Membaca Arah Wacana Amnesti Untuk Koruptor: Karpet Merah Bagi Perampas Uang Rakyat?
Home > Detail

Membaca Arah Wacana Amnesti Untuk Koruptor: Karpet Merah Bagi Perampas Uang Rakyat?

Bimo Aria Fundrika | Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 20 Desember 2024 | 13:23 WIB

Suara.com - Langkah Presiden Prabowo Subianto kembali memicu kontroversi. Ia menyatakan kesediaannya memaafkan koruptor yang mengembalikan uang negara. Hal ini disampaikan di depan mahasiswa Indonesia di Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024).

"Kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tapi kembalikan dong," ujar Prabowo. 

Ia juga menyebut cara pengembalian uang bisa dilakukan secara diam-diam agar tidak diketahui publik. Sehari kemudian, Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra mengeluarkan klarifikasi. Yusril mengatakan bahwa wacana ini terkait rencana amnesti dan abolisi bagi 44 ribu narapidana, termasuk kasus korupsi. 

Menurut Yusril, pemberian amnesti merupakan kewenangan presiden yang dijalankan sesuai konstitusi, dengan mempertimbangkan persetujuan DPR.

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra saat memberikan pernyataan pers usai menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane di Jakarta, Jumat (6/12/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra saat memberikan pernyataan pers usai menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane di Jakarta, Jumat (6/12/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Pemberian amnesti dan abolisi adalah bagian dari strategi pemulihan kerugian negara atau asset recovery, sejalan dengan Konvensi PBB Antikorupsi yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 17 Tahun 2006," ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (19/12/2024).

Ia menambahkan, wacana ini mencerminkan perubahan pendekatan hukum menuju keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Filosofi baru ini akan diterapkan dalam KUHP Nasional mulai 2026, dengan fokus pada pemulihan ekonomi negara daripada sekadar memberikan efek jera.

Menurut Yusril, langkah ini adalah upaya untuk mengutamakan manfaat bagi negara, termasuk melalui pencegahan dan pemulihan kerugian akibat tindak pidana korupsi.

Bahaya Bagi Pemberantasan Korupsi

Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, mengkritik wacana Prabowo Subianto soal memaafkan koruptor yang mengembalikan uang negara. Menurutnya, pemulihan aset tidak bisa dijadikan alasan untuk meringankan hukuman.

"Silahkan ditelaah regulasi di seluruh dunia apakah ada upaya penghapusan pidana ketika adanya pemulihan aset? Jawabannya tidak ada," kata Lakso lewat keterangannya yang diterima Suara.com  pada Kamsi (19/12/2024). 

Ia menegaskan, penghukuman dan pemulihan aset adalah dua jalur berbeda yang berjalan bersamaan. Pemaafan, katanya, hanya berlaku bagi korporasi, bukan individu, karena korporasi tidak bisa dipenjara.

Lakso juga menyoroti pentingnya memahami United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) secara utuh, bukan untuk mendukung penghapusan hukuman koruptor. 

"Justru UNCAC mendorong pendekatan yang lebih 'radikal'. Sebagai contoh, Pasal 20 UNCAC mendorong illicit enrichment yang dapat merampas harta kekayaan tidak wajar. Apabila bicara UNCAC, beranikah Menko mendorong penerapan pendekatan ini di Indonesia?" tegasnya. 

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman, menyebut wacana pengampunan koruptor berbahaya.

"Pelaku tidak lagi takut korupsi karena merasa akan dimaafkan," ujarnya.

Zaenur mengingatkan, Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 menegaskan pengembalian kerugian negara tidak membebaskan pelaku dari hukuman pidana. 

Ia mendorong revisi UU Pemberantasan Korupsi agar mengkriminalisasi peningkatan harta tidak wajar atau illicit enrichment. Selain itu, pengesahan RUU Perampasan Aset menurutnya juga menjadi agenda mendesak.

Ilustrasi korupsi (shutterstock)
Ilustrasi korupsi (shutterstock)

 "Dengan aturan ini, negara bisa menyita harta koruptor di luar negeri atau yang melarikan diri," jelasnya.

Peneliti ICW, Diky Anandya, menilai Prabowo seharusnya mendorong partai-partai Koalisi Indonesia Maju (KIM Plus) di DPR untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, RUU ini sudah dibahas belasan tahun namun terhambat dinamika politik.

"RUU Perampasan Aset akan mempercepat eksekusi kekayaan koruptor tanpa menunggu sidang panjang yang bisa menurunkan nilai aset," kata Diky.

Dengan aturan yang tegas, ia menambahkan, upaya pemulihan kerugian negara akan lebih efektif dibanding memberikan pengampunan.

Tidak Berkeadilan

 Pengacara publik YLBHI, Afif M Qoyyim, menilai pemberian amnesti bagi koruptor sebagai tindakan yang tidak adil.

Amnesti ini ditujukan kepada 44 ribu narapidana dengan empat kriteria: narapidana kasus ITE yang menghina kepala negara, narapidana yang sakit parah, gangguan jiwa, atau HIV/AIDS, pelaku makar tanpa kekerasan di Papua, dan pengguna narkoba yang seharusnya menjalani rehabilitasi.

Afif menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi berbeda dengan penyalahgunaan narkoba. Di beberapa negara, pelaku narkoba direhabilitasi, bukan dipenjara. Sementara, pelanggaran ITE dan makar di Papua sering melibatkan korban kriminalisasi, bukan pelaku kejahatan terhadap negara. Banyak aktivis di Papua dipidana hanya karena menyuarakan isu HAM dan lingkungan.

Korupsi, kata Afif, adalah kejahatan yang dilakukan dengan kesadaran penuh demi keuntungan pribadi. Dalam undang-undang, korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa karena dampaknya yang langsung merugikan masyarakat.

Afif menilai pemberian amnesti menjadi angin segar dan memberikan karpet merah bagi  para koruptor.

"Kalau kayak gitu, ya, enak. Berarti mereka korupsi dulu, kalau ketangkap, ya sudah balikin.  Biar enggak jadi ditangkap. Kan enggak ada kepastiannya dan itu justru membahayakan agenda pembatasan korupsi," tegasnya.


Terkait

Adu Gaya Selvi Ananda vs Annisa Pohan, Sama-sama Tenteng Lady Dior di Open House Lebaran Prabowo
Selasa, 01 April 2025 | 20:38 WIB

Adu Gaya Selvi Ananda vs Annisa Pohan, Sama-sama Tenteng Lady Dior di Open House Lebaran Prabowo

Keluarga Wapres Gibran dan keluarga besar SBY tampak menghadiri open house lebaran oleh Prabowo Subianto di Istana Negara, Senin (31/3/2025).

Siapa yang Paling Menghibur? Prabowo dan Anies Ikut Tren Joget Velocity
Selasa, 01 April 2025 | 18:01 WIB

Siapa yang Paling Menghibur? Prabowo dan Anies Ikut Tren Joget Velocity

Presiden Prabowo Subianto juga sempat mengikuti tren joget atau gerakan Velocity yang sedang viral di media sosial.

Dianggap Kunjungan Biasa, Didit Disebut Tidak Bisa Mewakili Kepentingan Megawati, SBY dan Jokowi
Selasa, 01 April 2025 | 15:10 WIB

Dianggap Kunjungan Biasa, Didit Disebut Tidak Bisa Mewakili Kepentingan Megawati, SBY dan Jokowi

Dedi mengatakan sebagai putra Presiden, umum saja yang dilakukan Didit mengunjungi SBY, Megawati hingga Jokowi.

Terbaru
Asa Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026: Formasi Jangan Coba-coba
polemik

Asa Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026: Formasi Jangan Coba-coba

Minggu, 30 Maret 2025 | 21:45 WIB

Harapan untuk Timnas Indonesia bisa lolos ke Piala Dunia 2026 masih ada. Patrick Kluivert diminta untuk tidak coba-coba formasi demi hasil maksimal.

Polemik Royalti Lagu, Upaya VISI dan AKSI Mencari Titik Temu polemik

Polemik Royalti Lagu, Upaya VISI dan AKSI Mencari Titik Temu

Sabtu, 29 Maret 2025 | 11:06 WIB

Apa yang menjadi tuntutan VISI dan AKSI untuk segera diselesaikan melalui Revisi UU Hak Cipta?

Femisida Intim di Balik Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Anggota TNI AL polemik

Femisida Intim di Balik Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Anggota TNI AL

Jum'at, 28 Maret 2025 | 22:56 WIB

Wajib hukuman mati. Itu permintaan dari pihak keluarga dan saya pribadi sebagai kakak yang merasa kehilangan, ujar Subpraja.

RUU KUHAP Usulkan Larangan Liputan Langsung Sidang: Ancaman Bagi Kebebasan Pers! polemik

RUU KUHAP Usulkan Larangan Liputan Langsung Sidang: Ancaman Bagi Kebebasan Pers!

Jum'at, 28 Maret 2025 | 14:21 WIB

Selain bertentangan dengan kebebasan pers dan prinsip terbuka untuk umum, pelarangan tersebut dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap pengadilan.

Diskriminatif Terhadap Bekas Napi Hingga Jadi Alat Represi: SKCK Perlu Dihapus atau Direformasi? polemik

Diskriminatif Terhadap Bekas Napi Hingga Jadi Alat Represi: SKCK Perlu Dihapus atau Direformasi?

Jum'at, 28 Maret 2025 | 08:26 WIB

Penghapusan SKCK perlu dipertimbangkan secara proporsional dengan kepentingan publik.

Konflik Kepentingan di Balik Penunjukan Langsung PT LTI Sebagai EO Retret Kepala Daerah polemik

Konflik Kepentingan di Balik Penunjukan Langsung PT LTI Sebagai EO Retret Kepala Daerah

Kamis, 27 Maret 2025 | 17:41 WIB

Patut diduga PT LTI terhubung dengan Partai Gerindra yang menjadikan proses penunjukan PT LTI menimbulkan konflik kepentingan, kata Erma.

Gelombang Aksi Tolak UU TNI: Korban Demonstran Berjatuhan, Setop Kekerasan Aparat! polemik

Gelombang Aksi Tolak UU TNI: Korban Demonstran Berjatuhan, Setop Kekerasan Aparat!

Kamis, 27 Maret 2025 | 11:59 WIB

Tindakan kekerasan yang melibatkan anggota TNI terhadap peserta demo tolak pengesahan UU TNI adalah sebuah peringatan, sekaligus upaya membungkam masyarakat sipil.