Suara.com - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola pertambangan di Indonesia. Aturan itu tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 dalam Pasal 83 A ayat 1 mengenai Wilayah Izin Usaha Khusus.
Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia mengungkapkan, salah satu alasan pemberian Izin Usaha Pertambangan atau IUP kepada ormas keagamaan adalah untuk menghargai jasa selama masa perjuangan merebut kemerdekaan.
Menurut Jaringan Advokasi Tambang atau Jatam, pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan menunjukkan Jokowi ingin mengobral kekayaan alam Indonesia. Di sisi lain, dua ormas keagamaan besar seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama menyambut baik aturan tersebut.
"Saya rasa ini momennya untuk bersilaturahmi lah sebagai anak bangsa, kader bangsa, saya rasa itu,"
Gibran datang bersama istrinya Selvi Ananda, dan kedua anaknya Jan Ethes Srinarendra serta La Lembah Manah, pada pukul 12.30 WIB.
Meski tidak bertatap muka secara langsung, Jokowi menyampaikan bahwa silaturahmi tetap bisa terjalin erat.
Refly Harun mengungkap percakapan dengan Prabowo (2022). Prabowo mengaku tak akan maju Pilpres 2024 tanpa dukungan Jokowi, karena merasa lemah tanpanya.
Harapan untuk Timnas Indonesia bisa lolos ke Piala Dunia 2026 masih ada. Patrick Kluivert diminta untuk tidak coba-coba formasi demi hasil maksimal.
Apa yang menjadi tuntutan VISI dan AKSI untuk segera diselesaikan melalui Revisi UU Hak Cipta?
Wajib hukuman mati. Itu permintaan dari pihak keluarga dan saya pribadi sebagai kakak yang merasa kehilangan, ujar Subpraja.
Selain bertentangan dengan kebebasan pers dan prinsip terbuka untuk umum, pelarangan tersebut dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap pengadilan.
Penghapusan SKCK perlu dipertimbangkan secara proporsional dengan kepentingan publik.
Patut diduga PT LTI terhubung dengan Partai Gerindra yang menjadikan proses penunjukan PT LTI menimbulkan konflik kepentingan, kata Erma.
Tindakan kekerasan yang melibatkan anggota TNI terhadap peserta demo tolak pengesahan UU TNI adalah sebuah peringatan, sekaligus upaya membungkam masyarakat sipil.