Senin, 01 Jan 2024
Wow! Gaji 7 Anggota KPID Sulsel Lebih Tinggi Dari Gaji Menteri dan Hakim Home > Detail

Wow! Gaji 7 Anggota KPID Sulsel Lebih Tinggi Dari Gaji Menteri dan Hakim

Muhammad Yunus

Rabu, 09 Oktober 2024 | 08:25 WIB

Suara.com - Tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan periode 2024-2027 akan dilantik, Rabu, 9 Oktober 2024, pukul 16.00 Wita.

Pelantikan akan digelar di Ruang Rapat Pimpinan kantor Gubernur Sulsel. Pengambilan sumpah akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Profesor Zudan Arief Fakhrulloh.

Anggota KPID ini terdiri dari tujuh orang yang sudah mengikuti tahapan seleksi dan ditetapkan oleh DPRD Provinsi Sulsel.

Mereka adalah Hamka, Irwan Ade Saputra, Abdi Rahmat, Marselius Gusti, Nasruddin, Ahmad Kaimuddin, dan Poppy Trisnawati.

Lantas, berapa gaji Anggota KPID di Sulsel? Apakah sebanding dengan tugas dan tanggung jawab mereka?

Gaji KPID Sulsel berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Dalam setahun, ketua, wakil ketua dan anggota mengantongi upah sekitar Rp1,2 miliar lebih.

Dengan rincian, gaji pokok untuk Ketua KPID Sulsel sebesar Rp15,5 juta per bulan, Wakil Ketua KPID Rp15,2 juta per bulan dan Komisioner (anggota) Rp15 juta per bulan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur 2024.

Unjuk rasa menolak proses seleksi dan pelantikan Anggota KPID Sulsel di Kantor DPRD Sulawesi Selatan [Dokumentasi Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran]
Unjuk rasa menolak proses seleksi dan pelantikan Anggota KPID Sulsel di Kantor DPRD Sulawesi Selatan [Dokumentasi Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran]

Mereka juga mendapat tunjangan perjalanan dinas atau SPPD.

Jika dibandingkan, angka ini melebihi gaji pokok seorang menteri negara. Bahkan, lebih tinggi dari gaji hakim utama kelas II yang baru-baru ini mogok kerja massal.

Diketahui, jabatan menteri saat ini memiliki gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Namun, angka ini belum menghitung tunjangan lainnya maupun dana operasional yang diperoleh menteri.

Sementara, gaji para hakim utama sekarang ini sebesar Rp14,6 juta.

Pelantikan Ditolak Organisasi Pers

Diketahui, penetapan dan pelantikan KPID Sulsel sempat tertunda lama karena berpolemik. Proses seleksi yang digelar sejak tahun lalu itu dinilai penuh kontroversi.

Badan Kehormatan di DPRD Sulawesi Selatan bahkan menemukan adanya proses transaksional saat seleksi digelar sehingga dianggap cacat prosedural.

Situasi ini memicu kritik dari berbagai pihak. Termasuk pengamat dan aktivis media yang menilai tidak ada transparansi dan integritas pada tahap seleksi KPID.

Proses yang tidak bersih dan bermasalah ini akan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.

Apalagi, salah satu komisioner terpilih diduga terlibat politik praktis di Pilgub Sulsel. Ia terlihat ikut sosialisasi politik di Kabupaten Pangkep bersama salah satu calon Gubernur.

"Kalau Pj melantik, berarti langgar aturan. Bagaimana bisa menghasilkan komisioner yang berkualitas kalau ada kepentingannya?," tegas Koordinator Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran, Muhammad Idris.

Calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan dikabarkan akan dilantik pada Rabu sore 9 Oktober 2024. Rencananya Penjabat Gubernur, Prof Zudan Arif Fakruloh yang langsung melantik tujuh komisioner tersebut.

Unjuk rasa menolak proses seleksi dan pelantikan Anggota KPID Sulsel di Kantor DPRD Sulawesi Selatan [Dokumentasi Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran]
Unjuk rasa menolak proses seleksi dan pelantikan Anggota KPID Sulsel di Kantor DPRD Sulawesi Selatan [Dokumentasi Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran]

Hal itu langsung ditanggapi oleh Koordinator Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran, Muhammad Idris. Menurutnya, jika kabar tersebut benar maka Pj Gubernur mengabaikan rekomendasi dari Badan Kehormatan DPRD Sulsel. “Kalau Pj melantik berarti, gubernur langgar aturan,” kata Idris, Selasa malam 8 Oktober 2024.

Idris menegaskan bahwa Pemerintah Sulsel saat ini memaksakan kehendaknya untuk melantik calon komisioner tersebut, padahal jelas cacat prosedural. Sehingga, ia mempertanyakan kapasitas Pj Gubernur Sulsel. Di mana, seharusnya lebih paham tentang aturan. Dan menghormati hasil temuan dari BK DPRD Sulsel.

Selain itu, lanjut dia, salah satu komisioner KPID juga diduga melakukan politik praktis. Di mana ikut bersama salah satu calon gubernur saat sosialisasi di Kabupaten Pangkep.

“Bagaimana bisa menghasilkan komisioner yang berkualitas kalau ada kepentingannya?,” tegas Tajannang sapaan Idris.

“Pemprov terkesan mengabaikan fakta-fakta yang ditemukan oleh BK DPRD.”

Situasi ini memicu kritik dari berbagai pihak, termasuk pengamat dan aktivis media, yang menilai bahwa transparansi dan integritas belum menjadi prioritas utama dalam seleksi KPID.

Proses yang tidak bersih dan bermasalah ini bakal merusak kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.

Sementara, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, Andi Muh. Sardi menegaskan bahwa Pj Gubernur, Zudan harus membatalkan tujuh nama calon komisioner KPID Sulsel.

Pasalnya, ada calon yang diduga melakukan politik praktis. Bahkan, temuan BK DPRD Sulsel jelas ditemukan pelanggaran dalam seleksi uji kelayakan dan kepatutan.

“Harusnya Pj membuka mata, jangan hanya karena kepentingan semata melantik komisioner yang bermasalah,” ucap Sardi.

Sardi pun menduga ada keterlibatan Pj Gubernur jika tetap ngotot melantik calon komisioner tersebut. Itu terbukti dengan mengabaikan fakta-fakta dari DPRD Sulsel.

Dia juga meragukan kapasitas dari ketujuh nama calon komisioner KPID tersebut, sebab tak ada yang berlatar belakang penyiaran. Padahal, posisi mereka sangat penting demi memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi yang laik.

“Kami meragukan kapasitas nama-nama ini bisa memajukan penyiaran ke depannya,” ucap Idho sapaan Sardi.

Sementara itu, Ketua AJI Makassar Didit Hariadi malah mempertanyakan isu pelantikan tersebut dan terkesan 'tersembunyi' dan seolah dipaksakan.

Selain itu, diduga Pemprov tidak transparan apalagi tanpa mempertimbangkan rekomendasi BK DPRD Sulsel bahwa proses seleksi di Komisi A cacat prosedur.

Badan Kehormatan Kantor DPRD Provinsi Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id/ANTARA]
Badan Kehormatan Kantor DPRD Provinsi Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id/ANTARA]

Untuk itu, AJI Makassar menolak nama-nama Komisioner KPID Sulsel yang dikabarkan dilantik besok sebab cacat prosedural.

"Ada dugaan pelanggaran bila pelantikan itu dipaksakan. Artinya, akan lahir ketidakpercayaan publik terhadap pemeritah yang melegalkan pelantikan tersebut. Tentu ini menjadi presenden buruk ditengah perbaikan sistem pemerintahan dan keuangan di Sulsel," ungkap dia menegaskan.

Dugaan Pelanggaran Seleksi

Berdasarkan bukti-bukti pelanggaran yang di setorkan KJPP Sulsel ke BK DPRD Sulsel yakni Komisi A DPRD Sulsel tidak melakukan Fit And Propert Test secara terbuka.

Tidak bekerja sama dengan Jasa Penyiaran Publik, Jasa Penyiaran Swasta, Jasa Penyiaran Komunitas dan Jasa Penyiaran Berlangganan.

Hal ini diatur sesuai Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran di Bab III, Penyelenggaraan Penyiaran, Bagian Ketiga, Jasa Penyiaran, Pasal 13, nomor 2. dan Penyelenggaraan Penyiaran, Bagian Kedua, Komisi Penyiaran Indonesia, Pasal 10, nomor 1, tentang syarat menjadi anggota KPI, tertuang dalam huruf f disebutkan memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang dan huruf i, bukan pejabat pemerintah.

Selanjutnya, poin C, Tidak menyiarkan secara langsung proses fit and propert tes, baik di website resmi DPRD Sulsel dan web resmi KPI Daerah Sulsel.

KJPP telah melakukan penelusuran di web yang bersangkutan dan memang tidak ada bukti live.

Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mengumumkan hasil seleksi uji kompetensi CAT, psikotes, dan wawancara [SuaraSulsel.id/Humas Pemprov Sulsel]
Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mengumumkan hasil seleksi uji kompetensi CAT, psikotes, dan wawancara [SuaraSulsel.id/Humas Pemprov Sulsel]

Bukti lainnya, sejumlah jurnalis dilarang meliput saat proses fit and propertes dilakukan Komisi A pada 16-17 April 2014 karena digelar tertutup.

Bahkan satu dari tujuh komisioner terpilih yang diumumkan Komisi A tanpa sepengetahuan pimpinan DPRD Sulsel masih berstatus ASNmenjabat Kepala Bidang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa [PMD] Kabupaten Jeneponto.

Apa kewenangan, tugas dan tanggung jawab KPID

KPID diberi kewenangan untuk mengawasi penyiaran dan memberi sanksi bagi pelaku penyiaran jika melanggar.

Sementara, tugas dan kewajiban utama mereka dinilai cukup mudah, yakni:

1. Menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia.

2. Ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran.

3. Ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait.

4. Memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang.

5. Menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran

6. Menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Terbaru
Dari Jackpot Jadi Rungkad, Kisah Mantan Pejudi Online di Makassar
polemik

Dari Jackpot Jadi Rungkad, Kisah Mantan Pejudi Online di Makassar

Selasa, 08 Oktober 2024 | 14:27 WIB

"Sekali sesi (hipnoterapi) itu sekitar Rp500 ribu. Satu atau dua kali dalam seminggu," keluh Hari.

Saat Para 'Wakil Tuhan' Tuntut Keadilan atas Kesejahteraan Hidup polemik

Saat Para 'Wakil Tuhan' Tuntut Keadilan atas Kesejahteraan Hidup

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:31 WIB

Kesejahteraan bukan hanya soal gaji dan tunjangan, tetapi juga soal menjaga integritas dan martabat hakim.

Gaduh Pergantian Anggota DPR Jelang Pelantikan: Parpol Mencederai Kedaulatan Rakyat polemik

Gaduh Pergantian Anggota DPR Jelang Pelantikan: Parpol Mencederai Kedaulatan Rakyat

Selasa, 01 Oktober 2024 | 16:48 WIB

"(ibaratnya) Kami ini kan sudah mencetak gol, jadi skor di atas itu sudah satu kosong. Kami juga sudah euforia, tapi tiba-tiba wasit meganulir," kata Gufron.

Mimpi Manis Bekerja di Proyek Strategis Nasional Yang Berujung Nestapa polemik

Mimpi Manis Bekerja di Proyek Strategis Nasional Yang Berujung Nestapa

Senin, 30 September 2024 | 17:36 WIB

Upah Murah, Kerja Keras: Kisah Pilu Pekerja di Balikpapan.

Sensasi atau Seni? Dilema Joged Bumbung di Era Digital polemik

Sensasi atau Seni? Dilema Joged Bumbung di Era Digital

Senin, 30 September 2024 | 16:07 WIB

Perbanyak budayawan yang menjelaskan apa itu joged yang sebenarnya. Diberikan kisah-kisah agar tidak ada misinformasi bahwa Joged Bumbung adalah erotis, ujar Amanda.

MPR 'Putihkan' Soeharto, Upaya Menghapus Sejarah Kelam Orde Baru? polemik

MPR 'Putihkan' Soeharto, Upaya Menghapus Sejarah Kelam Orde Baru?

Jum'at, 27 September 2024 | 16:56 WIB

"Gue keberatan kalau kemudian Bung Karno disamakan posisinya dengan presiden-presiden yang lain (Soeharto)," kata Adian.

Rompi "Putra Mulyono" Upaya Kaesang Kembalikan Harga Diri Usai Dipermalukan Ihwal Pesawat polemik

Rompi "Putra Mulyono" Upaya Kaesang Kembalikan Harga Diri Usai Dipermalukan Ihwal Pesawat

Jum'at, 27 September 2024 | 14:10 WIB

Kritikan ke bentuk tulisan di pakaian, sebenarnya bukan kali pertama dilakukan.