Suara.com - Dalam 10 tahun memimpin Presiden Joko Widodo mendapat nilai rapor merah terkait hak asasi manusia. Penilaian ini terbukti dari sekian banyak kasus kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan, pengambilalihan lahan adat untuk proyek strategis nasional (PSN) yang berujung konflik dengan masyarakat adat. Kemudian tindakan diskriminasi terhadap penganut keyakinan dan agama, seperti pelarangan kegiatan kelompok warga Ahmadiyah baru-baru di Kuningan, Jawa Barat. Lantas bagaimana masa depan HAM di era Presiden Prabowo Subianto?
INDEKS hak asasi manusia atau HAM di Indonesia terus menurun. Berdasar laporan SETARA Institute skor rata-rata Indeks HAM untuk seluruh variabel pada tahun 2024 hanya sebesar 3,1 dari skala 1-7, atau turun 0,1 dibanding tahun sebelumnya.
SETARA Institute menyusun Indeks HAM ini mengacu pada rumpun hak yang tercantum dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Terdapat enam indikator dalam Indeks HAM; variabel hak sipil dan politik atau sipol, serta lima indikator pada hak ekonomi, sosial dan budaya atau ekosob.
Peneliti SETARA Institute Sayyidatul Insiyah menyampaikan, selama satu dekade kepemimpinan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Indeks HAM Indonesia tidak pernah menyentuh angka moderat 4. Di akhir kepemimpinan periode pertama Jokowi pada 2014-2019, Indeks HAM hanya mampu mencapai skor 3,2. Kemudian turun menjadi 2,9 di era pandemi 2020, beranjak di angka 3 pada tahun 2021, lalu 3,3 di tahun 2022, turun kembali menjadi 3,2 pada 2023, dan ditutup pada angka 3,1 di akhir jabatannya pada 2024.
"Rendahnya skor pemajuan HAM memvalidasi gagalnya Presiden Jokowi dalam memenuhi janji-janji yang disampaikan, baik dalam nawacita pertama maupun nawacita kedua," kata Insiyah dalam laporan bertajuk Indeks HAM 2024: Distraksi Hak Asasi di Rezim Transisi dikutip Suara.com, Rabu (11/12/2024).
Laporan Indeks HAM 2024: Distraksi Hak Asasi di Rezim Transisi, diterbitkan SETARA Institute bertepatan dengan peringatan Hari HAM Internasional pada 10 Desember 2024. Indikator kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan yang terendah, dan mengalami penurunan signifikan dalam Indeks HAM tahun ini. Skornya hanya mencapai 1,1 atau turun 0,2 dari tahun 2023.
Kekerasan terhadap jurnalis, kriminalisasi berbasis Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik atau UU ITE, tindakan represif aparat terhadap upaya penyampaian pendapat, pembubaran diskusi publik, pengerdilan terhadap kebebasan akdemik hingga kekerasan berbasis orientasi, identitas dan ekspresi gender, adalah pangkal penyebab rendahnya skor pada indikator kebebasan berekspresi dan berpendapat (KKB). Penurunan skor Indeks HAM tidak hanya terjadi pada indikator kebebasan berekspresi dan berpendapat. Indikator kebebasan beragama dan berkeyakinan atau KBB juga mengalami penurunan signifikan dari 3,4 pada tahun 2023 menjadi 3,2.
SETARA Institute mencatat, sepanjang satu dekade kepemimpinan Jokowi dari tahun 2014-2023, terjadi 1.792 peristiwa dan 2.815 tindakan pelanggaran KBB. Sementara gangguan terhadap tempat ibadah terjadi sebanyak 139 kali di sepanjang tahun 2021-2023 di periode pemerintahan kedua Jokowi. Masifnya gangguan terhadap tempat ibadah ini dinilai merefleksikan rendahnya komitmen negara dalam mengakomodir ruang-ruang spiritualitas sebagai manifestasi atas keyakinan terhadap agama dan kepercayaan.
“Sampai yang baru terjadi di awal Desember ini Jamaah Ahmadiyah Indonesia dilarang melakukan kegiatan Jalsah Salanah oleh aktor negara sendiri,” ungkap Insiyah.
Indikator hak atas tanah juga terus mengalami penurunan. Pada periode pertama Jokowi skor pada indikator hak atas tanah sempat mencapai angka 3,4. Kemudian turun menjadi 1,9 di tahun 2023 dan 1,8 pada tahun ini.
Insiyah menyebut menurunnya Indeks HAM pada indikator hak atas tanah, bukti masih dominannya konflik agraria yang belum mampu diselesaikan Jokowi. Alih-alih menyelesaikan, pemerintah justru acap kali menjadi pelaku perampasan wilayah adat yang menyulut lahirnya konflik adat.
Data Konsorsium Pembaruan Agraria atau KPA menyimpulkan, angka konflik agraria di era Jokowi mencapai 2.939 kasus. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY. Konflik agraria di era pemerintahan Presiden ke-6 itu mencapai 1.354 kasus.
Selain itu, catatan KPA juga menyebut Jokowi atas nama Proyek Strategis Nasional atau PSN, telah menyebabkan 134 konflik agraria seluas 571 hektar. Di lain sisi, Jokowi justru melanggengkan 537 perusahaan sawit tanpa HGU, yang artinya dari 25 juta hektar sawit, hanya 10,13 juta hektar sawit yang mengantongi izin HGU.
"Favoritisme Presiden Jokowi pada rezim investasi mesti diperbaiki oleh Presiden Prabowo dengan segera menyediakan kebijakan negara yang lebih serius dan bersifat mandatoris untuk pelaporan uji tuntas HAM dan lingkungan yang mengikat praktik bisnis di Indonesia," jelas Insiyah.
Masa Depan HAM di Era Prabowo
'Rezim Berganti HAM Masih Dipinggirkan' adalah sebuah catatan yang disampaikan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS di Hari HAM Internasional pada 10 Desember 2024. Judul tersebut diambil sebagai bentuk keraguan atas masa depan HAM di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengatakan, walaupun pimpinan dan elit politik telah berganti, ia melihat situasi penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM di Indonesia masih belum menjadi perhatian utama dibanding pendekatan pembangunan guna kepentingan akumulasi kapital oligarki.
Berbagai peristiwa yang terjadi di era Jokowi, kata dia, tampak akan berlanjut pada pemerintahan Prabowo. Apalagi Ketua Umum Partai Gerindra itu telah berulang kali menekankan akan melanjutkan berbagai kebijakan Jokowi. Dimas menyebut paradigma pembangunan yang diusung Prabowo yang menekankan pada kelanjutan proyek strategis nasional (PSN), cenderung mempertahankan pendekatan ekstraktif dan fokus pada infrastruktur besar-besaran.
"Pola pembangunan semacam ini telah terbukti kerap mengabaikan hak-hak masyarakat lokal, termasuk hak atas tanah dan lingkungan hidup. Sehingga potensi pelanggaran HAM, terutama di wilayah pedesaan dan daerah terpencil, tetap tinggi. Dengan kata lain, situasi HAM di Indonesia berisiko stagnan atau bahkan mengalami kemunduran," kata Dimas kepada Suara.com, Selasa (11/12).
Berdasar catatan KontraS di sepanjang tahun 2024, setidaknya terdapat 161 peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi dalam sektor sumber daya alam. Pelanggaran tersebut melingkupi tindakan okupasi lahan 70 kasus, pengrusakan 43 kasus, intimidasi 28 kasus, teror 7 kasus, penangkapan sewenang-wenang 11 kasus, penggusuran paksa 8 kasus, bisnis keamanan 13 kasus, penganiayaan 9 kasus, dan kriminalisasi 48 kasus.
Sementara peristiwa pelanggaran HAM yang berkaitan dengan PSN, KontraS mencatat terjadi sebanyak 13 kali. Di mana masyarakat adat merupakan pihak yang paling dirugikan akibat berbagai proyek pembangunan tersebut. Seringkali proyek pembangunan yang dilakukan di atas tanah adat, oleh pemerintah dan investor dipandang sebagai lahan untuk meraup keuntungan.
"Agenda pembangunan yang seharusnya menyejahterakan masyarakat justru menjadi sumber terlanggarnya hak kolektif masyarakat," ungkap Dimas.
Senada dengan laporan Indeks HAM SETARA Institute, Dimas mengungkap kebebasan berekspresi dan berpendapat masyarakat sipil merupakan salah satu aspek yang seringkali dilanggar sepanjang tahun ini. Ia menyebut tahun 2024 menjadi tahun terburuk bagi penegakkan HAM sekaligus titik putar balik bagi demokratisasi Indonesia sejak Reformasi 1998.
Pasalnya, dua individu yang merupakan bagian dari rezim Orde Baru, sekaligus diduga terlibat dalam kejahatan-kejahatan HAM di bawahnya kini mendapatkan pengistimewaan pemerintah. Pada 28 Februari 2024, Jokowi ketika masih menjabat presiden memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo. Lalu pada kesempatan lain pada 25 September 2024, dalam Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan 2019-2024, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo memutuskan menghapus nama Soeharto dari Pasal 4 Ketetapan (TAP) MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
"Tahun 2024 tak ubahnya merupakan simbol impunitas paling vulgar di Indonesia," tuturnya.
Klaim Tegakkan HAM
Dalam acara peringatan Hari HAM Internasional di Jakarta, pada Selasa, 10 Desember 2024, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengklaim pemerintahan Presiden Prabowo berkomitmen untuk menjamin HAM setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Dalam pidatonya, ia juga menceritakan bagaimana perjuangan penegakan HAM selama ini di Indonesia. Termasuk upaya penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu yang terjadi di pemerintahan Orde Lama dan Orde Baru. Beberapa upaya yang dimaksud Yusril di antaranya: amandemen UUD NRI Tahun 1945 dengan menuangkan pasal-pasal menyangkut hak asasi, pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, pengesahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Yusril juga menjelaskan, kasus-kasus masa lalu yang buktinya masih dapat dikumpulkan, pelakunya masih bisa didakwa, dan korbannya masih dapat dihadirkan sebagai saksi di persidangan, pemerintah membentuk pengadilan HAM ad-hoc untuk menyelesaikannya.
“Terhadap kasus-kasus yang terjadi di masa sekarang dan di masa depan, kita berhasil membentuk pengadilan HAM biasa untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat,” ujar Yusril.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai pidato Yusril tersebut hanya sebuah retorika kosong. Menurutnya, sangat mudah untuk membantah pernyataan Yusril dengan fakta-fakta yang terjadi di lapangan jika pemerintah mau membuka mata.
"Memang benar bahwa setelah reformasi telah banyak landasan hukum maupun aturan yang dibuat untuk menegakkan HAM di Indonesia, tapi realita di lapangan masih jauh dari harapan," kata Usman kepada Suara.com, Selasa (11/12).
Pidato Yusril yang dianggap sebagai retorika kosong dinilai Usman bukti kegagalan negara selama ini dalam menyelesaikan pengusutan kasus-kasus pelanggaran HAM; seperti pelanggaran HAM masa lalu dan melanggengkan budaya impunitas terhadap pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat keamanan.
Pernyataan Yusril yang mengklaim pemerintah berkomitmen menjamin HAM setiap warga negara tanpa diskriminasi, kata Usman, juga bertolak belakangan dengan realitas yang dialami Jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Ironisnya, pelarangan terhadap kegiatan pertemuan Jemaah Ahmadiyah itu juga terjadi dua hari setelah Prabowo menggaungkan pentingnya keberagaman dan kerukunan sebagai token persatuan masyarakat Indonesia.
"Harus ada tindakan nyata dalam menegakkan HAM dan menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM melalui proses hukum yang adil," pungkas Usman.
Prabowo seperti orang bingung. Tidak ada keberanian untuk memutus warisan kebijakan yang bermasalah dari pemerintahan sebelumnya,
Laporan kami sudah diterima oleh SPKT Bareskrim Polri dan selanjutnya akan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik,
Mereka langsung menuju lintu masuk ke arah dalam Istana Kepresidenan Jakarta
Aksi ini kemudian menjadi perbincangan hingga menuai berbagai pertanyaan mengenai anggaran yang dipakai Jokowi.
Sejarah mencatat bagaimana PDIP telah terbukti mampu melampaui rintangan terberat di masa Rezim Orde Baru.
Sekilas, ambisi hijau pemerintah dengan beralih ke B40 memang tampak ramah lingkungan karena menggunakan sumber daya terbarukan.
Megawati sempat menyinggung sebuah istilah atau frasa Italia, vivere pericoloso, yang memiliki arti tahun menyerempet bahaya.
Perilaku Firli Bahuri yang menolak penetapan tersangka yang diajukan para penyidik, bukan suatu hal baru.
Per Januari 2025, Indonesia memang mulai menggunakan B40.
Kalau boleh jujur, Pandji jadi man of the match pertunjukan The Founder5.
Kalau memang harus dihapus saya setuju, tapi lebih ke semangat penghapusan diskriminasinya, kata Shinte.