Kejutan dari Medan Merdeka Barat dan Skenario Menyelamatkan Hasto
Home > Detail

Kejutan dari Medan Merdeka Barat dan Skenario Menyelamatkan Hasto

Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih

Selasa, 14 Januari 2025 | 19:05 WIB

Suara.com - Penjara adalah bagian dari pengorbanan, kata-kata itu terucap dari mulut Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI tahun 2019. Belakangan ia juga dijerat pasal perintangan penyidikan kasus Harun Masiku oleh komisi antirasuah.

Penetapan status tersangka ini benar-benar menjadi kado 'hitam' bagi Hasto bertepatan saat malam Natal 2024 lalu. Meski demikian, ia menyatakan akan menghadapi kasus menimpanya itu dengan kepala tegak.

Sejak jadi tersangka, Hasto sudah dua kali diperiksa KPK. Pemeriksaan kedua berlangsung pada Senin (13/1/2025) kemarin. Sejak pagi sebelum pemeriksaan, beredar kabar bahwa ia bakal ditahan usai diperiksa.

Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy sekaligus penasihat hukum Hasto mengatakan, pihaknya siap menghadapi proses hukum, termasuk bila ada penahanan.

"Segala sesuatunya Mas Hasto sudah sampaikan, sudah siap dengan kepala tegap dan mulut tersenyum," kata Ronny di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025).

Menurut Ronny, salah satu skenario hukum yang bakal ditempuh kubu Hasto adalah melayangkan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh KPK. Ia berharap komisi antirasuah dapat memberikan kesempatan untuk menggunakan hak hukum tersebut.

"Kita mohon kepada penyidik KPK untuk dapat memberikan kesempatan kepada kami menggunakan hak hukum kami agar kami bisa menguji sah tidaknya status tersangka dari Sekjen PDIP Mas Hasto Kristiyanto," ujarnya.

Kembali Ronny menegaskan, bahwa proses hukum terhadap Hasto sarat akan nuansa politik. Meski demikian, pihaknya akan kooperatif dan taat terhadap proses hukum.

"Prinsipnya adalah kami taat kepada hukum, hormat kepada hukum, dan kooperatif," katanya.

Andika-Hendi Cabut Gugatan, Hasto Tak Ditahan

Di saat gedung KPK di Kuningan tengah kasak-kusuk soal kabar penahanan Hasto. Di hari yang sama mendadak mencuat kabar bahwa pasangan Cagub dan Cawagub di Pilkada Jawa Tengah, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi) mencabut gugatan sengketa Pilkada yang tengah bergulir di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Pencabutan gugatan itu dibenarkan langsung oleh Hendi lewat pesan singkat kepada jurnalis Suara.com.

"Iya mas sudah dicabut oleh kuasa hukum," kata Hendi membenarkan surat permohonan pencabutan gugatan, saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (13/1/2025) sore.

Meski demikian, Hendi tidak mengungkap alasan pencabutan gugatan tersebut termasuk apakah ada arahan dari DPP PDIP.

"Langsung ke DPP PDIP mas, maturnuwun," ucapnya.

Hendi juga tidak memberikan jawaban pasti saat disinggung apakah ada lobi-lobi di balik pencabutan gugatan tersebut. Ia justru balik bertanya.

"Apa iya begitu, saya nggak paham," tutupnya.

Soal pencabutan gugatan itu juga dibenarkan oleh Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut dikonfirmasi Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohammad Faiz.

“Kami sampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima secara administratif permohonan pencabutan atau penarikan perkara 263 untuk PHPU gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah,” katanya kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).

Dia menyebut, bahwa permohonan pencabutan gugatan itu diterima MK pada Senin siang kemarin. Hanya saja, Faiz mengaku belum mengetahui alasan perkara tersebut dicabut.

"Kalau ini (alasan pencabutan), silakan nanti ditanyakan oleh tim kuasa hukum. Itu dia guna dan fungsi mengapa kemudian panel hakim itu meminta konfirmasi dan penjelasan," katanya.

Terlepas dari isu lobi-lobi politik dan kaitannya dengan pencabutan gugatan Andika-Hendi di MK, faktanya usai diperiksa kurang lebih 3,5 jam, Hasto Kristiyanto masih bisa melenggang bebas keluar gedung Merah Putih KPK. Ia tidak ditahan.

Bantah Ada Lobi-lobi

Soal isu ada lobi politik 'barter' di kasus Hasto langsung ditepis Juru Bicara PDIP, Guntur Romli. Ia memastikan pencabutan gugatan Pilkada Jateng yang diajukan pasangan Cagub-Cawagub nomor urut 1 Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi tidak berhubungan dengan kasus Hasto Kristiyanto.

“Pastinya tidak berhubungan karena kasus yang dituduhkan ke Mas Hasto itu sudah 5 tahun, kejadian tahun 2020, kalau Pilkada ini kan barusan,” kata Guntur kepada Suara.com, Senin (13/1/2025).

Dia menjelaskan, gugatan Pilkada Jateng ditangani oleh Mahkamah Konstitusi sementara kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai tersangka ada di KPK.

“Saya belum dapat update pencabutan karena mendampingi Mas Hasto di KPK. Ini baru selesai pemeriksaan,” katanya menutup pembicaraan dengan jurnalis Suara.com.

Alasan KPK Tak Tahan Hasto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum melakukan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto usai pemeriksaan pada Senin kemarin.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, bahwa penyidik masih membutuhkan waktu sebelum melakukan penahanan terhadap Hasto.

“Hasil koordinasi saya dengan penyidik, yang bersangkutan (Hasto) tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

Dia menjelaskan, penyidik masih membutuhkan keterangan dari saksi-saksi seperti Saeful Bahri, Maria Lestari, dan saksi lainnya sebelum menahan Hasto.

“Penyidik menilai belum diperlukan dilakukan penahanan dan tentunya bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas ini siap untuk dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan,” tandas Tessa.

Kelindan Hukum-Politik Bikin Rumit

Pakar politik dari UIN Jakarta, Adi Prayitno menilai, persoalan hukum di Indonesia menjadi rumit karena selalu dicampuradukkan dengan politik.

"Padahal kalau mau jujur peristiwa politik ya peristiwa politik, peristiwa hukum ya peristiwa hukum," kata Adi kepada Suara.com saat diminta pendapatnya terkait kasus Hasto Kristiyanto, Selasa (14/1/2025).

Dia melihat, kalaupun Hasto tidak ditahan KPK usai pemeriksaan pada Senin kemarin, menurutnya hal itu bukan berarti ada barter atau tukar guling politik terkait dengan hal-hal lainnya. Ia melihat banyak narasi berkembang ke mana-mana terkait kasus Hasto.

"Di media kan sudah disebutkan Hasto tidak ditahan karena Megawati telepon Prabowo, ada yang bilang karena Andika-Hendi cabut gugatan pilkada di MK," katanya.

Ia justru melihat, tidak ditahannya Hasto karena KPK masih ada pertimbangan lain, yakni mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi. Termasuk kemungkinan 'memberi waktu' kepada Hasto yang tengah mengupayakan gugatan praperadilan.

Menurutnya, secara hukum, fakta-fakta yang terjadi di KPK dinilainya masih dalam jalur rasional. Di mana penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti sahih dan valid terkait Hasto akan ditahan atau tidak.

"Ya mungkin kan setelah keluar pemeriksaan KPK, yang justru muncul ke permukaan itu malah soal Megawati telepon Prabowo lah, Andika-Hendi cabut gugatan lah. Ya kita kan bukan elite politik, jadi rumit ya mengait-ngaitkan yang begitu," katanya.

Sementara pakar politik lainnya, Hendri Satrio melihat, bahwa kasus Hasto akan diselesaikan lewat proses gugatan praperadilan.

"Nanti praperadilannya gimana, kalau dikabulkan ya selesai masalahnya, Hasto bebas. Kalau tidak dikabulkan, nah itu baru cerita lain," katanya.


Terkait

Hasto Tertawa Usai Sidang Suap: Masih Belajar Jadi Terdakwa
Jum'at, 18 April 2025 | 12:29 WIB

Hasto Tertawa Usai Sidang Suap: Masih Belajar Jadi Terdakwa

Jadi ini pertama, masih belajar sebagai terdakwa," kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

Wahyu Setiawan Dengar Uang Suap dari Hasto, Kuasa Hukum: Kabar Burung Tak Bisa Jadi Bukti
Kamis, 17 April 2025 | 21:40 WIB

Wahyu Setiawan Dengar Uang Suap dari Hasto, Kuasa Hukum: Kabar Burung Tak Bisa Jadi Bukti

Di hukum itu dikenal dengan testimonium de auditu atau dalam bahasa sehari-harinya kabar burung,"

Tawa Hasto Usai Jalani Sidang: Masih Belajar Sebagai Terdakwa
Kamis, 17 April 2025 | 21:31 WIB

Tawa Hasto Usai Jalani Sidang: Masih Belajar Sebagai Terdakwa

Hasto Kristiyanto mengaku keberatan atas kesaksian Wahyu Setiawan

Wahyu Setiawan: Ada Tanda Tangan Megawati di Sebagian Berkas PAW dari PDIP
Kamis, 17 April 2025 | 21:25 WIB

Wahyu Setiawan: Ada Tanda Tangan Megawati di Sebagian Berkas PAW dari PDIP

Hakim meminta Wahyu menjelaskan kepentingan dalam surat yang diajukan PDIP tersebut

Terbaru
Tentara Masuk Kampus, Ancaman NKK/BKK dan Kembalinya Bayang-Bayang Rezim Soeharto
polemik

Tentara Masuk Kampus, Ancaman NKK/BKK dan Kembalinya Bayang-Bayang Rezim Soeharto

Kamis, 17 April 2025 | 20:53 WIB

Rentetan tentara masuk kampus (UIN, Unud, Unsoed) saat diskusi, dinilai intervensi & ancaman kebebasan akademik, mirip Orde Baru. Kritik RUU TNI menguatkan kekhawatiran militerisasi.

Predator di Balik Ruang Pemeriksaan: Mengapa Kekerasan Seksual Bisa Terjadi di Fasilitas Kesehatan? polemik

Predator di Balik Ruang Pemeriksaan: Mengapa Kekerasan Seksual Bisa Terjadi di Fasilitas Kesehatan?

Kamis, 17 April 2025 | 15:04 WIB

Posisi dan keahlian medis digunakan untuk melancarkan kejahatan seksual.

Darurat Kekerasan Seksual Anak: Saat Ayah dan Kakek Jadi Predator, Negara Malah Pangkas Anggaran polemik

Darurat Kekerasan Seksual Anak: Saat Ayah dan Kakek Jadi Predator, Negara Malah Pangkas Anggaran

Kamis, 17 April 2025 | 12:08 WIB

Ayah, paman, dan kakek di Garut ditangkap atas pemerkosaan anak 5 tahun. Menteri PPPA dan KPAI mengutuk keras, kawal kasus, dan minta hukuman diperberat serta restitusi.

Ketika Isu Ijazah Palsu Jokowi Makin Menggema polemik

Ketika Isu Ijazah Palsu Jokowi Makin Menggema

Rabu, 16 April 2025 | 21:18 WIB

"Kontroversial Jokowi ini kan terlihat karena selama memimpin sebagai presiden sering dinilai banyak berbohong," kata Jamiluddin.

'Mesra' dengan Megawati, Mungkinkah Prabowo Lepas dari Bayang-bayang Jokowi? polemik

'Mesra' dengan Megawati, Mungkinkah Prabowo Lepas dari Bayang-bayang Jokowi?

Rabu, 16 April 2025 | 13:03 WIB

Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengonfirmasi kabar soal rencana pertemuan lanjutan.

Kasus Suap Hakim: Budaya Jual Beli Perkara Mengakar di Peradilan polemik

Kasus Suap Hakim: Budaya Jual Beli Perkara Mengakar di Peradilan

Rabu, 16 April 2025 | 08:41 WIB

Kasus suap empat hakim ini bukan demi memenuhi kebutuhan hidup keluarga, tetapi corruption by greed atau keserakahan.

Pengampunan Pajak Kendaraan dan Mewaspadai Potensi Moral Hazard polemik

Pengampunan Pajak Kendaraan dan Mewaspadai Potensi Moral Hazard

Selasa, 15 April 2025 | 15:06 WIB

"Setelah diberikan kelonggaran, maka tidak boleh ada lagi toleransi bagi pelanggaran serupa di masa depan, ujar Nur.