Senin, 01 Jan 2024
DKI Jakarta Jadi DKJ: Apa Saja yang Berubah dan Bagaimana Nasib IKN?
Home > Detail

DKI Jakarta Jadi DKJ: Apa Saja yang Berubah dan Bagaimana Nasib IKN?

Erick Tanjung | Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 11 Desember 2024 | 10:44 WIB

Suara.com - Jakarta resmi berganti nama dari Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ. Pergantian nama itu berlaku setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta pada 30 November 2024.

Dalam revisi Undang-undang nomor 151 Tahun 2024 tersebut tertulis perubahan nomenklatur sejumlah jabatan, di antaranya penyebutan gubernur dan wakil gubernur. Pasal 70-A berbunyi, "Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta."

Kemudian, perubahan juga terjadi pada penyebutan Provinsi DKI Jakarta menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Perubahan juga mencakup anggota DPRD, DPR RI, dan DPD RI.

Namun, yang menjadi perhatian bunyi pasal II Undang-undang tersebut yang menyatakan, "Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian." Lantas apakah Jakarta masih menjadi ibu kota negara?

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Jenderal Sudirman, Manunggal Kusuma Wardaya berpendapat bahwa pengesahan Undang-undang DKJ yang salah satunya mengatur perubahan nomenklatur tak serta merta menjadi dasar gugurnya status Jakarta sebagai ibu kota negara. Sebagaimana disebutkan dalam pasal II, pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus tetap menunggu surat keputusan presiden yang diterbitkan Prabowo selaku kepala negara.

"Jadi ibu kotanya (negara) sekarang itu ada di Daerah Khusus Jakarta," kata Manunggal kepada Suara.com, Selasa (10/12/2024).

Gedung Balai Kota DKI Jakarta di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakpus. (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Gedung Balai Kota DKI Jakarta di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakpus. (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Karena belum keputusan presiden, secara legal status IKN belum menjadi ibu kota negara. Sehingga Ibu Kota Nusantara itu baru sebatas penyematan penamaan.

"Walaupun namanya IKN, ibu kota. Tapi dia adalah sekedar nama, tapi bukan secara hukum dia punya konsekuensi, implikasi hukum sebagai ibu kota," jelasnya.

Sejauh ini belum ada kepastian kapan Prabowo menerbitkan surat Kepres untuk memindahkan ibu kota negara ke IKN. Sedangkan Kepala Komunikasi Presiden Hasan Nasbi mengatakan perpindahan ke IKN akan dilakukan Prabowo setelah IKN sudah dapat difungsikan sebagai ibu kota politik.

"Artinya ada kantor eksekutif, kantor legislatif, dan kantor yudikatif di sana," katanya, pada Selasa (10/12).

Hasan Hasbi menyampaikan pemindahan ibu kota ke IKN di Kalimantan Timur paling lambat dilaksanakan pada 2029. Sementara Prabowo sendiri menargetkan akan berkantor di IKN pada 17 Agustus 2028. Begitu pula dengan aparatur sipil negara (ASN) pada pemerintahan pusat direncanakan berkantor ke IKN bersamaan dengan Presiden.

Menanggapi pengesahan UU DKJ yang memuat perubahan nomenklatur, Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

"Nanti kami diskusikan bersama," kata Teguh, pada Senin (9/12).

Pemandangan Patung Selamat Datang di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (18/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pemandangan Patung Selamat Datang di Kawasan Bundaran HI, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

Persoalan Catatan Kependudukan

Perubahan nomenklatur DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta tentu berimplikasi pada catatan kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk atau KTP.

Pada April lalu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin menyebutkan akan ada 8,3 juta warga yang harus berganti KTP. Bahkan berpotensi bertambah dalam perjalanannya. Ganti KTP akan dilakukan secara bertahap, tahun ini dimulai dengan 2 juta KTP.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai proses perubahan pencatatan sipil tersebut akan sangat rumit, mengingat tak hanya di KTP, tapi dokumen lain seperti kartu keluarga, dan paspor.

Trubus menyarankan pemerintah DKJ melakukan sosialisasi dari tingkat kelurahan hingga rukun tetangga (RT) agar proses pergantian pencatatan kependudukan tidak menimbulkan kekacauan.

Sosialisasi tersebut termasuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait status Jakarta yang bukan lagi menjadi ibu kota negara secara dejure. Dalam proses perubahan itu juga perlu dilakukan secara digital untuk memudahkan masyarakat.

"Jadi masyarakat nggak perlu datang ke kelurahan untuk kepentingan tersebut," kata Trubus kepada Suara.com.

Secara umum proses itu harus dilakukan secara matang tanpa harus membebani masyarakat, serta tidak menimbulkan persoalan baru mengenai catatan kependudukan.

Infografis penamaan Jakarta dari masa ke masa. [Suara.com/Ema Rohimah]
Infografis penamaan Jakarta dari masa ke masa. [Suara.com/Ema Rohimah]

"Karena kan Jakarta harus menjadi kota global nantinya. Itu kan harus dibawa ke sana," tuturnya.

Dia menambahkan, meski ada perubahan nomenklatur, tidak semua dokumen masyarakat harus diganti. Menurutnya cukup di dokumen pribadi seperti KTP, kartu keluarga, dan paspor. Sementara untuk akta kepemilikan tanah atau rumah tidak perlu diganti.

"Karena surat-surat yang dikeluarkan di era DKI Jakarta enggak mungkin diubah lagi kan. Nanti timbul kekacauan, timbul masalah," katanya.

Selain itu, kata Trubus, perlu pengawasan pengunaan dana dalam proses perubahan catatan kependudukan Jakarta. Sebab anggaran yang dikucurkan tentu tidak sedikit, sehingga harus diawasi agar tidak terjadi penyelewengan berupa tindak pidana korupsi.

Terbaru
Riak-riak di Kubangan Banteng Moncong Putih: Apa Jadinya PDIP Tanpa Megawati?
polemik

Riak-riak di Kubangan Banteng Moncong Putih: Apa Jadinya PDIP Tanpa Megawati?

Senin, 13 Januari 2025 | 12:17 WIB

Megawati sempat menyinggung sebuah istilah atau frasa Italia, vivere pericoloso, yang memiliki arti tahun menyerempet bahaya.

Pat Gulipat Firli Bahuri di Lembaga Antirasuah, Tahan Kasus Hingga Bocornya Penyelidikan KPK polemik

Pat Gulipat Firli Bahuri di Lembaga Antirasuah, Tahan Kasus Hingga Bocornya Penyelidikan KPK

Senin, 13 Januari 2025 | 11:36 WIB

Perilaku Firli Bahuri yang menolak penetapan tersangka yang diajukan para penyidik, bukan suatu hal baru.

Membaca Arah Wacana Pemerintahan Prabowo Subianto Babat 20 Juta Hektare Hutan: Benarkah Demi Penuhi Kebutuhan B40? polemik

Membaca Arah Wacana Pemerintahan Prabowo Subianto Babat 20 Juta Hektare Hutan: Benarkah Demi Penuhi Kebutuhan B40?

Senin, 13 Januari 2025 | 07:41 WIB

Per Januari 2025, Indonesia memang mulai menggunakan B40.

Menyalakan Mesin Kritisisme dan Skeptisisme di The Founder5 nonfiksi

Menyalakan Mesin Kritisisme dan Skeptisisme di The Founder5

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:21 WIB

Kalau boleh jujur, Pandji jadi man of the match pertunjukan The Founder5.

Jalan Sunyi Para Agnostik dan Ateis di Indonesia: Dianggap Ancaman Bagi Orang Beriman, Hingga Rentan Didiskriminasi polemik

Jalan Sunyi Para Agnostik dan Ateis di Indonesia: Dianggap Ancaman Bagi Orang Beriman, Hingga Rentan Didiskriminasi

Jum'at, 10 Januari 2025 | 16:30 WIB

Kalau memang harus dihapus saya setuju, tapi lebih ke semangat penghapusan diskriminasinya, kata Shinte.

Tinggalkan Jejak di Kasus Hasto, Kapan Firli Bahuri Ditahan? polemik

Tinggalkan Jejak di Kasus Hasto, Kapan Firli Bahuri Ditahan?

Jum'at, 10 Januari 2025 | 12:00 WIB

Firli disebut memiliki peran dalam mengintervensi kasus yang juga menjerat Harun Masiku.

Tuhan Tanpa Kolom: Kebebasan Para Ateis Kandas di MK polemik

Tuhan Tanpa Kolom: Kebebasan Para Ateis Kandas di MK

Jum'at, 10 Januari 2025 | 08:00 WIB

Suatu ketika, Raymond pernah meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk menuliskan Tidak Beragama pada kolom agama di KTP.