Senin, 01 Jan 2024
Saat Para Wakil Tuhan Tuntut Keadilan atas Kesejahteraan Hidup Home > Detail

Saat Para Wakil Tuhan Tuntut Keadilan atas Kesejahteraan Hidup

Bimo Aria Fundrika | Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:31 WIB

Suara.com - Budi—bukan nama sebenarnya—sudah jadi hakim sejak 2020. Penugasannya di sebuah pengadilan negeri di Sumatera memaksanya meninggalkan keluarga di Jawa Barat. Sesuai aturan, hakim muda harus ditempatkan di luar Jawa dan Bali pada awal karier.

Hidup jauh dari istri dan bayi mereka bukan keputusan mudah. Salah satu alasan utama adalah fasilitas kesehatan di tempat Budi bertugas belum memadai untuk imunisasi dan kontrol kesehatan rutin anaknya. Budi sendiri juga kesulitan karena asuransi hakim yang ia miliki tidak diterima di banyak fasilitas kesehatan di daerah tersebut.

Budi berusaha pulang setiap tiga bulan sekali, meskipun perjalanannya juga tidak muda. Ia harus menempuh lebih dari 10 jam untuk mencapai bandara di ibu kota provinsi yang berjarak 485 kilometer. Alternatif bandara terdekat masih berjarak sekitar 6 hingga 7 jam. Sering kali, ia harus menginap di hotel agar tidak tertinggal pesawat. Semua ini memakan biaya hingga Rp 5 juta pulang-pergi.

Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

Sebagai hakim golongan IIIA, Budi mendapatkan penghasilan sekitar Rp 12 juta per bulan, termasuk upah pokok dan tunjangan. Namun, menurutnya, ini tak cukup. Penghasilannya harus dibagi untuk kebutuhan dirinya di tempat tugas dan keluarga di Jawa Barat. Apalagi, ia harus menyewa rumah seharga Rp 10 juta per tahun karena rumah dinas hakim penuh.

Tidak tinggal di rumah dinas membuat Budi khawatir soal keamanan, terutama karena beberapa kasus yang ditanganinya sangat sensitif. Di rumah dinas, setidaknya ada jaminan keamanan, sementara di rumah sewa, ia merasa lebih rentan. 

Budi terus menjalani keseharian dengan rasa khawatir, berusaha menjalankan tugasnya sebaik mungkin sambil merindukan keluarganya yang jauh di sana.

Masalah keuangan semakin menghimpit Budi, karena penghasilan utamanya sebagai hakim menjadi satu-satunya tumpuan keluarga. Meski begitu, ia tetap berusaha menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya. Budi sering menghadapi upaya intervensi, terutama di daerah tempatnya bertugas yang dipenuhi tambang ilegal.

"Di awal, memang ada intervensi. Tapi saya ambil sikap tegas. Setelah itu, mereka paham posisi saya dan tidak berani lagi," ujarnya kepada Suara.com.

Kondisi yang dialami Budi bukan hal baru bagi hakim muda, terutama yang ditempatkan di daerah terpencil. Budi mendukung rencana cuti bersama para hakim pada 7-11 Oktober mendatang. Menurutnya, seorang hakim harus mendapat kepastian hidup layak dan aman agar bisa menjaga independensi serta menghadapi tekanan, baik dari tawaran suap maupun ancaman.

Sekretaris Bidang Advokasi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Djuyamto, juga menyuarakan hal serupa.

 "Kalau baik-baik saja, kami tidak akan mengambil langkah seperti ini," katanya.

Djuyamto menambahkan, para hakim, terutama di daerah pelosok, menghadapi berbagai tantangan. Akses transportasi dan biaya tinggi untuk pulang ke kampung menjadi salah satu beban.

Selain itu, layanan kesehatan yang minim membuat hakim harus mengeluarkan biaya ekstra untuk berobat ke kota terdekat. Beban kerja yang berat, seperti persidangan dari pagi hingga malam, dan membaca ribuan halaman materi, membuat kesehatan mereka rentan terganggu.

Keluhan ini sudah beberapa kali disampaikan kepada pemerintah. Bahkan, pada 2018, hakim mengajukan gugatan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim ke Mahkamah Agung. MA mengabulkan beberapa tuntutan, tetapi hingga kini belum ada realisasi atas putusan tersebut.

Terhimpit Inflasi Tapi Upah Tak Mencukupi

Menurut Solidaritas Hakim Indonesia, selama 12 tahun terakhir upah dan tunjangan hakim hampir tidak mengalami kenaikan, sementara inflasi terus melonjak. Sebagai perbandingan, harga emas naik dari Rp 584.200 per gram pada 2012 menjadi Rp 1.443.000 per gram pada September 2024.

Akibatnya, banyak hakim seperti Budi terpaksa meninggalkan keluarganya di kampung halaman karena biaya hidup di tempat tugas yang tinggi. Meski ada tunjangan mutasi, nilainya dianggap terlalu kecil.

Gerakan cuti bersama hakim menjadi bentuk protes untuk menuntut revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012, yang mengatur upah dan tunjangan berdasarkan golongan dan masa kerja. Sebab, upah yang mereka terima jauh dari layak. 

Berikut rincian upah berdasarkan golongan:

  • Golongan III A: Rp 2.064.000-Rp 3.929.700
  • Golongan III B: Rp 2.151.400-Rp 4.047.600
  • Golongan IV E: Rp 2.875.200-Rp 4.978.000

Tunjangan Hakim Tingkat Pertama:

  • Ketua: Rp 17.500.000-Rp 27.000.000
  • Hakim Pratama: Rp 8.500.000-Rp 14.000.000

Hakim berharap revisi aturan ini segera terealisasi agar upah dan tunjangan mereka lebih mencukupi di tengah inflasi yang terus meningkat.

Tuai Pro dan Kontra

Djuyamto memperingatkan bahwa kesejahteraan hakim yang rendah dapat mengancam integritas mereka. 

"Jika kebutuhan hidup tidak terpenuhi, ada risiko hakim dipengaruhi oleh pihak luar, yang membahayakan independensi mereka," ujarnya.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mendukung tuntutan para hakim. Menurutnya, kesejahteraan mereka krusial karena mereka menjalankan tugas menghadirkan keadilan. Meski upah tinggi tak menjamin integritas penuh, setidaknya itu bisa mengurangi potensi penyimpangan.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. [Suara.com/Welly Hidayat]
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. [Suara.com/Welly Hidayat]

Ketua ILUNI UI, Rapin Mudiardjo, menambahkan bahwa kesejahteraan hakim tidak sekadar soal finansial, tapi juga krusial untuk memastikan hakim dapat bekerja secara profesional dan adil. 

"Ini bukan hanya soal kompensasi, tapi komitmen negara untuk menjaga pondasi keadilan," tegasnya.

Sementara itu, Pakar hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menilai rencana cuti serentak para hakim tidak bijaksana karena akan mengorbankan masyarakat yang mencari keadilan. "Ini justru mengorbankan masyarakat," katanya kepada Suara.com.

Menurut Aan, aksi ini akan menunda proses peradilan, sementara masyarakat sangat membutuhkan kecepatan dan kepastian hukum, terutama bagi terdakwa dan pihak yang terlibat dalam sengketa perdata.

Aan mengakui pentingnya kesejahteraan hakim untuk menjaga integritas, namun menurutnya, perjuangan ini bisa dilakukan melalui jalur lain, seperti lobi kebijakan ke pemerintah. "Ada cara lain, bukan dengan cuti serentak," tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa upah tinggi tak menjamin hakim bebas dari korupsi, seperti kasus Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati, serta Akil Mochtar dari MK yang terjerat suap. 

"Profesi apapun, dengan ketulusan, integritas tidak akan terganggu hanya karena pendapatan," ujarnya, menambahkan bahwa dialog dengan pemerintah adalah solusi tanpa mengorbankan rasa keadilan masyarakat.

Bukan Cuma Soal Tunjangan

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Suharto, menyatakan pimpinan MA akan bertemu perwakilan hakim yang merencanakan cuti bersama pada Senin, 7 Oktober. 

"Semoga perwakilan Kementerian Keuangan, Bappenas, dan Kementerian Hukum dan HAM juga bisa berdialog dengan mereka," ujarnya kepada Suara.com.

Suharto menegaskan, cuti adalah hak pegawai negeri yang bisa diambil kapan saja selama tersedia, asalkan tidak mengganggu jalannya sidang.

Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) mendukung peningkatan kesejahteraan hakim. KY menekankan bahwa hakim, sebagai personifikasi negara dalam kekuasaan kehakiman, berhak atas pemenuhan keuangan dan fasilitas yang mendukung independensinya. 

"KY dan MA berkomitmen untuk terus mendorong hal ini," ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata.

Pada 27 September, KY sudah bertemu dengan Kementerian Keuangan untuk membahas gaji, tunjangan, pensiun, dan fasilitas lainnya bagi hakim. KY juga akan menginisiasi forum dengan MA, Bappenas, dan Kemenkeu untuk menindaklanjuti tuntutan hakim.

Sementara itu, The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dalam keterangan resminya menyoroti pentingnya kesejahteraan hakim untuk menjamin independensi dan kualitas peradilan. 

Mereka mencatat, sesuai dengan Prinsip Dasar Kemerdekaan Peradilan (Basic Principles on the Independence of the Judiciary), setiap hakim berhak atas jaminan independensi, keamanan, remunerasi yang layak, layanan, pensiun, dan usia pensiun yang sesuai.

Kurangnya kesejahteraan bagi hakim akan mengurangi independensi dan kualitas mereka. Remunerasi yang tidak sesuai dengan tanggung jawab membuat hakim lebih rentan terhadap intervensi dan sulit bagi Mahkamah Agung untuk menarik hakim berkualitas. 

“Kesejahteraan ini bukan hanya soal gaji dan tunjangan, tetapi juga soal menjaga integritas dan martabat hakim,” demikian kata ICJR dalam keterangannya. 

Terbaru
Gaduh Pergantian Anggota DPR Jelang Pelantikan: Parpol Mencederai Kedaulatan Rakyat
polemik

Gaduh Pergantian Anggota DPR Jelang Pelantikan: Parpol Mencederai Kedaulatan Rakyat

Selasa, 01 Oktober 2024 | 16:48 WIB

"(ibaratnya) Kami ini kan sudah mencetak gol, jadi skor di atas itu sudah satu kosong. Kami juga sudah euforia, tapi tiba-tiba wasit meganulir," kata Gufron.

Mimpi Manis Bekerja di Proyek Strategis Nasional Yang Berujung Nestapa polemik

Mimpi Manis Bekerja di Proyek Strategis Nasional Yang Berujung Nestapa

Senin, 30 September 2024 | 17:36 WIB

Upah Murah, Kerja Keras: Kisah Pilu Pekerja di Balikpapan.

Sensasi atau Seni? Dilema Joged Bumbung di Era Digital polemik

Sensasi atau Seni? Dilema Joged Bumbung di Era Digital

Senin, 30 September 2024 | 16:07 WIB

Perbanyak budayawan yang menjelaskan apa itu joged yang sebenarnya. Diberikan kisah-kisah agar tidak ada misinformasi bahwa Joged Bumbung adalah erotis, ujar Amanda.

MPR 'Putihkan' Soeharto, Upaya Menghapus Sejarah Kelam Orde Baru? polemik

MPR 'Putihkan' Soeharto, Upaya Menghapus Sejarah Kelam Orde Baru?

Jum'at, 27 September 2024 | 16:56 WIB

"Gue keberatan kalau kemudian Bung Karno disamakan posisinya dengan presiden-presiden yang lain (Soeharto)," kata Adian.

Rompi "Putra Mulyono" Upaya Kaesang Kembalikan Harga Diri Usai Dipermalukan Ihwal Pesawat polemik

Rompi "Putra Mulyono" Upaya Kaesang Kembalikan Harga Diri Usai Dipermalukan Ihwal Pesawat

Jum'at, 27 September 2024 | 14:10 WIB

Kritikan ke bentuk tulisan di pakaian, sebenarnya bukan kali pertama dilakukan.

Anak Abah adalah Kunci: Menilik Arah Dukungan Anies di Pilkada Jakarta 2024 polemik

Anak Abah adalah Kunci: Menilik Arah Dukungan Anies di Pilkada Jakarta 2024

Kamis, 26 September 2024 | 14:20 WIB

"Jadi saya melihat kansnya ya kalau nggak di Pramono-Rano ya di RK-Suswano berdasarkan tadi pertimbangan politis dan ideologis," kata Agung.

Menerka Niat Jokowi Buka Kembali Ekspor Pasir Laut: Upaya Greenwashing Demi Tambal Utang Negara polemik

Menerka Niat Jokowi Buka Kembali Ekspor Pasir Laut: Upaya Greenwashing Demi Tambal Utang Negara

Kamis, 26 September 2024 | 09:15 WIB

Jokowi mengklaim yang diekspor adalah sedimen, bukan pasir laut biasa, yang mengganggu jalur kapal.