Suara.com - Keputusan Presiden Prabowo Subianto menunjuk Teddy Indra Wijaya alias Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet menuai kritik. Selain melanggar undang-undang, penunjukkan prajurit TNI aktif sebagai Seskab tersebut dinilai telah menodai semangat reformasi. Undang-undang TNI mengatur, seorang prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Peneliti Reformasi Sektor Keamanan dan Human Security Setara Institute, Ikhsan Yosarie menilai perubahan struktur jabatan Seskab dari semula setingkat menteri menjadi di bawah Kementerian Sekretariat Negara atau Kemensesneg tidak serta merta membuat posisi tersebut masuk ke dalam posisi jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit TNI aktif.
Menurut dia, Seskab maupun Mensesneg tidak termasuk ke dalam jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit sebagaimana ketentuan Pasal 47 Ayat 2 Undang-Undang TNI. Jabatan sipil yang bisa diduduki prajurit aktif yaitu Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. "Pengangkatan Mayor Teddy melanggar ketentuan Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI," kata Ikhsan kepada Suara.com, Rabu (23/10/2024).
Karena itu, Ikhsan menyarankan Prabowo meninjau kembali penunjukkan Mayor Teddy sebagai Seskab, atau memerintahkannya untuk mundur sebagai prajurit TNI. Bukan justru mengubah struktur Seskab yang hanya semakin memperlihatkan kebijakan pemerintah yang tidak berbasis pada ketentuan Undang-Undang TNI. Ini mengingkari semangat reformasi TNI. "Transisi kepemimpinan nasional yang semestinya membawa asa reformasi TNI sebagai amanat reformasi 1998 untuk mewujudkan TNI yang kuat dan profesional pada bidang pertahanan negara ternoda dengan kebijakan penempatan ini," ungkapnya.
Sementara Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Manunggal Kusuma Wardaya mempertanyakan keputusan Prabowo menunjuk Mayor Teddy sebagai Seskab. "Selama ini kan dia (Mayor Teddy) dikenal sebagai ajudan Prabowo. Apakah karena kedekatan itu? professionally dia tidak ada background administrasi birokrasi," ujar pria yang akrab disapa Anggi itu kepada Suara.com.
Menurut Anggi, secara hukum dalih pemerintah menilai Mayor Teddy tidak perlu pensiun dari TNI karena jabatan Seskab saat ini tidak setara dengan menteri, keliru. Terlebih perubahan terkait peleburan Seskab di bawah Kemensesneg lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 ini kedudukannya secara hukum juga berada di bawah undang-undang. "Undang-undang itu kedudukanya lebih tinggi dari Perpres. Hukum superior yang berlaku yakni Undang-Undang TNI. Sedangkan di Pasal 47 itu sudah limitatif, hanya jabatan-jabatan itu saja yang bisa tanpa pensiun," jelasnya.
Mundur atau Revisi UU TNI
Penunjukkan Mayor Teddy sebagai Seskab juga dikritik anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin. Kata dia masalahnya bukan sekadar status jabatan Seskab itu setingkat atau tidak dengan menteri. "Tapi penempatan prajurit TNI aktif itu hanya dapat ditempatkan di 10 lembaga/kementerian. Yaitu Badan Intelijen Negara, Kemenhan, BSNN, BNN, Sesmilpres, MA, Polhukam, Kemenhan, Wantanas, Lemhanas, dan SAR," kata TB kepada wartawan merujuk Undang-Undang TNI.
Menurut TB, Mayor Teddy sudah semestinya mundur atau pensiun sebagai prajurit TNI agar tidak melanggar undang-undang. Jika tidak mundur solusinya adalah merevisi Undang-Undang TNI. "Tapi kalau tidak mundur sebaiknya UU TNI direvisi dulu," ujar dia.
Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI diketahui sempat menjadi pembahasan di DPR RI periode 2019-2024. Pembahasan RUU TNI ini menuai kritik dari sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan karena dinilai akan mengembalikan dwifungsi ABRI.
Badan Legislasi atau Baleg DPR RI periode 2019-2024 kemudian membatalkan pembahasan RUU TNI tersebut. Walakin dibatalkan, saat itu Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto menyampaikan pembahasan terkait Revisi Undang-Undang TNI akan dilanjutkan oleh anggota dewan pada periode berikutnya.
Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyatakan penolakan terhadap Revisi Undang-Undang TNI. Sejak awal menurutnya koalisi masyarakat sipil menolak Revisi Undang-Undang TNI karena secara substansi mengancam demokrasi serta berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi TNI seperti yang terjadi di orde baru. "Kalau dilanjutkan lagi, itu akan menjadi ancaman serius," kata Al Araf kepada Suara.com, Rabu (23/10).
Sementara SETARA Institute menilai, jika Revisi Undang-Undang TNI kembali dilanjutkan untuk memuluskan jalan Mayor Teddy menjadi Seskab, hal itu merupakan bentuk praktik autocratic legalism. Autocratic legalism adalah doktrin yang memanfaatkan hukum untuk melegitimasi hasrat kekuasaan dan melemahkan demokrasi.
Dalam jurnal konstitusi bertajuk 'Peran Mahkamah Konstitusi Mencegah Gejala Autocratic Legalism di Indonesia' yang ditulis Miftah Faried Hadinatha dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada 2022 dijelaskan tiga tanda-tanda autocratic legalism. Yakni, kooptasi partai yang berkuasa di parlemen; menggunakan hukum untuk melegitimasi hasrat kekuasaan sepihak; dan menggangu independensi lembaga peradilan. "Jika Revisi UU TNI dilakukan hanya untuk mengakomodasi pilihan presiden atas Seskab yang dia kehendaki, maka semakin sempurnalah penilaian banyak ahli mengenai autocratic legalism yang semakin mendorong kemunduran demokrasi Indonesia," jelas Ikhsan.
Perpres Terbit, Mayor Teddy Dilantik
Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029. Perpres yang salah satunya mengatur tentang pembubaran Sekretariat Kabinet atau Setkab tersebut diteken pada 21 Oktober 2024 atau di hari yang sama saat Mayor Teddy dilantik sebagai Seskab. Dalam aturan baru itu, pelaksanaan tugas dan fungsi Setkab akan beralih di bawah Kementerian Sekretariat Negara, itu tertuang dalam Pasal 2 Ayat 2 dan Ayat 3.
Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi menjelaskan bahwa jabatan Seskab yang diisi Mayor Teddy kekinian setara dengan Aparatur Sipil Negara atau ASN eselon II yang berada di bawah Mensesneg. Sehingga menurutnya tidak lagi setara menteri. "Seskab dalam Perpres terbaru ditempatkan sebagai ASN eselon II di bawah Menteri Sekretaris Negara," kata Hasan Nasbi kepada wartawan, pada Senin (21/12).
Karena itu, Hasan Nasbi berdalih, Mayor Teddy tidak perlu mundur atau pensiun sebagai prajurit TNI. Sebab jabatan Seskab setelah adanya Perpres tersebut dapat diisi prajurit TNI aktif. Hal ini menurutnya seperti jabatan Sekretaris Militer Presiden yang juga dapat diisi militer aktif. "Jabatan tersebut bisa diemban oleh militer aktif. Sama seperti Sekretaris Militer Presiden, juga bisa diemban oleh militer aktif," katanya.
Senada dengan Hasan Nasbi, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana juga mengatakan Mayor Teddy tidak perlu pensiun. Sekaligus memastikan karier militer perwira menengah TNI berusia 35 tahun itu akan tetap berjalan. "Itu penugasan di luar struktur dan karena itu tidak setingkat menteri, jadi tidak perlu mengundurkan diri dari TNI," tuturnya.
"Kalau misalkan ada dana lebih atau emang duitnya nggak kepakai, ya gua mengalokasikan untuk investasi," ujar Sonia.
Dosen Unhas diskors 2 semester usai lecehkan mahasiswi bimbingan skripsi. Korban trauma, Satgas PPKS dinilai tak berpihak, bukti CCTV ungkap kebenaran.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti berencana dalam beberapa kesempatan menyampaikan rencana penggantian kurikulum Merdeka.
Bahkan sebagian dari kalangan ibu rumah tangga mengalihkan belanja kebutuhan pokok mereka, dari yang biasa beli ayam potong kini diganti beli tahu atau tempe.
Tragedi itu tak hanya merenggut nyawa Raden. Sebanyak 13 warga lainnya menjadi korban, beberapa menderita luka berat hingga harus dirawat intensif di rumah sakit.
Orang yang kecanduan judi online seperti halnya orang dengan kecanduan narkotika.
Kericuhan yang telah terjadi bukan sekadar permasalahan hukum an sich maupun problem sosial-kemasyarakatan belaka, tapi dampak buruk dari penetapan PIK 2 sebagai PSN.