Laporan Harta Pejabat Negara Disorot Netizen, KPK Masih Tebang Pilih?
Home > Detail

Laporan Harta Pejabat Negara Disorot Netizen, KPK Masih Tebang Pilih?

Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:32 WIB

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali tindak lanjuti dugaan kejanggalan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik pejabat negara. Kali ini sorotan tertuju kepada Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat (BPJN Kalbar) Dedy Mandarsyah.

Langkah KPK yang mengusut kekayaan Dedy diharapkan berjalan transparan. Jika ditemukan unsur pidana, maka seharusnya ditingkat ke penyidikan. Pun sebaliknya, publik harus mendapat informasi apabila hasilnya tidak ada tindak pidana.

Ketegasan tersebut menurut Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anindya harus ditunjukkan KPK agar publik bisa menilai bahwa tidak ada tebang pilih dalam menindaklanjuti dugaan kejanggalan kekayaan penyelenggara negara.

"Pada prinsipnya kinerja KPK perlu ditingkatkan dari segi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi LHKPN," kata Diky kepada Suara.com, Senin (16/12/2024).

Desakan itu disampaikan Diky dengan mengamati proses yang dilakukan KPK terhadap LHKPN milik mantan staf ahli Jaksa Agung, Asri Agung Putra. Sampai sejauh ini, KPK belum mengumumkan hasil investigasi dugaan kejanggalan kekayaan Asri.

Sikap KPK itu berbeda dari beberapa kasus sebelumnya, seperti mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo yang akhirnya divonis 14 tahun penjara atas kasus gratifikasi dan pencucian uang.

Padahal, kasus Rafael Alun kali pertama terungkap dari LHKPN yang janggal. Begitu juga dengan kasus mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono, dan bekas Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Kekinian, dalam Kasus Dedy dan Asril sebenarnya juga memiliki alur yang kurang lebih sama hingga LHKPN milik keduanya disorot KPK.

Kasus Dedy bermula dari kasus kekerasan yang menyeret putrinya Lady Aurellia Pramesti yang diduga menjadi penyebab aksi kekerasan terhadap Ketua Koas Mahasiswa Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) di Rumah Sakit Siti Fatimah Palembang, Muhammad Luthfi Hadyhan.

Buntutnya, kasus tersebut menjadi viral hingga merambat ke harta kekayaan Dedy Mandarsyah. Penelisikan harta kekayaan Dedy tersebut ramai menjadi perbincangan publik di media sosial.

LHKPN Dedy Mandarsyah, Ayah Lady Aurellia (X/@dhemit_is_back)
LHKPN Dedy Mandarsyah, Ayah Lady Aurellia (X/@dhemit_is_back)

Merujuk pada LHKPN yang dilaporkan kepada KPK 14 Maret 2024, Dedy mencatatkan kekayaan Rp 9,4 miliar, yang berupa satu unit mobil Honda CRV seharga Rp 450 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp 830 juta, serta tiga aset tanah dan bangunan di Jakarta Selatan dengan nilai masing-masing Rp 200 juta dan Rp 350 juta.

Selain itu, ada surat berharga senilai Rp 670 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp 6,7 miliar. Di LHKPN miliknya, Dedy tidak memiliki utang.

Belakangan, berdasarkan informasi yang beredar di medsos menyebut bahwa harta yang dilaporkan Dedy diduga tidak sesuai. Sebab, ada rumah yang beralamat di Jalan Supeno, Nomor 9 Palembang diduga milik Dedy dan tidak dicatatkan dalam LHKPN.

Dugaan tersebut kemudian direspons Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Herda Helmijaya. Ia bahkan mengatakan, KPK berniat untuk mengklarifikasi.

Apalagi sebelumnya, KPK menyebut nama Dedy dalam operasi tangkap tangan atau OTT pada kasus dugaan korupsi di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim) pada November 2023 silam.

Sementara untuk kasus Asril, LHKPN miliknya harus didalami KPK karena kontroversi unggahan yang diduga menantunya, Dwi Okta Jelita atau Jeje Jelita saat membela Kaesang Pangarep terkait penggunaan jet pribadi pada Agustus 2024 lalu.

Dalam postingannya di Instagram dengan nama akun @jelitajee, Jeje menceritakan pengalaman keluarganya yang kerap difasilitasi sejumlah pengusaha saat keluarga negeri.

"Gue juga jadi banyak tahu dari mertua gue, kita kalau keluar negeri itu di-cover sama pengusaha-pengusana yang emang ngasih fasilitas tanpa diminta, disuruh milih mau nginep di mana, naik pesawat apa, nggak pernah pusing, apalagi sekelas presiden," bunyi pernyataannya.

Jelita Jeje (Instagram)
Jelita Jeje (Instagram)

Gratifikasi

Unggahan tersebut kemudian menjadi sorotan publik di media sosial, dan menilai fasilitas yang diterima Jeje Jelita termasuk dalam kategori gratifikasi.

Alhasil, desakan publik agar KPK memeriksa LHKPN sang mertua Jeje, Asril, berkumandang. Dari hasil penelusuraan kala itu, ditemukan kejanggalan dalam laporan kekayaan Asril ke KPK.

Dalam LHKPN tertulis jumlah kekayaan yang tertera pada periode 2020, 2021, 2022 dan 2023 hampir stagnan pada angka Rp 3,4 miliar. Apabila terjadi penambahan dan pengurangan hanya berkisar pada angka Rp 5 juta, serta 80 juta.

Kejanggalan itu menuai sorotan, bahkan ICW menilai peningkatan dan pengurangan harta Asril patut ditelaah lebih jauh dalam kurun empat tahun belakangan.

Dalam keterangan terakhir mengenai perkara Asri pernah disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan pada 5 September 2024 lalu. Saat itu, ia menyampaikan bahwa KPK sudah selesai menelaah LHKPN Asril.

Namun sayang, untuk hasilnya enggak dibeberkannya. Dia juga menyebut hasil tersebut dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung.

Suara.com kemudian berusaha menghubungi Pahala Nainggolan dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika pada Senin (16/12/2024) untuk meminta informasi terbaru mengenai hasil penulusuran LHKPN Asril, namun hingga berita ini dituliskan, keduanya belum memberikan jawaban.

Suara.com juga menghubungi Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menanyakan hasil koordinasi pihaknya dengan KPK.

"Seharusnya ditanya ke KPK bagaimana hasil pendalamannya, apalagi yang bersangkutan (Asril) saat ini tidak lagi menjabat struktural," katanya kepada Suara.com pada Senin (16/12/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI]
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI]

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai bahwa kejanggalan LHKPN penyelenggara negara yang diviralkan masyarakat, sejatinya sedang mempermalukan KPK.

"Ini kan sebenarnya KPK itu seperti dipermalukan, karena apa? Masyarakatlah yang menemukan itu (kejanggalan kekayaan penyelenggara negara) dan KPK menindaklanjuti, padahal itu tugasnya KPK," kata Boyamin kepada Suara.com, Senin (16/12/2024).

Kasus-kasus yang berawal dari viral, dinilai Boyamin bentuk dari lambatnya KPK dalam menindaklanjuti kejanggalan harta penyelenggara negara.

"Karena KPK sendiri tidak pernah menindaklanjuti semua hal itu dengan cermat, teliti dan setengah ogah-ogahan mungkin," ujarnya.

Menurutnya, kasus seperti Rafael Alun hingga Andhi Pramono sudah sedari awal terungkap, apabila KPK cermat dan teliti saat menerima LHKPN para penyelengara negara. Apalagi, tidak ada sanski tegas bagi mereka yang mengisi LHKPN dengan tidak jujur.


Terkait

Deadline Januari 2025, KPK Ingatkan Menteri Kabinet Prabowo yang Belum Lapor LHKPN
Selasa, 17 Desember 2024 | 17:52 WIB

Deadline Januari 2025, KPK Ingatkan Menteri Kabinet Prabowo yang Belum Lapor LHKPN

KPK mencatat hingga saat ini sudah ada 36 Menteri/Kepala Lembaga yang sudah sampaikan LHKPN.

Eks Penyidik KPK Berharap Pejabat Tak Tertib LHKPN Bisa Dipidana
Senin, 16 Desember 2024 | 16:35 WIB

Eks Penyidik KPK Berharap Pejabat Tak Tertib LHKPN Bisa Dipidana

Kita berharap ke depannya LHKPN ada instrumen yang lebih ketat ya, misalnya ada pemidanaan bagi mereka yang tidak melaporkan LHKPN,"

Terbaru
Membaca Rencana Taklimat Prabowo, Rakyat Diminta Siap-siap Susah?
polemik

Membaca Rencana Taklimat Prabowo, Rakyat Diminta Siap-siap Susah?

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:33 WIB

Dalam tradisi komunikasi, khususnya di lingkungan militer, taklimat adalah sebuah instruksi yang bersifat teknis, padat, dan sangat strategis

Algoritma Manipulatif hingga Ancaman VPN, Mengapa Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Medsos? polemik

Algoritma Manipulatif hingga Ancaman VPN, Mengapa Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Medsos?

Senin, 09 Maret 2026 | 19:36 WIB

Dalam beberapa tahun terakhir, aktivitas anak di internet semakin tinggi, sementara risiko yang mereka hadapi juga semakin kompleks

Korupsi 'Level Baru', Kasus Fadia Arafiq Bongkar Modus Canggih Pejabat Raup Duit Negara polemik

Korupsi 'Level Baru', Kasus Fadia Arafiq Bongkar Modus Canggih Pejabat Raup Duit Negara

Sabtu, 07 Maret 2026 | 13:38 WIB

Kasus ini bukanlah sekadar suap atau pemerasan biasa, melainkan cerminan dari metamorfosis korupsi yang kini jauh lebih terstruktur, canggih, dan sulit diendus

Di Balik "Pesona" Beijing Ada Strategi Klasik "Soft Power" hingga Gelombang Video Hoaks polemik

Di Balik "Pesona" Beijing Ada Strategi Klasik "Soft Power" hingga Gelombang Video Hoaks

Jum'at, 06 Maret 2026 | 23:55 WIB

Salah satu pilar unik dalam strategi China di Indonesia adalah pendekatannya terhadap komunitas Muslim, mulai dari "diplomasi santri", hingga pemanfaatan isu Gaza Palestina.

Operasi Informasi di Balik Video Hoaks Viral "China Bantu Gaza" video

Operasi Informasi di Balik Video Hoaks Viral "China Bantu Gaza"

Jum'at, 06 Maret 2026 | 17:15 WIB

Sejak awal Mei hingga setidaknya Oktober 2025, ditemukan ratusan konten viral hoaks "bantuan udara China ke Gaza" yang telah memperdaya banyak netizen Indonesia.

Ironi Berdarah Gajah Tesso Nilo: Dibantai di Hutan, Berakhir di Tangan Mafia Solo polemik

Ironi Berdarah Gajah Tesso Nilo: Dibantai di Hutan, Berakhir di Tangan Mafia Solo

Kamis, 05 Maret 2026 | 19:42 WIB

Gajah berusia 40 tahun dieksekusi secara keji demi menyuplai komoditas mewah yang dipotong-potong, diperdagangkan secara estafet

Geger OTT Bupati Pekalongan: Sudah Kaya dan Terkenal, Kenapa "Rakus" Pejabat Tak Ada Obatnya? polemik

Geger OTT Bupati Pekalongan: Sudah Kaya dan Terkenal, Kenapa "Rakus" Pejabat Tak Ada Obatnya?

Kamis, 05 Maret 2026 | 08:26 WIB

Dalam rentang 2023-2026, PT RNB yang didirikan suami Fadia Arafiq menerima total transaksi Rp46 miliar dari Pemkab Pekalongan

×
Zoomed