Suara.com - Pengampunan koruptor berpotensi menyuburkan perbuatan rasuah dan menghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mewacanakan pengampunan terhadap koruptor yang mengembalikan uang kerugian negara. Selain lewat amnesti dan abolisi, pemerintah mewacanakan pengampunan koruptor melalui jalur denda damai.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan koruptor bisa terbebas dari jerat hukum asal membayar uang denda damai. Celah ini menurut Andi, terlihat dari kewenangan yang diberikan UU terhadap institusi Kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengutarakan ketentuan denda damai diatur Pasal 35 Ayat 1 huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Namun kata dia, itu berlaku bukan bagi pelaku tindak pidana korupsi.
"Tapi untuk penyelesaian perkara tindak pidana ekonomi seperti kepabeanan, cukai, hingga pajak," kata Harli lewat keterangannya pada Kamis (27/12/2024).
Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti menjelaskan pengembalian uang negara dan penegakan hukum merupakan dua hal berbeda.
Penegakan hukum bertujuan memberikan efek jera kepada koruptor. Sedangkan pengembalian uang kerugian negara bertujuan memulihkan kerugian negara secara ekonomi. Menurutnya pengampunan kepada koruptor akan berdampak terhadap ketidakadilan.
"Dan membuat orang-orang serakah justru akan senang mencoba-coba korupsi. Toh, nanti uangnya bisa dikembalikan kapan saja, mungkin sebagian. Sebagian lagi, dia sembunyikan. Kata-kata kuncinya adalah akuntabilitas dan keadilan," kata Bivitri dikutip Suara.com pada Jumat (27/12/2024).
Berbicara soal efek jera kepada koruptor melalui penghukuman penjara, masih jauh dari harapan. Mengutip data yang dikumpulkan Indonesia Corupption Watch (ICW) dari Direktori Putusan Mahkamah Agung pada periode 1 Januari-31 Desember 2023, menunjukkan rata-rata vonis penjara yang dijatuhkan hanya 3 tahun 4 bulan.
Hukuman itu diberikan kepada 898 terdakwa dengan 866 perkara yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di seluruh Indonesia. Dengan angka tersebut, ICW menyimpulkan lembaga kehakiman masih permisif terhadap praktik korupsi.
Oleh karenanya, senada dengan Bivitri, peneliti ICW Diky Anandya menyatakan pengampunan kepada para koruptor dinilai sebagai bentuk kemunduran, karena semakin menghilangkan efek jera kepada para pelakunya. Alhasil, tindak pidana korupsi berpotensi semakin subur.
Potensi semakin suburnya tindak pidana korupsi akan turut berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi.
Prabowo sendiri pada awal pemerintahannya, menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen. Sementara pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2023 berada di angka 5,05 persen, lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang tumbuh 5,31 persen.
Diky khawatir target itu tidak tercapai, mengingat tingkat pidana korupsi yang tinggi berdampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi.
"Maka strategi Prabowo untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi sampai 8 persen tidak akan terjadi. Semua strategi harusnya berjalan dengan simultan," kata Diky kepada Suara.com.
Pimpinan KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang pada Juni lalu, sudah pernah mengingatkan Prabowo saat sebelum dilantik sebagai presiden. Dia berkata, jika ingin mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen, maka yang harus dilakukan meningkatkan indeks presepsi korupsi atau IPK.
IPK sendiri merupakan angka yang menggambarkan kondisi korupsi di suata negara, semakin tinggi angkanya menunjukkan tindak pidana korupsi yang rendah, dan sebaliknya.
Menurutnya dengan target ambisius itu, IPK Indonesia harus berada di angka 60 poin. Merujuk pada data Transparansi Internasional Indonesia pada 2023, IPK Indonesia berada di angka 34 poin, urutan ke 115 dari 180 negara yang disurvei. Angka itu setidaknya menunjukkan masih maraknya tindak pidana korupsi, sekaligus gagalnya pemberantasan korupsi.
Bukti IPK berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi dapat lihat dari beberapa negara maju. Denmark, misalnya, berada di urutan pertama dengan IPK tertinggi yakni 90 poin, disusul Finlandia 87 poin, Selandia Baru 85 poin, Norwegia 84 poin dan negara tetangga Singapura 83 poin. Kelima negara ini setidaknya merupakan negara yang makmur dengan pertumbuhan ekomomi yang baik.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengungkap bagaimana dampak pengampunan terhadap para koruptor terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Salah satu penopang pertumbuhan ekonomi adalah masuknya investor asing. Dengan diberikannya pengampunan bagi para koruptor membuat investor tidak berkeinginan menanamkan modalnya.
"Karena Indonesia dianggap tidak menerapkan pemberantasan korupsi yang konsisten. Padahal perusahaan multinasional dituntut memiliki pedoman governance atau tata kelola yang baik," kata Bhima kepada Suara.com.
Pengampunan terhadap koruptor membuat pelaku usaha memiliki pandangan sentimen negatif, karena kekhawatiran korupsi yang semakin masif dalam jangka panjang. Dampaknya biaya berusaha di Indoensia semakin tinggi.
Dampak bagi pemerintah Indonesia, program yang akan dijalankan berpotensi menjadi bancakan koruptor. Program makan siang gratis yang menelan anggara Rp 71 triliun, misalnya, berpotensi dikorupsi karena adanya pengampunan bagi para koruptor.
Sementara mengutip dari artikel berjudul, "Kupas Tuntas 5 Dampak Buruk Korupsi terhadap Perekonomian Negara" dari laman Pusat Edukasi Antikorupsi KPK dijelaskan, di negara-negara berkembang, korupsi jamak terjadi di sektor perizinan hingga pengadaan barang dan jasa.
Para pengusaha acapkali menggunakan suap dan gratifikasi guna memuluskan proyek-proyeknya. Situasi ini akhirnya mengakibatkan perusahaan yang memiliki modal besar yang mengguasai perekonomian.
Dampaknya ketimpangan terjadi. Pada titik terendahnya menyebabkan peningkatan kemiskinan, karena peronomian yang lemah, lapangan pekerjaan yang sulit, dan ketimpangan pendapatan.
"Korupsi menutup kesempatan untuk masyarakat miskin untuk memperbaiki kehidupannya. Mereka kebanyakan tidak memiliki pengaruh dan uang untuk memanipulasi kebijakan atau mengambil keuntungan dari karut marutnya perizinan dan layanan publik di sebuah negara. Akhirnya, kekayaan hanya dimiliki segelintir orang yang punya uang dan kuasa," bunyi artikel tersebut.
Meski sudah memeriksa belasan orang, Syahron menyebut belum ada yang dijadikan tersangka dalam kasus pemalsuan tanda tangan sehingga merugikan negara Rp 150 miliar itu.
"Bahkan ada yang menyatakan, kalau Presiden mengampuni koruptor, Presiden bisa dicerat dengan pasal 55 KUHPidana,
Dia menjelaskan bahwa Prabowo memiliki ruang untuk memberikan pengampunan bagi pelaku tindak pidana untuk penyelesaian perkara di luar pengadilan.
"Tidak ada cara lain yang harus kita lakukan untuk meningkatkan GDP dan pendapatan per kapita kita, selain dengan cara-cara terobosan baru,"
Hotel terancam bangkrut akibat efisiensi anggaran pemerintah, tingkat hunian turun. Banyak hotel dijual, PHK terjadi. Pemerintah didorong intervensi.
Penunjukan Fadli Zon sebagai Ketua Dewan GTK dikritik karena dicurigai sebagai upaya Prabowo memuluskan gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, mantan mertuanya.
Penampilan kuat dari para aktor dan visual yang menarik menjadi nilai plus tersendiri.
"Angin segar bagi para pelaku yang hingga hari ini belum tersentuh hukum. Penulisan sejarah ini hanya akan melanggengkan budaya impunitas di Indonesia," ujar Usman.
Sebanyak 65 persen atau mayoritas perangkat desa yang kami wawancara menilai adanya potensi korupsi dalam program Koperasi Desa Merah Putih, kata Askar.
Polisi makin sering jadikan pengunjuk rasa tersangka, termasuk tim medis, dengan pasal karet. Tindakan represif aparat jarang diproses hukum, HAM terancam.
Tentu tidak perlu panik tetapi jelas harus waspada, tidak bisa diabaikan begitu saja, kata Tjandra.