Mimpi Buruk Pecandu Judi, Gagal Rehabilitasi Karena Biaya
Home > Detail

Mimpi Buruk Pecandu Judi, Gagal Rehabilitasi Karena Biaya

Erick Tanjung | Muhammad Yasir

Jum'at, 21 Juni 2024 | 09:15 WIB

Suara.com - Wacana memberi bansos kepada korban judi online menuai kritik. Langkah ini dianggap tidak menyelesaikan akar masalah. Alih-alih memberi bansos, rehabilitasi gratis dibutuhkan bagi penyintas yang tak punya biaya. 

***

SEJAK sepuluh tahun terakhir Pondok Pesantren Nurul Firdaus di Desa Kertaharja, Panumbangan, Ciamis, Jawa Barat banyak menerima pasien pencandu judi online. Sebagian besar dari mereka mengalami gangguan jiwa sedang hingga berat akibat rugi puluhan juta sampai miliaran rupiah.

Latar belakang profesi pasien beragam. Mulai dari pengusaha, mahasiswa, dokter hingga anggota Polri dan TNI. Pasien yang menjalani program rehabilitasi pecandu judi di Pondok Pesantren Nurul Firdaus merupakan kalangan ekonomi menengah ke atas.

Pemimpin Pondok Pesantren Nurul Firdaus, Gumilar menyebut dalam sehari rata-rata lima keluarga atau pendamping pecandu judi datang berkonsultasi. Namun hanya satu di antaranya yang mampu untuk membayar biaya rehabilitasi.

"Hampir 99 persen pecandu judi itu tidak bisa direhabilitasi di tempat kami karena mereka tidak memiliki biaya," kata Gumilar kepada Suara.com, Kamis (20/6/2024).

Proses rehabilitasi minimal berlangsung selama empat bulan. Total biayanya Rp27,5 juta. Seluruh pasien juga wajib diperiksa dokter spesialis kejiwaan yang dirujuk Ponpes Nurul Firdaus. 

"Layanan gratis itu untuk sekolah dan pesantren saja. Kalau rehabilitasi ini kan perlu biaya untuk tenaga ahli, mulai dari dokter kejiwaan, obat-obatan hingga hipnoterapi," jelas Gumilar. 

Biaya tersebut diakui Gumilar memang relatif mahal. Sebab Pondok Pesantren Nurul Firdaus juga memerlukan biaya operasional untuk para tenaga ahli dan medis. Sementara kekinian belum ada bantuan yang datang dari pemerintah.

"Belum ada pihak lain yang peduli untuk membiayai program rehabilitasi judi online ini. Selama ini hanya biaya mandiri," kata dia. 

Dalam program rehabilitasi pecandu judi, Ponpes ini menggunakan beragam pendekatan. Mulai dari psikoterapi, hipnoterapi, psikiatri, hingga ruqyah syar'iyyah. 

Selama empat atau tujuh bulan masa rehabilitasi, para pencandu akan dikarantina. Mereka dilarang menggunakan gawai dan terkoneksi dengan internet. Pihak keluarga juga tidak diperkenankan membesuk.  

"Untuk pencandu judi tidak bisa dilakukan terapi secara parsial. Terapi yang paling efektif itu secara holistik," ungkapnya. 

Infografis data demograsi pejudi online. [Suara.com/Iqbal]
Infografis data demograsi pejudi online. [Suara.com/Iqbal]

Layanan Rehabilitasi

Psikolog Klinis Dewasa, Nirmala Ika Kusumaningrum menilai daripada memberikan keluarga korban judi online bantuan sosial atau bansos, pemerintah lebih baik menyediakan layanan rehabilitasi. Sebab pencandu judi online walaupun bisa sembuh memerlukan proses yang panjang. 

"Sebaiknya digunakan untuk rehabiliatasi atau proses mengubah perilaku," tutur Ika kepada Suara.com, Kamis (20/6).

Lama proses pemulihan pencandu judi online menurut Ika tergantung pada motivasi dan komitmen pribadi pasien.  Adiksi atau kecanduan itu sendiri memiliki potensi kambuh. Sehingga penanganan terhadap para pencandu judi online harus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. 

Senada dengan Ika, Psikolog Anak dan Keluarga Mira Amir berpendapat wacana memberi bansos terhadap keluarga korban judi online tidak menyelesaikan akar permasalahan. Sebab selain persoalan ekonomi ada masalah lain yang timbul akibat judi online. 

Tak jarang menurut Mira, kondisi psikologis orang terdekat atau keluarga seperti anak atau istri ikut terdampak akibat masalah ini. 

"Misalnya timbul pertengkaran di keluarga hingga membuat anak memiliki rasa kecemasan yang tinggi hingga emosi yang tidak setabil," ujar Mira kepada Suara.com, Kamis (20/6).

Dalam kondisi tersebut, kata Mira, maka pihak keluarga atau korban terdampak judi online juga mesti mendapat pendampingan psikolog. Selain juga mendapat edukasi dan pendampingan dari tenaga ahli untuk memperbaiki kondisi perekonomian mereka. 

"Jadi tidak hanya psikolog aja yang perlu turun," jelas Ika. 

Klarifikasi Pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy belakangan mengklarifikasi pernyataannya yang mengusulkan korban judi online dapat bansos. Dia menjelaskan korban judi online yang dimaksud ialah keluarga yang terdampak secara finansial hingga psikologis akibat ulah pelaku judi.

Muhadjir yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online itu menilai polemik yang berkembang saat ini akibat adanya kesalahan dalam mengartikan korban dan pelaku judi online.

"Pelaku, baik itu pemain maupun bandar adalah pelanggar hukum dan harus ditindak," kata Muhadjir kepada wartawan, Senin (17/6).

Sementara pemberian bansos bagi keluarga korban judi online yang terdampak jatuh miskin, lanjut Muhadjir, merupakan amanat undang-undang. Di mana dalam Pasal 34 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1944 dikatakan fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. 

Namum dalam pelaksanaannya Muhadjir memastikan tetap dilakukan verifikasi oleh Kementerian Sosial. Nanti akan dilihat apakah yang bersangkutan memang telah memenuhi kriteria sebagai penerima bansos atau tidak. 

“Jadi jangan bayangkan terus pemain judi kemudian miskin dan langsung dibagi-bagi bansos, bukan begitu,” tuturnya. 

Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga telah menegaskan tidak ada rencana memberi bansos kepada pelaku judi online. Penegasan ini disampaikan di sela-sela kegiatannya meninjau bantuan pompa air di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, pada Rabu (19/6) kemarin. 

"Nggak ada. Ngggak ada. Nggak ada," ucapnya. 

Pendekatan Komprehensif

Sosiolog dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Rakhmat Hidayat menilai bansos bagi keluarga korban judi online tetap tidak relevan. Sebab selain tidak menyelesaikan akar masalah judi online, menurutnya masih banyak masyarakat yang hidup dalam garis kemiskinan yang lebih membutuhkan bansos. 

"Harus ada strategi atau roadmap untuk pencegahan atau penanggulangan bagi korban-korban judi online ini," tegas Rakhmat kepada Suara.com, Kamis (20/6).

Pemerintah, lanjut Rakhmat, perlu menggunakan pendekatan yang lebih komprehensif dalam menanggulangi masalah ini. Setidaknya, ada tiga pendekatan yang ditawarkan Rakhmat. Mulai dari pendekatan sosial-budaya, pendidikan, hingga psikologis. 

Pendekatan psikologis misalnya, pemerintah bisa bekerja sama dengan panti rehabiliatasi atau asosiasi psikolog untuk memberikan konseling bagi pencandu judi online serta keluarga yang terdampak. 

Kemudian pendekatan pendidikan, kata Rakhmat, dilakukan dengan menyosialisasikan bahaya atau dampak judi online dimulai dari anak usia dini. Misalnya dengan memasukan meteri tersebut dalam mata pelajaran atau ekstra kulikuler. 

"Pendekatan pendidikan juga bisa melibatkan pesantren-pesantren untuk merehabilitasi secara spiritual," ujar Rakhmat.

Sedangkan pendekatan sosial dan budaya dilakukan dengan melibatkan kelompok-kelompok masyarakat. Mulai dari kelompok karang taruna hingga agama. 

Pendekatan-pedekatan semacam ini menurut Rakhmat sebenarnya pernah dilakukan di akhir tahun 90-an hingga 2000 dalam menghadapi ancaman narkoba. 

"Itu ada pelajar dan mahasiswa dijadikan duta anti narkoba," jelasnya. 

"Jadi mitigasinya lebih masif di masyarakat. Sekarang ini kan baru ramai di media pemerintah yang sibuk, dominan, tapi belum melibatkan masyarakat."


Terkait

Dukungan Rehabilitasi Wanita Hingga Bantuan Anak Yatim Semakin Penting Selepas Ramadan
Jum'at, 28 Maret 2025 | 13:02 WIB

Dukungan Rehabilitasi Wanita Hingga Bantuan Anak Yatim Semakin Penting Selepas Ramadan

Pada bulan yang suci ini, penting untuk memahami bahwa dukungan untuk para perempuan di pusat rehabilitasi dan bantuan untuk para kaum dhuafa.

CEK FAKTA: Pendaftaran Dana Bansos Lewat Tautan di Media Sosial
Kamis, 27 Maret 2025 | 14:32 WIB

CEK FAKTA: Pendaftaran Dana Bansos Lewat Tautan di Media Sosial

Adalah akun Facebook Dana Bansos yang membagikan informasi mengenai penyaluran dana bansos

Bansos Lebaran Cair! DPR Ungkap Jadwal dan Cara Cek Penerima PKH dan BPNT
Kamis, 27 Maret 2025 | 14:31 WIB

Bansos Lebaran Cair! DPR Ungkap Jadwal dan Cara Cek Penerima PKH dan BPNT

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengapresiasi langkah pemerintah mencairkan dua program bantuan sosial alias bansos sebelum lebaran.

CEK FAKTA: Hotman Paris Punya Situs Judi Online
Rabu, 26 Maret 2025 | 12:59 WIB

CEK FAKTA: Hotman Paris Punya Situs Judi Online

Video Hotman Paris promosi judi adalah palsu, hasil rekayasa AI. TurnBackHoax menemukan video asli yang tidak terkait judi. Judi online ilegal dan berbahaya.

Terbaru
Asa Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026: Formasi Jangan Coba-coba
polemik

Asa Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026: Formasi Jangan Coba-coba

Minggu, 30 Maret 2025 | 21:45 WIB

Harapan untuk Timnas Indonesia bisa lolos ke Piala Dunia 2026 masih ada. Patrick Kluivert diminta untuk tidak coba-coba formasi demi hasil maksimal.

Polemik Royalti Lagu, Upaya VISI dan AKSI Mencari Titik Temu polemik

Polemik Royalti Lagu, Upaya VISI dan AKSI Mencari Titik Temu

Sabtu, 29 Maret 2025 | 11:06 WIB

Apa yang menjadi tuntutan VISI dan AKSI untuk segera diselesaikan melalui Revisi UU Hak Cipta?

Femisida Intim di Balik Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Anggota TNI AL polemik

Femisida Intim di Balik Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Anggota TNI AL

Jum'at, 28 Maret 2025 | 22:56 WIB

Wajib hukuman mati. Itu permintaan dari pihak keluarga dan saya pribadi sebagai kakak yang merasa kehilangan, ujar Subpraja.

RUU KUHAP Usulkan Larangan Liputan Langsung Sidang: Ancaman Bagi Kebebasan Pers! polemik

RUU KUHAP Usulkan Larangan Liputan Langsung Sidang: Ancaman Bagi Kebebasan Pers!

Jum'at, 28 Maret 2025 | 14:21 WIB

Selain bertentangan dengan kebebasan pers dan prinsip terbuka untuk umum, pelarangan tersebut dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap pengadilan.

Diskriminatif Terhadap Bekas Napi Hingga Jadi Alat Represi: SKCK Perlu Dihapus atau Direformasi? polemik

Diskriminatif Terhadap Bekas Napi Hingga Jadi Alat Represi: SKCK Perlu Dihapus atau Direformasi?

Jum'at, 28 Maret 2025 | 08:26 WIB

Penghapusan SKCK perlu dipertimbangkan secara proporsional dengan kepentingan publik.

Konflik Kepentingan di Balik Penunjukan Langsung PT LTI Sebagai EO Retret Kepala Daerah polemik

Konflik Kepentingan di Balik Penunjukan Langsung PT LTI Sebagai EO Retret Kepala Daerah

Kamis, 27 Maret 2025 | 17:41 WIB

Patut diduga PT LTI terhubung dengan Partai Gerindra yang menjadikan proses penunjukan PT LTI menimbulkan konflik kepentingan, kata Erma.

Gelombang Aksi Tolak UU TNI: Korban Demonstran Berjatuhan, Setop Kekerasan Aparat! polemik

Gelombang Aksi Tolak UU TNI: Korban Demonstran Berjatuhan, Setop Kekerasan Aparat!

Kamis, 27 Maret 2025 | 11:59 WIB

Tindakan kekerasan yang melibatkan anggota TNI terhadap peserta demo tolak pengesahan UU TNI adalah sebuah peringatan, sekaligus upaya membungkam masyarakat sipil.