Firli Bahuri Masih Melenggang Bebas, Kinerja Kortas Tipikor Dipertanyakan
Home > Detail

Firli Bahuri Masih Melenggang Bebas, Kinerja Kortas Tipikor Dipertanyakan

Wakos Reza Gautama | Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 11 Desember 2024 | 19:02 WIB

Suara.com - Keberadaan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipikor di tubuh Polri diragukan. Kasus Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri jadi buktinya.

Sudah setahun lebih Firli Bahuri menyandang status tersangka, tepatnya sejak 22 November 2023. Selama itu pula kasus pemerasan yang menjerat pensiunan jenderal bintang tiga ini tak ada kejelasan. Firli diduga memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Pada persidangan kasus korupsi SYL, terungkap sejumlah fakta. Di antaranya pemberian uang Rp1,3 miliar kepada Firli. SYL juga mengakui adanya pertemuan dengan Firli di gedung olahraga yang berada di Jakarta Barat.

Di tengah ketidakpastian kasus yang menjerat Firli, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggagas pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipikor. Pembentukannya merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober 2024.

Kortas Tipikor diklaim untuk melengkapi fungsi sebelumnya yang melekat di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipdikor) Bareskrim Polri. Selain memiliki fungsi penyidikan dan penyelidikan, Kortas Tipikor memiliki fungsi pencegahan dan penelusuran, serta pengamanan aset.

Pembentukan Kortas Tipikor juga dianggap sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberantas korupsi, sebagaimana disampaikan Listyo saat mengenalkan korps barunya itu pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia pada 9 Desember lalu di Jakarta Selatan.

"Sedikit pengenalan dengan Kortas Tipikor dan juga sebentar lagi akan kita optimalkan untuk bisa melaksanakan tugasnya bagi pencegahan dan pemberantasan korupsi," katanya.

Buruknya Kualitas Penyidik

Hanya saja komitmen pemberantasan korupsi lewat Kortas Tipikor dipertanyakan, mengingat kasus Firli yang menggantung.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anindya menilai pembentukan Kortas Tipikor menjadi percuma dengan berkaca pada kasus Firli Bahuri yang tak kunjung ditahan dan dibawa ke persidangan.

"Kualitas penanganan kasus yang mereka lakukan itu justru jauh dari harapan publik. Terutama itu bisa berkaca dari penanganan kasusnya Firli yang berlarut-larut," kata Diky kepada Suara.com, Rabu (11/12/2024).

Menurutnya pembentukan Kortas Tipikor hanya sekedar pergantian nama dari Dittipdikor dengan menambahkan beberapa kewenangan. Padahal kata Diky persoalan penanganan korupsi di Polri berkutat pada proses penyidikan.

"Tapi soal kompetensi penyidik itu belum mendapatkan solusi bagaimana peningkatannya," kata Diky.

Buruknya kompetensi penyidikan, terlihat jelas pada perkara Firli Bahuri. Pada perjalanan kasusnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta beberapa kali mengembalikan berkas perkara Firli yang diserahkan penyidik Polda Metro Jaya.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkasnya masih ada yang belum dilengkapi, di antaranya kurang keterangan saksi. Terbaru Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Hukum Jakarta, Syahron Hasibuan, pada 6 Desember lalu, menyebut berkas perkara Firli sudah lengkap, hanya saja belum diserahkan penyidik.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, pada 28 November lalu, menyebutkan, penyidik masih melengkapi P-19.

Buruknya kualitas penyidikan turut terlihat dari penyidik Polda Metro Jaya yang tidak melakukan penjemputan paksa kepada Firli. Terbaru pada agenda pemeriksaan pada 28 November, Firli kembali mangkir. Upaya Firli menghindari pemeriksaan, bukan yang pertama kali, tapi sudah sering terjadi.

Buruknya penyidikan tindak pidana korupsi oleh Polri juga terlihat pada kuantitas kasus yang ditanganinya yang jumlahnya jauh di bawah Kejaksaan Agung dan KPK.

Catatan ICW pada 2023 menunjukkan dari 192 kasus yang ditangani, Polri hanya menetapkan 385 tersangka. Tertinggal jauh dibanding Kejaksaan Agung yang mencatatkan 551 kasus dengan 1163 tersangka.

Kejaksaan Agung dan Polri sama-sama bisa menangani kasus korupsi di tingkat desa hingga provinsi serta nasional. Sementara KPK menorehkan penanganan 48 kasus dengan 147 tersangka. Catatan untuk KPK, kasus yang bisa ditanganinya hanya pada korupsi dengan nilai di atas Rp 1 miliar.

"Jadi buat apa membentuk Kortas Tipikor, kalau misalnya kompetensi penyidiknya saja, enggak jadi perhatian utama untuk ditingkatkan," ujar Diky.

Oleh karenanya Diky menilai, pembentukan Kortas Tipikor di tengah mandeknya kasus Firli Bahuri hanya akan semakin memperburuk citra Polri. Ditambah lagi, kata Diky, kasus penembakan di luar hukum yang marak dilakukan Polri dalam beberapa tahun terakhir.

"Maka, ya, bukan tidak mungkin, Polri akan semakin kehilangan marwahnya di mata publik," tegasnya.

Kegagalan Polri

Sementara Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito menilai kasus Firli sebagai penanda penting bentuk keseriusan Polri dalam upaya pemberantasan korupsi. Namun, melihat penanganannya, Lakso merasa wajar jika publik pesimistis terhadap Polri pada perkara Firli.

"Jangan sampai publik melihat, Firli memang menjadi sosok tidak tersentuh dan aparat penegak hukum tidak berdaya dalam penanganannya," kata Lakso kepada Suara.com.

Dia menegaskan, kegagalan penanganan kasus Firli bukan hanya menjadi tanggung jawab Polda Metro Jaya, melainkan kegagalan institusi Polri. Kesalahannya menurutnya tak bisa hanya dilimpahkan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

"Kapolri sebagai penanggungjawab penanganan kasus memiliki posisi penting dalam menentukan sukses tidaknya penanganan kasus Firli ini," tegas Lakso.

Sementara Karyoto pada 20 November lalu, mengklaim bahwa kasus Firli Bahuri akan diselesaikannya. Sedangkan Listyo pada 4 Desember lalu meminta publik mengikuti prosedur hukum yang sedang berjalan. Pernyataan itu disampaikannya menanggapi soal Firli yang tak kunjung ditahan.

"Tentunya penyidik memiliki alasan-alasan subjektif," kata Listyo.


Terkait

Prabowo Minta Polri Berhemat: Kurangi Pemborosan dan Seremoni, Tumpengan Saja di Markas
Rabu, 11 Desember 2024 | 17:40 WIB

Prabowo Minta Polri Berhemat: Kurangi Pemborosan dan Seremoni, Tumpengan Saja di Markas

"Sekali lagi, hemat, kurangi pemborosan, kurangi seremoni, jangan terlalu banyak perayaan HUT, kata Prabowo

Kasus Korupsi Timah, Eks Kadis ESDM Babel Amir Syahbana Divonis 4 Tahun Penjara
Rabu, 11 Desember 2024 | 17:08 WIB

Kasus Korupsi Timah, Eks Kadis ESDM Babel Amir Syahbana Divonis 4 Tahun Penjara

Amir Syahbana juga dijatuhi hukuman berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp325 juta

Prabowo Minta Polri Amankan Nataru dengan Baik: Rakyat Perlu Polisi yang Terampil
Rabu, 11 Desember 2024 | 16:58 WIB

Prabowo Minta Polri Amankan Nataru dengan Baik: Rakyat Perlu Polisi yang Terampil

Prabowo berpandangan stabilitas suatu negara tercipta bila keamanan dan ketertiban di negara tersebut dapat terjaga

Terbaru
Siapa di Balik BEM Bersatu? Mengaku Kelompok Mahasiswa, Tapi Dicap Gaib Oleh Kampus
polemik

Siapa di Balik BEM Bersatu? Mengaku Kelompok Mahasiswa, Tapi Dicap Gaib Oleh Kampus

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:38 WIB

Semua diawali saat sekelompok muda mengatasnamakan diri BEM Bersatu secara tiba-tiba menggelar konferensi pers pada Selasa, 16 Juni 2026

Kedok Pemulihan Hutan: Benarkah Satgas PKH Hanya Membuka Jalan Bisnis Sawit Agrinas? polemik

Kedok Pemulihan Hutan: Benarkah Satgas PKH Hanya Membuka Jalan Bisnis Sawit Agrinas?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41 WIB

Barita Simanjuntak membantah anggapan bahwa lahan hasil penertiban otomatis akan dialihkan menjadi perkebunan sawit.

Geger Isu '98 Jilid 2', Benarkah Situasi Politik Saat Ini Mirip Era Reformasi? polemik

Geger Isu '98 Jilid 2', Benarkah Situasi Politik Saat Ini Mirip Era Reformasi?

Senin, 08 Juni 2026 | 20:04 WIB

Noel memberikan penekanan khusus bahwa situasi saat ini berisiko menyerupai peristiwaReformasi 1998jika tidak segera diantisipasi oleh Kepala Negara

Nyawa Lebih Murah dari Harga Ikan? Kisah Pahit Awak Kapal di Balik Perjuangan Ratifikasi ILO K-188 polemik

Nyawa Lebih Murah dari Harga Ikan? Kisah Pahit Awak Kapal di Balik Perjuangan Ratifikasi ILO K-188

Senin, 08 Juni 2026 | 10:26 WIB

Trauma puluhan tahun itu mengkristal menjadi sebuah ketegasan: laut bukan tempat untuk masa depan anaknya.

Motif di Balik Riset Fiktif Peneliti WNI di Denmark polemik

Motif di Balik Riset Fiktif Peneliti WNI di Denmark

Kamis, 28 Mei 2026 | 20:51 WIB

Nama-nama yang disebut dan diduga lakukan pemalsuan itu di antaranya Prihantini, Rifaldy Fajar, dan Rini Winarti

Negara Tak Boleh Jadi Algojo, Mengapa Menteri Pigai Larang Polisi Tembak Mati Begundal? polemik

Negara Tak Boleh Jadi Algojo, Mengapa Menteri Pigai Larang Polisi Tembak Mati Begundal?

Senin, 25 Mei 2026 | 22:02 WIB

Kondisi ekonomi yang sulit dan ketimpangan yang tajam di wilayah aglomerasi menciptakan lahan subur bagi tindak kejahatan

Ekonomi Pancasila Prabowo, Kemandirian Bangsa atau Monopoli? polemik

Ekonomi Pancasila Prabowo, Kemandirian Bangsa atau Monopoli?

Jum'at, 22 Mei 2026 | 16:35 WIB

Prabowo menegaskan arah kebijakan fiskal ke depan akan berlandaskan pada mazhab Ekonomi Pancasila

×
Zoomed