Di Balik Pemeriksaan Budi Arie: Mengurai "Benang Kusut' Dugaan Suap dan Gratifikasi Pengamanan Situs Judol di Komdigi
Home > Detail

Di Balik Pemeriksaan Budi Arie: Mengurai "Benang Kusut' Dugaan Suap dan Gratifikasi Pengamanan Situs Judol di Komdigi

Bimo Aria Fundrika | Muhammad Yasir

Senin, 23 Desember 2024 | 14:06 WIB

Suara.com - Penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri memeriksa Budi Arie Setiadi. Pemeriksaan dilakukan sepekan setelah perkara kasus dugaan korupsi terkait suap dan gratifikasi pengamanan situs judi online di Kementerian Komdigi naik ke tahap penyidikan. Benarkah penyidik telah mengantongi informasi dan bukti awal terkait keterlibatan Budi Arie dalam perkara tersebut?

Kamis, 12 Desember 2024, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri menggelar rapat perkara. Hasilnya status kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengamanan situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi naik ke tahap penyidikan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang ditangani Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sebanyak 26 tersangka telah ditetapkan. Dari jumlah itu, 15 di antaranya adalah pegawai Kementerian Komdigi.

Ilustrasi pengamanan situs judi online. [Suara.com/Iqbal]
Ilustrasi pengamanan situs judi online. [Suara.com/Iqbal]

Para tersangka menjalankan berbagai peran. Ada yang menjadi bandar, pemilik, hingga pengelola situs judi online. Sebagian bertugas sebagai agen pencari situs atau memverifikasi situs agar tidak diblokir. Bahkan, beberapa tersangka juga menampung uang setoran dari agen.

Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian, Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, hingga Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU. Mereka juga dikenai pasal penyertaan, Pasal 55 dan 56 KUHP.

Hingga kini, penyidik telah menyita uang tunai dan aset senilai Rp167 miliar. Barang bukti meliputi rumah, tanah, emas, hingga mobil mewah.

Penyidikan menemukan indikasi bahwa suap dan gratifikasi ini berlangsung sejak 2022 hingga 2024. Dugaan ini semakin menguat dengan bukti-bukti yang dikumpulkan Subdit Tipidkor.

Seminggu setelah rapat perkara, tepatnya 19 Desember 2024, mantan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi diperiksa. Pemeriksaan berlangsung selama enam jam di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, ada 18 pertanyaan diajukan kepada Budi Arie. Ini menjadi bagian penting dari proses penyidikan.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 25 saksi, termasuk 15 pegawai Komdigi. Pemeriksaan ini diharapkan dapat membuka lebih banyak detail terkait aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lainnya.

"Penyidikan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh penyidik untuk membuat terang perkara dan menentukan siapa tersangkanya," jelas Ade Ary kepada wartawan, Jumat (20/12/2024).

Indikasi Keterlibatan Budi Arie 

Ketua Indonesia Police Watch atau IPW Sugeng Teguh Santoso. [Dok. IPW]
Ketua Indonesia Police Watch atau IPW Sugeng Teguh Santoso. [Dok. IPW]

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, meyakini penyidik Tipidkor Polda Metro Jaya dan Kortas Polri telah menemukan bukti awal yang mengarah pada dugaan keterlibatan Budi Arie Setiadi. Pemeriksaan terhadap Budi Arie dilakukan berdasarkan informasi tersebut. Namun, statusnya saat diperiksa masih sebagai saksi.

"IPW menduga kuat, Polri berhasil mendapatkan informasi, keterangan, dan juga bukti awal adanya keterlibatan daripada Budi Arie Setiadi," kata Sugeng kepada Suara.com, Jumat (20/12/2024).

Menurutnya, penyidik perlu mendalami peran Budi Arie. Ketika menjabat Menkominfo dan Ketua Satgas Pencegahan Judi Online, Budi pernah menyatakan mengetahui empat bandar besar judi online di Indonesia. Namun, hingga kini, nama-nama tersebut belum terungkap.

Sugeng menilai pemeriksaan terhadap Budi Arie oleh penyidik Tipidkor semakin memperkuat dugaan keterlibatannya sebagai pejabat negara dalam kasus ini.

"Dugaan saya ada alat bukti yang didapat dari hasil penyelidikan di Komdigi oleh Polda Metro Jaya yang mengarah dugaan pelanggaran oleh Budi Arie," katanya.

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, mendukung pemeriksaan Budi Arie. Ia menyoroti persetujuan Budi terhadap pengangkatan Adhi Kismanto (AK), salah satu tersangka dalam kasus ini.

AK, dari 26 tersangka kasus pengamanan situs judi online, memiliki peran penting. Ia menghimpun data situs judi online yang menyetor uang agar tidak diblokir.

Pada 2023, AK dinyatakan tidak lulus seleksi. Namun, atas persetujuan Budi Arie, AK diterima sebagai tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif di Kementerian Komdigi. Budi berdalih menerima AK atas rekomendasi seseorang berinisial T dan mempertimbangkan kemampuan IT-nya.

Mahfud menilai alasan tersebut belum menjawab kejanggalan dalam penerimaan AK.

"Penegak hukum harus bekerja sungguh-sungguh, pembelaan sekelas apapun harus bisa dilawan," kata Mahfud kepada wartawan, Jumat (20/12/2024).

Terkait pemeriksaan Budi Arie yang baru dilakukan baru-baru ini, Mahfud menilai itu merupakan sebagai bagian dari strategi penyidik. Dalam penanganan kasus-kasus besar ia mengungkap orang paling penting acap kali diperiksa belakangan. 

"Kalau diperiksa awal nanti yang lain lari semua," jelasnya. 

Sedangkan Budi Arie dengan tegas membantah terlibat dalam kasus pengamanan situs judi online. Sesuai diperiksa selama enam jam, Ketua Umum Relawan Pro Jokowi atau Projo itu mengklaim tidak ada indikasi apapun yang bisa menyeretnya dalam perkara ini. 

Budi Arie yang kekinian menjabat sebagai Menteri Koperasi di Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka itu menuturkan, selama dirinya menjabat sebagai Menkominfo, ia tidak pernah memberi perintah baik lisan atau tertulis kepada anak buahnya untuk melindungi satu situs judi online sekalipun. 

Selain itu, ia juga mengklaim tidak pernah menerima aliran uang sepeserpun. 

 "Karena itu, berhenti memfitnah dan mem-framing karena dia akan kebakar sendiri,” tutur Budi Arie.


Terkait

Penyusunan TUNAS oleh Komdigi Dinilai Terburu-buru, Minim Partisipasi Publik
Sabtu, 29 Maret 2025 | 18:55 WIB

Penyusunan TUNAS oleh Komdigi Dinilai Terburu-buru, Minim Partisipasi Publik

TUNAS, kebijakan untuk melindungi anak di dunia digital, dinilai disusun terburu-buru serta minim partisipasi publik.

Rincian Isi PP Tunas, Aturan Baru Prabowo untuk Batasi Anak Main Medsos
Jum'at, 28 Maret 2025 | 22:50 WIB

Rincian Isi PP Tunas, Aturan Baru Prabowo untuk Batasi Anak Main Medsos

Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Komdigi Jamin Jaringan Internet di Area Arus Mudik Stabil Selama Lebaran, Rata-rata 30-50 Mbps
Jum'at, 28 Maret 2025 | 11:26 WIB

Komdigi Jamin Jaringan Internet di Area Arus Mudik Stabil Selama Lebaran, Rata-rata 30-50 Mbps

1.500 personel juga diterjunkan di berbagai titik strategis untuk menopang kelancaran telekomunikasi selama periode mudik Lebaran 2025.

KPK Bantah Politisasi dan Kriminalisasi terhadap Febri Diansyah: Bukan Bidang Kami
Jum'at, 28 Maret 2025 | 09:59 WIB

KPK Bantah Politisasi dan Kriminalisasi terhadap Febri Diansyah: Bukan Bidang Kami

KPK membantah politisasi dan kriminalisasi Febri Diansyah terkait kasus TPPU SYL serta suap PAW DPR. Pemanggilan Febri dan penggeledahan terkait hukum, bukan politis.

Terbaru
Asa Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026: Formasi Jangan Coba-coba
polemik

Asa Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026: Formasi Jangan Coba-coba

Minggu, 30 Maret 2025 | 21:45 WIB

Harapan untuk Timnas Indonesia bisa lolos ke Piala Dunia 2026 masih ada. Patrick Kluivert diminta untuk tidak coba-coba formasi demi hasil maksimal.

Polemik Royalti Lagu, Upaya VISI dan AKSI Mencari Titik Temu polemik

Polemik Royalti Lagu, Upaya VISI dan AKSI Mencari Titik Temu

Sabtu, 29 Maret 2025 | 11:06 WIB

Apa yang menjadi tuntutan VISI dan AKSI untuk segera diselesaikan melalui Revisi UU Hak Cipta?

Femisida Intim di Balik Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Anggota TNI AL polemik

Femisida Intim di Balik Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Anggota TNI AL

Jum'at, 28 Maret 2025 | 22:56 WIB

Wajib hukuman mati. Itu permintaan dari pihak keluarga dan saya pribadi sebagai kakak yang merasa kehilangan, ujar Subpraja.

RUU KUHAP Usulkan Larangan Liputan Langsung Sidang: Ancaman Bagi Kebebasan Pers! polemik

RUU KUHAP Usulkan Larangan Liputan Langsung Sidang: Ancaman Bagi Kebebasan Pers!

Jum'at, 28 Maret 2025 | 14:21 WIB

Selain bertentangan dengan kebebasan pers dan prinsip terbuka untuk umum, pelarangan tersebut dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap pengadilan.

Diskriminatif Terhadap Bekas Napi Hingga Jadi Alat Represi: SKCK Perlu Dihapus atau Direformasi? polemik

Diskriminatif Terhadap Bekas Napi Hingga Jadi Alat Represi: SKCK Perlu Dihapus atau Direformasi?

Jum'at, 28 Maret 2025 | 08:26 WIB

Penghapusan SKCK perlu dipertimbangkan secara proporsional dengan kepentingan publik.

Konflik Kepentingan di Balik Penunjukan Langsung PT LTI Sebagai EO Retret Kepala Daerah polemik

Konflik Kepentingan di Balik Penunjukan Langsung PT LTI Sebagai EO Retret Kepala Daerah

Kamis, 27 Maret 2025 | 17:41 WIB

Patut diduga PT LTI terhubung dengan Partai Gerindra yang menjadikan proses penunjukan PT LTI menimbulkan konflik kepentingan, kata Erma.

Gelombang Aksi Tolak UU TNI: Korban Demonstran Berjatuhan, Setop Kekerasan Aparat! polemik

Gelombang Aksi Tolak UU TNI: Korban Demonstran Berjatuhan, Setop Kekerasan Aparat!

Kamis, 27 Maret 2025 | 11:59 WIB

Tindakan kekerasan yang melibatkan anggota TNI terhadap peserta demo tolak pengesahan UU TNI adalah sebuah peringatan, sekaligus upaya membungkam masyarakat sipil.