Home > Detail

Modus Operandi Jokowi Bangun Dinasti Demi Si Bungsu Kaesang Pangarep

Ria Rizki Nirmala Sari | Rakha Arlyanto

Selasa, 29 Oktober 2024 | 16:05 WIB

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) hanya butuh waktu tiga hari untuk mengubah syarat usia pencalonan kepala daerah. Terhitung sejak pertama kali gugatan dilayangkan oleh Partai Garuda pada 27 Mei 2024, lalu diputus pada 29 Mei 2024.

MA memutus pasangan calon gubernur minimal berusia 30 tahun ketika dilantik, bukan waktu ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU. Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menilai wajar jika nalar publik mengarah kepada putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.

Sebab pola serupa pernah terjadi dan menguntungkan anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka. Kala itu lewat jalur sang paman di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bibit, begitu sapaan akrab Bivitri, menyebut ada sebuah modus operandi untuk meloloskan Kaesang sebagai calon kepala daerah.

Sementara itu, lembaga Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia melihat ada yang janggal dari putusan MA.

DEEP berpandangan, putusan itu hanya menguntungkan kandidat yang punya kedekatan dengan oligarki dan politik dinasti.


Terkait

Kronologi Serangan Warga TikTok ke Najwa Shihab, Pembunuhan Karakter?
Selasa, 29 Oktober 2024 | 11:01 WIB

Kronologi Serangan Warga TikTok ke Najwa Shihab, Pembunuhan Karakter?

Najwa Shihab dihujat gara-gara komentari transportasi Jokowi ketika pulang ke Solo usai purna tugas sebagai kepala negara.

Jokowi Titip Jawa Tengah ke Luthfi-Yasin: Pastikan Keberlanjutan Pembangunan!
Senin, 28 Oktober 2024 | 21:18 WIB

Jokowi Titip Jawa Tengah ke Luthfi-Yasin: Pastikan Keberlanjutan Pembangunan!

Foto pertemuan tersebut beredar luas di media sosial, dan menampilkan kedekatan ketiganya yang tampak akrab berdiskusi.

10 Tahun Kepemimpinan Jokowi, Bangun Puluhan Stadion Bertaraf Internasional
Senin, 28 Oktober 2024 | 16:15 WIB

10 Tahun Kepemimpinan Jokowi, Bangun Puluhan Stadion Bertaraf Internasional

Selain prestasi mentereng yang didapatkan, pemerintah pusat juga gencar merenovasi maupun membangun puluhan stadion bertaraf internasional.

Beri Teguran, Psikolog Lita Gading Curigai Najwa Shihab Kecewa Tak Masuk Kabinet Prabowo
Senin, 28 Oktober 2024 | 21:20 WIB

Beri Teguran, Psikolog Lita Gading Curigai Najwa Shihab Kecewa Tak Masuk Kabinet Prabowo

Lita Gading tegur Najwa Shihab yang sebut Jokowi nebeng pesawat TNI AU pulang ke Solo.

Terbaru
Peta Dukungan Pilkada Lewat DPRD di Senayan, Siapa Ingin Ganti Suara Rakyat?
polemik

Peta Dukungan Pilkada Lewat DPRD di Senayan, Siapa Ingin Ganti Suara Rakyat?

Jum'at, 09 Januari 2026 | 22:46 WIB

Wacana Pilkada via DPRD kembali memanas DPR. Kenali peta kekuatan partai yang mendukung dan menolak

Prabowo Mau Jadi Diktator? Ini Beda Pemimpin Kuat, Otoriter dan Diktator Sejati polemik

Prabowo Mau Jadi Diktator? Ini Beda Pemimpin Kuat, Otoriter dan Diktator Sejati

Kamis, 08 Januari 2026 | 20:33 WIB

Saat 'diktator' dibicarakan, pahami makna sebenarnya. Kenali asal-usul, ciri-ciri, dan beda pemimpin otoriter dan 'strong leader' berdasarkan fakta sejarah dan ilmu politik

Mimpi Besar 'Sang Penghibur' Terkubur Geliat Malam Gang Boker Ciracas nonfiksi

Mimpi Besar 'Sang Penghibur' Terkubur Geliat Malam Gang Boker Ciracas

Kamis, 08 Januari 2026 | 13:37 WIB

Hanya butuh beberapa langkah dari keriuhan sehat di dalam GOR untuk sampai ke sebuah kawasan yang seolah memiliki hukum alamnya sendiri.

SBY dan Hoax Ijazah Jokowi, Manuver Demokrat di Pusaran Politik Digital polemik

SBY dan Hoax Ijazah Jokowi, Manuver Demokrat di Pusaran Politik Digital

Kamis, 08 Januari 2026 | 08:21 WIB

Demokrat dinilai sedang membingkai narasi dengan melapor, mereka memposisikan diri sebagai korban kampanye hitam dan pejuang kebenaran

Tragedi Kripto dan Kanker, Membedah Motif Pembunuhan Sadis Anak Politisi PKS polemik

Tragedi Kripto dan Kanker, Membedah Motif Pembunuhan Sadis Anak Politisi PKS

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:06 WIB

Terlilit utang kripto dan divonis kanker stadium 3, seorang pria nekat merampok rumah politisi PKS Maman Suherman

KUHP Baru Mulai Berlaku, Apa Saja yang Harus Diketahui dan Artinya Bagi Kita? polemik

KUHP Baru Mulai Berlaku, Apa Saja yang Harus Diketahui dan Artinya Bagi Kita?

Senin, 05 Januari 2026 | 15:46 WIB

KUHP baru resmi berlaku, pahami pasal-pasal krusial yang paling banyak dibicarakan, mulai dari kohabitasi, perzinaan, hingga penghinaan presiden

'Tidak Ada Nasi Hari Ini', Anak Aceh Bertahan dengan Satu Sendok Makan nonfiksi

'Tidak Ada Nasi Hari Ini', Anak Aceh Bertahan dengan Satu Sendok Makan

Jum'at, 02 Januari 2026 | 16:52 WIB

Hujan telah lama berhenti di Aceh Tamiang, tetapi banjir seperti belum benar-benar pergi. Ia tinggal dalam bau lumpur yang mengering, dalam kayu-kayu patah yang masih berserak

×
Zoomed