DKI Jakarta Jadi DKJ: Apa Saja yang Berubah dan Bagaimana Nasib IKN?
Home > Detail

DKI Jakarta Jadi DKJ: Apa Saja yang Berubah dan Bagaimana Nasib IKN?

Erick Tanjung | Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 11 Desember 2024 | 10:44 WIB

Suara.com - Jakarta resmi berganti nama dari Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ. Pergantian nama itu berlaku setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta pada 30 November 2024.

Dalam revisi Undang-undang nomor 151 Tahun 2024 tersebut tertulis perubahan nomenklatur sejumlah jabatan, di antaranya penyebutan gubernur dan wakil gubernur. Pasal 70-A berbunyi, "Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta."

Kemudian, perubahan juga terjadi pada penyebutan Provinsi DKI Jakarta menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Perubahan juga mencakup anggota DPRD, DPR RI, dan DPD RI.

Namun, yang menjadi perhatian bunyi pasal II Undang-undang tersebut yang menyatakan, "Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian." Lantas apakah Jakarta masih menjadi ibu kota negara?

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Jenderal Sudirman, Manunggal Kusuma Wardaya berpendapat bahwa pengesahan Undang-undang DKJ yang salah satunya mengatur perubahan nomenklatur tak serta merta menjadi dasar gugurnya status Jakarta sebagai ibu kota negara. Sebagaimana disebutkan dalam pasal II, pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus tetap menunggu surat keputusan presiden yang diterbitkan Prabowo selaku kepala negara.

"Jadi ibu kotanya (negara) sekarang itu ada di Daerah Khusus Jakarta," kata Manunggal kepada Suara.com, Selasa (10/12/2024).

Gedung Balai Kota DKI Jakarta di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakpus. (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Gedung Balai Kota DKI Jakarta di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakpus. (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Karena belum keputusan presiden, secara legal status IKN belum menjadi ibu kota negara. Sehingga Ibu Kota Nusantara itu baru sebatas penyematan penamaan.

"Walaupun namanya IKN, ibu kota. Tapi dia adalah sekedar nama, tapi bukan secara hukum dia punya konsekuensi, implikasi hukum sebagai ibu kota," jelasnya.

Sejauh ini belum ada kepastian kapan Prabowo menerbitkan surat Kepres untuk memindahkan ibu kota negara ke IKN. Sedangkan Kepala Komunikasi Presiden Hasan Nasbi mengatakan perpindahan ke IKN akan dilakukan Prabowo setelah IKN sudah dapat difungsikan sebagai ibu kota politik.

"Artinya ada kantor eksekutif, kantor legislatif, dan kantor yudikatif di sana," katanya, pada Selasa (10/12).

Hasan Hasbi menyampaikan pemindahan ibu kota ke IKN di Kalimantan Timur paling lambat dilaksanakan pada 2029. Sementara Prabowo sendiri menargetkan akan berkantor di IKN pada 17 Agustus 2028. Begitu pula dengan aparatur sipil negara (ASN) pada pemerintahan pusat direncanakan berkantor ke IKN bersamaan dengan Presiden.

Menanggapi pengesahan UU DKJ yang memuat perubahan nomenklatur, Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

"Nanti kami diskusikan bersama," kata Teguh, pada Senin (9/12).

Pemandangan Patung Selamat Datang di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (18/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pemandangan Patung Selamat Datang di Kawasan Bundaran HI, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

Persoalan Catatan Kependudukan

Perubahan nomenklatur DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta tentu berimplikasi pada catatan kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk atau KTP.

Pada April lalu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin menyebutkan akan ada 8,3 juta warga yang harus berganti KTP. Bahkan berpotensi bertambah dalam perjalanannya. Ganti KTP akan dilakukan secara bertahap, tahun ini dimulai dengan 2 juta KTP.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai proses perubahan pencatatan sipil tersebut akan sangat rumit, mengingat tak hanya di KTP, tapi dokumen lain seperti kartu keluarga, dan paspor.

Trubus menyarankan pemerintah DKJ melakukan sosialisasi dari tingkat kelurahan hingga rukun tetangga (RT) agar proses pergantian pencatatan kependudukan tidak menimbulkan kekacauan.

Sosialisasi tersebut termasuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait status Jakarta yang bukan lagi menjadi ibu kota negara secara dejure. Dalam proses perubahan itu juga perlu dilakukan secara digital untuk memudahkan masyarakat.

"Jadi masyarakat nggak perlu datang ke kelurahan untuk kepentingan tersebut," kata Trubus kepada Suara.com.

Secara umum proses itu harus dilakukan secara matang tanpa harus membebani masyarakat, serta tidak menimbulkan persoalan baru mengenai catatan kependudukan.

Infografis penamaan Jakarta dari masa ke masa. [Suara.com/Ema Rohimah]
Infografis penamaan Jakarta dari masa ke masa. [Suara.com/Ema Rohimah]

"Karena kan Jakarta harus menjadi kota global nantinya. Itu kan harus dibawa ke sana," tuturnya.

Dia menambahkan, meski ada perubahan nomenklatur, tidak semua dokumen masyarakat harus diganti. Menurutnya cukup di dokumen pribadi seperti KTP, kartu keluarga, dan paspor. Sementara untuk akta kepemilikan tanah atau rumah tidak perlu diganti.

"Karena surat-surat yang dikeluarkan di era DKI Jakarta enggak mungkin diubah lagi kan. Nanti timbul kekacauan, timbul masalah," katanya.

Selain itu, kata Trubus, perlu pengawasan pengunaan dana dalam proses perubahan catatan kependudukan Jakarta. Sebab anggaran yang dikucurkan tentu tidak sedikit, sehingga harus diawasi agar tidak terjadi penyelewengan berupa tindak pidana korupsi.


Terkait

5 Rekomendasi Setara Institute Agar Indeks HAM Indonesia Tak Merah Lagi
Selasa, 10 Desember 2024 | 23:00 WIB

5 Rekomendasi Setara Institute Agar Indeks HAM Indonesia Tak Merah Lagi

Ismail Hasani mengatakan, Prabowo bisa meningkatkan indeks HAM dengan cara bekerjasama dengan DPR RI

Basuki: Presiden Prabowo Diharapkan Berkantor di IKN Tahun 2028
Rabu, 11 Desember 2024 | 06:00 WIB

Basuki: Presiden Prabowo Diharapkan Berkantor di IKN Tahun 2028

Meski demikian, Basuki menyebut ada sejumlah hal yang perlu dipersiapkan kembali

Penampilan Baru Gus Miftah Usai Polemik Olok-Olok Penjual Teh, Kembali ke Setelan Awal
Rabu, 11 Desember 2024 | 07:45 WIB

Penampilan Baru Gus Miftah Usai Polemik Olok-Olok Penjual Teh, Kembali ke Setelan Awal

Gus Miftah kembali memakai blangkon usai mundur dari jabatan Utusan Khusus Presiden.

Terbaru
Isu Fatherless Makin Marak, Film Andai Ibu Tidak Menikah dengan Ayah Tayang di saat yang Tepat!
nonfiksi

Isu Fatherless Makin Marak, Film Andai Ibu Tidak Menikah dengan Ayah Tayang di saat yang Tepat!

Sabtu, 13 September 2025 | 09:00 WIB

Andai Ibu Tidak Menikah dengan Ayah berhasil meraih 420 ribu penonton meski berhadapan dengan film The Conjuring.

Pengalaman Tiga Hari di Pestapora 2025, Festival Musik yang Penuh Warna dan Kejutan nonfiksi

Pengalaman Tiga Hari di Pestapora 2025, Festival Musik yang Penuh Warna dan Kejutan

Selasa, 09 September 2025 | 20:27 WIB

Catatan tiga hari Pestapora 2025, pesta musik lintas generasi.

Review Film The Conjuring: Last Rites, Penutup Saga Horor yang Kehilangan Taring nonfiksi

Review Film The Conjuring: Last Rites, Penutup Saga Horor yang Kehilangan Taring

Sabtu, 06 September 2025 | 08:00 WIB

Plot yang lemah, jumpscare yang klise, serta kurangnya ide segar membuat film terasa datar.

Review Panji Tengkorak, Tetap Worth It Ditonton Meski Meski Penuh Cacat nonfiksi

Review Panji Tengkorak, Tetap Worth It Ditonton Meski Meski Penuh Cacat

Sabtu, 30 Agustus 2025 | 08:00 WIB

Film ini justru hadir dengan nuansa kelam, penuh darah, dan sarat pertarungan.

'Sudahlah Tertindas, Dilindas Pula', Kesaksian Teman Affan Kurniawan yang Dilindas Rantis Brimob polemik

'Sudahlah Tertindas, Dilindas Pula', Kesaksian Teman Affan Kurniawan yang Dilindas Rantis Brimob

Jum'at, 29 Agustus 2025 | 13:04 WIB

Affa Kurniawan, driver ojol yang baru berusia 21 tahun tewas dilindas rantis Brimob Polda Jaya yang menghalau demonstran, Kamis (28/8) malam. Semua bermula dari arogansi DPR.

Review Film Tinggal Meninggal: Bukan Adaptasi Kisah Nyata tapi Nyata di Sekitar Kita nonfiksi

Review Film Tinggal Meninggal: Bukan Adaptasi Kisah Nyata tapi Nyata di Sekitar Kita

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 09:00 WIB

Film Tinggal Meninggal lebih banyak mengajak penonton merenungi hidup ketimbang tertawa?

80 Tahun Indonesia Merdeka; Ironi Kemerdekaan Jurnalis di Antara Intimidasi dan Teror polemik

80 Tahun Indonesia Merdeka; Ironi Kemerdekaan Jurnalis di Antara Intimidasi dan Teror

Minggu, 17 Agustus 2025 | 15:38 WIB

Di usia 80 tahun kemerdekaan Indonesia, jurnalis masih menghadapi intimidasi, teror, hingga kekerasan.