DKI Jakarta Jadi DKJ: Apa Saja yang Berubah dan Bagaimana Nasib IKN?
Home > Detail

DKI Jakarta Jadi DKJ: Apa Saja yang Berubah dan Bagaimana Nasib IKN?

Erick Tanjung | Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 11 Desember 2024 | 10:44 WIB

Suara.com - Jakarta resmi berganti nama dari Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ. Pergantian nama itu berlaku setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta pada 30 November 2024.

Dalam revisi Undang-undang nomor 151 Tahun 2024 tersebut tertulis perubahan nomenklatur sejumlah jabatan, di antaranya penyebutan gubernur dan wakil gubernur. Pasal 70-A berbunyi, "Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta."

Kemudian, perubahan juga terjadi pada penyebutan Provinsi DKI Jakarta menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Perubahan juga mencakup anggota DPRD, DPR RI, dan DPD RI.

Namun, yang menjadi perhatian bunyi pasal II Undang-undang tersebut yang menyatakan, "Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian." Lantas apakah Jakarta masih menjadi ibu kota negara?

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Jenderal Sudirman, Manunggal Kusuma Wardaya berpendapat bahwa pengesahan Undang-undang DKJ yang salah satunya mengatur perubahan nomenklatur tak serta merta menjadi dasar gugurnya status Jakarta sebagai ibu kota negara. Sebagaimana disebutkan dalam pasal II, pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus tetap menunggu surat keputusan presiden yang diterbitkan Prabowo selaku kepala negara.

"Jadi ibu kotanya (negara) sekarang itu ada di Daerah Khusus Jakarta," kata Manunggal kepada Suara.com, Selasa (10/12/2024).

Gedung Balai Kota DKI Jakarta di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakpus. (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Gedung Balai Kota DKI Jakarta di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakpus. (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Karena belum keputusan presiden, secara legal status IKN belum menjadi ibu kota negara. Sehingga Ibu Kota Nusantara itu baru sebatas penyematan penamaan.

"Walaupun namanya IKN, ibu kota. Tapi dia adalah sekedar nama, tapi bukan secara hukum dia punya konsekuensi, implikasi hukum sebagai ibu kota," jelasnya.

Sejauh ini belum ada kepastian kapan Prabowo menerbitkan surat Kepres untuk memindahkan ibu kota negara ke IKN. Sedangkan Kepala Komunikasi Presiden Hasan Nasbi mengatakan perpindahan ke IKN akan dilakukan Prabowo setelah IKN sudah dapat difungsikan sebagai ibu kota politik.

"Artinya ada kantor eksekutif, kantor legislatif, dan kantor yudikatif di sana," katanya, pada Selasa (10/12).

Hasan Hasbi menyampaikan pemindahan ibu kota ke IKN di Kalimantan Timur paling lambat dilaksanakan pada 2029. Sementara Prabowo sendiri menargetkan akan berkantor di IKN pada 17 Agustus 2028. Begitu pula dengan aparatur sipil negara (ASN) pada pemerintahan pusat direncanakan berkantor ke IKN bersamaan dengan Presiden.

Menanggapi pengesahan UU DKJ yang memuat perubahan nomenklatur, Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

"Nanti kami diskusikan bersama," kata Teguh, pada Senin (9/12).

Pemandangan Patung Selamat Datang di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (18/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pemandangan Patung Selamat Datang di Kawasan Bundaran HI, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

Persoalan Catatan Kependudukan

Perubahan nomenklatur DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta tentu berimplikasi pada catatan kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk atau KTP.

Pada April lalu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin menyebutkan akan ada 8,3 juta warga yang harus berganti KTP. Bahkan berpotensi bertambah dalam perjalanannya. Ganti KTP akan dilakukan secara bertahap, tahun ini dimulai dengan 2 juta KTP.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai proses perubahan pencatatan sipil tersebut akan sangat rumit, mengingat tak hanya di KTP, tapi dokumen lain seperti kartu keluarga, dan paspor.

Trubus menyarankan pemerintah DKJ melakukan sosialisasi dari tingkat kelurahan hingga rukun tetangga (RT) agar proses pergantian pencatatan kependudukan tidak menimbulkan kekacauan.

Sosialisasi tersebut termasuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait status Jakarta yang bukan lagi menjadi ibu kota negara secara dejure. Dalam proses perubahan itu juga perlu dilakukan secara digital untuk memudahkan masyarakat.

"Jadi masyarakat nggak perlu datang ke kelurahan untuk kepentingan tersebut," kata Trubus kepada Suara.com.

Secara umum proses itu harus dilakukan secara matang tanpa harus membebani masyarakat, serta tidak menimbulkan persoalan baru mengenai catatan kependudukan.

Infografis penamaan Jakarta dari masa ke masa. [Suara.com/Ema Rohimah]
Infografis penamaan Jakarta dari masa ke masa. [Suara.com/Ema Rohimah]

"Karena kan Jakarta harus menjadi kota global nantinya. Itu kan harus dibawa ke sana," tuturnya.

Dia menambahkan, meski ada perubahan nomenklatur, tidak semua dokumen masyarakat harus diganti. Menurutnya cukup di dokumen pribadi seperti KTP, kartu keluarga, dan paspor. Sementara untuk akta kepemilikan tanah atau rumah tidak perlu diganti.

"Karena surat-surat yang dikeluarkan di era DKI Jakarta enggak mungkin diubah lagi kan. Nanti timbul kekacauan, timbul masalah," katanya.

Selain itu, kata Trubus, perlu pengawasan pengunaan dana dalam proses perubahan catatan kependudukan Jakarta. Sebab anggaran yang dikucurkan tentu tidak sedikit, sehingga harus diawasi agar tidak terjadi penyelewengan berupa tindak pidana korupsi.


Terkait

Dishub DKI Sebut Puncak Arus Mudik di Jakarta Tak Ekstrem, Imbas Penerapan WFA
Jum'at, 28 Maret 2025 | 19:54 WIB

Dishub DKI Sebut Puncak Arus Mudik di Jakarta Tak Ekstrem, Imbas Penerapan WFA

"Bisa dibayangkan jika tidak ada work from anywhere, semuanya akan menumpuk pada tanggal 27 dan 28 ini untuk melakukan pergerakan keluar Jakarta."

Jatuh Bangun Nasib Ridwan Kamil: Gagal di Jakarta, Kini Terseret Isu Korupsi dan Perselingkuhan
Kamis, 27 Maret 2025 | 16:36 WIB

Jatuh Bangun Nasib Ridwan Kamil: Gagal di Jakarta, Kini Terseret Isu Korupsi dan Perselingkuhan

Tak sampai sebulan sejak rumahnya digeledah KPK, Ridwan Kamil dituduh berselingkuh dengan seorang model majalah dewasa.

Terbaru
Asa Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026: Formasi Jangan Coba-coba
polemik

Asa Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026: Formasi Jangan Coba-coba

Minggu, 30 Maret 2025 | 21:45 WIB

Harapan untuk Timnas Indonesia bisa lolos ke Piala Dunia 2026 masih ada. Patrick Kluivert diminta untuk tidak coba-coba formasi demi hasil maksimal.

Polemik Royalti Lagu, Upaya VISI dan AKSI Mencari Titik Temu polemik

Polemik Royalti Lagu, Upaya VISI dan AKSI Mencari Titik Temu

Sabtu, 29 Maret 2025 | 11:06 WIB

Apa yang menjadi tuntutan VISI dan AKSI untuk segera diselesaikan melalui Revisi UU Hak Cipta?

Femisida Intim di Balik Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Anggota TNI AL polemik

Femisida Intim di Balik Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Anggota TNI AL

Jum'at, 28 Maret 2025 | 22:56 WIB

Wajib hukuman mati. Itu permintaan dari pihak keluarga dan saya pribadi sebagai kakak yang merasa kehilangan, ujar Subpraja.

RUU KUHAP Usulkan Larangan Liputan Langsung Sidang: Ancaman Bagi Kebebasan Pers! polemik

RUU KUHAP Usulkan Larangan Liputan Langsung Sidang: Ancaman Bagi Kebebasan Pers!

Jum'at, 28 Maret 2025 | 14:21 WIB

Selain bertentangan dengan kebebasan pers dan prinsip terbuka untuk umum, pelarangan tersebut dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap pengadilan.

Diskriminatif Terhadap Bekas Napi Hingga Jadi Alat Represi: SKCK Perlu Dihapus atau Direformasi? polemik

Diskriminatif Terhadap Bekas Napi Hingga Jadi Alat Represi: SKCK Perlu Dihapus atau Direformasi?

Jum'at, 28 Maret 2025 | 08:26 WIB

Penghapusan SKCK perlu dipertimbangkan secara proporsional dengan kepentingan publik.

Konflik Kepentingan di Balik Penunjukan Langsung PT LTI Sebagai EO Retret Kepala Daerah polemik

Konflik Kepentingan di Balik Penunjukan Langsung PT LTI Sebagai EO Retret Kepala Daerah

Kamis, 27 Maret 2025 | 17:41 WIB

Patut diduga PT LTI terhubung dengan Partai Gerindra yang menjadikan proses penunjukan PT LTI menimbulkan konflik kepentingan, kata Erma.

Gelombang Aksi Tolak UU TNI: Korban Demonstran Berjatuhan, Setop Kekerasan Aparat! polemik

Gelombang Aksi Tolak UU TNI: Korban Demonstran Berjatuhan, Setop Kekerasan Aparat!

Kamis, 27 Maret 2025 | 11:59 WIB

Tindakan kekerasan yang melibatkan anggota TNI terhadap peserta demo tolak pengesahan UU TNI adalah sebuah peringatan, sekaligus upaya membungkam masyarakat sipil.