Suara.com - Tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan periode 2024-2027 akan dilantik, Rabu, 9 Oktober 2024, pukul 16.00 Wita.
Pelantikan akan digelar di Ruang Rapat Pimpinan kantor Gubernur Sulsel. Pengambilan sumpah akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Profesor Zudan Arief Fakhrulloh.
Anggota KPID ini terdiri dari tujuh orang yang sudah mengikuti tahapan seleksi dan ditetapkan oleh DPRD Provinsi Sulsel.
Mereka adalah Hamka, Irwan Ade Saputra, Abdi Rahmat, Marselius Gusti, Nasruddin, Ahmad Kaimuddin, dan Poppy Trisnawati.
Lantas, berapa gaji Anggota KPID di Sulsel? Apakah sebanding dengan tugas dan tanggung jawab mereka?
Gaji KPID Sulsel berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Dalam setahun, ketua, wakil ketua dan anggota mengantongi upah sekitar Rp1,2 miliar lebih.
Dengan rincian, gaji pokok untuk Ketua KPID Sulsel sebesar Rp15,5 juta per bulan, Wakil Ketua KPID Rp15,2 juta per bulan dan Komisioner (anggota) Rp15 juta per bulan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur 2024.
Mereka juga mendapat tunjangan perjalanan dinas atau SPPD.
Jika dibandingkan, angka ini melebihi gaji pokok seorang menteri negara. Bahkan, lebih tinggi dari gaji hakim utama kelas II yang baru-baru ini mogok kerja massal.
Diketahui, jabatan menteri saat ini memiliki gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Namun, angka ini belum menghitung tunjangan lainnya maupun dana operasional yang diperoleh menteri.
Sementara, gaji para hakim utama sekarang ini sebesar Rp14,6 juta.
Pelantikan Ditolak Organisasi Pers
Diketahui, penetapan dan pelantikan KPID Sulsel sempat tertunda lama karena berpolemik. Proses seleksi yang digelar sejak tahun lalu itu dinilai penuh kontroversi.
Badan Kehormatan di DPRD Sulawesi Selatan bahkan menemukan adanya proses transaksional saat seleksi digelar sehingga dianggap cacat prosedural.
Situasi ini memicu kritik dari berbagai pihak. Termasuk pengamat dan aktivis media yang menilai tidak ada transparansi dan integritas pada tahap seleksi KPID.
Proses yang tidak bersih dan bermasalah ini akan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.
Apalagi, salah satu komisioner terpilih diduga terlibat politik praktis di Pilgub Sulsel. Ia terlihat ikut sosialisasi politik di Kabupaten Pangkep bersama salah satu calon Gubernur.
Calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan dikabarkan akan dilantik pada Rabu sore 9 Oktober 2024. Rencananya Penjabat Gubernur, Prof Zudan Arif Fakruloh yang langsung melantik tujuh komisioner tersebut.
Hal itu langsung ditanggapi oleh Koordinator Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran, Muhammad Idris.
Menurutnya, jika kabar tersebut benar maka Pj Gubernur mengabaikan rekomendasi dari Badan Kehormatan DPRD Sulsel.
“Kalau Pj melantik berarti, gubernur langgar aturan,” kata Idris, Selasa malam 8 Oktober 2024.
Idris menegaskan bahwa Pemerintah Sulsel saat ini memaksakan kehendaknya untuk melantik calon komisioner tersebut, padahal jelas cacat prosedural. Sehingga, ia mempertanyakan kapasitas Pj Gubernur Sulsel.
Di mana, seharusnya lebih paham tentang aturan. Dan menghormati hasil temuan dari BK DPRD Sulsel.
Selain itu, lanjut dia, salah satu komisioner KPID juga diduga melakukan politik praktis. Di mana ikut bersama salah satu calon gubernur saat sosialisasi di Kabupaten Pangkep.
“Bagaimana bisa menghasilkan komisioner yang berkualitas kalau ada kepentingannya?,” tegas Tajannang sapaan Idris.
“Pemprov terkesan mengabaikan fakta-fakta yang ditemukan oleh BK DPRD.”
Proses yang tidak bersih dan bermasalah ini bakal merusak kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.
Sementara, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, Andi Muh. Sardi menegaskan bahwa Pj Gubernur, Zudan harus membatalkan tujuh nama calon komisioner KPID Sulsel.
Pasalnya, ada calon yang diduga melakukan politik praktis. Bahkan, temuan BK DPRD Sulsel jelas ditemukan pelanggaran dalam seleksi uji kelayakan dan kepatutan.
“Harusnya Pj membuka mata, jangan hanya karena kepentingan semata melantik komisioner yang bermasalah,” ucap Sardi.
Sardi pun menduga ada keterlibatan Pj Gubernur jika tetap ngotot melantik calon komisioner tersebut. Itu terbukti dengan mengabaikan fakta-fakta dari DPRD Sulsel.
Dia juga meragukan kapasitas dari ketujuh nama calon komisioner KPID tersebut, sebab tak ada yang berlatar belakang penyiaran.
Padahal, posisi mereka sangat penting demi memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi yang laik.
“Kami meragukan kapasitas nama-nama ini bisa memajukan penyiaran ke depannya,” ucap Idho sapaan Sardi.
Sementara itu, Ketua AJI Makassar Didit Hariadi malah mempertanyakan isu pelantikan tersebut dan terkesan 'tersembunyi' dan seolah dipaksakan.
Selain itu, diduga Pemprov tidak transparan apalagi tanpa mempertimbangkan rekomendasi BK DPRD Sulsel bahwa proses seleksi di Komisi A cacat prosedur.
Untuk itu, AJI Makassar menolak nama-nama Komisioner KPID Sulsel yang dikabarkan dilantik. Sebab cacat prosedural.
"Ada dugaan pelanggaran bila pelantikan itu dipaksakan. Artinya, akan lahir ketidakpercayaan publik terhadap pemeritah yang melegalkan pelantikan tersebut. Tentu ini menjadi presenden buruk ditengah perbaikan sistem pemerintahan dan keuangan di Sulsel," ungkapnya.
Dugaan Pelanggaran Seleksi
Berdasarkan bukti-bukti pelanggaran yang di setorkan KJPP Sulsel ke BK DPRD Sulsel yakni Komisi A DPRD Sulsel tidak melakukan Fit And Propert Test secara terbuka.
Tidak bekerja sama dengan Jasa Penyiaran Publik, Jasa Penyiaran Swasta, Jasa Penyiaran Komunitas dan Jasa Penyiaran Berlangganan.
Hal ini diatur sesuai Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran di Bab III, Penyelenggaraan Penyiaran, Bagian Ketiga, Jasa Penyiaran, Pasal 13, nomor 2. dan Penyelenggaraan Penyiaran, Bagian Kedua, Komisi Penyiaran Indonesia, Pasal 10, nomor 1, tentang syarat menjadi anggota KPI, tertuang dalam huruf f disebutkan memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang dan huruf i, bukan pejabat pemerintah.
Selanjutnya, poin C, Tidak menyiarkan secara langsung proses fit and propert tes, baik di website resmi DPRD Sulsel dan web resmi KPI Daerah Sulsel.
KJPP telah melakukan penelusuran di web yang bersangkutan dan memang tidak ada bukti live.
Bukti lainnya, sejumlah jurnalis dilarang meliput saat proses fit and propertes dilakukan Komisi A pada 16-17 April 2014 karena digelar tertutup.
Bahkan satu dari tujuh komisioner terpilih yang diumumkan Komisi A tanpa sepengetahuan pimpinan DPRD Sulsel masih berstatus ASNmenjabat Kepala Bidang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa [PMD] Kabupaten Jeneponto.
Penjelasan Pemprov Sulsel
Pemprov Sulsel mengatakan pelantikan Anggota KPID Sulsel sudah memenuhi semua legalitas KPI yakni Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 Tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia.
Dimana seluruh tahapan yang dimulai sejak 2023 tersebut, mulai dari pembentukan Tim Seleksi (Timsel) sesuai ketentuan dari peraturan KPI tersebut.
Secara detail dalam sambutan dan arahannya Prof Zudan memaparkan proses seleksi KPID yang tidak pernah keluar dari aturan yang menjadi acuannya.
Berdasarkan Pasal 19 (3) Peraturan KPI nomor 01/P/KPI/07/2014 Tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia menyebutkan :
Bahwa Tim Seleksi pemilihan anggota KPID terdiri atas 5 (lima) orang anggota yang dipilih dan disahkan DPRD Provinsi dengan memperhatikan keterwakilan unsur tokoh masyarakat, akademisi/kampus, pemerintah provinsi dan KPI Daerah.
“Pasal 19 (5) Peraturan KPI nomor 01/P/KPI/07/2014: Surat Keputusan (SK) Penetapan Tim Seleksi Pemilihan Anggota KPI Daerah dapat dibuat oleh Gubernur setelah didelegasikan oleh DPRD Provinsi. Dan SK pendelegasian itu ada dari DPRD,” beber Prof Zudan usai melantik 7 komisioner KPID Sulsel tersebut.
Setelah tim sel, kini Pengumuman Pendaftaran Calon. Berdasarkan Peraturan KPI nomor 01/P/KPI/07/2014 pasal 20 (1) bahwa pendaftaran pemilihan anggpota KPI daerah diumumkan oleh tim seleksi kepada publik melalui media cetak dan elektronik.
(3) Pengumuman pendaftaran mengumumkan pernyataan administrasi berupa persyaratan umum yang sesuai dengan pasal 10 UU 32 tahun 2022 tentang penyiaran serta persyaratan khusus.
Tim seleksi mengumuman 15-17 September 2023 sesuai dengan ketentuan pada pasal 20 yang mengatur tentang pengumuman pendaftaran calon KPID.
“Setelah ada pendaftar kemudian diseleksi administrasi. Dati 65 pendaftar 64 dinyatakan lolos adminstrasi, selanjutnya mengikuti seleksi kompetensi CAT Computer Assisstant Test dan psikotes dan wawancara. Semua sesuai aturan KPI,” beber Zudan.
Selanjutnya dari hasil seleksi maka muncullah hasil dari timsel. Tim seleksi menyerahan hasil uji kompetensi seluruh calon kepada DPRD Provinsi dengan sistem pemeringkatan atau ranking.
Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Indonesia nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang kelembagaan KPI ayat (6) menyebutkan bahwa hasil uji kompetensi menjadi dasar bagi DPRD Provinsi untuk menetapkan calon yang lolos ke tahap berikutnya.
“21 Peserta Seleksi ke DPRD Sesuai Ketentuan PKPI nomor 01/P/KPI/07/2014 Tentang Kelembagaan KPI. Dalam aturan itu menyebutkan Calon yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan berjumlah 3 (tiga) kali lipat atau minimal 2 (dua) kali lipat dari jumlah anggota KPI Daerah yang akan ditetapkan. Karena 7 maka diambil 3 kali lipat jadi 21,” jelas Prof Zudan.
Selanjutnya, Uji Kelayakan dan Kepatutan di DPRD Provinsi. Setelah tim seleksi menyerahkan 21 nama calon komisioner KPID Provinsi Sulsel, Komisi A DPRD Sulsel kemudian melakukan fit and proper test.
Setelah melalui fit and proper test, sesuai Ketentuan PKPI nomor 01/P/KPI/07/2014 Tentang Kelembagaan KPI (1): “DPRD Provinsi menetapkan 7 (tujuh) anggota KPI Daerah yang dipilih berdasarkan sistem pemeringkatan (Ranking). (2) Ranking 1 sampai 7 untuk calon terpilih anggota KPI Daerah adalah anggota terpilih dan ranking berikutnya adalah anggota cadangan.
Selanjutnya 23 September 2024 DPRD melalui surat penyampaian hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPID Provinsi Sulsel 2024-2027 kepada Pj Gubernur Sulsel tertanggal 19 September 2024.
“Nah sekarang dari tujuh orang, di dalam peraturan, secara administratif. DPRD mengirimkan nama, kemudian gubernur memproses secara administratif. Jadi ini ada teori hukumnya. Kalau administratif. Itu dalam hukum disebut keputusan yang sifatnya deklaratorif. Jadi itu terdekler hanya mengumumkan. Keputusan yang sifatnya konstitutif sudah dilakukan oleh DPRD,” beber Prof Zudan.
Makanya, lanjut Prof Zudan, tak ada pilihan lain oleh gubernur selain melakukan pengesahan dan menerbitkan SK.
Apa Kewenangan, Tugas dan Tanggung Jawab KPID
KPID diberi kewenangan untuk mengawasi penyiaran dan memberi sanksi bagi pelaku penyiaran jika melanggar.
Sementara, tugas dan kewajiban utama mereka dinilai cukup mudah, yakni:
1. Menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia.
2. Ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran.
3. Ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait.
4. Memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang.
5. Menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran
6. Menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Bahkan sebagian dari kalangan ibu rumah tangga mengalihkan belanja kebutuhan pokok mereka, dari yang biasa beli ayam potong kini diganti beli tahu atau tempe.
Tragedi itu tak hanya merenggut nyawa Raden. Sebanyak 13 warga lainnya menjadi korban, beberapa menderita luka berat hingga harus dirawat intensif di rumah sakit.
Orang yang kecanduan judi online seperti halnya orang dengan kecanduan narkotika.
Kericuhan yang telah terjadi bukan sekadar permasalahan hukum an sich maupun problem sosial-kemasyarakatan belaka, tapi dampak buruk dari penetapan PIK 2 sebagai PSN.
Otoritas terkait menemukan ada indikasi keterlibatan mafia human trafficking atau perdagangan manusia terkait kedatangan pengungsi Rohingya ke Aceh.
Dengan gaji tiap bulan yang pas-pasan, para pekerja di kawasan perkantoran elite Jakarta terpaksa harus mencari penghasilan tambahan, seperti jadi driver ojol sepulang kerja.
Pengungsi Rohingya sempat terkatung-katung di atas truk, tidak bisa menginjakkan kaki ke tanah karena ditolak warga.