Membaca Arah Wacana Amnesti Untuk Koruptor: Karpet Merah Bagi Perampas Uang Rakyat?
Home > Detail

Membaca Arah Wacana Amnesti Untuk Koruptor: Karpet Merah Bagi Perampas Uang Rakyat?

Bimo Aria Fundrika | Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 20 Desember 2024 | 13:23 WIB

Suara.com - Langkah Presiden Prabowo Subianto kembali memicu kontroversi. Ia menyatakan kesediaannya memaafkan koruptor yang mengembalikan uang negara. Hal ini disampaikan di depan mahasiswa Indonesia di Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024).

"Kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tapi kembalikan dong," ujar Prabowo. 

Ia juga menyebut cara pengembalian uang bisa dilakukan secara diam-diam agar tidak diketahui publik. Sehari kemudian, Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra mengeluarkan klarifikasi. Yusril mengatakan bahwa wacana ini terkait rencana amnesti dan abolisi bagi 44 ribu narapidana, termasuk kasus korupsi. 

Menurut Yusril, pemberian amnesti merupakan kewenangan presiden yang dijalankan sesuai konstitusi, dengan mempertimbangkan persetujuan DPR.

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra saat memberikan pernyataan pers usai menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane di Jakarta, Jumat (6/12/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra saat memberikan pernyataan pers usai menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane di Jakarta, Jumat (6/12/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Pemberian amnesti dan abolisi adalah bagian dari strategi pemulihan kerugian negara atau asset recovery, sejalan dengan Konvensi PBB Antikorupsi yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 17 Tahun 2006," ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (19/12/2024).

Ia menambahkan, wacana ini mencerminkan perubahan pendekatan hukum menuju keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Filosofi baru ini akan diterapkan dalam KUHP Nasional mulai 2026, dengan fokus pada pemulihan ekonomi negara daripada sekadar memberikan efek jera.

Menurut Yusril, langkah ini adalah upaya untuk mengutamakan manfaat bagi negara, termasuk melalui pencegahan dan pemulihan kerugian akibat tindak pidana korupsi.

Bahaya Bagi Pemberantasan Korupsi

Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, mengkritik wacana Prabowo Subianto soal memaafkan koruptor yang mengembalikan uang negara. Menurutnya, pemulihan aset tidak bisa dijadikan alasan untuk meringankan hukuman.

"Silahkan ditelaah regulasi di seluruh dunia apakah ada upaya penghapusan pidana ketika adanya pemulihan aset? Jawabannya tidak ada," kata Lakso lewat keterangannya yang diterima Suara.com  pada Kamsi (19/12/2024). 

Ia menegaskan, penghukuman dan pemulihan aset adalah dua jalur berbeda yang berjalan bersamaan. Pemaafan, katanya, hanya berlaku bagi korporasi, bukan individu, karena korporasi tidak bisa dipenjara.

Lakso juga menyoroti pentingnya memahami United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) secara utuh, bukan untuk mendukung penghapusan hukuman koruptor. 

"Justru UNCAC mendorong pendekatan yang lebih 'radikal'. Sebagai contoh, Pasal 20 UNCAC mendorong illicit enrichment yang dapat merampas harta kekayaan tidak wajar. Apabila bicara UNCAC, beranikah Menko mendorong penerapan pendekatan ini di Indonesia?" tegasnya. 

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman, menyebut wacana pengampunan koruptor berbahaya.

"Pelaku tidak lagi takut korupsi karena merasa akan dimaafkan," ujarnya.

Zaenur mengingatkan, Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 menegaskan pengembalian kerugian negara tidak membebaskan pelaku dari hukuman pidana. 

Ia mendorong revisi UU Pemberantasan Korupsi agar mengkriminalisasi peningkatan harta tidak wajar atau illicit enrichment. Selain itu, pengesahan RUU Perampasan Aset menurutnya juga menjadi agenda mendesak.

Ilustrasi korupsi (shutterstock)
Ilustrasi korupsi (shutterstock)

 "Dengan aturan ini, negara bisa menyita harta koruptor di luar negeri atau yang melarikan diri," jelasnya.

Peneliti ICW, Diky Anandya, menilai Prabowo seharusnya mendorong partai-partai Koalisi Indonesia Maju (KIM Plus) di DPR untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, RUU ini sudah dibahas belasan tahun namun terhambat dinamika politik.

"RUU Perampasan Aset akan mempercepat eksekusi kekayaan koruptor tanpa menunggu sidang panjang yang bisa menurunkan nilai aset," kata Diky.

Dengan aturan yang tegas, ia menambahkan, upaya pemulihan kerugian negara akan lebih efektif dibanding memberikan pengampunan.

Tidak Berkeadilan

 Pengacara publik YLBHI, Afif M Qoyyim, menilai pemberian amnesti bagi koruptor sebagai tindakan yang tidak adil.

Amnesti ini ditujukan kepada 44 ribu narapidana dengan empat kriteria: narapidana kasus ITE yang menghina kepala negara, narapidana yang sakit parah, gangguan jiwa, atau HIV/AIDS, pelaku makar tanpa kekerasan di Papua, dan pengguna narkoba yang seharusnya menjalani rehabilitasi.

Afif menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi berbeda dengan penyalahgunaan narkoba. Di beberapa negara, pelaku narkoba direhabilitasi, bukan dipenjara. Sementara, pelanggaran ITE dan makar di Papua sering melibatkan korban kriminalisasi, bukan pelaku kejahatan terhadap negara. Banyak aktivis di Papua dipidana hanya karena menyuarakan isu HAM dan lingkungan.

Korupsi, kata Afif, adalah kejahatan yang dilakukan dengan kesadaran penuh demi keuntungan pribadi. Dalam undang-undang, korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa karena dampaknya yang langsung merugikan masyarakat.

Afif menilai pemberian amnesti menjadi angin segar dan memberikan karpet merah bagi  para koruptor.

"Kalau kayak gitu, ya, enak. Berarti mereka korupsi dulu, kalau ketangkap, ya sudah balikin.  Biar enggak jadi ditangkap. Kan enggak ada kepastiannya dan itu justru membahayakan agenda pembatasan korupsi," tegasnya.


Terkait

Prabowo Bakal Ampuni Koruptor yang Balikan Uang Rakyat, Yusril: Bagian Amnesti dan Abolisi
Jum'at, 20 Desember 2024 | 10:07 WIB

Prabowo Bakal Ampuni Koruptor yang Balikan Uang Rakyat, Yusril: Bagian Amnesti dan Abolisi

Ia berujar hal itu sejalan dengan United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi dengan UU No 7 Tahun 2006.

Prabowo Bertemu El-Sisi di Mesir, Bahas Apa?
Jum'at, 20 Desember 2024 | 06:05 WIB

Prabowo Bertemu El-Sisi di Mesir, Bahas Apa?

Pertemuan kedua pemimpin sekaligus menandai kunjungan Prabowo, sebagai presiden RI yang kembali melawat Mesir untuk pertama kalinya,

Terbaru
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
polemik

Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo

Kamis, 30 Juli 2026 | 16:00 WIB

Mengungkap kejanggalan di balik kematian Sutrimo, Karumga eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Desa Wlahar, Banyumas. Dari pengawasan CCTV mendadak hingga pengintai misterius.

Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman polemik

Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 15:38 WIB

Tidak seorang pun dari rombongan pengantar jenzah Sutrimo memperkenalkan identitas ataupun menjelaskan dari instansi mana.

Kami Ireng Tapi Bukan Londo, Menjawab Cap Antek Asing dari Podium Kekuasaan polemik

Kami Ireng Tapi Bukan Londo, Menjawab Cap Antek Asing dari Podium Kekuasaan

Senin, 27 Juli 2026 | 18:33 WIB

MTI menilai persoalan mendasar dari pernyataan Prabowo bukan semata pada legalitas ucapan, melainkan implikasinya yang sangat destruktif bagi kualitas demokrasi

Gratis Tapi Mahal, Mengapa RI Nekat Terima Hibah Kapal Induk Tua Italia? polemik

Gratis Tapi Mahal, Mengapa RI Nekat Terima Hibah Kapal Induk Tua Italia?

Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:36 WIB

Meski keputusan ini diambil secara bulat, proses persetujuan sebelumnya sempat diwarnai kritik tajam terkait prosedur yang mendadak serta kekhawatiran akan beban anggaran

Misteri Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus, Benarkah Barang Titipan? polemik

Misteri Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus, Benarkah Barang Titipan?

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:20 WIB

Pernyataan Febrie Adriansyah yang menyebut emas tersebut sudah ada pemiliknya justru menjadi titik penting dalam proses pembuktian

Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo polemik

Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59 WIB

Di balik narasi hijau menyelamatkan Taman Nasional Tesso Nilo, ribuan warga kecil kini kehilangan segalanyamulai dari rumah, kebun, hingga anggota keluarga dipenjara.

Ramai-ramai Berburu Anggaran di Senayan, Efisiensi Prabowo Cuma Omon-omon? polemik

Ramai-ramai Berburu Anggaran di Senayan, Efisiensi Prabowo Cuma Omon-omon?

Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB

Sejumlah kementerian dan lembaga berbondong-bondong mengajukan tambahan anggaran kepada DPR RI. Nilainya tidak kecil, mulai dari ratusan miliar hingga puluhan triliun rupiah

×
Zoomed