Di Tengah Kepungan Warung Rokok: Mengapa Rokok Masih Mudah Diakses Anak di Sekitar Sekolah?
Home > Detail

Di Tengah Kepungan Warung Rokok: Mengapa Rokok Masih Mudah Diakses Anak di Sekitar Sekolah?

Bimo Aria Fundrika | Fajar Ramadhan

Jum'at, 26 Juli 2024 | 19:05 WIB

Suara.com - Bel sekolah baru saja berbunyi. Kala itu waktu menunjukkan pukul 13.07 WIB. Rizky dan beberapa teman sekelasnya bergegas keluar dari gedung sekolah. Ia mengayunkan cepat kakinya menuju warung yang terletak di seberang jalan. Jaraknya hanya kurang lebih 200 meter dari sekolahnya. 

Kepala Rizky melongok masuk ke warung kecil di seberang sekolah. Matanya menatap rak di belakang penjual, tempat deretan bungkus rokok berjajar. Dengan cepat, ia merogoh kantong celana abu-abunya, mengeluarkan beberapa lembar uang yang sudah sedikit kusut. 

Uang itu ia sodorkan ke penjaga warung sambil berkata, "Beli enam batang aja, Bu."

Tanpa banyak bicara, penjaga warung itu mengambil enam batang dari salah satu bungkus, memasukkannya ke kantong plastik transparan, lalu menyerahkannya kepada Rizky. Seolah ini adalah transaksi yang biasa. 

Rizky menggenggam rokok itu dengan santai, memasukkan ke dalam saku seragamnya berlambang OSIS. Ia dan keluar warung sambil menyapa teman-temannya yang sudah menunggu di pinggir jalan.

Rizky sendiri adalah seorang siswa SMA di Jakarta Timur. Ia sudah mengenal rokok sejak duduk di bangku SMP. Mulanya ia hanya coba-coba. Ini tidak bisa lepas dari pengaruh lingkungan di sekitar yang juga telah menjadi perokok sejak usia anak

Setiap harinya tiga hingga empat batang rokok habis dihisapnya. Ia mengaku tak pernah kesulitan mendapatkan rokok batangan. 

Pihak keluarga bukan tidak tahu bahwa Rizky merokok. Mulanya sang ibu marah besar.Ia tidak terima anaknya merokok.. Namun kemarahan itu mereda seriring berjalannya waktu.  Kemarahan itu perlahan berganti dengan sikap pasrah.

“Awalnya sembunyi-sembunyi, tapi begitu ketahuan langsung dimarahin. Gak lama setelah itu, udah biasa aja, soalnya abang sama bapak juga ngerokok,” ujarnya.

Prevalensi perokok aktif di Indonesia terus meningkat. Data Survei Kesehatan Indonesia (2023) mencatat 70 juta perokok aktif, dengan 7,4 persen di antaranya berusia 10-18 tahun. Kelompok anak dan remaja menunjukkan peningkatan signifikan, dengan prevalensi perokok usia 13-15 tahun naik dari 18,3 persen (2016) menjadi 19,2 persen (2019). Usia 15-19 tahun menjadi kelompok perokok terbanyak (56,5 persen), diikuti usia 10-14 tahun (18,4 persen).

Di Tengah Kepungan Warung Rokok

Penelitian Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI), pada 2023 menemukan bahwa mayoritas murid sekolah membeli rokok eceran saat pertama kali merokok. Menurut Project Lead for Tobacco Control CISDI, Beladenta Amalia, pada 2019 rokok eceran bahkan dijual seharga Rp 1.000 per batang.

 "Studi kualitatif CISDI menunjukkan 7 dari 10 murid membeli rokok eceran, baik saat konsumsi dalam 30 hari terakhir maupun saat pertama kali mencoba," ujar Beladenta.

Temuan ini sejalan dengan laporan Global Youth Tobacco Survey, yang mencatat bahwa di beberapa ASEAN, termasuk Indonesia, sekitar 40 persen perokok usia 13-15 tahun membeli rokok secara batangan.

Penelitian berjudul Field Validation of Secondary Data Sources for Enumerating Retail Tobacco Outlets in a State Without Tobacco Outlet Licensing juga menunjukkan bahwa pemuda yang tinggal dekat warung rokok eceran memiliki kecenderungan lebih tinggi untuk menjadi perokok aktif dan sulit berhenti merokok.Hal ini semakin relevan mengingat tingginya jumlah warung rokok yang tersebar di berbagai wilayah, termasuk DKI Jakarta.

Hasil riset Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) menggunakan Google Maps dan Google Street View mengidentifikasi 8.371 warung rokok eceran di DKI Jakarta. Jumlah terbanyak berada di Jakarta Timur (3.085), seperti domisili Rizky. Kemudian disusul Jakarta Barat (2.139). Rata-rata terdapat 15 warung rokok eceran per km², dengan Jakarta Pusat memiliki kepadatan tertinggi, yaitu 30 warung per km².

Titik Warung Rokok dan Titik Lokasi Sekolah di Jakarta. (Dok. PJKS UI)
Titik Warung Rokok dan Titik Lokasi Sekolah di Jakarta. (Dok. PJKS UI)

“Berdasarkan data kepadatan penduduk kita, setiap 1.000 penduduk ada satu warung penjual rokok, jadi ini ketika tidak diatur akan membahayakan," ujar Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI), Risky Kusuma Hartono, PhD.

Dilema Warung Kelontong

Warung Rokok Di Sekitar Sekolah. (Suara.com/Iqbal Asaputro)
Warung Rokok Di Sekitar Sekolah. (Suara.com/Iqbal Asaputro)

Nur (48), pemilik warung dekat sekolah, mengakui bahwa ia tidak menolak menjual rokok kepada pelajar. Baginya, seragam sekolah bukanlah alasan untuk menolak pelanggan.

 "Kita mah kan penjual, penghasilan kita dari melayani semua pembeli tanpa kecuali," ujar Nur.

Temuan penelitian PKJS UI memperkuat pandangan Nur. Meskipun ada larangan penjualan rokok eceran, mayoritas penjual (85,5 persen) masih tetap menjual rokok. Hanya 11,3 persen yang mengaku mengurangi penjualan, dan 3,2 persen yang berhenti sama sekali. Dalam konteks larangan penjualan rokok di sekitar sekolah, 53,2 persen penjual masih menjual rokok, sementara 22,5 persen mengurangi penjualan, dan 37,1 persen berhenti. 

Bahkan, studi tersebut juga menemukan, bahwa 58,1 persen warung memperbolehkan konsumen untuk membeli rokok eceran dengan berhutang. 

Warung kelontong sulit berhenti menjual rokok eceran di dekat sekolah karena rokok adalah komoditas terlaris, melebihi sembako dan jajanan. Rata-rata, dalam seminggu mereka menjual 312 batang, dengan penjualan maksimal hingga 1.750 batang.

“Jualan rokok itu sumber penghasilan saya, jadi saya nggak pernah melarang anak-anak beli rokok di warung saya,” kata Nur.

"Anak-anak juga beli pakai uangnya," tambahnya, menegaskan sikapnya terhadap penjualan rokok kepada pelajar.

Perlu Zonasi Penjualan Rokok

Sebuah studi berjudul Cigarette Retailer Density Around Schools and Neighborhoods in Bali, Indonesia: A GIS Mapping menunjukkan bahwa pelarangan penjualan rokok dalam radius 500 meter dari sekolah dapat memberikan dampak signifikan. Penerapan larangan pengecer tembakau dalam radius minimal 100 meter dari sekolah juga berpotensi mengurangi paparan remaja terhadap pemasaran rokok.

Pemertintah Indonesia sendiri sebenarnya telah memiliki sejumlah aturan terkait dengan pembatasan Kawasan Tanpa Rokok. Permendikbud No. 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah mewajibkan memasang tanda kawasan tanpa rokok. Kepala sekolah juga harus menegur atau mengambil tindakan terhadap guru, tenaga kependidikan, dan siswa yang merokok di area sekolah.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 juga melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

“Tapi semua peraturan ini tidak akan efektif tanpa pengawasan yang tepat dan hukuman berat. Sebuah studi melaporkan bahwa pengawasan yang tinggi dan hukuman berat untuk pelanggaran merupakan aspek penting untuk memastikan pengurangan merokok di kalangan remaja,” ujar Risky Kusuma Hartono.

Ketua Komnas Pengendalian Tembakau, Prof. Hasbullah Thabrany, menilai bahwa peraturan pengendalian rokok serta pengawasan dari pemerintah masih lemah. 

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Informasi Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengakui bahwa peraturan teknis terkait pengendalian rokok di sekitar fasilitas pendidikan memang masih dalam pembahasan. Ia mengatakan bahwa Rancangan Permenkes Tentang Pengendalian Rokok saat ini sudah ada di website partisipasi sehat. Masyarakat bisa mengakses dan publik juga bisa memberi masukan. 

Merespons masih banyak warung yang berjualan rokok di sekitar sekolah, Nadia mengatakan bahwa Undang - Undang dan Peraturan Pemerintah, serta peraturan teknis telah mengaturnya dengan jelas. 

“Pelanggaran ini akan ditangani oleh aparat hukum dan pemda, sesuai aturan yang berlaku. Langkahnya adalah menjalankan amanah dalam PP dan UU. Jika diperlukan, aturan teknis dapat disusun oleh Kemenkes atau kementerian/lembaga terkait, sesuai tugas dan wewenangnya, termasuk pemda.”


Terkait

Al Ghazali Diledek Manja, Didikan Ahmad Dhani Dibongkar El Rumi
Minggu, 30 Maret 2025 | 19:04 WIB

Al Ghazali Diledek Manja, Didikan Ahmad Dhani Dibongkar El Rumi

El Rumi bongkar gaya parenting Ahmad Dhani, buntut video Al Ghazali dibantu dipasangkan alas kaki oleh asisten.

Perjalanan Cinta Wulan Guritno: Ingin Punya Anak Lagi Sebelum Usia 45 Tahun
Minggu, 30 Maret 2025 | 13:57 WIB

Perjalanan Cinta Wulan Guritno: Ingin Punya Anak Lagi Sebelum Usia 45 Tahun

Wulan Guritno sudah melakukanpembekuan sel telur atau egg freezing demi punya anak lagi sebelum usia 45 tahun.

Intip Pola Asuh Olivia Zalianty: 5 Tahun Pertama Tanpa Sekolah dan Gadget
Minggu, 30 Maret 2025 | 12:04 WIB

Intip Pola Asuh Olivia Zalianty: 5 Tahun Pertama Tanpa Sekolah dan Gadget

"Anak aku gak sampai sepuluh kali ke playground, mungkin satu jari, kurang dari lima kali," kata Olivia Zalianty.

Persiapan Mudik Bareng Anak: Dokter Sarankan Ini Agar Perjalanan Lancar Tanpa Drama!
Sabtu, 29 Maret 2025 | 21:29 WIB

Persiapan Mudik Bareng Anak: Dokter Sarankan Ini Agar Perjalanan Lancar Tanpa Drama!

Dokter anak sarankan jaga tidur anak (8-10 jam) saat mudik agar mood baik. Kurangi makanan manis, bawa mainan. Jika rewel, obat anti-mabuk sesuai dosis

Terbaru
Asa Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026: Formasi Jangan Coba-coba
polemik

Asa Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026: Formasi Jangan Coba-coba

Minggu, 30 Maret 2025 | 21:45 WIB

Harapan untuk Timnas Indonesia bisa lolos ke Piala Dunia 2026 masih ada. Patrick Kluivert diminta untuk tidak coba-coba formasi demi hasil maksimal.

Polemik Royalti Lagu, Upaya VISI dan AKSI Mencari Titik Temu polemik

Polemik Royalti Lagu, Upaya VISI dan AKSI Mencari Titik Temu

Sabtu, 29 Maret 2025 | 11:06 WIB

Apa yang menjadi tuntutan VISI dan AKSI untuk segera diselesaikan melalui Revisi UU Hak Cipta?

Femisida Intim di Balik Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Anggota TNI AL polemik

Femisida Intim di Balik Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Anggota TNI AL

Jum'at, 28 Maret 2025 | 22:56 WIB

Wajib hukuman mati. Itu permintaan dari pihak keluarga dan saya pribadi sebagai kakak yang merasa kehilangan, ujar Subpraja.

RUU KUHAP Usulkan Larangan Liputan Langsung Sidang: Ancaman Bagi Kebebasan Pers! polemik

RUU KUHAP Usulkan Larangan Liputan Langsung Sidang: Ancaman Bagi Kebebasan Pers!

Jum'at, 28 Maret 2025 | 14:21 WIB

Selain bertentangan dengan kebebasan pers dan prinsip terbuka untuk umum, pelarangan tersebut dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap pengadilan.

Diskriminatif Terhadap Bekas Napi Hingga Jadi Alat Represi: SKCK Perlu Dihapus atau Direformasi? polemik

Diskriminatif Terhadap Bekas Napi Hingga Jadi Alat Represi: SKCK Perlu Dihapus atau Direformasi?

Jum'at, 28 Maret 2025 | 08:26 WIB

Penghapusan SKCK perlu dipertimbangkan secara proporsional dengan kepentingan publik.

Konflik Kepentingan di Balik Penunjukan Langsung PT LTI Sebagai EO Retret Kepala Daerah polemik

Konflik Kepentingan di Balik Penunjukan Langsung PT LTI Sebagai EO Retret Kepala Daerah

Kamis, 27 Maret 2025 | 17:41 WIB

Patut diduga PT LTI terhubung dengan Partai Gerindra yang menjadikan proses penunjukan PT LTI menimbulkan konflik kepentingan, kata Erma.

Gelombang Aksi Tolak UU TNI: Korban Demonstran Berjatuhan, Setop Kekerasan Aparat! polemik

Gelombang Aksi Tolak UU TNI: Korban Demonstran Berjatuhan, Setop Kekerasan Aparat!

Kamis, 27 Maret 2025 | 11:59 WIB

Tindakan kekerasan yang melibatkan anggota TNI terhadap peserta demo tolak pengesahan UU TNI adalah sebuah peringatan, sekaligus upaya membungkam masyarakat sipil.