Yang Luput Dibicarakan dari Kasus Kekerasan Seksual di Panti di Tangerang: Pemulihan dan Pendampingan Korban
Home > Detail

Yang Luput Dibicarakan dari Kasus Kekerasan Seksual di Panti di Tangerang: Pemulihan dan Pendampingan Korban

Bimo Aria Fundrika | Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 18 Oktober 2024 | 14:38 WIB

Suara.com - Sudirman (49) Yusuf Bachtiar (30) dan Yandi Supriyadi (28), kini memang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual yang terjadi di Panti Asuhan Darussalam An’nur. Nama pertama ialah pemilik panti, sedangkan dua lainnya merupakan penjaga panti asuhan. 

Hingga kini, delapan orang—baik anak-anak maupun dewasa—telah menjadi korban dugaan kekerasan seksual oleh ketiga pelaku. Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah, mengingat kejahatan ini telah berlangsung lama. Belakangan juga diketahui Yusuf dan Yandi, yang kini berstatus pelaku, diduga juga merupakan korban dari Sudirman. 

Lantas, mengapa rantai kekerasan seksual ini terus terjadi dan sulit untuk diputus?  

Psikolog anak, Novita Tandry, menjelaskan bahwa anak-anak korban kekerasan seksual berisiko menjadi pelaku, terutama jika mereka tidak mendapatkan pendampingan psikologis. Saat memasuki fase-fase penting, mulai dari remaja hingga dewasa muda, anak-anak menghadapi berbagai perubahan. 

Tersangka kasus pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An'Nur, Kota Tangerang, Bante. [Istimewa]
Tersangka kasus pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An'Nur, Kota Tangerang, Bante. [Istimewa]

Tanpa dukungan psikologis yang memadai, pengalaman traumatis seperti kekerasan seksual dapat terulang kembali dalam ingatan mereka saat mencapai akil balig. Pendampingan psikologis sangat penting selama fase ini karena anak-anak sedang dalam proses mencari identitas diri mereka.

"Jadi pada saat remaja, itu proses mencari jati diri dan identitas diri. Dan itu (ingatan pernah menjadi korban kekerasan seksual) yang pertama kali keluar," kata Novita kepada Suara.com.

Psikolog Novita Tandry menekankan bahwa langkah pertama adalah menjauhkan anak dari pelaku. Namun, pemulihan korban juga sangat penting. Sayangnya, dalam beberapa kasus kekerasan seksual, stigma dan anggapan bahwa hal itu adalah aib membuat anak kesulitan mendapatkan pertolongan. Akibatnya, mereka sering kali dianggap baik-baik saja, padahal trauma yang dialami sangat mendalam.

Dewan Pengurus Pusat Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Hak Anak Komisi Nasional Perlindungan Anak atau Komnas PA juga mengungkapkan bahwa 95 persen anak korban kekerasan seksual berpotensi menjadi pelaku jika tidak mendapatkan pendampingan psikologis yang memadai. 

Dia mencontohkan kasus sodomi di Sukabumi pada 2014, di mana Andri Sobari alias Emon melakukan sodomi terhadap sekitar 120 anak sejak 2005. Saat persidangan, Emon mengaku pernah menjadi korban sodomi di masa kecilnya.

Pada 2016, Polresta Sukabumi menangkap anak berinisial J (15) yang diduga mencabuli enam temannya, dan J diketahui sebagai salah satu korban Emon. 

Oleh karena itu, terkait kasus di Kota Tangerang, Novita menekankan pentingnya pendampingan jangka panjang dari psikolog dan psikiater bagi para korban. Proses pemulihan bisa memakan waktu lama, dan pendamping perlu peka terhadap tanda-tanda gangguan mental yang mungkin dialami. Mengingat sulitnya mencapai pemulihan 100 persen, perhatian dan dukungan yang tepat sangatlah krusial.

 Fokus Hukum Pelaku, Abai Terhadap Pemulihan Korban

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Bahaluddin Surya, menyampaikan bahwa dalam kasus kekerasan seksual, fokus narasi lebih sering pada penghukuman pelaku daripada pemulihan korban. Surya menambahkan bahwa di Indonesia belum ada mekanisme yang jelas terkait pemulihan bagi korban. Dia juga menyinggung keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam konteks ini.

"Walaupun LPSK itu kan sudah cukup lama, tapi memang perannya itu enggak begitu banyak disupport gitu, apalagi sama pemerintah gitu. Dan kewenangannya juga sedikit kan," kata Surya kepada Suara.com.

Tersangka pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An'Nur, Kota Tangerang, Banten [Istimewa]
Tersangka pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An'Nur, Kota Tangerang, Banten [Istimewa]

Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) pada 22 April 2024, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), menurut Bahaluddin Surya sebenarnya bisa menjadi  tonggak sejarah positif bagi pemulihan korban kekerasan seksual.

Perpres UPTD PPA memuat sejumlah pasal yang berfokus pada kebutuhan korban, termasuk layanan psikososial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, dan reintegrasi sosial. Selain itu, peraturan ini juga mengidentifikasi kebutuhan penampungan sementara untuk korban dan keluarganya, serta kebutuhan pemberdayaan ekonomi.

Namun, Perpres ini juga mencakup banyak pasal teknis yang mengamanatkan penerbitan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai pedoman operasional. Meskipun UPTD PPA sudah ada, bentuk layanan yang diterapkan masih bervariasi di setiap daerah, tergantung pada ketersediaan layanan psikologis dan dinamika kebutuhan korban.

Oleh karena itu, ICJR mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) untuk segera menerbitkan peraturan menteri yang mengatur teknis operasional Perpres UPTD PPA.

"Kalaupun memang mau dibentuk nantinya, usulan kami memang lebih memperhatikan situasi-situasi yang ada di daerah. Dan kebutuhan yang di daerah," kata Surya.

Menanti Kesiapan Kerangka Hukum

Pemerintah memang telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2024 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada 22 April 2024. Peraturan ini menjamin hak korban kekerasan seksual terkait penanganan, perlindungan, dan pemulihan. Menurut Menteri PPPA Bintang Puspayoga, Perpres ini memperkuat Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dengan tata kelola yang jelas.

Pemerintah juga telah menyepakati pembentukan tiga Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres), di mana lima di antaranya diprakarsai oleh Kemen-PPPA dan dua oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dua peraturan turunan UU TPKS dari Kemenkumham adalah RPP tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Rancangan Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Terpadu bagi Aparat Penegak Hukum serta Tenaga Layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat.

Sementara itu, lima peraturan turunan dari Kemen-PPPA mencakup RPP tentang Pencegahan TPKS serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban TPKS, serta RPP tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban TPKS.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA mengakui bahwa peraturan pencegahan dan pemulihan belum sepenuhnya ada. Ia menjelaskan bahwa proses pencegahan dan pemulihan secara terpadu diperkuat melalui RPP Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Penanganan, Pelindungan, serta Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RPP 4P TPKS), yang saat ini telah rampung dan hanya menunggu tanda tangan presiden.

“Ya ini kalau di pemerintahan ini kan tinggal hari ini kita menunggu saja, tapi kalau tidak, tinggal pak Prabowo untuk mengambil tindakan,” ujar Nahar.


Terkait

Stop Kekerasan Seksual pada Anak, Pahamkan Pendidikan Seksual sejak Dini
Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:28 WIB

Stop Kekerasan Seksual pada Anak, Pahamkan Pendidikan Seksual sejak Dini

Kekerasan seksual pada anak harus dilawan, antara lain dengan cara memahamkan pendidikan seksual sejak usia dini. Buku ini bisa jadi jembatan pemahaman antara anak dan ortu

Dalam 24 Jam Terakhir, 55 Warga Palestina Tewas dalam Serangan Udara Mematikan di Gaza
Rabu, 16 Oktober 2024 | 06:30 WIB

Dalam 24 Jam Terakhir, 55 Warga Palestina Tewas dalam Serangan Udara Mematikan di Gaza

Di lingkungan Tel al-Hawa, yang terletak di selatan Kota Gaza, dua orang tewas setelah bangunan tempat tinggal dibom.

Terbaru
ART Tak Lagi Sekadar 'Pembantu' Berkat UU PPRT, Bagaimana Nasib Pemberi Kerja?
polemik

ART Tak Lagi Sekadar 'Pembantu' Berkat UU PPRT, Bagaimana Nasib Pemberi Kerja?

Kamis, 23 April 2026 | 17:39 WIB

Pengesahan UU PPRT ini menandai babak baru dalam relasi kerja domestik di Indonesia. Apalagi selama ini, PRT seringkali berada di area abu-abu

Jusuf Kalla di Pusaran Kasus Ijazah Jokowi, Murni Hukum atau Manuver Politik? polemik

Jusuf Kalla di Pusaran Kasus Ijazah Jokowi, Murni Hukum atau Manuver Politik?

Rabu, 22 April 2026 | 17:29 WIB

Munculnya nama Wakil Presiden ke-10 dan ke-13 RI tersebut bermula dari potongan video bergambar Rismon Hasiholan Sianipar yang menuding JK berada di balik layar

Lawan Stigma di Jalanan, Kisah Hebat Mantan Perawat Jadi Sopir Bus Transjakarta nonfiksi

Lawan Stigma di Jalanan, Kisah Hebat Mantan Perawat Jadi Sopir Bus Transjakarta

Selasa, 21 April 2026 | 14:21 WIB

Kisah Ira, pramudi Transjakarta yang mulai kerja pukul 3 pagi, menghadapi stigma di jalan, dan menjaga keselamatan ratusan penumpang setiap hari.

Perempuan Tangguh di Balik Setir Taksi: Kisah Ivany Menembus Ragu dan Bertahan Demi Nafkah Keluarga nonfiksi

Perempuan Tangguh di Balik Setir Taksi: Kisah Ivany Menembus Ragu dan Bertahan Demi Nafkah Keluarga

Selasa, 21 April 2026 | 09:00 WIB

Kisah inspiratif Ivany, seorang perempuan sopir taksi yang melawan stereotip dan tantangan di sektor informal.

Ironi Ketua Ombudsman Hery Susanto, Seminggu Menjabat Kini Tersangka Korupsi polemik

Ironi Ketua Ombudsman Hery Susanto, Seminggu Menjabat Kini Tersangka Korupsi

Senin, 20 April 2026 | 14:25 WIB

Hery Susanto baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman periode 2026-2031 oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026 lalu

Teka-teki Izin Terbang Pesawat AS di Langit RI, Ancam Kedaulatan? polemik

Teka-teki Izin Terbang Pesawat AS di Langit RI, Ancam Kedaulatan?

Kamis, 16 April 2026 | 18:17 WIB

Persoalan akses pesawat militer Amerika Serikat bukanlah sekadar urusan teknis navigasi atau kepadatan lalu lintas udara semata

Teruntuk Pak Pram, Menyapu Ikan Sapu-sapu Saja Tak Cukup polemik

Teruntuk Pak Pram, Menyapu Ikan Sapu-sapu Saja Tak Cukup

Rabu, 15 April 2026 | 19:20 WIB

Ikan sapu-sapu bukanlah ikan asli Indonesia, habitat awalnya Sungai Amazon, Amerika

×
Zoomed