Suara.com - Jakarta resmi berganti nama dari Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ. Pergantian nama itu berlaku setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta pada 30 November 2024.
Dalam revisi Undang-undang nomor 151 Tahun 2024 tersebut tertulis perubahan nomenklatur sejumlah jabatan, di antaranya penyebutan gubernur dan wakil gubernur. Pasal 70-A berbunyi, "Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta."
Kemudian, perubahan juga terjadi pada penyebutan Provinsi DKI Jakarta menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Perubahan juga mencakup anggota DPRD, DPR RI, dan DPD RI.
Namun, yang menjadi perhatian bunyi pasal II Undang-undang tersebut yang menyatakan, "Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian." Lantas apakah Jakarta masih menjadi ibu kota negara?
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Jenderal Sudirman, Manunggal Kusuma Wardaya berpendapat bahwa pengesahan Undang-undang DKJ yang salah satunya mengatur perubahan nomenklatur tak serta merta menjadi dasar gugurnya status Jakarta sebagai ibu kota negara. Sebagaimana disebutkan dalam pasal II, pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus tetap menunggu surat keputusan presiden yang diterbitkan Prabowo selaku kepala negara.
"Jadi ibu kotanya (negara) sekarang itu ada di Daerah Khusus Jakarta," kata Manunggal kepada Suara.com, Selasa (10/12/2024).
Karena belum keputusan presiden, secara legal status IKN belum menjadi ibu kota negara. Sehingga Ibu Kota Nusantara itu baru sebatas penyematan penamaan.
"Walaupun namanya IKN, ibu kota. Tapi dia adalah sekedar nama, tapi bukan secara hukum dia punya konsekuensi, implikasi hukum sebagai ibu kota," jelasnya.
Sejauh ini belum ada kepastian kapan Prabowo menerbitkan surat Kepres untuk memindahkan ibu kota negara ke IKN. Sedangkan Kepala Komunikasi Presiden Hasan Nasbi mengatakan perpindahan ke IKN akan dilakukan Prabowo setelah IKN sudah dapat difungsikan sebagai ibu kota politik.
"Artinya ada kantor eksekutif, kantor legislatif, dan kantor yudikatif di sana," katanya, pada Selasa (10/12).
Hasan Hasbi menyampaikan pemindahan ibu kota ke IKN di Kalimantan Timur paling lambat dilaksanakan pada 2029. Sementara Prabowo sendiri menargetkan akan berkantor di IKN pada 17 Agustus 2028. Begitu pula dengan aparatur sipil negara (ASN) pada pemerintahan pusat direncanakan berkantor ke IKN bersamaan dengan Presiden.
Menanggapi pengesahan UU DKJ yang memuat perubahan nomenklatur, Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
"Nanti kami diskusikan bersama," kata Teguh, pada Senin (9/12).
Persoalan Catatan Kependudukan
Perubahan nomenklatur DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta tentu berimplikasi pada catatan kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
Pada April lalu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin menyebutkan akan ada 8,3 juta warga yang harus berganti KTP. Bahkan berpotensi bertambah dalam perjalanannya. Ganti KTP akan dilakukan secara bertahap, tahun ini dimulai dengan 2 juta KTP.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai proses perubahan pencatatan sipil tersebut akan sangat rumit, mengingat tak hanya di KTP, tapi dokumen lain seperti kartu keluarga, dan paspor.
Trubus menyarankan pemerintah DKJ melakukan sosialisasi dari tingkat kelurahan hingga rukun tetangga (RT) agar proses pergantian pencatatan kependudukan tidak menimbulkan kekacauan.
Sosialisasi tersebut termasuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait status Jakarta yang bukan lagi menjadi ibu kota negara secara dejure. Dalam proses perubahan itu juga perlu dilakukan secara digital untuk memudahkan masyarakat.
"Jadi masyarakat nggak perlu datang ke kelurahan untuk kepentingan tersebut," kata Trubus kepada Suara.com.
Secara umum proses itu harus dilakukan secara matang tanpa harus membebani masyarakat, serta tidak menimbulkan persoalan baru mengenai catatan kependudukan.
"Karena kan Jakarta harus menjadi kota global nantinya. Itu kan harus dibawa ke sana," tuturnya.
Dia menambahkan, meski ada perubahan nomenklatur, tidak semua dokumen masyarakat harus diganti. Menurutnya cukup di dokumen pribadi seperti KTP, kartu keluarga, dan paspor. Sementara untuk akta kepemilikan tanah atau rumah tidak perlu diganti.
"Karena surat-surat yang dikeluarkan di era DKI Jakarta enggak mungkin diubah lagi kan. Nanti timbul kekacauan, timbul masalah," katanya.
Selain itu, kata Trubus, perlu pengawasan pengunaan dana dalam proses perubahan catatan kependudukan Jakarta. Sebab anggaran yang dikucurkan tentu tidak sedikit, sehingga harus diawasi agar tidak terjadi penyelewengan berupa tindak pidana korupsi.
"Bisa dibayangkan jika tidak ada work from anywhere, semuanya akan menumpuk pada tanggal 27 dan 28 ini untuk melakukan pergerakan keluar Jakarta."
"...Jangan jadi beban."
Tak sampai sebulan sejak rumahnya digeledah KPK, Ridwan Kamil dituduh berselingkuh dengan seorang model majalah dewasa.
"Jadi gini, BHR itu bukan THR, tidak ya..."
Harapan untuk Timnas Indonesia bisa lolos ke Piala Dunia 2026 masih ada. Patrick Kluivert diminta untuk tidak coba-coba formasi demi hasil maksimal.
Apa yang menjadi tuntutan VISI dan AKSI untuk segera diselesaikan melalui Revisi UU Hak Cipta?
Wajib hukuman mati. Itu permintaan dari pihak keluarga dan saya pribadi sebagai kakak yang merasa kehilangan, ujar Subpraja.
Selain bertentangan dengan kebebasan pers dan prinsip terbuka untuk umum, pelarangan tersebut dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap pengadilan.
Penghapusan SKCK perlu dipertimbangkan secara proporsional dengan kepentingan publik.
Patut diduga PT LTI terhubung dengan Partai Gerindra yang menjadikan proses penunjukan PT LTI menimbulkan konflik kepentingan, kata Erma.
Tindakan kekerasan yang melibatkan anggota TNI terhadap peserta demo tolak pengesahan UU TNI adalah sebuah peringatan, sekaligus upaya membungkam masyarakat sipil.