Suara.com - Promosi jabatan Letjen Nugroho Sulistyo Budi menjadi Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menguatkan keyakinan publik bahwa Pemerintahan Prabowo Subianto tidak pro hak asasi manusia (HAM).
Letjen Nugroho Sulistyo Budi adalah satu dari 300 perwira tinggi yang terkena mutasi jabatan di lingkungan TNI sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1545/XII/2024 tertanggal 6 Desember 2024.
Letjen Nugroho, yang sebelumnya menjadi Inspektur Utama Badan Intelijen Negara (BIN), menggantikan posisi Letjen (Purn) Hinsa Siburian sebagai Kepala BSSN.
Penempatan Letjen Nugroho di posisi strategis sebagai Kepala BSSN menuai kritik dari sejumlah elemen masyarakat sipil. Rekam jejaknya sebagai anggota Tim Mawar menjadi noda hitam yang belum luntur di kariernya sebagai prajurit TNI.
Tim Mawar merupakan tim kecil dari kesatuan Kopassus di bawah kendali Prabowo Subianto yang masa itu menjadi Danjen Kopassus. Tim ini menculik sejumlah aktivis pro demokrasi. Dari 22 aktivis yang diculik, sembilan orang kembali dalam keadaan hidup sementara 13 lainnya tidak diketahui nasibnya hingga saat ini.
Impunitas Pelanggar HAM Berat
Sekretaris Jenderal Ikatan Keluarga Orang Hilang atau IKOHI, Zaenal Muttaqin tak heran dengan keputusan promosi jabatan terhadap eks Tim Mawar seperti Letjen Nugroho. Bagi Zaenal, pola seperti ini sudah berjalan sejak Prabowo menjadi Menteri Pertahanan (Menhan).
Ketika Prabowo menjabat Menhan, beberapa prajurit TNI eks Tim Mawar mendapat posisi strategis di pemerintahan.
Mayjen (Purn) Dadang Hendrayudha misalnya pernah diangkat Prabowo sebagai Dirjen Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Saat ini Dadang bahkan ditunjuk sebagai Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN).
Ada juga nama Mayjen (Purn) Julius Stefanus atau Yulius Selvanus. Terakhir ia menjabat sebagai Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan Kemhan. Yulius lalu mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulawesi Utara pada Pilkada 2024 dari Partai Gerindra.
Salah satu eks anggota Tim Mawar Mayjen (Purn) Untung Budiharto mendapat promosi jabatan sebagai Pangdam Jaya/Jayakarta pada 2022. Kini ia kembali dipercaya sebagai Komisaris Utama PT Transportasi Jakarta atau TransJakarta.
"Jadi tak heran di masa jabatannya sebagai presiden sekarang, Prabowo menempatkan orang-orang dekatnya dari eks Tim Mawar yang dijadikan pejabat tinggi, terutama di sektor pertahanan dan keamanan," kata Zaenal kepada Suara.com, Kamis (12/12/2024).
Menurut Zaenal, kebijakan Prabowo menempatkan orang-orang yang memiliki rekam jejak pelanggaran berat HAM dan pernah disanksi dari dinas militer menunjukkan pemerintah memberikan impunitas terhadap pelanggar berat HAM masa lalu.
"Terutama kasus penghilangan paksa 1997-1998 di mana masih ada 13 orang yang belum dikembalikan," jelas Zaenal.
Noda Hitam Tim Mawar
Tim Mawar dibentuk pada Juli 1997 beranggotakan 11 prajurit Kopassus. Sebagai Komandan Tim Mawar, ditunjuk Mayor Infanteri Bambang Kristiono. Letjen Nugroho adalah salah satu anggota Tim Mawar yang saat itu masih berpangkat Kapten Infanteri.
Anggota Tim Mawar lainnya, yakni Kapten Infanteri F.S. Multhazar, Kapten Infanteri Julius Stefanus, Kapten Infanteri Untung Budiharto, Kapten Infanteri Dadang Hindrayuda, Kapten Infanteri Joko Budi Utomo, Kapten Infanteri Fauka Nurfarid, Serka Sunaryo, Serka Sigit Sugianto, dan Sertu Sukadi.
Di bawah komando Mayor Infanteri Bambang Kristiono, tim ini memiliki misi menangkap aktivis yang dianggap ‘radikal’ oleh pemerintah. Ada 22 aktivis yang diculik. Sembilan orang kembali dalam keadaan hidup dan 13 lainnya masih hilang hingga saat ini.
Ketigabelas aktivis yang hilang hingga saat ini adalah Wiji Thukul, Petrus Bima Anugrah, Suyat, Yani Afri, Herman Hendrawan, Dedi Hamdun, Sony, Noval Alkatiri, Ismail, Ucok Siahaan alias Ucok Munandar, Yadin Muhidin, Hendra Hambali, dan Abdun Nasser.
Kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis ini diadili Mahkamah Militer Tinggi II-08 Jakarta. Saat itu Mayor Infanteri Bambang divonis hukuman 22 bulan penjara dan dipecat sebagai anggota TNI.
Mahkamah Militer Tinggi II-08 Jakarta juga menjatuhkan vonis hukuman 20 bulan penjara kepada Kapten Infanteri Multhazar, Kapten Infanteri Nugroho, Kapten Infanteri Julius Stefanus, dan Kapten Infanteri Untung Budiharto. Mereka juga dipecat sebagai anggota TNI.
Sementara Kolonel Chairawan Kadarsyah Nusyirwan yang ketika itu menjabat Komandan Grup IV Sandi Yudha Kopassus, dicopot dari jabatannya. Ia dianggap ikut bertanggung jawab karena anggota Tim Mawar berasal dari Grup IV Kopassus tersebut.
Mereka nyatanya batal diberhentikan dari TNI karena permohonan banding atas vonis Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta dikabulkan. Dari situ karier eks Tim Mawar melaju di TNI.
Pada 2016, Kolonel Infanteri Multhazar, Kolonel Infanteri Nugroho, Kolonel Julius Stefanus dan Kolonel Infanteri Dadang Hendrayudha mendapat kenaikan pangkat menjadi jenderal bintang satu atau Brigadir Jenderal (Brigjen).
Mantan Komandan Pusat Polisi Militer atau Danpuspom TNI, Mayjen (Purn) Syamsu Djalal pernah mengungkap bahwa Tim Mawar menculik sejumlah aktivis atas perintah Prabowo yang kala itu menjabat Danjen Kopassus.
Namun, pernyataan tersebut disangkal Mayjen (Purn) Djasri Marin mantan Danpuspom TNI pengganti Mayjen (Purn) Syamsu Djalal. Ia mengklaim Prabowo tidak terlibat dalam penculikan aktivis 1998. Di mana berdasar hasil penyelidikan, menurutnya Tim Mawar bergerak sendiri alias tanpa perintah Prabowo.
Pada 2018 lalu, dugaan keterlibatan Prabowo dalam aksi penculikan aktivis yang dilakukan Tim Mawar ini kembali mencuat. Arsip Keamanan Nasional (NSA) merilis 34 dokumen rahasia Amerika Serikat terkait situasi sekitar reformasi di Indonesia.
Salah satunya arsip tanggal 7 Mei 1998 mengungkap catatan staf Kedutaan Besar AS di Jakarta mengenai nasib para aktivis yang menghilang. "Penghilangan itu diperintahkan Prabowo yang mengikuti perintah dari Presiden Soeharto," demikian tulisan dalam dokumen itu.
Politik Patronase
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina menilai penempatan orang dekat Prabowo yang memiliki rekam jejak hitam ke dalam jabatan-jabatan strategis di pemerintahan sebagai bentuk politik patronase.
Praktik semacam ini dinilai dapat memperburuk pemerintahan. Tak hanya itu, menurut dia, juga mencederai rasa keadilan dalam proses rekrutmen dan promosi atau sistem meritokrasi di tubuh TNI.
Penempatan eks anggota Tim Mawar ke dalam jabatan-jabatan strategis, kata Jane, mencerminkan sikap pemerintah yang tidak serius dalam menyelesaikan kasus pelanggaran berat hak asasi manusia atau HAM. Utamanya, terkait kasus penculikan dan penghilangan paksa 1997-1998.
"Ini merupakan bentuk ketidakadilan bagi para korban dan keluarga korban yang berharap adanya akuntabilitas atas pelanggaran tersebut," kata Jane kepada Suara.com, Kamis (12/12/2024).
Semestinya, lanjut Jane, tidak ada alasan bagi negara untuk tidak membiarkan sosok yang punya rekam jejak buruk —melakukan kejahatan kemanusiaan— menjadi pejabat di pemerintahan.
Dalam konteks HAM, ia menjelaskan sebuah istilah yang disebut vetting mechanism. Vetting mechanism adalah proses pemeriksaan rekam jejak untuk mencegah orang-orang yang bertanggungjawab atas pelanggaran HAM serius menempati posisi strategis dalam pelayanan publik, termasuk dalam institusi kepolisian, militer, hingga lembaga peradilan.
Jane menyebut penempatan orang-orang yang memiliki keterkaitan dengan pelanggaran berat HAM, meski dalam kapasitas profesional dapat merusak citra dan kredibilitas pemerintah. Terutama dalam konteks membentuk negara yang lebih demokratis dan berkeadilan.
Ia juga menegaskan bahwa praktik patronase politik itu berisiko mengorbankan prinsip dasar pemerintahan yang adil, transparan dan berbasis pada kompetensi.
"Dan ini sangat-sangat berisiko terhadap kualitas pengambilan keputusan ke depan karena kebijakan militer dan keamanan negara dapat dipengaruhi oleh faktor politik yang kemudian sempit, bukan berdasarkan analisis objektif atas orientasi kepentingan negara dan rakyat," pungkasnya.
Membangun Polri yang profesional memang bukan dengan seremoni-seremoni, pemberian penghargaan-penghargaan, kata Bambang
"Harus dong. Harus menang," kata Prabowo usai meresmikan Terowongan Silaturahim di Gereja Katedral, Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Namun, ia mengatakan bahwa yang sudah terkonfirmasi hadir hanya Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Ace mengklaim hubungan Golkar dengan PDIP berjalan dengan baik.
Tambang nikel di Raja Ampat menuai kecaman akibat kerusakan lingkungan. Greenpeace dan masyarakat menuntut pencabutan izin tambang, proses hukum, dan pemulihan ekologis.
Hotel terancam bangkrut akibat efisiensi anggaran pemerintah, tingkat hunian turun. Banyak hotel dijual, PHK terjadi. Pemerintah didorong intervensi.
Penunjukan Fadli Zon sebagai Ketua Dewan GTK dikritik karena dicurigai sebagai upaya Prabowo memuluskan gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, mantan mertuanya.
Penampilan kuat dari para aktor dan visual yang menarik menjadi nilai plus tersendiri.
"Angin segar bagi para pelaku yang hingga hari ini belum tersentuh hukum. Penulisan sejarah ini hanya akan melanggengkan budaya impunitas di Indonesia," ujar Usman.
Sebanyak 65 persen atau mayoritas perangkat desa yang kami wawancara menilai adanya potensi korupsi dalam program Koperasi Desa Merah Putih, kata Askar.
Polisi makin sering jadikan pengunjuk rasa tersangka, termasuk tim medis, dengan pasal karet. Tindakan represif aparat jarang diproses hukum, HAM terancam.