Suara.com - Sebanyak 580 orang dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 2024-2029 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. Namun, sejumlah nama caleg terpilih gagal dilantik hari ini sebagai anggota parlemen. Penyebabnya beragam, ada yang diberhentikan atau dimintakan mengundurkan diri oleh partainya sendiri dengan alasan yang dibuat-buat.
Persoalan ini dinilai mencederai kedaulatan rakyat. Sebab, sosok yang mereka pilih untuk memperjuangkan aspirasinya harus terhenti oleh keputusan partai politik.
***
ACHMAD Gufron Sirodj tak pernah menyangka perjalanannya menuju Senayan akan terhambat. Persoalannya, hambatan itu datang dari partainya sendiri, Partai Kebangkitan Bangsa.
Gufron Anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 dari PKB, daerah pemilihan Jawa Timur IV yang meliputi Kabupaten Jember dan Kabupaten Lumajang. Sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024, Ghufron mencatatkan perolehan 88.094 suara. Dengan modal suara dari rakyat itu, Gufron pun dapat dipastikan melaju menuju Senayan.
Seiring berjalannya waktu, Gufron menemukan kejanggalan. Beberapa pekan jelang pelantikan, partainya mengadakan sekolah partai, agendanya pembekalan bagi kader terpilih sebagai anggota dewan yang akan mewakili rakyat di perlemen.
Tetapi Gufron tak diundang pada acara pembekalan tersebut. Sejak saat itu dia merasa ada yang tidak beres. Kebingunnya pun akhrinya terjawab setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 20 September lalu mengumumkan pergantian anggota legislatif terpilih.
Dari partainya sendiri terdapat lima orang yang digantikan. Tiga di antaranya digantikan karena diberhentikan dari partai. Ketiga nama itu, Mohammad Irsyad Yusuf dari Dapil Jawa Timur II yang digantikan oleh Anisah Syakur, Ali Ahmad dari Dapil Jawa Timur V digantikan oleh Rino Lande, dan Ghufron yang digantikan oleh Muhammad Khozin.
"Kami ini kan sudah mencetak gol, jadi skor di atas itu sudah satu kosong. Kami juga sudah euforia, tapi tiba-tiba wasit meganulir," kata Gufron kepada Suara.com, Senin (30/9/2024).
Gufron menyampaikan, berdasarkan informasi dari KPU, dirinya dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS untuk dilantik sebagai anggota DPR RI. Pasalnya, PKB telah memecatnya sebagai kader partai. Ghufron lantas mempertanyakan alasan pemecatannya yang dianggap janggal, tanpa ada mekanisme yang dilalui.
"Ini kan kami tidak menerima SP1 (surat peringatan), SP2, jadi langsung SP3 (diberhentikan)," imbuhnya.
Dia sendiri tidak mengetahui secara pasti alasan pemecatannya. Tetapi isu yang beredar, Ghufron dan tiga orang lainnya dipecat dari PKB karena konflik yang terjadi antara Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dengan Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya. Gufron pun tak menyanggah kemungkinan isu tersebut.
Gufron sendiri merupakan sekretaris pribadi Gus Yahya. Begitu juga dua rekan Gufron yang dipecat dari PKB --juga orang dekat Ketum PBNU tersebut.
Pemberhentian itu, menurutnya bukan hanya menjadi beban bagi dirinya sendiri, melainkan kepada masyarakat yang sudah memilihya.
"Pemilih saya di dapil itu wajar ya kalau ada kekecewaan. Karena sudah merasa berjuang dan menitipkan aspirasinya," ujar Gufron.
Tak terima atas pemecatannya itu, Gufron dan dua rekannya menggugat Cak Imin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
"Untungnya ada Bawaslu," ujar Gufron.
Terbaru, Bawaslu menganulir putusan KPU yang menghentikan langkah Gufron dan kawan-kawan ke Senayan. Pada sidang yang digelar Bawaslu, Jumat 27 September, menyatakan putusan KPU adalah perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme dalam penggantian calon anggota DPR terpilih. Bawaslu lantas memerintahkan KPU untuk membatalkan keputusannya, dan menyatakan ketiganya memenuhi syarat untuk dilantik sebagai anggota DPR.
Belakangan putusan ini juga masih dipersoalkan oleh PKB. Mereka bahkan menyatakan akan melaporkan Bawaslu ke Presiden Joko Widodo. Cak Imin dalam keterangan terbarunya menyatakan proses terhadap Gufron dan kawan-kawan masih berproses di pengadilan.
"Ya terus akan diproses karena mekanismenya sudah dilalui, nanti sekjen yang paham itu," kata Cak Imin.
Pergantian anggota DPR terpilih bukan hanya terjadi di PKB. Hal yang sama juga terjadi di PDI Perjuangan. Kasus yang paling menyedot perhatian publik adalah Tia Rahmania, anggota DPR terpilih dari PDIP Dapil Banten I. Setelah dipecat, Tia digantikan oleh Bonnie Triyana.
Pemecatan Tia menyita perhatian publik karena terjadi pasca dirinya menyampaikan kritikan secara langsung kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat agenda pembekalan anggota DPR terpilih beberapa waktu. Kala itu, Tia mengkritik karena Ghufron dinilai tak layak memberikan pembekalan terkait integritas. Pasalnya Ghufron dinyatakan Dewan Pengawas KPK melakukan pelanggaran etik terkait penyalahgunaan wewenang untuk membantu mutasi salah satu pegawai Kementerian Pertanian.
Namun demikian, PDIP menyatakan pemecatan Tia berdasarkan keputusan majelis partai yang menyebutnya melakukan pelanggaran berupa dugaan pegelembungan suara. Tia pun sudah mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu disebut Tia untuk memulihkan nama baiknya, dia sudah tak berminat lagi menjadi anggota Dewan.
Selain pergantian karena pemecatan, terdapat pula karena pengunduran diri. Seperti yang dilakukan oleh Arteria Dahlan, anggota DPR RI terpilih PDIP, Dapil Jawa Timur VI.
Arteria mengaku mengundurkan diri demi melayani keluarga besar Presiden Soekarno. Dia digantikan caleg PDIP Romy Soekarno, yang merupakan cucu Presiden RI Soekarno. Arteria menyebut dirinya sebagai petugas partai, dan bekerja untuk melayani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Jauh sebelum itu, pergantian anggota parlemen terpilih sudah terjadi beberapa waktu setelah Pemilu 2024 berlangsung. Sebut saja nama adik seleberiti Rafi Ahmad, Nisya Ahmad, yang sudah menjadi anggota DPRD Jawa Barat dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Perolehan suara Nisya hanya 50.422 dari pemilih. Dengan angka itu sebenarnya dia tidak bisa menjadi anggota DPRD. Namun, karena caleg PAN Thoriqoh Nashrullah Fitriyah yang memperoleh 58.495 suara mengundurkan diri, Nisya ditetapkan sebagai penggantinya.
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga, pada 3 September lalu mengatakan, Thoriqoh mengundurkan diri karena mendapatkan penugasan dari PAN di tempat baru.
Hal serupa juga terjadi di Partai NasDem. Caleg DPR RI terpilih Ratu Ngadu Bonu Wulla mengajukan surat pengunduran diri. Padahal perolehan suara Ratu di dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) II mencapai 76.331, mengalahkan mantan Gubernur NTT Viktor Laiskodat yang memperoleh 65.359 suara. Surat pengunduran Ratu bahkan disampaikan saksi dari NasDem saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional panel B pada 12 Maret 2024.
Dalam pernyataannya, saksi menyebut surat pengunduran diri Ratu dari Ketua Umum NasDem Surya Paloh. Ratu akhirnya digantikan oleh Viktor Laiskodat. NasDem mengklaim, Ratu mengundurkan diri karena mendapatkan penugasan khusus dari partai.
Mencederai Kedaulatan Rakyat
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mengungkap pola yang menjadi penyebab pergantian anggota DPR terpilih jelang pelantikan atau beberapa waktu setelah pemilu berlangsung. Pertama anggota DPR terpilih diberi tugas maju sebagai kepala daerah, dan kedua adanya 'permainan' di internal partai.
Penyebab kedua menjadi sorotan Perludem. Sebab, pada beberapa kasus, partai politik biasanya tidak memberikan alasan yang jelas melakukan pergantian terhadap kadernya yang menjadi anggota DPR terpilih.
"Apakah ini kemudian menggerus atau mengkhianati sistem proporsional terbuka? Jawabannya, ketika itu dilakukan dengan alasan-alasan politik dan juga lobi-lobi internal, jawabannya iya, benar. Itu akan mencederai sistem proporsional terbuka yang kita gunakan," kata Haykal kepada Suara.com.
Salah satu ciri khas dari sistem pemilu proporsional terbuka ditunjukkan dengan cara proses pemilihan yang dilakukan dengan mencoblos calon legislatif. Menurut dia, meski peserta Pemilu adalah partai politik, tapi aspirasi pemilih dititipkan kepada sosok calon legislatif.
Menjadi persoalan ketika caleg tersebut digantikan. Sebab, aspirasi dari masyarakat yang sebelumnya disampaikan kepada caleg berpotensi tidak diteruskan dan tidak bisa diperjuangkan lagi. Haykal pun menyebut cara-cara demikian bentuk penggerusan terhadap demokrasi.
"Ada permasalahan bahwa suara rakyat tidak dinilai, dan itu kan problematika kedaulatan sebenarnya. Artinya masyarakat yang menyampaikan kedaulatannya tersebut dicederai karena orang yang dipilihnya akhirnya dipecat oleh partai tanpa alasan yang jelas," katanya.
Pada akhirnya, upaya pergantian jelang pelantikan sama saja dengan sistem pemilu proporsional tertutup. Keputusan untuk menentukan caleg menjadi anggota dewan tetap berada di tangan partai politik. Di sisi lain, upaya seperti ini menunjukkan proses kaderasi berjalan dengan buruk. Partai tidak memiliki tolak ukur untuk menentukan kadernya yang layak diajukan pada pemilihan legislatif.
Karena hal itu, Perludem mengusulkan sebuah aturan yang menegaskan anggota DPR terpilih harus tetap dilantik meski dipecat oleh partainya. Dengan demikian, partai tidak lagi sembarangan mengusung kadernya. Sehingga proses penentuan kader sebagai caleg berjalan dengan penuh kehati-hatian dan pertimbangan yang matang. Caleg yang diajukan bukan lagi berasal dari proses yang 'diada-adakan.'
Sementara, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus melihat pergantian anggota DPR terpilih jelang pelantikan menunjukkan wajah otoriter partai politik saat ini. Dia juga menilai alasan pemberhentian terkesan dibuat-buat.
Mengingat proses pemilihan legislatif berkaitan dengan suara rakyat, partai memiliki kewajiban untuk memberikan penjelasan sejujurnya atas pemberhentian atau pergantian yang dilakukan.
"Karena anggota DPR terpilih ini dimintakan oleh Undang-Undang untuk bertanggung jawab kepada pemilih. Karena partai politik yang memecat, mereka harus memberikan pertanggung jawaban kepada pemilih," kata Karus kepada Suara.com.
Partai Sumber Masalah
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Charles Simabura meminta agar proses pemberhentian anggota DPR terpilih dipertegas kembali untuk mencegah partai politik berbuat sesukanya kepada kader. Salah satu poin yang perlu dipertegas alasan pemecatan kader karena dianggap tidak sejalan lagi dengan partai.
"Nah, mekanisme internal ini yang kemudian mestinya kita uji begitu," kata Charles kepada Suara.com.
Selain itu, KPU seharusnya juga tidak serta merta mengeluarkan keputusan pergantian sebelum ada keputusan berkekuatan hukum. Meski partai memiliki kewenangan untuk memberhentikan, tapi terdapat hubungan timbal balik dengan kader yang menjadi anggota DPR terpilih.
Bagaimanana pun juga kader yang diusung sebagai caleg berjasa memberikan suara kepada partai. Sementara partai juga berkontribusi kepada kadernya sebagai kendaraan politik.
"Jadi saya pikir simbiosis mutualisme yang setara. Tapi kedaulatan partai tetap dihormati dan juga hak sebagai anggota juga dihormati. Di sini lah aspek publik yang kemudian melindungi yang bersangkutan untuk tidak diperlakukan benar-benar," jelasnya.
Sementara, pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro menyebut akar masalah dari persoalan itu adalah partai politik yang terkesan tertutup. Perlu dilakukan reformasi terhadap partai. Sebab, hal serupa akan terus berulang jika partai tidak dibenahi.
"Makanya ke depan kalau kita tidak benahi partai politiknya, susah. Kita selalu berfokus membenahi aturan main, tetapi tidak pernah membenahi para pemainnya, dalam hal ini partai politik," katanya.
Menurut dia, sistem pemilu proporsional tertutup juga tidak menjadi solusi jika partai tidak dibenahi. Reformasi partai yang dimaksud adalah pengambilan keputusan harus dilalukan secara terbuka dan demokratis, begitu juga sistem keuangan dan manajemen internal.
"Bahkan banyak publik yang beranggapan saking banyaknya masalah yang ditimbulkan oleh partai politik, orang sekarang lebih percaya ada kehidupan lain di mars, dibanding kepada partai politik," tandasnya.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Annisa Mahesa atau pihak terkait mengenai kebenaran dugaan tersebut.
Perhatian publik kini fokus ke sosok Annisa Mahesa yang viral usai mencuatnya sebuah akun alter di media sosial X.
RUU TNI disahkan dalam rapat paripurna meski mendapat penolakan dari berbagai lapisan masyarakat.
Komedian Mat Solar meninggal dunia pada Senin Senin (17/3/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di RS Pondok Indah. Dia menghembuskan napas terakhir dalam usia 62 tahun.
Wajib hukuman mati. Itu permintaan dari pihak keluarga dan saya pribadi sebagai kakak yang merasa kehilangan, ujar Subpraja.
Selain bertentangan dengan kebebasan pers dan prinsip terbuka untuk umum, pelarangan tersebut dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap pengadilan.
Penghapusan SKCK perlu dipertimbangkan secara proporsional dengan kepentingan publik.
Patut diduga PT LTI terhubung dengan Partai Gerindra yang menjadikan proses penunjukan PT LTI menimbulkan konflik kepentingan, kata Erma.
Tindakan kekerasan yang melibatkan anggota TNI terhadap peserta demo tolak pengesahan UU TNI adalah sebuah peringatan, sekaligus upaya membungkam masyarakat sipil.
Nominal BHR dari aplikator ke pengemudi ojol yang Rp50 ribu sangat tidak manusiawi.
Kemunculan nama Febri dan rekan-rekannya memicu pertanyaan, bagaimana advokat bisa terseret dalam dugaan pencucian uang kliennya sendiri?