'Gajah Ngidak Rapah,' Alasan Legislator Main Judi Harus Dihukum Lebih Berat
Home > Detail

'Gajah Ngidak Rapah,' Alasan Legislator Main Judi Harus Dihukum Lebih Berat

Erick Tanjung | Muhammad Yasir

Senin, 01 Juli 2024 | 11:19 WIB

Suara.com - Perilaku legislator bermain judi ibarat pepatah Jawa 'gajah ngidak rapah'. Pemberatan hukuman terhadap mereka dinilai sebagai suatu keharusan. Jika hukum dan narasi pemerintah tentang pemberantasan judi di negeri ini tak berakhir jadi lelucon. 

***

RABU 26 Juni 2024, peristiwa yang tak pernah mati dalam ingatan DR (27), ED (46), dan AP (34). Malam itu, rombongan polisi dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung menggerebek dan menangkap mereka yang tengah asyik bermain judi online slot di warung internet, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Betung. 

DR, ED, dan AP hanyalah warga biasa. Setelah ditangkap, mereka pun langsung digelandang ke Mapolresta Bandar Lampung. Tiga perangkat komputer, satu kartu ATM, dan selembar bon transaksi deposit turut disita sebagai barang bukti.

Penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung lalu menjerat DR, ED, dan AP dengan Pasal 27 Ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ketiga pria tersebut kini terancam penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling besar Rp10 miliar. 

"Ketiga pelaku telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra kepada wartawan, Kamis (27/6).

Sanksi pidana terhadap DR, ED dan AP semestinya juga berlaku bagi para anggota DPR RI, DPRD dan Sekretariat Jenderal yang terbukti bermain judi. Sebab asas terpenting dalam praktik hukum menyebut, setiap warga negara harus diperlakukan sama di hadapan hukum.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap ada seribu lebih anggota legislator di tingkat pusat dan daerah serta kesetjenan yang bermain judi online. Nilai perputaran uangnya ditaksir mencapai ratusan miliar. 

Infografis legislator yang terlibat judi online. [Suara.com/Ema]
Infografis legislator yang terlibat judi online. [Suara.com/Ema]

Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman membenarkan legislator yang terbukti bermain judi tidak hanya melanggar hukum, tapi juga etik. Namun, para pemain atau pelaku judi online menurutnya tidak serta-merta harus berakhir dibui. 

Habiburokhman yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu beralasan, judi merupakan tindak pidana penyakit masyarakat. 

"Artinya pelakunya banyak banget. Kalau semuanya represif tiba-tiba, penjara kita nggak cukup,” kata Habiburokhman dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama PPATK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/6).

Gajah Ngidak Rapah

Perilaku legislator bermain judi ibarat pepatah Jawa 'gajah ngidak rapah'. Gajah pada ungkapan tersebut merupakan personifikasi orang yang memiliki kekuasaan, kewenangan, dan kekuatan. Sementara rapah adalah dedaunan sebagai simbol dari sumpah, aturan atau kode etik.  

Jurnal berjudul 'Kritik Dalam Ungkapan Bahasa Jawa: Kajian Semantik Kognitif' yang ditulis Tri Wahyuni dari Universitas Diponegoro pada 2020 menjelaskan, pepatah Jawa gajah ngidak rapah mengandung kritik untuk orang yang melanggar aturan yang telah dibuatnya sendiri, sementara orang lain diperintahkan untuk melaksanakan. Ada kesan ketidakadilan yang dilakukan oleh orang tersebut. Sehingga mengakibatkan ketidakstabilan dalam masyarakat. 

Sedangkan makna filosofis yang terkandung dalam ungkapan gajah ngidak rapah adalah nasihat agar manusia memiliki sifat konsisten, yakni tidak melanggar aturan yang berlaku. Tujuannya, demi tercipta kenyamanan dalam kehidupan bermasyarakat. 

Sosiolog politik dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Kuskridho Ambardi mengatakan larangan perjudian telah diatur dalam perundang-undangan. Artinya, ada konsekuensi hukum bagi setiap orang yang yang melanggar. Namun perbuatan tersebut melalui aspek hukum, apabila yang melakukannya adalah para wakil rakyat.

"Itu memuat juga problem etika. Para wakil rakyat adalah legislator yang merancang hukum atau undang-undang. Jadi mereka melanggar apa yang mereka atur sendiri," kata Dodi kepada Suara.com, Jumat (28/6).

Pada level kelembagaan, kata Dodi, praktik ini jelas menurunkan kredibilitas DPR RI dan DPRD. Sedangkan dalam gambaran yang lebih luas lagi, perbuatan legislator itu mencerminkan keresahan masyarakat saat ini.

"Itu berkaitan prasangka dan sinisme bahwa hukum hanya berlaku untuk orang biasa dan tak berlaku bagi elit," tuturnya. 

Dihukum Lebih Berat

Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi dalam perbincangan dengan Suara.com sependapat dengan Dodi. Dia menyebut legislator yang terbukti bermain judi patut dijatuhi hukuman pidana lebih berat. Pemberatan hukuman ini harus diterapkan karena mereka telah melanggar undang-undang yang dirancangnya sendiri. Seperti pepatah Jawa, gajah ngidak rapah. 

"Itu kan harusnya jadi alasan pemberat hukuman, dia kan yang bikin regulasi," kata Fachrizal, Jumat (28/6).

Di sisi lain Fachrizal menilai hasil temuan PPATK harus ditindaklanjut Polri secara aktif. Tak sekadar mempidanakan para legislator yang terbukti, aparat penegak hukum diminta turut mendalami keterlibatan elit itu dengan para bandar judi. 

"Saya tahu di daerah saya saja tukang becak itu disikat sama polisi. Masa anggota dewan hanya persuasif, itu kan alasan mengada-ada," ungkapnya. 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Pangeran Khairul Saleh sebelumnya menyebut ada 82 anggota DPR RI yang diduga terlibat judi online. Mereka merupakan anggota DPR RI aktif yang masa jabatannya akan berakhir Oktober 2024 mendatang. 

Infografis wilayah terbanyak transaksi judi online di Indonesia. [Suara.com/Ema]
Infografis wilayah terbanyak transaksi judi online di Indonesia. [Suara.com/Ema]

PPATK menurut Pangeran akan melaporkan 82 nama legislator tersebut ke MKD DPR RI. Sementara Wakil Ketua MKD DPR RI Trimedya Panjaitan mengaku telah mengundang Kepala PPATK Ivan Yustiavandana untuk membahas hal ini pada Rabu, 2 Juli 2024.

Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia atau Formappi, Lucius Karus menilai sanksi pemberhentian terhadap legislator yang terbukti bermain judi merupakan suatu keharusan. Ketegasan MKD DPR RI memberikan sanksi tersebut penting untuk menunjukkan komitmen terhadap pemberantasan judi online.

"Sanksi ringan atau kealpaan MKD memproses anggota yang terlibat judi online akan menjadi contoh buruk bagi publik. Pemberantasan judi online hanya akan menjadi bahan candaan jika DPR melalui MKD tak memulainya," pungkas Lucius kepada Suara.com, Jumat (28/6).


Terkait

Hartanya Ungguli Ridwan Kamil, Apa Pekerjaan Atalia Praratya Sebelum Jadi Anggota DPR?
Jum'at, 28 Maret 2025 | 16:46 WIB

Hartanya Ungguli Ridwan Kamil, Apa Pekerjaan Atalia Praratya Sebelum Jadi Anggota DPR?

Publik kini menaruh simpati ke sosok Atalia Praratya sekaligus menilai dirinya mengungguli sang suami dari berbagai aspek.

KPK Bantah Politisasi dan Kriminalisasi terhadap Febri Diansyah: Bukan Bidang Kami
Jum'at, 28 Maret 2025 | 09:59 WIB

KPK Bantah Politisasi dan Kriminalisasi terhadap Febri Diansyah: Bukan Bidang Kami

KPK membantah politisasi dan kriminalisasi Febri Diansyah terkait kasus TPPU SYL serta suap PAW DPR. Pemanggilan Febri dan penggeledahan terkait hukum, bukan politis.

Febri Diansyah Diperiksa KPK dalam Kasus Suap PAW DPR, Pemeriksaan Tertunda karena Penyidik Cuti
Jum'at, 28 Maret 2025 | 08:44 WIB

Febri Diansyah Diperiksa KPK dalam Kasus Suap PAW DPR, Pemeriksaan Tertunda karena Penyidik Cuti

Febri Diansyah dipanggil KPK terkait kasus suap PAW, pemeriksaannya tertunda. Adiknya, Fathroni, diperiksa di hari yang sama terkait TPPU SYL. Visi Law Office terkait dua kasus.

Terbaru
Asa Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026: Formasi Jangan Coba-coba
polemik

Asa Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026: Formasi Jangan Coba-coba

Minggu, 30 Maret 2025 | 21:45 WIB

Harapan untuk Timnas Indonesia bisa lolos ke Piala Dunia 2026 masih ada. Patrick Kluivert diminta untuk tidak coba-coba formasi demi hasil maksimal.

Polemik Royalti Lagu, Upaya VISI dan AKSI Mencari Titik Temu polemik

Polemik Royalti Lagu, Upaya VISI dan AKSI Mencari Titik Temu

Sabtu, 29 Maret 2025 | 11:06 WIB

Apa yang menjadi tuntutan VISI dan AKSI untuk segera diselesaikan melalui Revisi UU Hak Cipta?

Femisida Intim di Balik Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Anggota TNI AL polemik

Femisida Intim di Balik Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Anggota TNI AL

Jum'at, 28 Maret 2025 | 22:56 WIB

Wajib hukuman mati. Itu permintaan dari pihak keluarga dan saya pribadi sebagai kakak yang merasa kehilangan, ujar Subpraja.

RUU KUHAP Usulkan Larangan Liputan Langsung Sidang: Ancaman Bagi Kebebasan Pers! polemik

RUU KUHAP Usulkan Larangan Liputan Langsung Sidang: Ancaman Bagi Kebebasan Pers!

Jum'at, 28 Maret 2025 | 14:21 WIB

Selain bertentangan dengan kebebasan pers dan prinsip terbuka untuk umum, pelarangan tersebut dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap pengadilan.

Diskriminatif Terhadap Bekas Napi Hingga Jadi Alat Represi: SKCK Perlu Dihapus atau Direformasi? polemik

Diskriminatif Terhadap Bekas Napi Hingga Jadi Alat Represi: SKCK Perlu Dihapus atau Direformasi?

Jum'at, 28 Maret 2025 | 08:26 WIB

Penghapusan SKCK perlu dipertimbangkan secara proporsional dengan kepentingan publik.

Konflik Kepentingan di Balik Penunjukan Langsung PT LTI Sebagai EO Retret Kepala Daerah polemik

Konflik Kepentingan di Balik Penunjukan Langsung PT LTI Sebagai EO Retret Kepala Daerah

Kamis, 27 Maret 2025 | 17:41 WIB

Patut diduga PT LTI terhubung dengan Partai Gerindra yang menjadikan proses penunjukan PT LTI menimbulkan konflik kepentingan, kata Erma.

Gelombang Aksi Tolak UU TNI: Korban Demonstran Berjatuhan, Setop Kekerasan Aparat! polemik

Gelombang Aksi Tolak UU TNI: Korban Demonstran Berjatuhan, Setop Kekerasan Aparat!

Kamis, 27 Maret 2025 | 11:59 WIB

Tindakan kekerasan yang melibatkan anggota TNI terhadap peserta demo tolak pengesahan UU TNI adalah sebuah peringatan, sekaligus upaya membungkam masyarakat sipil.