Menguak Dugaan Keterlibatan Aparat  di Balik Tambang Ilegal Solok: Jangan Cuma Berhenti di Pemecatan AKP Dadang
Home > Detail

Menguak Dugaan Keterlibatan Aparat di Balik Tambang Ilegal Solok: Jangan Cuma Berhenti di Pemecatan AKP Dadang

Bimo Aria Fundrika | Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:13 WIB

Suara.com - Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti dan jajarannya yang diduga terlibat mendukung tambang ilegal harus diusut tuntas. Semua pihak yang terlibat wajib diadili dan dipecat dari kepolisian. Kasus ini tak boleh berhenti pada pemecatan AKP Dadang Iskandar, eks Kabag Ops yang menembak rekannya hingga tewas. Jika Polri serius memulihkan citra sebagai penegak hukum dan pemberantas tambang ilegal, pembersihan mafia tambang di tubuh kepolisian harus jadi prioritas.

Palu sidang etik diketuk pada 26 November 2024. Di ruang sidang itu, AKP Dadang Iskandar, mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, resmi diberhentikan tidak hormat dari Kepolisian RI. Sidang etik ini tak hanya menjatuhkan sanksi bagi pelaku, tetapi juga membuka tabir gelap di balik kasus tambang ilegal di Solok Selatan, Sumatera Barat.

Dadang adalah pelaku penembakan rekannya sendiri, AKP Ulil Ryanto Anshari, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan. Peristiwa tragis itu terjadi di halaman Polres pada 22 November. Ulil ditembak karena menangkap seorang sopir yang diduga terkait tambang ilegal. Aksi Ulil dianggap mengganggu "jalur uang" yang selama ini berjalan di bawah radar.

Sidang etik Dadang memunculkan nama lain: Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti. Dalam persidangan, Arief disebut menerima setoran Rp 600 juta per bulan dari bisnis tambang ilegal sejak menjabat pada 2022. Jika dihitung selama 28 bulan masa jabatannya, angka itu mencapai Rp 16,8 miliar.

Dua hari berselang, Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono memimpin aksi yang disebut sebagai operasi penindakan tambang ilegal di Solok Selatan. Namun, pemandangan yang muncul justru mengundang tanya. Dalam sebuah foto yang viral, Arief, yang sebelumnya disebut dalam sidang etik, tampak ikut serta bersama Suharyono, berpose di depan sebuah bangunan yang terbakar di lokasi tambang.

Kapolda Sumbar Pimpin Pemberantasan Tambang Ilegal di Solok Selatan (ANTARA/HO-Humas Polda Sumbar)
Kapolda Sumbar Pimpin Pemberantasan Tambang Ilegal di Solok Selatan (ANTARA/HO-Humas Polda Sumbar)

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, menyatakan operasi itu tidak menemukan aktivitas tambang. Ia mengklaim para pelaku sudah kabur sebelum petugas tiba. Namun, Wengki Putranto, Direktur WALHI Sumbar, membantah. Menurutnya, lokasi yang didatangi adalah tambang ilegal lama yang sudah tidak beroperasi.

Walhi Sumbar mempertanyakan kehadiran Arief dalam operasi tersebut.

Operasi itu seolah menambah tanda tanya besar. Jika dugaan aliran dana tambang ilegal sebesar Rp 16,8 miliar benar adanya, bagaimana mungkin penindakan ini bisa dipercaya sebagai langkah bersih-bersih? Masyarakat menunggu, apakah Polri serius menyelesaikan kasus ini, atau justru membiarkannya terkubur bersama tambang yang tak lagi beroperasi.

"Apakah ini bagian  untuk menyamarkan kejahatannya?  Seakan-akan mereka bertindak benar," kata Wengki kepada Suara.com, Rabu (18/12/2024).

Wengki melihat upaya penindakan itu tak lebih upaya memoles citra. Tak menyentuh akar masalah. Operasi ini, lanut Wengki, hanya ingin menunjukkan bahwa Polda Sumbar bergerak tapi substansinya nol besar. Dugaan keterlibatan jajaran Polres Solok Selatan, termasuk Kapolres AKBP Arief Mukti, dalam lingkaran tambang ilegal, menurutnya, tidak tersentuh.

WALHI Sumbar mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan. Mereka meminta Mabes Polri mengambil alih kasus ini dan membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan mafia tambang yang menyeret polisi.

Wengki ragu kasus ini akan tuntas jika tetap ditangani oleh Polda Sumbar. Ia juga menyoroti kekhawatiran bahwa kasus ini hanya akan berakhir dengan pemecatan AKP Dadang Iskandar tanpa mengungkap jejaring lainnya.

Bagi Wengki, jika kasus ini hanya berhenti pada Dadang, itu sama saja memberikan karpet merah bagi pengusaha tambang ilegal. Ini sekaligus menciptakan impunitas bagi polisi yang menikmati setoran bulanan. 

Hingga kini, beberapa minggu setelah penembakan tragis di halaman Polres Solok Selatan, Polda Sumbar belum menetapkan satu pun tersangka terkait tambang ilegal. Status tersangka baru disematkan pada Dadang, pelaku penembakan. 

Sementara nama-nama lain dalam jajaran Polres Solok Selatan, termasuk Arief, masih luput dari sorotan hukum.

Berdasarkan pemantauan WALHI, Arief sejauh ini hanya diperiksa terkait kasus penembakan, bukan keterlibatannya dalam dugaan mafia tambang. Wengki menyebut, ada konflik kepentingan yang perlu dihindari jika kasus ini tetap berada di tangan Polda Sumbar, mengingat hubungan struktural antara Polres Solok Selatan dan Polda.

Kontradiksi lain turut diungkap WALHI. Beberapa hari setelah Irjen Pol Suharyono dilantik menggantikan Teddy Minahasa yang tersandung kasus narkoba, ia mengirimkan telegram kepada seluruh Polres dan Polsek di Sumbar. 

Telegram bertanggal 19 Oktober 2022 itu meminta data jumlah tambang ilegal dan legal di wilayah masing-masing. Wengki menyebut hal tersebut menjadi kontradiktif. 

"Artinya apa? Pada awal dia menjabat Kapolda, ini sudah kantongi data, mana tambangnya legal, mana tambangnya ilegal. Faktanya di sepanjang 2023-2024, itu tambang ilegal  semakin masif di banyak kabupaten  di Sumatera Barat," ujar Wengki.

Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti. [Ist]
Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti. [Ist]

Menurut data WALHI Sumbar, tambang emas ilegal di kawasan Hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari mencakup 7.662 hektare: Sijunjung 1.174 hektare, Solok Selatan 2.939 hektare, Solok 1.330 hektare, dan Dharmasraya 2.179 hektare.

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai fakta dalam sidang etik yang menyebut Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti, menerima uang dari tambang ilegal, mempertegas dugaan keterlibatan aparat dalam operasi tambang ilegal di wilayah itu. 

Juru kampanye JATAM, Farhat mengatakan jika keterlibatan Arief tidak diusut Polda Sumbar akan menimbulkan pertanyaan baru. 

"Apakah mungkin bahwa level keterkaitan aparat penegak hukum ini hanya di level Polres Solok Selatan? Tetapi ini juga terhubung dengan beberapa aparat-aparat penegak hukum yang ada di Polda Sumatera Barat itu sendiri," kata Farhat kepada Suara.com.

Lambannya pengusutan tambang ilegal di Solok Selatan menarik perhatian Jaringan Advokasi Tambang (JATAM). Dalam pernyataannya, Farhat menilai ada indikasi kuat keterlibatan jajaran Polda Sumbar. Fakta sidang etik yang menyebut adanya setoran Rp 600 juta per bulan, menurutnya, seharusnya bisa menjadi pijakan Polda untuk menggali lebih jauh lewat penyidikan yang transparan dan menyeluruh.

Desakan agar kasus ini diambil alih Mabes Polri pun diamini JATAM. Terlebih, dalam skandal ini, seorang anggota Polri telah menjadi korban dari konflik kepentingan tambang ilegal. Meninggalnya AKP Ulil Ryanto Anshari seharusnya menjadi alarm keras bagi institusi Polri untuk membersihkan barisannya dari mafia tambang ilegal, tidak hanya di Solok Selatan, tetapi di seluruh wilayah Indonesia yang menjadi sarang tambang liar.

Momentum ini harus menjadi langkah nyata untuk menunjukkan komitmen Polri dalam pemberantasan tambang ilegal yang sering kali melibatkan aparat hukum sendiri.

Hingga berita ini diturunkan, Suara.com belum menerima tanggapan dari Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono. Upaya konfirmasi dilakukan pada Rabu, 18 Desember 2024, terkait perkembangan penyidikan kasus tambang ilegal, termasuk dugaan keterlibatan AKBP Arief Mukti. Selain itu, Suharyono juga dikonfirmasi mengenai telegramnya yang meminta data tambang ilegal dari seluruh Polres dan Polsek di Sumbar. Namun, hingga kini, Kapolda masih bungkam.


Terkait

Dari Solok ke Semarang: DPR Angkat Bicara soal Aksi Penembakan oleh Oknum Polisi
Rabu, 18 Desember 2024 | 12:05 WIB

Dari Solok ke Semarang: DPR Angkat Bicara soal Aksi Penembakan oleh Oknum Polisi

Fenomena ini lantas menarik anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo untuk memberikan pandangannya.

Polisi Tembak Polisi dan Pelajar, DPR: Perlukah Izin Senpi Polisi Ditinjau Ulang?
Rabu, 18 Desember 2024 | 10:00 WIB

Polisi Tembak Polisi dan Pelajar, DPR: Perlukah Izin Senpi Polisi Ditinjau Ulang?

Fenomena ini lantas menarik anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo untuk memberikan pandangannya.

Banyak Polisi Salahgunakan Senpi, Komisi III DPR Buka Peluang Panggil Kapolri Untuk Dievaluasi
Selasa, 17 Desember 2024 | 19:50 WIB

Banyak Polisi Salahgunakan Senpi, Komisi III DPR Buka Peluang Panggil Kapolri Untuk Dievaluasi

"Bisa jadi. Kalau nanti kurang atensi untuk pemerintah dalam kaitan dengan kejadian ini, bisa jadi kita undang lagi,"

Terbaru
Geger Guru Honorer Dilarang Mengajar 2027, Dihapus atau Diangkat?
polemik

Geger Guru Honorer Dilarang Mengajar 2027, Dihapus atau Diangkat?

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:32 WIB

Isu guru honorer tak bisa lagi mengajar setelah 31 Desember 2026 sama juga ke telinga Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti

Srikandi Jalanan: Melawan Lelah dan Stigma Demi Masa Depan Buah Hati nonfiksi

Srikandi Jalanan: Melawan Lelah dan Stigma Demi Masa Depan Buah Hati

Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:15 WIB

Hari Buruh yang diperingati setiap 1 Mei menjadi pengingat bahwa di balik statistik dan angka-angka itu, ada wajah-wajah seperti Sari, Ira, dan Ivany.

Pengakuan Anggota Ormas di Balik Horor Perlintasan Rel Bekasi Timur, Benarkah Demi Cuan? polemik

Pengakuan Anggota Ormas di Balik Horor Perlintasan Rel Bekasi Timur, Benarkah Demi Cuan?

Rabu, 29 April 2026 | 18:21 WIB

Andi mengakui perlintasan kereta di Bekasi memang dijaga oleh warga dan beberapa di antaranya anggota ormas

KPK Usul Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode: Demi Cegah Korupsi atau Intervensi Politik? polemik

KPK Usul Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode: Demi Cegah Korupsi atau Intervensi Politik?

Senin, 27 April 2026 | 20:13 WIB

Usulan tersebut tertuang dalam 20 kajian strategis, policy brief, dan corruption risk assessment (CRA) sektor prioritas nasional sepanjang 2025

ART Tak Lagi Sekadar 'Pembantu' Berkat UU PPRT, Bagaimana Nasib Pemberi Kerja? polemik

ART Tak Lagi Sekadar 'Pembantu' Berkat UU PPRT, Bagaimana Nasib Pemberi Kerja?

Kamis, 23 April 2026 | 17:39 WIB

Pengesahan UU PPRT ini menandai babak baru dalam relasi kerja domestik di Indonesia. Apalagi selama ini, PRT seringkali berada di area abu-abu

Jusuf Kalla di Pusaran Kasus Ijazah Jokowi, Murni Hukum atau Manuver Politik? polemik

Jusuf Kalla di Pusaran Kasus Ijazah Jokowi, Murni Hukum atau Manuver Politik?

Rabu, 22 April 2026 | 17:29 WIB

Munculnya nama Wakil Presiden ke-10 dan ke-13 RI tersebut bermula dari potongan video bergambar Rismon Hasiholan Sianipar yang menuding JK berada di balik layar

Lawan Stigma di Jalanan, Kisah Hebat Mantan Perawat Jadi Sopir Bus Transjakarta nonfiksi

Lawan Stigma di Jalanan, Kisah Hebat Mantan Perawat Jadi Sopir Bus Transjakarta

Selasa, 21 April 2026 | 14:21 WIB

Kisah Ira, pramudi Transjakarta yang mulai kerja pukul 3 pagi, menghadapi stigma di jalan, dan menjaga keselamatan ratusan penumpang setiap hari.

×
Zoomed