Suara.com - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola pertambangan di Indonesia. Aturan itu tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 dalam Pasal 83 A ayat 1 mengenai Wilayah Izin Usaha Khusus.
Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia mengungkapkan, salah satu alasan pemberian Izin Usaha Pertambangan atau IUP kepada ormas keagamaan adalah untuk menghargai jasa selama masa perjuangan merebut kemerdekaan.
Menurut Jaringan Advokasi Tambang atau Jatam, pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan menunjukkan Jokowi ingin mengobral kekayaan alam Indonesia. Di sisi lain, dua ormas keagamaan besar seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama menyambut baik aturan tersebut.
Masyarakat menaruh harapan besar pada Presiden Prabowo Subianto untuk membawa kemakmuran bagi seluruh lapisan masyarakat.
Artikel ini merupakan surat untuk presiden ketujuh RI, Joko Widodo dan presiden terpilih untuk masa jabatan 2024-2029, Prabowo Subianto.
Sebab Gubernur-Wakil Gubernur kepanjangan pemerintah pusat yang diharapkan bisa mewujudkan agenda pembangunan di Jawa Tengah.
Baru-baru ini Jokowi terlihat menghabiskan malam minggunya di Koridor Gatot Subroto (Gatsu) di Kampung Kemlayan
Rasanya seperti berwisata ke taman safari dengan koleksi dinosaurus kerennya. Seru, tapi mudah terlupakan.
"Dalam catatan sejarah itu tercantum Blang Padang (milik Masjid Raya), kata Cek Midi.
M3GAN 2.0 nggak lagi serem seperti film pertamanya.
"Tapi saya yakin tidak ada lah penegakan hukum yang akan menjerat penjual pecel lele. Itu tidak apple to apple," ujar Zaenur.
Setiap tindak penyiksaan harus diberikan hukuman yang setimpal dan memberi jaminan ganti rugi terhadap korban serta kompensasi yang adil, jelas Anis.
Kerja sama tersebut menghilangkan daya kritis ormas keagamaan terhadap kebijakan atau keputusan pemerintah yang tidak pro rakyat.
Angka ini sangat ambisius apabila dilihat dari track record koperasi kita, kata Jaya.