Darurat Kebebasan Pers di Papua: Bongkar Dalang di Balik Teror Bom Redaksi Jubi!
Home > Detail

Darurat Kebebasan Pers di Papua: Bongkar Dalang di Balik Teror Bom Redaksi Jubi!

Erick Tanjung | Muhammad Yasir

Selasa, 05 November 2024 | 15:11 WIB

Suara.com - Berbagai serangan terus berulang menyasar redaksi Jubi. Mulai dari intimidasi, serangan digital, hingga teror bom.

Setelah dua puluh hari dilaporkan, pelaku teror bom molotov di Kantor Redaksi Jubi, Jayapura, Papua belum juga terungkap. Keseriusan aparat kepolisian membongkar otak di balik peristiwa tersebut kini dipertanyakan.

PADA 16 Oktober 2024, Kantor Redaksi Jubi di Jalan SPG Taruna Waena, Kota Jayapura, Papua diteror orang tak dikenal. Penyerangan itu terjadi sekitar pukul 03.15 WIT. Meski tak ada korban jiwa, dua unit mobil operasional redaksi yang terparkir di halaman kantor hangus terbakar.

Berdasar hasil verifikasi Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jayapaura, pelaku disebut berjumlah dua orang. Sebelum peristiwa teror itu terjadi, sekitar pukul 23.00 WIT pada Selasa, 15 Oktober 2024 dua orang tak dikenal itu terekam kamera pengawas atau CCTV beberapa kali melintas di sekitar Kantor Redaksi Jubi.

Aksi teror ini bukan yang pertama dialami Redaksi Jubi. Pada April 2021 mobil milik jurnalis senior Jubi, Victor Mambor dirusak oleh orang tak dikenal. Victor juga sempat mengalami serangan digital berupa upaya peretasan akun WhatsApp hingga perundungan di media sosial. Selain itu, pada Januari 2023, rumah milik Victor Mambor di Angkasapura, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua juga diteror bom. Bom rakitan meledak yang hanya berjarak sekitar 3 meter dari dinding rumahnya.

Made with Flourish

Alih-alih mengungkap dalang atau aktor di balik aksi teror tersebut, pihak kepolisian justru menghentikan dua kasus tersebut. Polsek Jayapura Utara saat itu berdalih menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan atau SP3 Nomor: SPPP/8/III/2024/Reskrim karena tidak menemukan cukup bukti.

Pemimpin Redaksi Jubi, Jean Bisay berharap Polda Papua kali ini benar-benar serius mengungkap aktor di balik aksi teror ini. Sebab tak ada lagi alasan kurangnya barang bukti untuk mengungkap pelaku. Di mana lima barang bukti berupa rekaman CCTV yang menangkap aktivitas pelaku telah diserahkan ke pihak kepolisian.

"Kali ini kami harap polisi harus ungkap dan tangkap pelakunya. Supaya kami bisa tahu motifnya apa," kata Jean kepada Suara.com, Senin (4/11/2024).

Aksi teror yang berulang kali terjadi ini diakui Jean turut berdampak secara psikologis. Khususnya, bagi jurnalis-jurnalis muda di Redaksi Jubi. Beberapa dari mereka mengaku ketakutan.

Namun Jean menegaskan, aksi teror tersebut tidak akan mengubah visi dan misi Redaksi Jubi. Ia memastikan Redaksi Jubi akan tetap memberitakan isu-isu kemanusiaan, HAM, dan dampak-dampak negatif akibat Proyek Strategis Nasional atau PSN yang terjadi di Papua.

"Kejadian itu tidak menurunkan semangat kami. Jadi kami akan tetap seperti biasa, hanya kami lakukan mitigasi tentunya di tingkat redaksi," ujarnya.

Indeks Kemerdekaan Pers Menurun

Indeks Kemerdekaan Pers atau IKP Indonesia pada tahun 2023 mengalami penurunan. Berdasar data Dewan Pers terjadi penurunan sebesar 6,30 poin dari tahun 2022. Pada tahun 2023 IKP Indonesia hanya mencapai 71,75.

Walakin angka 71,75 tersebut masih dalam kategori cukup bebas, Dewan Pers menilai penurunan tersebut perlu menjadi perhatian. Di mana diperlukan perbaikan agar IKP Indonesia bisa mencapai kategori bebas dengan rentang nilai 90-100.

Berdasar data Dewan Pers, Papua merupakan provinsi dengan IKP terendah, yakni 64,01 poin. Sedangkan IKP tertinggi adalah Provinsi Kalimantan Timur 84,34 poin.

Menurunnya IKP tidak terlepas dari angka kekerasan dan kriminalisasi terhadap jurnalis yang terjadi di Indonesia. AJI Indonesia mengungkap 87 kasus kekerasan terhadap jurnalis terjadi di Indonesia sepanjang tahun 2023. Angka tersebut meningkat sebesar 42,62 persen dari tahun sebelumnya.

Kekerasan terhadap jurnalis paling banyak berupa kekerasan fisik, yakni 18 kasus. Kedua kasus serangan digital sebanyak 14 kasus. Sedangkan kasus ancaman dan teror terhadap jurnalis masing-masing sebanyak 12 kasus.

Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida meminta kepolisian tidak hanya menangkap pelaku teror terhadap Redaksi Jubi. Tetapi juga mampu mengungkap motif di baliknya.

"Apalagi Jubi dikenal sebagai media yang kritis terhadap berbagai kebijakan negara, termasuk proyek strategis nasional ketahanan pangan yang mengancam keberlangsungan hidup masyarakat adat, serta pengungkapan pelanggaran HAM oleh aparat keamanan,” tutur Nany.

Made with Flourish

Senada dengan Nany, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai teror bom molotov yang terjadi ini tidak terlepas dari kerja-kerja jurnalistik Redaksi Jubi yang selama ini aktif memberitakan perihal situasi-situasi di Papua. Terlebih aksi teror tersebut telah berulang kali terjadi.

"Teror ini merupakan bentuk intimidasi dan juga ancaman terhadap tugas-tugas jurnalisme Jubi," kata Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya kepada Suara.com.

Dimas menilai pemerintah melalui aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk menyelidiki kasus ini secara transparan dan akuntabel. Selain itu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM juga perlu untuk segera menyelidiki peristiwa teror bom molotov ini secara pro justitia mengingat terdapat dimensi pelanggaran hak asasi manusia di dalamnya.

Lapor Komnas HAM

KKJ Indonesia telah melaporkan kasus teror bom molotov Kantor Redaksi Jubi ini ke Komnas HAM di Jakarta, pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengklaim pihaknya melalui Kantor Perwakilan Komnas HAM di Papua telah melakukan pemantauan terkait kasus ini. Proses pemantauan menurutnya masih berlangsung.

Atnike juga memastikan Komnas HAM akan segera menindaklanjutinya laporan KKJ Indonesia. Ia menilai serangan teror terhadap Redaksi Jubi tidak dapat dilepaskan dari kompleksitas kondisi politik dan keamanan di Papua.

Kantor Redaksi Jubi di Kota Jayapura, Provinsi Papua, dilempar bom molotov, Rabu (16/10/2024) dini hari. Dua mobil operasional Jubi di halaman kantor terbakar dan rusak.(Istimewa)
Kantor Redaksi Jubi di Kota Jayapura, Provinsi Papua, dilempar bom molotov, Rabu (16/10/2024) dini hari. Dua mobil operasional Jubi di halaman kantor terbakar dan rusak.(Istimewa)

"Kasus ini telah mendapatkan atensi kami dan akan ditindaklanjuti segera," ujar Atnike.

Sementara Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing mengaku akan meminta hasil investigasi yang telah dilakukan KKJ Indonesia. Sekaligus menekankan kerja-kerja jurnalis khususnya di wilayah konflik seperti di Papua harus mendapat perlindungan.

Dalam perkara ini Polda Papua sendiri mengaku telah memeriksa sejumlah saksi. Tiga di antaranya merupakan pegawai dari Redaksi Jubi.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo menyebut kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Masih penyelidikan," kata dia saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (4/11).


Terkait

AMSI Sebut Demo RUU TNI Picu Eskalasi Kekerasan Pers: Bungkam Media dan Jurnalis
Jum'at, 28 Maret 2025 | 19:30 WIB

AMSI Sebut Demo RUU TNI Picu Eskalasi Kekerasan Pers: Bungkam Media dan Jurnalis

"...Serangkaian insiden ini merupakan upaya sistematis untuk membungkam media dan jurnalis..."

Desak TNI Pembunuh Jurnalis di Kalsel Dihukum Berat, TB Hasanuddin: Jangan Ada Impunitas!
Kamis, 27 Maret 2025 | 16:04 WIB

Desak TNI Pembunuh Jurnalis di Kalsel Dihukum Berat, TB Hasanuddin: Jangan Ada Impunitas!

Jurnalis Juwita dibunuh oleh anggota TNI AL. Mayatnya dibuang seolah-seolah korban kecelakaan tunggal.

Satgas Damai Cartenz Periksa 3 Personel TNI Terkait Dugaan Penjualan Senjata Api ke TNPB-OPM
Selasa, 25 Maret 2025 | 21:46 WIB

Satgas Damai Cartenz Periksa 3 Personel TNI Terkait Dugaan Penjualan Senjata Api ke TNPB-OPM

Brigjen Pol Faizal Ramadhani mengatakan, ketiga personel anggota TNI ini diduga terlibat dalam jaringan senjata api lintas provinsi

Puan Desak Pemerintah Lindungi Guru dan Nakes di Papua Pasca-Serangan KKB Maut
Senin, 24 Maret 2025 | 20:42 WIB

Puan Desak Pemerintah Lindungi Guru dan Nakes di Papua Pasca-Serangan KKB Maut

"Penyerangan terhadap warga sipil ini merupakan aksi yang mencederai rasa kemanusiaan, kata Puan

Terbaru
Femisida Intim di Balik Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Anggota TNI AL
polemik

Femisida Intim di Balik Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Anggota TNI AL

Jum'at, 28 Maret 2025 | 22:56 WIB

Wajib hukuman mati. Itu permintaan dari pihak keluarga dan saya pribadi sebagai kakak yang merasa kehilangan, ujar Subpraja.

RUU KUHAP Usulkan Larangan Liputan Langsung Sidang: Ancaman Bagi Kebebasan Pers! polemik

RUU KUHAP Usulkan Larangan Liputan Langsung Sidang: Ancaman Bagi Kebebasan Pers!

Jum'at, 28 Maret 2025 | 14:21 WIB

Selain bertentangan dengan kebebasan pers dan prinsip terbuka untuk umum, pelarangan tersebut dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap pengadilan.

Diskriminatif Terhadap Bekas Napi Hingga Jadi Alat Represi: SKCK Perlu Dihapus atau Direformasi? polemik

Diskriminatif Terhadap Bekas Napi Hingga Jadi Alat Represi: SKCK Perlu Dihapus atau Direformasi?

Jum'at, 28 Maret 2025 | 08:26 WIB

Penghapusan SKCK perlu dipertimbangkan secara proporsional dengan kepentingan publik.

Konflik Kepentingan di Balik Penunjukan Langsung PT LTI Sebagai EO Retret Kepala Daerah polemik

Konflik Kepentingan di Balik Penunjukan Langsung PT LTI Sebagai EO Retret Kepala Daerah

Kamis, 27 Maret 2025 | 17:41 WIB

Patut diduga PT LTI terhubung dengan Partai Gerindra yang menjadikan proses penunjukan PT LTI menimbulkan konflik kepentingan, kata Erma.

Gelombang Aksi Tolak UU TNI: Korban Demonstran Berjatuhan, Setop Kekerasan Aparat! polemik

Gelombang Aksi Tolak UU TNI: Korban Demonstran Berjatuhan, Setop Kekerasan Aparat!

Kamis, 27 Maret 2025 | 11:59 WIB

Tindakan kekerasan yang melibatkan anggota TNI terhadap peserta demo tolak pengesahan UU TNI adalah sebuah peringatan, sekaligus upaya membungkam masyarakat sipil.

Sudah Lama Diperjuangkan, Bonus Lebaran Ojol Malah Jadi 'Bumerang'? polemik

Sudah Lama Diperjuangkan, Bonus Lebaran Ojol Malah Jadi 'Bumerang'?

Rabu, 26 Maret 2025 | 21:05 WIB

Nominal BHR dari aplikator ke pengemudi ojol yang Rp50 ribu sangat tidak manusiawi.

Nama Febri Diansyah di Pusaran Kasus SYL: Bagaimana Advokat Bisa Terseret Dugaan Pencucian Uang? polemik

Nama Febri Diansyah di Pusaran Kasus SYL: Bagaimana Advokat Bisa Terseret Dugaan Pencucian Uang?

Selasa, 25 Maret 2025 | 12:05 WIB

Kemunculan nama Febri dan rekan-rekannya memicu pertanyaan, bagaimana advokat bisa terseret dalam dugaan pencucian uang kliennya sendiri?