Senin, 01 Jan 2024
Terancam Punah, Kuskus Mata Biru Ternate Diburu untuk Konsumsi
Home > Detail

Terancam Punah, Kuskus Mata Biru Ternate Diburu untuk Konsumsi

Erick Tanjung | Muhammad Yasir

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB

Suara.com - FAJIR Kabir bergegas merogoh telepon seluler di saku celananya. Matanya terus menyorot ke area hutan sekitar Danau Tolire Kecil. 

"Ada yang berburu," lapor Fajir kepada Junaidi Abas lewat telepon. 

"Tahan. Tahan dulu mereka!" perintah Junaidi. 

Waktu menunjukan pukul 00.00 WIT, Senin, 1 Juni 2024. Terlihat gelagat lima orang mencurigakan di area hutan Danau Tolire Kecil. Mereka memakai lampu senter di kepala. Dua di antaranya menyandang senapan angin. 

Warga sekitar terus mengawasi kelima orang yang diduga baru saja selesai berburu. Sementara Fajir bergegas menjemput Junaidi dengan mengendarai mobil pick-up. Rumah Ketua Komunitas Pulau Tareba itu tak jauh dari Danau Tolire Kecil yang berada di Kelurahan Takome, Ternate Barat, Maluku Utara

"Kalian dari mana?" Junaidi bersama warga menghampiri dan menginterograsi. 

Dua dari lima orang itu mengaku bernama Obi dan Vebi. Mereka berasal dari Halmahera Barat. Sehari-harinya bekerja di sebuah toko kelontong di Ternate. 

Junaidi lalu mengecek ke mobil pick-up yang dipakai lima orang itu. Di sana ditemukan tiga ekor kuskus mata biru dalam kondisi mati ditembak. Lalu ada pisang dan botol minuman keras jenis cap tikus. 

"Mereka ngaku itu untuk dikonsumsi, dibakar," kata Junaidi kepada Suara.com, Selasa (2/7/2024). 

"Biasanya memang kuskus ini dikonsumsi dengan minuman cap tikus," imbuhnya. 

Kuskus mata biru di ternate yang ditangkap oleh pemburu hutan Danau Tolire Kecil, Ternate, Maluku Utara. [Dok. Komunitas Pulau Tareba]
Kuskus mata biru di ternate yang ditangkap oleh pemburu hutan Danau Tolire Kecil, Ternate, Maluku Utara. [Dok. Komunitas Pulau Tareba]

Junaidi malam itu langsung menghubungi petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Ternate untuk melapor. Namun tak ada respons. Kelima pelaku perburuan liar tersebut akhirnya dilepaskan. 

"Karena kami kan tidak punya wewenang, yang punya wewenang itu kan BKSDA. Sedangkan kuskus waktu itu langsung kami amankan dan tanam (kubur)," jelas Junaidi. 

Terancam Punah

Kuskus merupakan hewan berkantung atau marsupialia. Satwa endemik Indonesia Timur (Papua, Maluku, Sulawesi dan Timor) ini populasinya semakin menurun akibat kehilangan habitat dan perburuan liar. 

Di Indonesia terdapat empat genus kuskus, yaitu Phalanger, Spilocuscus, Ailurops dan Strigocuscus. Sedangkan di luar Indonesia, penyebaran kuskus terdapat di New Guinea dan sebagian Australia.

Peneliti dari Pusat Riset Zoologi Terapan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Wartika Rosa Farida menyebut lebih dari 18 jenis kuskus di Indonesia berstatus dilindungi. Status konservasi kuskus di Indonesia tertuang dalam Peraturan Perburuan Binatang Liar atau PPBL Nomor 226/1931, Undang-Undang Nomor 5 Tahum 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. 

Selain itu, Internasional Union Conservation of Nature atau IUCN telah memasukan kuskus dalam redlist (buku merah) sebagai hewan vulnerable atau terancam, dan juga terdaftar dalam CITES Appendiks II.

"Itu artinya kuskus tidak boleh diburu, disakiti, dibunuh, dan diperdagangkan, baik hidup atau mati, seluruhnya atau sebagian," kata Rosa dikutip Suara.com dari situs brin.go.id, Rabu (3/7).

Kepala Seksi BKSDA Ternate, Abas Hurasan mengungkap, perburuan kuskus mata biru atau dikenal warga dengan nama kuso telah dua kali terjadi di tahun 2024. Kejadian pertama pada 24 Januari 2024.

Pelaku saat itu berjumlah empat orang. Tiga di antaranya asal Halmahera Barat. Warga Takome yang memergoki mereka menemukan bukti satu ekor kuso sudah dalam kondisi mati ditembak. 

Saat diperiksa petugas BKSDA Ternate ketiga pelaku mengaku menburu kuso untuk dikonsumsi. Mereka juga berdalih tidak mengetahui kuso merupakan satwa dilindungi. Karena alasan itu, BKSDA Ternate hanya memberi sanksi teguran. Keempat pelaku lalu dilepaskan setelah membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. 

"Senjata yang mereka pakai kita tahan. Sementara ini masih ada di kantor," ungkap Abas kepada Suara.com, Rabu (3/7).

Sedangkan terkait kejadian kedua pada Senin, 1 Juli 2024 lalu, kata Abas, pihaknya tidak sempat meminta keterangan kelima pelaku. Sebab para pelaku telah dilepas warga. 

Abas mengaku sempat diberi kabar warga dini hari itu. Namun dia berdalih saat itu sedang berada di Ambon. 

"Personel kami di sini juga kan sedikit aja. Kebetulan di kantor itu juga banyak barang bukti burung-burung harus dijaga. Jadi ada dua orang di sana tidak bisa pergi. Sedangkan yang lain pada di luar Ternate. Saya malah di Ambon," katanya. 

Kuskus mata biru, satwa endemik di Ternate, Maluku Utara. [Dok. Komunitas Pulau Tareba]
Kuskus mata biru, satwa endemik di Ternate, Maluku Utara. [Dok. Komunitas Pulau Tareba]

Sebagai upaya menekan perburuan kuso, Abas mengklaim pihaknya kerap melakukan patroli. Selain juga menyosialisasikan terkait status kuso sebagai satwa dilindungi. 

"Sering kami juga jalan-jalan patroli. Kami juga sosialisasi," kata dia.

Sikap Tegas

Perburuan liar terhadap kuskus mata biru yang terus berulang membuat Junaidi geram. Ketua Komunitas Pulau Tareba itu menilai perlu ketegasan dari BKSDA, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan kasus tersebut. 

"Kami resah dan marah atas kejadian ini. Karena sangat merusak, menghabiskan, dan mengancurkan keberadaan satwa yang dilindungi," ujar Junaidi. 

Menurut Junaidi, komunitas dan warga sekitar telah sedemikian rupa berupaya mencegah perburuan kuskus mata biru yang acap kali dilakukan penduduk luar. Namun pemerintah daerah harusnya juga memiliki keseriusan dalam upaya melindungi satwa endemik Pulau Ternate tersebut.

"Bagi kami kuskus mata biru yang menjadi hewan endemik Pulau Ternate ini benar-benar berada dalam bahaya. Hewan nocturnal ini setiap malam diburu untuk dimakan orang-orang yang tidak bertanggungjawab," pungkasnya. 

Terbaru
Kasus Kekerasan Bos Toko Roti: Fenomena No Viral No Justice dan Kerentanan Pekerja di Indonesia
polemik

Kasus Kekerasan Bos Toko Roti: Fenomena No Viral No Justice dan Kerentanan Pekerja di Indonesia

Selasa, 17 Desember 2024 | 11:02 WIB

Setelah dua bulan 'melenggang bebas', anak pemilik toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur itu akhirnya ditangkap atas kasus penganiayaan.

Dari Pukulan Sopir Hingga KPK Bidik Harta Kepala BPJN Kalbar polemik

Dari Pukulan Sopir Hingga KPK Bidik Harta Kepala BPJN Kalbar

Senin, 16 Desember 2024 | 19:08 WIB

Tak berhenti sampai cerita penganiayaan, netizen pun mengorek latar belakang Lady Aurellia.

Mewaspadai Siasat di Balik Wacana Pilkada Dipilih Oleh DPRD: Jalan Mundur Demokrasi polemik

Mewaspadai Siasat di Balik Wacana Pilkada Dipilih Oleh DPRD: Jalan Mundur Demokrasi

Senin, 16 Desember 2024 | 15:00 WIB

Pilkada yang dipilih lewat DPRD, menurut Hamzah merupakan langkah mundur demokrasi.

Ironi! Vonis Ringan Penganiaya Balita: Kekerasan Anak Berulang di Daycare Depok polemik

Ironi! Vonis Ringan Penganiaya Balita: Kekerasan Anak Berulang di Daycare Depok

Jum'at, 13 Desember 2024 | 14:16 WIB

"Kalau pengadilan tidak bisa memberikan efek jera terhadap para pemilik lembaga pendidikan itu, saya khawatir ini akan terus berulang terjadi," ujar Lia.

Eks Tim Mawar Dapat Jabatan Penting, Penegakan HAM Era Prabowo Makin Genting polemik

Eks Tim Mawar Dapat Jabatan Penting, Penegakan HAM Era Prabowo Makin Genting

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:49 WIB

Ketika Prabowo menjabat Menhan, beberapa prajurit TNI eks Tim Mawar mendapat posisi strategis

Menagih Independensi KPK di Tengah Wacana Penyidik Tunggal Kasus Rasuah polemik

Menagih Independensi KPK di Tengah Wacana Penyidik Tunggal Kasus Rasuah

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:05 WIB

Ide ini dilontarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra.

Menagih Independensi KPK di Tengah Wacana Penyidik Tunggal Kasus Rasuah polemik

Menagih Independensi KPK di Tengah Wacana Penyidik Tunggal Kasus Rasuah

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:05 WIB

Ide ini dilontarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra.