalam jalur rasional. Di mana penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti sahih dan valid terkait Hasto akan ditahan atau tidak.

"Ya mungkin kan setelah keluar pemeriksaan KPK, yang justru muncul ke permukaan itu malah soal Megawati telepon Prabowo lah, Andika-Hendi cabut gugatan lah. Ya kita kan bukan elite politik, jadi rumit ya mengait-ngaitkan yang begitu," katanya.

Sementara pakar politik lainnya, Hendri Satrio melihat, bahwa kasus Hasto akan diselesaikan lewat proses gugatan praperadilan.

"Nanti praperadilannya gimana, kalau dikabulkan ya selesai masalahnya, Hasto bebas. Kalau tidak dikabulkan, nah itu baru cerita lain," katanya.


Terkait

Cek Fakta: Prabowo Hari ini Berhasil Tangkap Harun Masiku
Selasa, 14 Januari 2025 | 14:38 WIB

Cek Fakta: Prabowo Hari ini Berhasil Tangkap Harun Masiku

Setelah dilakukan penelusuran oleh Tim Cek Fakta Suara.com, kabar Harun Masiku itu diunggah akun TikTok @sonybule3.

Berani Panggil Hasto, Publik Tuntut KPK Periksa Kaesang dan Gibran Usai Beli Saham Rp100 Miliar: Sama Bos Takut...
Selasa, 14 Januari 2025 | 11:52 WIB

Berani Panggil Hasto, Publik Tuntut KPK Periksa Kaesang dan Gibran Usai Beli Saham Rp100 Miliar: Sama Bos Takut...

Akun ini membandingkan respon KPK ke kasus Hasto Kristiyanto dan dua putra Jokowi, Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming

Surat Penundaan Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Ditolak KPK, Setyo: Tidak Relevan
Selasa, 14 Januari 2025 | 10:29 WIB

Surat Penundaan Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Ditolak KPK, Setyo: Tidak Relevan

Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Patra M Zein mengungkapkan bahwa kliennya membawa surat permohonan penundaan pemeriksaan untuk KPK.

Terbaru
Ide Kreatif Dinilai Rp 0, Bedah Kasus Amsal Sitepu Jadi Terdakwa Gegara Video Profil Desa
polemik

Ide Kreatif Dinilai Rp 0, Bedah Kasus Amsal Sitepu Jadi Terdakwa Gegara Video Profil Desa

Selasa, 31 Maret 2026 | 17:51 WIB

Amsal Sitepu dituntut pidana dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti

Menavigasi Pergeseran Pengaruh: Kenapa Orang Indonesia Mulai "Jatuh Cinta" pada China? polemik

Menavigasi Pergeseran Pengaruh: Kenapa Orang Indonesia Mulai "Jatuh Cinta" pada China?

Senin, 30 Maret 2026 | 23:50 WIB

Sentimen positif masyarakat Indonesia terhadap China naik tajam berkat faktor ekonomi, strategi soft power, serta narasi pro-Beijing yang masif di media sosial.

4 Prajurit BAIS Tersangka Penyiram Air Keras ke Aktivis Kontras, Apa Motifnya? polemik

4 Prajurit BAIS Tersangka Penyiram Air Keras ke Aktivis Kontras, Apa Motifnya?

Rabu, 18 Maret 2026 | 18:42 WIB

Keempat prajurit yang kini berstatus tersangka tersebut memiliki inisial NDP, SL, BHW, dan ES. Saat ini, mereka telah ditahan di Pomdam Jaya

Teror Air Keras ke Pembela HAM, Siapa di Balik Serangan Brutal Aktivis KontraS? polemik

Teror Air Keras ke Pembela HAM, Siapa di Balik Serangan Brutal Aktivis KontraS?

Rabu, 18 Maret 2026 | 16:17 WIB

Banyak pihak meyakini ini adalah serangan teror yang ditujukan langsung untuk membungkam suara kritis Andrie dan para pembela hak asasi manusia

Membongkar 'Jalur Cepat' Haji: Bagaimana Eks Menag Yaqut Terjerat Korupsi? polemik

Membongkar 'Jalur Cepat' Haji: Bagaimana Eks Menag Yaqut Terjerat Korupsi?

Senin, 16 Maret 2026 | 19:29 WIB

Upaya Gus Yaqut lolos dari jerat hukum sempat kandas setelah permohonan praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Membaca Rencana Taklimat Prabowo, Rakyat Diminta Siap-siap Susah? polemik

Membaca Rencana Taklimat Prabowo, Rakyat Diminta Siap-siap Susah?

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:33 WIB

Dalam tradisi komunikasi, khususnya di lingkungan militer, taklimat adalah sebuah instruksi yang bersifat teknis, padat, dan sangat strategis

Algoritma Manipulatif hingga Ancaman VPN, Mengapa Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Medsos? polemik

Algoritma Manipulatif hingga Ancaman VPN, Mengapa Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Medsos?

Senin, 09 Maret 2026 | 19:36 WIB

Dalam beberapa tahun terakhir, aktivitas anak di internet semakin tinggi, sementara risiko yang mereka hadapi juga semakin kompleks

×
Zoomed