Tragedi Poco Leok: Tindakan Brutal Aparat Berulang di Proyek Ambisius Negara
Home > Detail

Tragedi Poco Leok: Tindakan Brutal Aparat Berulang di Proyek Ambisius Negara

Erick Tanjung | Muhammad Yasir

Kamis, 10 Oktober 2024 | 14:51 WIB

Suara.com - "Saya tidak mengatakan 'saya dilepaskan dalam keadaan selamat'. Bagaimana mungkin saya mengatakan itu setelah perlakuan yang saya terima; saya dianiaya, lalu barang-barang pribadi saya dirampas."

***

PEMIMPIN Redaksi Floresa Herry Kabut dilepaskan anggota Polres Manggarai usai ditangkap dan dianiaya karena dituduh provokator. Tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian ini terjadi ketika Herry tengah meliputi aksi 'jaga kampung' yang dilakukan masyarakat adat Poco Leok, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur pada Rabu, 2 Oktober 2024.

Hari itu merupakan aksi ke-26 'jaga kampung' yang digelar warga Poco Leok. Sejak 2022 lalu warga telah melakukan aksi sebagai bentuk penolakan terhadap perluasan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) atau Geotermal Ulumbu 5-6.

Pada Rabu pekan lalu ratusan warga berunjuk rasa menolak kedatangan PT PLN (Persero) dan Pemerintahan Kabupaten Manggarai yang hendak melakukan pengukuran terhadap lahan warga untuk perluasan proyek dan akses jalan Geotermal Ulumbu 5-6. Kedatangan PLN dan pemerintah daerah itu dikawal aparat gabungan Polri, TNI dan Satpol PP.

Aksi 'Jaga Kampung' masyarakat adat Poco Leok yang menolak perluasan proyek Geotermal Ulumbu 5-6 di Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur pada Rabu, 2 Oktober 2024. [Dok. Istimewa]
Aksi 'Jaga Kampung' masyarakat adat Poco Leok yang menolak perluasan proyek Geotermal Ulumbu 5-6 di Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur pada Rabu, 2 Oktober 2024. [Dok. Istimewa]

Proyek Geotermal Ulumbu 5-6 merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN). Proyek tersebut dikerjakan oleh PLN dan didanai Kreditanstalt für Wiederaufbau (KfW) sebuah Bank Pembangunan dan Investasi asal Jerman.

Warga Poco Leok menolak proyek tersebut karena khawatir tanah ulayat dan ruang hidup mereka terancam rusak. Pasalnya di wilayah Poco Leok ini terdapat tiga desa dengan 14 komunitas adat. Ketiga desa itu meliputi Lungar, Mocok, dan Golo Muntas.

Penolakan warga Poco Leok terhadap proyek Geotermal Ulumbu 5-6 semakin menguat dan meluas setelah terjadinya kebocoran gas mematikan H2S di beberapa lokasi proyek geotermal seperti di Sorik Marapi, Mandailing Natal, Sumatera Utara. Peristiwa tersebut menyebabkan lima penduduk tewas dan sedikitnya 275 orang mengalami keracunan.

Herry saat itu tergerak menuju Poco Leok karena mendapat kabar tiga warga ditangkap saat menggelar aksi 'jaga kampung'. Ia berangkat dari Ruteng sekitar pukul 13.10 dan tiba di lokasi 14.00 Wita. Di sana Herry melihat situasi sudah tenang, tidak lagi berkonfrontasi dengan aparat. Ia lalu mengabadikan 10 foto. Salah satunya foto yang menampilkan tiga orang warga dan dua polwan sedang duduk di dalam mobil aparat kepolisian.

Di tengah kerja-kerja jurnalistik yang sedang dilakukan Herry, aparat kepolisian berseragam lengkap dan bebas tiba-tiba menariknya. Mereka meminta tanda identitas atau id pers. Herry menunjukkan surat tugas sebagai bukti bahwa dirinya benar-benar merupakan jurnalis Floresa. Namun aparat kepolisian tetap mengintimidasi dan tindakan kekerasan secara berulang.

"Pelipis kiri saya bengkak dan lebam serta lutut saya terasa sakit. Cekikan mereka juga membuat rahang kanan dan area hidung saya terluka," ungkap Herry dalam keterangannya dikutip Suara.com, Rabu (9/10/2024).

Tindakan represif aparat gabungan Polri, TNI, Satpol PP terhadap masyarakat adat Poco Leok yang menolak perluasan proyek Geotermal Ulumbu 5-6 di Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur pada Rabu, 2 Oktober 2024. [Dok. Istimewa]
Tindakan represif aparat gabungan Polri, TNI, Satpol PP terhadap masyarakat adat Poco Leok yang menolak perluasan proyek Geotermal Ulumbu 5-6 di Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur pada Rabu, 2 Oktober 2024. [Dok. Istimewa]

Selain melakukan tindak kekerasan, polisi turut mengambil paksa dan memeriksa handphone, laptop serta kamera milik Herry. Foto-foto yang diambil Herry saat meliputi aksi 'jaga kampung' itu dituding sebagai bentuk upaya memprovokasi warga. Aparat kepolisian tersebut juga menuduh Floresa sebagi media online yang kerap menulis berita miring tentang proyek Geotermal Ulumbu 5-6.

Salah satu polisi yang mencekik Herry bahkan mengaku telah memantau aktivitasnya selama ini. Setelah diintimidasi dan mendapat beberapa kali tindakan kekerasan Herry dibawa dan dikunci di dalam mobil milik aparat kepolisian.

"Para aparat itu berkata; kamu diamankan, bukan ditahan atau ditangkap," tutur Herry.

Sekitar pukul 18.00 Wita atau selama hampir empat jam ditangkap, Herry akhirnya dilepaskan dan alat-alat kerjanya dikembalikan. Tapi sebelum dilepaskan ia diminta oleh aparat kepolisian membuat video klarifikasi. Dalam video tersebut Herry dipaksa memberikan pernyataan yang menegaskan bahwa dirinya 'diamankan' bukan ditangkap

Herry juga diminta menjelaskan bahwa dirinya diamankan aparat kepolisian lantaran tidak membawa id pers. Lalu disuruh memberikan keterangan (dengan direkam video) bahwa aparat kepolisian telah melepaskannya dengan 'selamat'. Tapi Herry tak menuruti mentah-mentah permintaan itu. Ia hanya mengatakan 'setelah melakukan klarifikasi dengan polisi, saya dilepaskan'.

"Saya tidak mengatakan 'saya dilepaskan dalam keadaan selamat'. Bagaimana mungkin saya mengatakan itu setelah perlakuan yang saya terima; saya dianiaya, lalu barang-barang pribadi saya dirampas!," tegasnya.

Kekerasan Berulang di Balik PSN

Peristiwa yang terjadi di Poco Leok pada 2 Oktober 2024 semakin memperpanjang angka kekerasan dan pelanggaran HAM yang terjadi di balik Proyek Strategis Nasional (PSN). Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS mencatat 79 peristiwa pelanggaran HAM berkaitan dengan PSN terjadi di 22 provinsi pada periode 2019-2023.

Aksi 'Jaga Kampung' masyarakat adat Poco Leok yang menolak perluasan proyek Geotermal Ulumbu 5-6 di Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur pada Rabu, 2 Oktober 2024. [Dok. Istimewa]
Aksi 'Jaga Kampung' masyarakat adat Poco Leok yang menolak perluasan proyek Geotermal Ulumbu 5-6 di Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur pada Rabu, 2 Oktober 2024. [Dok. Istimewa]

Di NTT KontraS menemukan 12 peristiwa pelanggaran HAM berkaitan dengan PSN. Dua provinsi lain yang juga banyak ditemukan adanya pelanggaran HAM berkaitan dengan PSN, yakni Jawa Barat sembilan peristiwa dan Jawa Tengah sembilan peristiwa.

KontraS lantas menyebut tiga institusi yang menjadi pelaku tindak pelanggaran HAM berkaitan dengan PSN, yakni Polri sebanyak 39 peristiwa, institusi pemerintah 30 peristiwa, dan institusi swasta 29 peristiwa. Dalam satu peristiwa itu dapat memuat lebih dari satu institusi pelaku.

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menyampaikan hasil pemantauan mereka terkait peristiwa pelanggaran HAM di sektor PSN sepanjang 2019-2023, setidaknya telah mengakibatkan 101 korban luka-luka, 248 korban ditangkap, serta 64 korban mengalami kekerasan secara psikologis berupa intimidasi dari aparat. Para korban di antaranya merupakan masyarakat sipil sebanyak 216, masyarakat adat 63, petani 7, dan aktivis 127.

"Angka tersebut tentu tidak menutup kemungkinan jumlah riil yang lebih besar. Karena kami menduga begitu banyak kasus kekerasan yang tidak terliput oleh media. Selain itu para korban cenderung memiliki ketakutan untuk dapat mengangkat isu kekerasan atas nama pembangunan yang ada," kata Dimas kepada Suara.com, Rabu (9/10).

Dimas juga menyoroti diksi 'diamankan' yang digunakan aparat kepolisian saat menangkap Herry dan warga Poco Leok secara serampangan. Sebab istilah 'diamankan' itu tidak ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

"Bahasa diamankan ini tentu bahasa yang luar biasa peyoratif dan eufemisme. Dalam konteks KUHAP bahwa kepolisian punya hak untuk melakukan penahanan, penangkapan, tapi tidak pernah ada bahasa diamankan," jelasnya.

Senada dengan Dimas, Pemimpin Umum Floresa Ryan Dagur menilai diksi 'diamankan' yang digunakan aparat kepolisian tidak tepat. Apalagi Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh berdalih anggotanya 'mengamankan' Herry karena dinilai rawan menjadi korban atau pelaku tindak pidana di tengah aksi 'jaga kampung' yang digelar warga Poco Leok saat itu.

"Bagaimana bisa aktivitas meliput aksi membuat Herry berpotensi jadi korban dan pelaku tindak pidana?" kata Ryan kepada Suara.com, Rabu (9/10).

Kenyataan yang dialami Herry menurut Ryan juga tidak sesuai dengan arti 'diamankan' yang digunakan pihak kepolisian. Sebab realitanya Herry ditangkap dan dianiaya hingga mengalami luka-luka.

Ryan menduga penangkapan terhadap Herry merupakan upaya yang disengaja. Dugaan ini merujuk pernyataan salah satu aparat kepolisian yang mengaku kerap membaca tulisan Herry dan menyebut telah memantau pergerakan atau aktivitasnya. Selain itu aparat kepolisian itu juga menuding Floresa kerap menulis berita miring tentang proyek geotermal.

Aksi 'Jaga Kampung' masyarakat adat Poco Leok yang menolak perluasan proyek Geotermal Ulumbu 5-6 di Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur pada Rabu, 2 Oktober 2024. [Dok. Istimewa]
Aksi 'Jaga Kampung' masyarakat adat Poco Leok yang menolak perluasan proyek Geotermal Ulumbu 5-6 di Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur pada Rabu, 2 Oktober 2024. [Dok. Istimewa]

Floresa, kata Ryan, memang rutin menulis isu-isu terkait proyek perluasan PLTP Ulumbu 5-6 yang mendapat penolakan dari sejumlah warga Poco Leok yang khawatir tanah ulayat dan ruang hidup mereka terancam rusak. Apa yang dilakukan Floresa itu baginya merupakan upaya memperjuangkan demokratisasi dan pembangunan yang berkeadilan dengan memberikan ruang yang luas untuk warga terlibat dalam wacana dan diskursus soal proyek tersebut.

"Kami melakukan itu dengan selalu menguji klaim-klaim pemerintah dengan fakta empirik, juga mengangkat pertanyaan kritis warga. Apakah proyek ini benar-benar aman bagi mereka, apa saja keuntungan yang mereka dapat, siapa yang menjamin keselamatan mereka jika proyek ini akan menimbulkan masalah seperti yang terjadi dengan proyek geotermal di wilayah lain," jelas Ryan.

Ryan menegaskan Floresa menerapkan prinsip tersebut tidak hanya dalam kasus Poco Leok. Tetapi juga kasus-kasus lain yang juga selalu memilih berpihak kepada kepentingan publik. Namun sayangnya sikap dan posisi jurnalistik seperti ini menurut Ryan justru dibungkam. Apa yang dialami Herry dan warga Poco Leok bagi Ryan adalah ancaman terhadap kebebasan pers dan masyarakat sipil yang berjuang mempertahankan haknya.

"Kasus ini bukan hanya kasus Herry, warga Poco Leok, tetapi kita semua yang berpotensi jadi korban," ucapnya.

Desak Pelaku Diusut

Kuasa hukum Herry, Ferdinansa Jufanlo Buba mendesak Polri segera mengusut anggota Polres Manggarai yang terlibat dalam peristiwa ini. Selain diproses secara pidana ia juga menuntut agar polisi tersebut diproses secara etik.

Pengacara publik yang akrab disapa Jufan ini mengatakan pihaknya tidak hanya berencana melaporkan anggota Polres Manggarai yang diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap Herry. Tetapi juga seseorang berinisial TJ yang sempat mengaku sebagai jurnalis yang diduga turut menganiaya dan mengintimidasi Herry bersama aparat kepolisian.

"Menurut kesaksian Herry, saat kembali dari Poco Leok, oknum tersebut menumpang di salah satu mobil rombongan aparat, Pemda dan PT PLN, BUMN yang mengerjakan proyek geotermal Poco Leok," kata Jufan kepada Suara.com.

Jufan menilai apa yang dilakukan aparat kepolisian dan TJ terhadap Herry merupakan bentuk pelanggaran terhadap Pasal 352 KUHP dan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia juga meragukan status TJ yang mengaku sebagai jurnalis. Sebab, sebagai jurnalis semestinya bekerja secara profesional untuk kepentingan publik, bukan berlaku seperti preman yang malah menganiaya rekan sesama profesi.

"Kami mengecam keras tindakan oknum tersebut sebagai penghinaan terhadap profesi jurnalis. Kami meyakini bahwa langkah hukum terhadapnya penting dalam konteks menjaga kehormatan profesi jurnalis agar bebas dari segala bentuk praktik kekerasan," tuturnya.

Aksi 'Jaga Kampung' masyarakat adat Poco Leok yang menolak perluasan proyek Geotermal Ulumbu 5-6 di Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur pada Rabu, 2 Oktober 2024. [Dok. Istimewa]
Aksi 'Jaga Kampung' masyarakat adat Poco Leok yang menolak perluasan proyek Geotermal Ulumbu 5-6 di Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur pada Rabu, 2 Oktober 2024. [Dok. Istimewa]

Di sisi lain, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Uli Parulian Sihombing mengaku telah meminta Kapolda NTT Daniel Tahi Monang Silitonga untuk memberikan keterangan terkait dugaan kekerasan yang dilakukan anggota Polres Manggarai terhadap Herry dan warga Poco Leok. Permintaan tersebut disampaikan lewat surat pada Jumat, 4 Oktober 2024.

"Komnas HAM juga menyarankan agar penanganan dalam penyampaian pendapat dari masyarakat, dan penyampaian pendapat oleh masyarakat dilakukan dengan nirkekerasan," kata Uli kepada Suara.com, Rabu (9/10).

Sementara Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy menyampaikan situasi dan kondisi terkini di Poco Leok kondusif. Proses pengidentifikasian lahan terkait proyek perluasan Geotermal Ulumbu 5-6 yang dilakukan PLN dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) berjalan lancar.

Selain itu, kata Ariasandy, pihaknya akan menindaklanjuti kasus dugaan kekerasan yang dilakukan anggota Polres Manggarai terhadap Herry dan warga apabila ada laporan.

"Sampai saat ini belum ada laporan dari yang dikatakan sebagai korban kekerasan. Apabila ada laporan maka akan ditindaklanjuti oleh Propam," ujar Ariasandy kepada Suara.com, Rabu (9/10).


Terkait

LBH Bongkar 'Dosa-dosa' Jokowi Jalankan PSN: Rezim Otokratik Legalisme Pelanggar Aturan Hukum!
Kamis, 10 Oktober 2024 | 14:06 WIB

LBH Bongkar 'Dosa-dosa' Jokowi Jalankan PSN: Rezim Otokratik Legalisme Pelanggar Aturan Hukum!

"Seperti yang juga disampaikan oleh beberapa akademisi dan beberapa ahli bahwa rezim ini adalah rezim otokratik legalisme..."

Sebut Jokowi Ingkar Janji Soal Proyek Strategis Nasional, Walhi: Masih Jawa Sentris
Kamis, 10 Oktober 2024 | 12:41 WIB

Sebut Jokowi Ingkar Janji Soal Proyek Strategis Nasional, Walhi: Masih Jawa Sentris

PSN di luar Jawa tercatat ada 11 proyek yang tersebar di berbagai titik dengan nilai anggaran Rp1.600 triliun.

Apa Itu IRI, Organisasi yang Dituding Ikut Campur dalam Proyek Strategis Nasional
Senin, 07 Oktober 2024 | 21:41 WIB

Apa Itu IRI, Organisasi yang Dituding Ikut Campur dalam Proyek Strategis Nasional

Beredar kabar bahwa International Republican Institute (IRI) sedang melakukan operasi rahasia untuk campur tangan urusan internal Indonesia.

Terbaru
Srikandi Jalanan: Melawan Lelah dan Stigma Demi Masa Depan Buah Hati
nonfiksi

Srikandi Jalanan: Melawan Lelah dan Stigma Demi Masa Depan Buah Hati

Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:15 WIB

Hari Buruh yang diperingati setiap 1 Mei menjadi pengingat bahwa di balik statistik dan angka-angka itu, ada wajah-wajah seperti Sari, Ira, dan Ivany.

Pengakuan Anggota Ormas di Balik Horor Perlintasan Rel Bekasi Timur, Benarkah Demi Cuan? polemik

Pengakuan Anggota Ormas di Balik Horor Perlintasan Rel Bekasi Timur, Benarkah Demi Cuan?

Rabu, 29 April 2026 | 18:21 WIB

Andi mengakui perlintasan kereta di Bekasi memang dijaga oleh warga dan beberapa di antaranya anggota ormas

KPK Usul Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode: Demi Cegah Korupsi atau Intervensi Politik? polemik

KPK Usul Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode: Demi Cegah Korupsi atau Intervensi Politik?

Senin, 27 April 2026 | 20:13 WIB

Usulan tersebut tertuang dalam 20 kajian strategis, policy brief, dan corruption risk assessment (CRA) sektor prioritas nasional sepanjang 2025

ART Tak Lagi Sekadar 'Pembantu' Berkat UU PPRT, Bagaimana Nasib Pemberi Kerja? polemik

ART Tak Lagi Sekadar 'Pembantu' Berkat UU PPRT, Bagaimana Nasib Pemberi Kerja?

Kamis, 23 April 2026 | 17:39 WIB

Pengesahan UU PPRT ini menandai babak baru dalam relasi kerja domestik di Indonesia. Apalagi selama ini, PRT seringkali berada di area abu-abu

Jusuf Kalla di Pusaran Kasus Ijazah Jokowi, Murni Hukum atau Manuver Politik? polemik

Jusuf Kalla di Pusaran Kasus Ijazah Jokowi, Murni Hukum atau Manuver Politik?

Rabu, 22 April 2026 | 17:29 WIB

Munculnya nama Wakil Presiden ke-10 dan ke-13 RI tersebut bermula dari potongan video bergambar Rismon Hasiholan Sianipar yang menuding JK berada di balik layar

Lawan Stigma di Jalanan, Kisah Hebat Mantan Perawat Jadi Sopir Bus Transjakarta nonfiksi

Lawan Stigma di Jalanan, Kisah Hebat Mantan Perawat Jadi Sopir Bus Transjakarta

Selasa, 21 April 2026 | 14:21 WIB

Kisah Ira, pramudi Transjakarta yang mulai kerja pukul 3 pagi, menghadapi stigma di jalan, dan menjaga keselamatan ratusan penumpang setiap hari.

Perempuan Tangguh di Balik Setir Taksi: Kisah Ivany Menembus Ragu dan Bertahan Demi Nafkah Keluarga nonfiksi

Perempuan Tangguh di Balik Setir Taksi: Kisah Ivany Menembus Ragu dan Bertahan Demi Nafkah Keluarga

Selasa, 21 April 2026 | 09:00 WIB

Kisah inspiratif Ivany, seorang perempuan sopir taksi yang melawan stereotip dan tantangan di sektor informal.

×
Zoomed