Jerit Nelayan di Proyek Kota Elite: Terhimpit Pembangunan, Terlilit Utang
Home > Detail

Jerit Nelayan di Proyek Kota Elite: Terhimpit Pembangunan, Terlilit Utang

Erick Tanjung | Muhammad Yasir

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:20 WIB

Suara.com - GENDANG bertalu-talu mengiringi setiap lantunan musik dangdut. Di atas panggung berlatar belakang bangunan megah Apartemen Tokyo Riverside, biduan mendendangkan lagu Kopi Dangdut. Sore itu Rabu, 16 Oktober 2024, salah satu warga di Desa Muara, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten tengah menggelar pesta pernikahan.

Meski terhimpit pembangunan megaproyek Pantai Indah Kapuk atau PIK 2, warga Desa Muara tumpah ruah menikmati setiap lantunan musik dangdut yang dibawakan biduan. Gerobak-gerobak pedagang makanan dan mainan bersandar mencari peruntungan di tengah keramaian.

Sekitar 500 meter dari panggung, anak-anak asyik bermain bola di sepetak tanah yang bagian sisinya telah dibatasi pagar setinggi 4 meter. Di balik pagar beton itu kuli-kuli bekerja menyusun gedung-gedung bertingkat.

"Nantinya tanah tempat anak-anak main bola itu juga akan dibangun proyek," kata Nawawi (53) warga Kampung Cipete, Desa Muara kepada Suara.com.

Warga Desa Muara, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten tengah menggelar pesta pernikahan, Rabu (16/10/2024). [Suara.com/Yasir]
Warga Desa Muara, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten tengah menggelar pesta pernikahan, Rabu (16/10/2024). [Suara.com/Yasir]

PIK 2 merupakan lanjutan usaha patungan Agung Sedayu Group (ASG) dan Salim Group (SG) setelah mengembangkan kawasan PIK 1 dan pulau reklamasi; Golf Island and Ebony. Proyek pengembangan kawasan properti di pesisir utara Jakarta hingga Kabupaten Tangerang seluas 1.755 hektare ini ditetapkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai proyek strategis nasional atau PSN sejak Maret 2024. Total nilai investasinya mencapai Rp40 triliun. Sedangkan pengerjaannya dimulai tahun ini dan ditargetkan selesai pada 2060.

Desa Muara merupakan salah satu wilayah yang terdampak pembangunan proyek PIK 2. Pada Mei 2024 tercatat dari 180 Kepala Keluarga atau KK di sana, 80 persen di antaranya telah tergusur dan direlokasi ke Kampung Tanjungan.

Nawawi salah satu warga yang akan ikut direlokasi ke Kampung Tanjungan. Rumah miliknya yang sudah tempati sejak puluhan tahun itu telah diukur oleh pihak pengembang.

"Untuk bangunan rumah permanen katanya dijanjikan ganti rugi sekitar Rp3 juta per meter," ungkapnya.

Desa Muara, Kecamatan Teluknaga, Tangerang yang terdampak proyek pembangunan PIK 2. [Suara.com/Yasir]
Desa Muara, Kecamatan Teluknaga, Tangerang yang terdampak proyek pembangunan PIK 2. [Suara.com/Yasir]

Pembangunan proyek PIK 2 tidak hanya mengakibatkan warga tergusur dari tempat tinggal yang telah berpuluh tahun mereka huni. Tapi juga berdampak terhadap sumber penghidupan warga yang sebagian besar berprofesi sebagai nelayan tradisional.

Lebih dari 20 tahun Nawawi menggantungkan hidup sebagai nelayan tradisional. Namun akibat adanya pembangunan PIK 2 ia terpaksa beralih profesi sebagai pedagang kopi, mie dan jajanan ringan.

Keputusan ini ia ambil karena hasil tangkapan sebagai nelayan tidak sebanding dengan pengeluaran sehari-hari. Selain akses menuju ke laut setelah adanya pembangunan proyek juga semakin jauh karena telah ditutupi pagar-pagar beton.

"Sekarang dagang kayak beginian aja di rumah sama istri," tuturnya.

Bertahan dan Terlilit Utang

Andi Gunawan (41) duduk bersila di depan rumahnya di Kampung Cipete, Desa Muara, Kecamatan Teluknaga. Jari jemarinya tekun merajut jala. Sejak usia 17 tahun Andi bergelut sebagai nelayan tradisional di Desa Muara. Meski mengeluhkan hal yang sama seperti Nawawi, sementara ini ia memilih tetap bertahan hidup dari tangkapan melaut.

Andi Gunawan (41) warga Kampung Cipete, Desa Muara, Kecamatan Teluknaga, Tangerang, tengah merajut jala di rumahnya.[Suara.com/Yasir]
Andi Gunawan (41) warga Kampung Cipete, Desa Muara, Kecamatan Teluknaga, Tangerang, tengah merajut jala di rumahnya.[Suara.com/Yasir]

"Sudah warisan orang tua kerja seperti ini," kata Andi.

Setiap hari Andi menjala udang peci ke laut. Ia biasa memulai pekerjaannya pukul 02.00 hingga 08.00 WIB. Dulu sebelum adanya proyek PIK 2, udang peci hasil tangkapan Andi bisa mencapai tiga hingga empat kilogram. Satu kilogram udang peci dihargai tengkulak Rp50 ribu.

"Tapi sekarang dapat sekilo aja susah," keluhnya.

Tak jarang Andi tekor. Setelah berjam-jam menjala ia tak dapat tangkapan sama sekali. Padahal sekali jalan Andi perlu mengocek uang Rp40 ribu untuk bensin dan rokok.

"Kalau begini terus paling nanti cari kerjaan serabutan aja di pasar atau jadi kuli bangunan," tuturnya.

Lain cerita dengan Andi, Samad (62) memilih bertahan menjadi nelayan tradisional karena hanya itu satu-satunya yang bisa dilakukan. Walaupun sebenarnya ia bersedia melakukan pekerjaan lain.

"Saya sih mau aja jadi kuli. Angkutin andukan atau apa kek. Tapi kan mereka nggak mungkin nerima saya karena udah tua," katanya.

Penghasilan nelayan tradisional yang semakin tak menentu ini membuat Samad terpaksa sering berutang ke warung untuk makan sehari-hari.

"Ya tapi alhamdulillah warung di sini juga masih percaya sama saya," ucapnya.

Keluhan akibat dampak pembangunan PIK 2 tidak hanya datang dari para nelayan. Tapi juga dari kalangan perempuan atau ibu-ibu. Mida (35) istri Andi mengeluh kerap kerepotan akibat banjir rob. Walaupun sebelum adanya pembangunan PIK 2 banjir rob sudah terjadi, tapi tak sesering saat ini.

"Kalau sekarang lebih sering. Bisa setinggi 30 cm," keluhnya.

Desa Muara, Kecamatan Teluknaga,Tangerang yang diisolasi oleh pagar tembok beton kawasan PIK 2. [Suara.com/Yasir]
Desa Muara, Kecamatan Teluknaga,Tangerang yang diisolasi oleh pagar tembok beton kawasan PIK 2. [Suara.com/Yasir]

Sama seperti warga Desa Muara lain, Mida pasrah jika memang harus direlokasi ke Kampung Tanjungan. Selain karena sering terdampak banjir rob, mau tak mau ia ikut berpindah karena tempat tinggalnya telah terhimpit proyek pembangunan.

"Jangankan orang hidup, orang mati aja (makam) disini digusur," selorohnya.

Negara Gagal 

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan atau Kiara menyebut apa yang dirasakan Nawawi, Andi, Samad dan Mida merupakan kenyataan pahit yang sering dirasakan nelayan dan perempuan pesisir akibat dampak pembangunan yang tak ramah terhadap ruang hidup mereka.

Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati mengatakan, negara atas nama pembangunan dan investasi acap kali mengabaikan dampak sosial, budaya dan ekonomi yang dirasakan nelayan dan orang-orang pesisir.

Padahal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 10 Tahun 2010 telah menjamin hak konstitusional nelayan tradisional. Misalnya hak untuk melintas atau akses, hak untuk mengelola sumber daya sesuai kaidah budaya dan kearifan tradisional, dan hak untuk mendapatkan lingkungan perairan yang sehat dan bersih.

"Jadi apa yang terjadi di Teluknaga sebenarnya itu adalah kegagalan negara melihat pembangunan," kata Susan kepada Suara.com, Kamis (17/10).

Susan juga menilai negara tidak pernah menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Satu-satunya yang dijalankan hanya berupa pemberian asuransi kepada nelayan yang digratiskan selama 1-2 tahun saja.

Menurut Susan negara semestinya memiliki perhatian lebih terhadap kelompok nelayan tradisional dan perempuan pesisir yang berada di ruang kritis seperti ini. Misalnya dengan memberikan asuransi BPJS Ketenagakerjaan gratis.

"Harusnya negara punya skema untuk mengurus hal-hal seperti ini. PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) gede-gede tapi kemudian kawan-kawan yang ada di pesisir dan pulau-pulau kecil ini tidak pernah merasakan dampak yang signifikan. Kalau PNBP besar mereka tetap saja semakin sulit untuk bisa berdaya apalagi kawan-kawan yang sudah berusia lanjut," tutur Susan.

Cerita yang disampaikan Samad nelayan lansia di Desa Muara, menurut Susan contoh yang memprihatinkan akibat ketidakhadiran negara memberi jaminan hidup bagi warga pesisir.

"Selama ini negara nggak pernah hadir dalam urusan seperti ini. Negara hanya hadir untuk merampok saja dengan proyek-proyek betonisasi. Tapi untuk ngurusin nelayan agar bisa berdaulat dan sejahtera itu negara nggak pernah hadir," katanya.

Sementara itu, Suara.com telah berupaya mengubungi Corporate Secretary & Shareholder Relations PT Pantai Indah Dua Tbk, Christy Grassela untuk mengkonfirmasi persoalan warga yang terdampak proyek PIK tersebut. Namun sampai berita ini diterbitkan, tak ada respons dari PIK 2.


Terkait

Wamenekraf Sebut Destinasi Ini Wujud Toleransi dan Kreativitas dalam Pariwisata Indonesia
Rabu, 12 Maret 2025 | 17:35 WIB

Wamenekraf Sebut Destinasi Ini Wujud Toleransi dan Kreativitas dalam Pariwisata Indonesia

Irene juga menegaskan bahwa Batavia PIK bukanlah kawasan eksklusif untuk etnis tertentu, melainkan ruang terbuka yang bisa dinikmati semua orang.

Bikin Ricuh Sidang PIK 2 dengan Baju Berbintang Lima, Firdaus Oiwobo Diejek Seperti Emak-Emak
Selasa, 11 Maret 2025 | 12:07 WIB

Bikin Ricuh Sidang PIK 2 dengan Baju Berbintang Lima, Firdaus Oiwobo Diejek Seperti Emak-Emak

Perilaku dan penampilan Firdaus Oiwobo dalam sidang kasus PIK 2 membuat publik geleng-geleng kepala.

DPR Buat Pansus Terkait Kasus PIK 2, Ahmad Khozinudin: "Kalau mau kasih kepercayaan kepada publik, Batalkan PSN PIK 2"
Jum'at, 07 Maret 2025 | 23:18 WIB

DPR Buat Pansus Terkait Kasus PIK 2, Ahmad Khozinudin: "Kalau mau kasih kepercayaan kepada publik, Batalkan PSN PIK 2"

Menurutnya, selama pertemuan, DPR masih bersikap hati-hati dan belum memberikan jaminan konkret mengenai langkah tindak lanjut.

Terbaru
Diskriminatif Terhadap Bekas Napi Hingga Jadi Alat Represi: SKCK Perlu Dihapus atau Direformasi?
polemik

Diskriminatif Terhadap Bekas Napi Hingga Jadi Alat Represi: SKCK Perlu Dihapus atau Direformasi?

Jum'at, 28 Maret 2025 | 08:26 WIB

Penghapusan SKCK perlu dipertimbangkan secara proporsional dengan kepentingan publik.

Konflik Kepentingan di Balik Penunjukan Langsung PT LTI Sebagai EO Retret Kepala Daerah polemik

Konflik Kepentingan di Balik Penunjukan Langsung PT LTI Sebagai EO Retret Kepala Daerah

Kamis, 27 Maret 2025 | 17:41 WIB

Patut diduga PT LTI terhubung dengan Partai Gerindra yang menjadikan proses penunjukan PT LTI menimbulkan konflik kepentingan, kata Erma.

Gelombang Aksi Tolak UU TNI: Korban Demonstran Berjatuhan, Setop Kekerasan Aparat! polemik

Gelombang Aksi Tolak UU TNI: Korban Demonstran Berjatuhan, Setop Kekerasan Aparat!

Kamis, 27 Maret 2025 | 11:59 WIB

Tindakan kekerasan yang melibatkan anggota TNI terhadap peserta demo tolak pengesahan UU TNI adalah sebuah peringatan, sekaligus upaya membungkam masyarakat sipil.

Sudah Lama Diperjuangkan, Bonus Lebaran Ojol Malah Jadi 'Bumerang'? polemik

Sudah Lama Diperjuangkan, Bonus Lebaran Ojol Malah Jadi 'Bumerang'?

Rabu, 26 Maret 2025 | 21:05 WIB

Nominal BHR dari aplikator ke pengemudi ojol yang Rp50 ribu sangat tidak manusiawi.

Nama Febri Diansyah di Pusaran Kasus SYL: Bagaimana Advokat Bisa Terseret Dugaan Pencucian Uang? polemik

Nama Febri Diansyah di Pusaran Kasus SYL: Bagaimana Advokat Bisa Terseret Dugaan Pencucian Uang?

Selasa, 25 Maret 2025 | 12:05 WIB

Kemunculan nama Febri dan rekan-rekannya memicu pertanyaan, bagaimana advokat bisa terseret dalam dugaan pencucian uang kliennya sendiri?

Budaya Pungli THR Ormas: Kesenjangan Ekonomi Hingga Lemahnya Penegakan Hukum polemik

Budaya Pungli THR Ormas: Kesenjangan Ekonomi Hingga Lemahnya Penegakan Hukum

Selasa, 25 Maret 2025 | 09:28 WIB

Pungli permintaan THR oleh ormas disebabkan negara gagal memberikan penghidupan kepada warganya.

Wacana Pencabutan Moratorium PMI ke Arab Saudi: Jangan Hanya Demi Devisi, Tapi Abai Nasib Pekerja polemik

Wacana Pencabutan Moratorium PMI ke Arab Saudi: Jangan Hanya Demi Devisi, Tapi Abai Nasib Pekerja

Senin, 24 Maret 2025 | 12:09 WIB

Moratorium yang telah berlaku selama 10 tahun ini akan dibuka dengan target pengiriman 600 ribu PMI.