Suara.com - Mahkamah Agung (MA) hanya butuh waktu tiga hari untuk mengubah syarat usia pencalonan kepala daerah. Terhitung sejak pertama kali gugatan dilayangkan oleh Partai Garuda pada 27 Mei 2024, lalu diputus pada 29 Mei 2024.
MA memutus pasangan calon gubernur minimal berusia 30 tahun ketika dilantik, bukan waktu ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU. Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menilai wajar jika nalar publik mengarah kepada putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.
Sebab pola serupa pernah terjadi dan menguntungkan anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka. Kala itu lewat jalur sang paman di Mahkamah Konstitusi (MK).
Bibit, begitu sapaan akrab Bivitri, menyebut ada sebuah modus operandi untuk meloloskan Kaesang sebagai calon kepala daerah.
Sementara itu, lembaga Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia melihat ada yang janggal dari putusan MA.
DEEP berpandangan, putusan itu hanya menguntungkan kandidat yang punya kedekatan dengan oligarki dan politik dinasti.
Bahkan sebagian dari kalangan ibu rumah tangga mengalihkan belanja kebutuhan pokok mereka, dari yang biasa beli ayam potong kini diganti beli tahu atau tempe.
Tragedi itu tak hanya merenggut nyawa Raden. Sebanyak 13 warga lainnya menjadi korban, beberapa menderita luka berat hingga harus dirawat intensif di rumah sakit.
Orang yang kecanduan judi online seperti halnya orang dengan kecanduan narkotika.
Kericuhan yang telah terjadi bukan sekadar permasalahan hukum an sich maupun problem sosial-kemasyarakatan belaka, tapi dampak buruk dari penetapan PIK 2 sebagai PSN.
Otoritas terkait menemukan ada indikasi keterlibatan mafia human trafficking atau perdagangan manusia terkait kedatangan pengungsi Rohingya ke Aceh.
Dengan gaji tiap bulan yang pas-pasan, para pekerja di kawasan perkantoran elite Jakarta terpaksa harus mencari penghasilan tambahan, seperti jadi driver ojol sepulang kerja.
Pengungsi Rohingya sempat terkatung-katung di atas truk, tidak bisa menginjakkan kaki ke tanah karena ditolak warga.