Suara.com - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola pertambangan di Indonesia. Aturan itu tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 dalam Pasal 83 A ayat 1 mengenai Wilayah Izin Usaha Khusus.
Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia mengungkapkan, salah satu alasan pemberian Izin Usaha Pertambangan atau IUP kepada ormas keagamaan adalah untuk menghargai jasa selama masa perjuangan merebut kemerdekaan.
Menurut Jaringan Advokasi Tambang atau Jatam, pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan menunjukkan Jokowi ingin mengobral kekayaan alam Indonesia. Di sisi lain, dua ormas keagamaan besar seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama menyambut baik aturan tersebut.
Masyarakat menaruh harapan besar pada Presiden Prabowo Subianto untuk membawa kemakmuran bagi seluruh lapisan masyarakat.
Artikel ini merupakan surat untuk presiden ketujuh RI, Joko Widodo dan presiden terpilih untuk masa jabatan 2024-2029, Prabowo Subianto.
Sebab Gubernur-Wakil Gubernur kepanjangan pemerintah pusat yang diharapkan bisa mewujudkan agenda pembangunan di Jawa Tengah.
Baru-baru ini Jokowi terlihat menghabiskan malam minggunya di Koridor Gatot Subroto (Gatsu) di Kampung Kemlayan
Akan lebih efektif dan efisien jika Jokowi memanfaatkan partai yang sudah eksis," ujar Agung.
Sebagai film keenam dalam seri Final Destination, Bloodlines menempuh jalur yang cukup berani.
Kasus nepotisme jamak ditemui di Indonesia, tapi hampir tak pernah masuk dalam proses penyidikan
Salah satunya dengan melakukan identifikasi berbasis data terkait jemaah terdampak.
BGN mewacanakan asuransi bagi penerima program MBG usai kasus keracunan. Kritik bermunculan menilai asuransi penerima manfaat MBG beban anggaran.
Galih mencontohkan langkah Uni Emirat Arab yang berencana membangun kasino, meski negara tersebut berbasis Islam.
Menurutnya, pelatihan ini bisa menjadi solusi atas minimnya dokter spesialis kandungan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).