Suara.com - Kasus pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An'Nur, Kota Tangerang, Banten menambah daftar panjang tindak kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan lembaga kesejahteraan sosial atau LKS. Selain di Banten, sepanjang 2022-2024 peristiwa serupa juga pernah terjadi di Jawa Tengah, Bangka Belitung, dan Jawa Barat. Mengapa kekerasan seksual di panti asuhan ini terus berulang kali terjadi?
***
Pemerhati pendidikan Doni Koesoema menyebut relasi kuasa atau ketimpangan kekuasaan jadi faktor yang acap kali melatarbelakangi tindak kekerasan seksual di lingkungan yayasan sosial atau pendidikan. Terlebih ketimpangan kekuasaan yang ada di panti asuhan jauh lebih besar dibandingkan yang lain. Ia menilai ini menjadi salah satu penyebab mengapa kekerasan seksual tersebut terus berulang terjadi.
Catatan Suara.com selain di Panti Asuhan Darussalam An'Nur, kasus kekerasan seksual juga pernah terjadi di beberapa panti asuhan lain. Pada Oktober 2022 misalnya, pemilik panti asuhan di Purwokerto Barat, Banyumas, Jawa Tengah berinisial UP (51) tega mencabuli anak asuhnya sendiri yang masih berusia 17 tahun.
Di tahun berikutnya pada Mei 2023, seorang pengurus panti asuhan di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat berinisial EEF (61) ditangkap atas kasus serupa. Korban merupakan anak asuh yang masih berusia di bawah umur.
Kasus selanjutnya terjadi di Kabupaten Belitung, Bangka Belitung, pada Mei 2024. Anak di bawah umur lagi-lagi menjadi korban pencabulan pengasuh panti asuhan berinisial BS (53). Tindakan bejat ini berulang kali dilakukan BS kepada korban sejak 2022.
Ketimpangan kekuasaan di panti asuhan menurut Doni lebih besar dari lingkungan pendidikan formal karena anak-anak dengan mayoritas berlatar belakang yatim, piatu, serta yatim-piatu tersebut sangat bergantung kepada para pemilik dan pengasuh. Dalam kondisi tersebut anak-anak yang merasa dibebani perasaan 'utang budi' rentan menjadi korban tipu daya pelaku.
"Posisi yang timpang ini memungkinkan orang-orang panti asuhan yang tidak memiliki integritas moral itu melakukan niat jahatnya dengan cara memperdayai anak-anak di panti asuhan," kata Doni kepada Suara.com, Senin (14/10/2024).
Dewan Pengurus Pusat Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Hak Anak Komisi Nasional Perlindungan Anak atau Komnas PA, Lia Latifah mengungkap hal serupa. Anak-anak di lembaga non formal seperti panti asuhan dan pondok pesantren menurutnya lebih rentan mengalami tindak kekerasan, baik secara fisik maupun seksual. Penyebabnya, karena lingkungan panti asuhan dan pondok pesantren cenderung lebih tertutup di banding lingkungan pendidikan formal.
"Jadi itu yang membuat anak-anak rentan menjadi korban kekerasan. Baik itu kekerasan secara fisik, verbal, ataupun kekerasan seksual. Kenapa? Karena tertutup lingkupnya," jelas Lia kepada Suara.com, Senin (14/10/2024).
Berdasar hasil penyelidikan pihak kepolisian, Panti Asuhan Darussalam An'Nur diketahui telah berdiri sejak tahun 2006. Namun panti asuhan tersebut baru mengantongi akta pendirian yayasan alias tidak terdaftar sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial atau LKS di Dinas Sosial Kota Tangerang.
Terletak di Jalan Jahe Nomor 20, Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, Panti Asuhan Darussalam An'Nur itu menyerupai bangun rumah tiga lantai dengan cat hijau dan kuning keemasan. Panti asuhan milik Sudirman (49) ini nampak mencolok dari rumah-rumah warga sekitar lain.
Menurut penuturan warga, akivitas Panti Asuhan Darussalam An'Nur cenderung sangat tertutup. Walaupun telah belasan tahun berdiri, mereka tidak mengetahui berapa jumlah anak asuh di sana. Warga sekitar baru mengetahui adanya kasus kekerasan seksual setelah pihak kepolisian mengevakuasi belasan anak asuh di sana ke Dinas Sosial Kota Tangerang.
Diberi Uang hingga Modus Hapus Dosa
Polres Metro Kota Tangerang telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus kekerasan seksual di Panti Asuhan Darussalam An'Nur. Ketiga tersangka, yakni Sudirman (49), Yusuf Bachtiar (30) dan Yandi Supriyadi (28).
Sudirman alias Abi merupakan pemilik Panti Asuhan Darussalam An'Nur. Sedangkan Yusuf dan Yandi adalah pengasuh di sana.
Dalam perkara ini Sudirman dan Yusuf telah ditangkap dan ditahan. Sementara Yandi hingga kekinian masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Belakangan polisi menyebut salah satu tersangka, yakni Yusuf ternyata juga merupakan korban kekerasan seksual atau pencabulan Sudirman.
Dari hasil penyidikan sementara yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Kota Tangerang, korban kekerasan seksual Sudirman Cs ini mencapai delapan orang. Lima di antaranya merupakan anak di bawah umur. Sedangkan tiga lainnya berstatus dewasa.
Dean Desvi selaku pendamping korban mengungkap jumlah korban kekerasan seksual Sudirman Cs diduga lebih dari delapan orang. Ia mengaku telah menerima aduan dari 23 orang yang diduga menjadi korban kekerasan seksual di Panti Asuhan Darussalam An'Nur.
Dean yang sudah puluhan tahun berteman dengan Sudirman, awalnya juga tak percaya ketika salah satu korban mengadu kepadanya. Sebab pria berusia 49 tahun itu dikenal sebagai sosok santun dan agamis.
"Saya sahabat kecilnya aja sangat terluka dan tertipu. Apalagi donatur-donatur yang pernah menyumbangkan uang ratusan juta, bahkan miliaran," ungkap Dean kepada Suara.com, Senin (14/10/2024).
Dalam melancarkan aksi bejatnya, Sudirman disebut kerap menarget anak-anak panti asuhan yang memiliki paras tampan. Salah satu modusnya, memberi fasilitas mewah kepada anak-anak berparas tampan seperti kamar dengan pendingin ruangan atau AC yang berbeda dengan anak-anak berparas biasa.
Sudirman juga disebut kerap memberi uang hingga handphone (HP) kepada korban agar tindakan bejatnya ini tak diketahui orang lain. Selain itu, Dean mengungkap Sudirman turut menggunakan narasi sesat agama; 'hapus dosa' lewat amal dan bersedekah.
"Jadi dia mempermainkan agama bilang ke anak-anak (korban) itu bahwa dengan modal kita bersedekah besok itu mengapus dosa yang tadi malam. Ini kan kurang ajar," beber Dean.
Tindak yang dilakukan Sudirman ini menurut Dean sebagai bentuk kejahatan luar biasa. Karena itu ia berharap pelaku dijatuhi hukuman seberat mungkin.
"Ini bukan kejahatan biasa. Ini kejahatan pembentukan kaum homo di dalam panti asuhan. Karena anak-anak kecil itu diajarin untuk menyukai kegiatan seksual sesama jenis," tuturnya.
Evaluasi Sistem Pengawasan
Komnas PA mengaku telah berulang kali menyampaikan kepada pemerintah pusat dan daerah agar melakukan evaluasi terkait sistem pengawasan terhadap penyelenggara LKS. Salah satunya berupa screening atau penyaringan terhadap para pemilik LKS seperti panti asuhan secara berkala.
"Karena kita tidak pernah tahu, latar belakang para pemilik pondok, pemilik panti ini seperti apa," ungkap Lia.
Selain itu Lia menyebut, perlu adanya asemen dan evaluasi secara berkala terhadap LKS. Seperti yang juga dilakukan kepada lembaga-lembaga pendidikan formal. Proses asesmen ini harus diterapkan juga kepada setiap tenaga pendidik atau pengasuh.
"Jadi kalau memangnya mereka tidak pernah melakukan hal ini, ya sudah, mau sampai nanti, ini akan terus-terus berulang," ujarnya.
Sedangkan Doni menambahkan, peran masyarakat juga penting untuk membantu mengawasi setiap aktivitas LKS seperti panti asuhan. Setidaknya masyarakat sekitar memiliki sikap kritis dan berani bertanya terkait perizinan panti asuhan yang berada di sekitarnya.
"Jangan sampai muncul panti asuhan-panti asuhan tanpa izin, sehingga menjadi sarana bagi banyak orang yang sebenarnya mereka predator anak," tutur Doni.
Berdasar data Kementerian Sosial sepanjang 2013 hingga Juli 2024 jumlah LKS di Indonesia mencapai 16.254. Sebanyak 12.745 di antaranya merupakan LKS khusus anak. Dari 12.754 LKS khusus anak; 1.715 berstatus tidak memenuhi syarat beroperasi dan 262 berstatus blank atau alamat tak ditemukan.
Setelah ramainya kasus kekerasan seksual di Panti Asuhan Darussalam An'Nur, Kementerian Sosial pun berencana mendata ulang semua LKS atau panti sosial yang ada di Indonesia.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengklaim telah berkoordinasi dengan dinas sosial di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk mendata ulang dan memproses semua LKS atau panti sosial yang tidak punya izin. Selain itu ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta melakukan pengawasan terhadap LKS seperti panti asuhan agar peristiwa serupa di Panti Asuhan Darussalam An'Nur tidak terulang kembali.
"Mari bersama-sama tanggulangi ini, hal-hal yang bisa merusak masa depan anak-anak," katanya.
Bahkan sebagian dari kalangan ibu rumah tangga mengalihkan belanja kebutuhan pokok mereka, dari yang biasa beli ayam potong kini diganti beli tahu atau tempe.
Tragedi itu tak hanya merenggut nyawa Raden. Sebanyak 13 warga lainnya menjadi korban, beberapa menderita luka berat hingga harus dirawat intensif di rumah sakit.
Orang yang kecanduan judi online seperti halnya orang dengan kecanduan narkotika.
Kericuhan yang telah terjadi bukan sekadar permasalahan hukum an sich maupun problem sosial-kemasyarakatan belaka, tapi dampak buruk dari penetapan PIK 2 sebagai PSN.
Otoritas terkait menemukan ada indikasi keterlibatan mafia human trafficking atau perdagangan manusia terkait kedatangan pengungsi Rohingya ke Aceh.
Dengan gaji tiap bulan yang pas-pasan, para pekerja di kawasan perkantoran elite Jakarta terpaksa harus mencari penghasilan tambahan, seperti jadi driver ojol sepulang kerja.
Pengungsi Rohingya sempat terkatung-katung di atas truk, tidak bisa menginjakkan kaki ke tanah karena ditolak warga.