Polemik Wacana Pemberian Amnesti dari Presiden Prabowo: Benarkah Tepat Sasaran?
Home > Detail

Polemik Wacana Pemberian Amnesti dari Presiden Prabowo: Benarkah Tepat Sasaran?

Bimo Aria Fundrika | Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 18 Desember 2024 | 15:00 WIB

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto mewacanakan pemberian amnesti atau penghapusan kepada 44 ribu narapidana. Penghapusan hukum diberikan kepada pengguna narkotika hingga kasus tahanan politik atau Tapol di Papua.

Wacana tersebut diumumkan pertama kali Menteri Hukum Supratman Andi Agtas usai mengikuti rapat terbatas dengan Prabowo beserta menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara.

"Presiden akan memberikan amnesti terhadap beberapa napi, yang saat ini sementara kami lakukan asesmen bersama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," kata Supratman Jumat (13/12/2024).

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Suara.com/Novian)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Suara.com/Novian)

Pemerintah berencana memberikan amnesti dengan alasan kemanusiaan, mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan, dan mendorong rekonsiliasi di beberapa wilayah. Ada empat kategori narapidana yang dipertimbangkan. Mereka yang terjerat kasus ITE karena penghinaan kepala negara. Narapidana yang sakit parah, mengalami gangguan jiwa, atau mengidap HIV/AIDS. Juga pelaku makar tanpa kekerasan di Papua. Dan pengguna narkoba yang seharusnya menjalani rehabilitasi.

Sebanyak 44 ribu narapidana diperkirakan akan menerima amnesti. Angka ini masih perlu diverifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Setelahnya, pemerintah akan meminta persetujuan DPR RI. Ada juga gagasan melibatkan para penerima amnesti dalam program ketahanan pangan dan komponen cadangan.

Namun, rencana ini memicu perdebatan. Politisi Gerindra, Sugiat Santoso, mengusulkan agar amnesti diprioritaskan untuk tahanan politik. Menurutnya, langkah ini akan sejalan dengan Asta Cita yang mendukung penegakan HAM dan demokrasi. Ia tidak sepakat jika pengguna narkoba menjadi prioritas penerima amnesti.

"Jangan sampai kebijakan grasi massal ini hanya menyasar pelaku pidana umum, pecandu narkoba, sementara tahanan politik tidak disentuh," katanya.

Ilustrasi hukum (istockphoto)
Ilustrasi hukum (istockphoto)

Institute for Criminal Justice Reform atau ICJR memiliki pandangan berbeda. Mereka mendukung pemberian amnesti kepada narapidana pengguna narkoba. Deputi Direktur ICJR Maidina Rahmawati menyatakan sedari dulu lembaganya menolak pemidanaan bagi penyalahgunaan narkoba.

"Bahwa pengguna narkotika untuk kepentingan pribadi harus dikeluarkan dari pemenjaraan," kata Maidina kepada Suara.com, Selasa (17/5/2024).

Pada 2024, sebelum dilebur menjadi tiga kementerian, Kementerian Hukum dan HAM mencatat bahwa 52,97 persen penghuni penjara terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Dari total 271.385 narapidana, sebanyak 135.823 adalah tahanan dan narapidana kasus narkoba. Akibatnya, lembaga pemasyarakatan yang seharusnya hanya mampu menampung 140.424 orang terpaksa dijejali dengan jumlah yang hampir dua kali lipat.

Namun, ICJR tidak sepakat bahwa penghindaran pemenjaraan berarti semua pelaku penyalahgunaan narkoba harus menjalani rehabilitasi. Maidina menegaskan, tidak semua pengguna narkotika memiliki masalah serius yang memerlukan rehabilitasi. Data United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) tahun 2022 menyebutkan hanya 13 persen pengguna narkotika yang mengalami penggunaan bermasalah. Bahkan, hanya satu dari sembilan pengguna narkotika yang benar-benar membutuhkan rehabilitasi.

"Jika pengguna narkotika dikeluarkan dari pemenjaraan namun seluruhnya diwajibkan rehabilitasi, maka hal tersebut hanya memindahkan overcrowding rutan dan lapas ke lembaga rehabilitasi," jelasnya.

Maidina menekankan pentingnya perubahan kebijakan melalui revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Salah satu poin utama adalah dekriminalisasi pengguna narkotika. Pengguna narkoba untuk kepentingan pribadi seharusnya tidak dipidana, melainkan ditangani oleh lembaga kesehatan, bukan aparat penegak hukum.

Di sisi lain, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti potensi masalah dalam pemberian amnesti, terutama bagi narapidana korupsi. Pengacara publik YLBHI, Abdul Qoyim, mengingatkan bahwa kriteria seperti sakit berkepanjangan dapat dimanfaatkan untuk membebaskan koruptor.

Ilustrasi korupsi (unsplash/Fikry Anshor)
Ilustrasi korupsi (unsplash/Fikry Anshor)

Amnesti dinilai berisiko menjadi salah sasaran jika koruptor mendapat pengampunan tanpa mengembalikan uang negara yang telah dicuri. Apalagi, Undang-Undang Perampasan Aset hingga kini belum disahkan.

"Sehingga keluar dari penjara bisa saja dia masih tetap menikmati hasil korupsi," kata Abdul kepada Suara.com.

Lebih lanjut, YLBHI memberikan catatan kritis. Dalam konteks pemberian amnesti kepada narapidana yang dijerat dengan UU ITE dan pasal penghinaan kepada kepala negara, namun tidak dibarengi dengan perbaikan terhadap regulasi yang mengekang kebebasan berpendapat hanya menjadi sia-sia. Belum lagi persoalan di ranah kepolisian yang sering kali menebar rasa takut bagi masyarakat yang bersuara kritis. Padahal tugas kepolisian harusnya  melindungi masyarakat dalam kebebasan menyampaikan pendapat.

Kemudian terkait dengan kriminalisasi masyarakat Papua. Dalam konteks ini, YLBHI menilai harus dilihat secara lebih luas. Dalam banyak kasus masyarakat atau aktivis Papua  yang dikriminalisasi karena menyuarakan pelanggaran HAM dan perusakan lingkungan di tanah kelahirannya.

"Di tahap ini penyelesaian kasus Papua dengan amnesti tanpa menyelesaikan persoalan lingkungan dan hak asasi manusia di Papua merupakan kebijakan jangka pendek tanpa solusi," kata Abdul.

Senada dengan Abdul, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto juga menekan pentingnya perbaikan di hulu, yakni pasal-pasal yang marak digunakan untuk mengkriminalisasi. 

"Itu yang harus diperbaiki kan, itu kalau presidennya visinya lebih komprehensif lagi," kata Aan kepada Suara.com.

Menurutnya pemberian amnesti hanya menyelesaikan persoalan di hilir. Pasal karet yang marak digunakan mengkriminalisasi harus diperketat penggunaannya.

Di sisi lain, Aan menekan agar pemberian amnesti dilakukan dengan prosedur yang benar. Menurutnya yang harus dipertanyakan adalah bagaimana dampak pemberian amnesti ini secara hukum terhadap kasus yang ada.

Amnesti, katanya,  cocok diberikan kepada tahanan politik, karena perbuatannya tidak lagi dianggap sebagai kejahatan atau pidana. Namun untuk kasus narkoba, Aan menolak jika yang diberikan adalah amnesti. Menurutnya yang lebih tepat diberikan adalah grasi atau pengampunan.

"Untuk narkoba diberikan amnesti, ini berbahaya. Nanti akan menjadi hal yang jamak bahwa kejahatan di narkotika itu bukan merupakan suatu dipidana," katanya.

Pemberian grasi kepada pengguna narkoba harus dipertimbangkan dengan hati-hati. Apakah mereka residivis? Seberapa banyak narkoba yang digunakan? Hal-hal seperti ini, menurut Aan, tak boleh luput dari perhatian.

Wacana pemberdayaan narapidana sebagai bagian dari Komcad ditolak tegas olehnya. Indonesia, katanya, tidak kekurangan warga negara baik. Komcad seharusnya diisi oleh orang-orang terpilih, bukan narapidana. Namun, soal keterlibatan dalam program ketahanan pangan, Aan menyatakan dukungan. Program semacam itu dianggap bermanfaat, memberi narapidana peluang untuk bertahan hidup.

Abdul dari YLBHI juga menolak gagasan pelibatan narapidana dalam Komcad. Alasannya jelas, program ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan alasan pemberian amnesti, yakni faktor kesehatan.

Maidina dari ICJR punya pandangan lain. Menurutnya, wacana ini membuka risiko eksploitasi terhadap narapidana. Jika narapidana dilibatkan dalam pekerjaan sebagai bagian dari pembinaan, maka hak mereka atas upah harus dijamin. Tidak ada pembinaan tanpa keadilan.

"Dan hal tersebut bahkan bisa dilakukan saat ini tanpa perlu mendasarkan hal tersebut dengan rencana amnesti," ujarnya.


Terkait

Pemerintah Beri Amnesti Ribuan Napi, Rocky Gerung: Berarti Prabowo Tahu Demokrasi
Selasa, 17 Desember 2024 | 10:28 WIB

Pemerintah Beri Amnesti Ribuan Napi, Rocky Gerung: Berarti Prabowo Tahu Demokrasi

Prabowo berikan amnesti pada 44 ribu napi, termasuk kasus UU ITE dan Papua. Rocky Gerung puji langkah ini sebagai kabar baik dan bukti Prabowo paham demokrasi serta hargai kritik.

Bukan Napi Narkoba, Presiden Prabowo Diminta Prioritaskan Amnesti untuk Tapol dan Napol
Selasa, 17 Desember 2024 | 09:46 WIB

Bukan Napi Narkoba, Presiden Prabowo Diminta Prioritaskan Amnesti untuk Tapol dan Napol

Ia mengakui, memang rencana pemberian amnesti yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Hukum sangat penting.

Terbaru
Enam Polisi Positif Narkoba Disanksi Salat di Mushala, Seremonial Tanpa Efek Jera?
polemik

Enam Polisi Positif Narkoba Disanksi Salat di Mushala, Seremonial Tanpa Efek Jera?

Selasa, 27 Mei 2025 | 21:29 WIB

Sanksi itu tak lebih dari seremonial saja. Seolah-olah diberi sanksi, tapi sebenarnya tidak memberi efek jera apapun, ujar Bambang.

Pernikahan Anak di Lombok: Budaya atau Pelanggaran Hak Anak? polemik

Pernikahan Anak di Lombok: Budaya atau Pelanggaran Hak Anak?

Selasa, 27 Mei 2025 | 18:30 WIB

"Pernikahan anak tak hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada kemajuan ekonomi negara untuk mencapai cita-cita Indonesia Emas 2045," ujar Lily.

Penghapusan Syarat Usia Kerja: Langkah Penting Atasi Pengangguran Dewasa polemik

Penghapusan Syarat Usia Kerja: Langkah Penting Atasi Pengangguran Dewasa

Selasa, 27 Mei 2025 | 12:41 WIB

"Insya Allah akan kami respons segera dengan suatu imbauan dan SE," kata Yassierli.

Amran Sulaiman dan Mimpi Besar PPP Lolos Parlemen polemik

Amran Sulaiman dan Mimpi Besar PPP Lolos Parlemen

Selasa, 27 Mei 2025 | 08:05 WIB

Saya butuh berkali-kali meyakinkan beliau untuk bersedia maju, sampai saya harus ke Makassar meyakinkan beliau," ujar Rommy.

Opini Mahasiswa Dibalas Represif, Pembungkaman Ala Orde Baru Hidup Kembali? polemik

Opini Mahasiswa Dibalas Represif, Pembungkaman Ala Orde Baru Hidup Kembali?

Senin, 26 Mei 2025 | 22:01 WIB

Mahasiswa UI, YF, diduga diintimidasi usai kritik penempatan TNI di jabatan sipil. KontraS melihat ini sebagai pola represif, mirip Orde Baru.

Bukan Kasus Biasa, Korupsi PDNS Ungkap Bobroknya Tata Kelola Digital RI polemik

Bukan Kasus Biasa, Korupsi PDNS Ungkap Bobroknya Tata Kelola Digital RI

Senin, 26 Mei 2025 | 17:29 WIB

Korupsi proyek PDNS Kemenkominfo (2020-2024) rugikan negara ratusan miliar. Kejari Jakpus tetapkan 5 tersangka, termasuk 'orang dalam'.

Usia Pensiun ASN Diperpanjang: Reformasi Birokrasi atau Ajang Abadi Pegawai Negeri? polemik

Usia Pensiun ASN Diperpanjang: Reformasi Birokrasi atau Ajang Abadi Pegawai Negeri?

Senin, 26 Mei 2025 | 12:07 WIB

Korpri usul perpanjangan usia pensiun ASN, dikhawatirkan hambat regenerasi dan bebankan anggaran.