Suara.com - "Ini (foto) sebagai pegangan buat saya. Kalau terjadi apa-apa laporan KY awas kau. Kalau kau laki-laki sudah saya ladiang (parang) kau..!"
ADALAH Basman, hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang mengancam dua pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Padang. Decthree Ranti Putri dan Anisa Hamdah, dua pengacara LBH Padang kaget dan syok mendapat ancaman langsung dari Basman.
Rabu, 5 Juni 2024, Ranti dan Anisa sebagai pengacara publik akan bersidang di PN Padang. Mereka akan membela pekerja yang di pecat tanpa pesangon dari perusahaan.
Usai istirahat makan siang, sekitar pukul 14.00 WIB mereka menunggu di ruang sidang. Tiba-tiba Basman keluar dari pintu hakim. Basman celengak-celenguk, lalu menyamperi dua aktivis pembela hak asasi manusia (HAM) itu dan memotretnya.
"Kamu saya foto sebagai pegangan buat saya. Kamu ingat Basman ya," kata Basman setelah mengambil foto DRP.
Ranti dan Anisa kaget dan syok dengan kejadian yang mereka alami.
"Masih ada dua tahun lagi saya di sini, jangan macam-macam sama saya," kata Basman kembali.
"Baik Pak," respons Ranti.
"Kalau terjadi apa-apa laporan KY awas kau. Kalau enggak, ingat ada foto kamu. Kalau kau laki-laki sudah saya ladiang (parang) kau," ujar Basman.
Intimidasi terhadap dua perempuan pembela hak asasi manusia itu buntut dari laporan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Basman.
Perbuatan Basman menuai kritik tajam. Sebagai perwakilan Tuhan, seharusnya hakim berperilaku berdasarkan kaidah publik bukan mengikuti intuisi pribadi. Karena nyatanya hakim adalah instrumen negara untuk menegakkan keadilan. Tindakannya yang melakukan intimidasi dinilai telah mencoreng wajah peradilan.
Laporan KY
Basman dilaporkan LBH Padang ke KY pada Desember 2023, karena peristiwa persidangan pada November 2023 atas dugaan pelanggaran kode etik Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perempuan Berhadapan dengan Hukum. LBH Padang saat itu mendampingi seorang anak perempuan korban kekerasan seksual. Basman sebagai ketua majelis hakim mengintimidasi saksi korban.
Decthree Ranti Putri yang ketika itu sebagai pembela korban mengungkapkan dalam persidangan Basman memaki korban anak perempuan. Sehingga korban tidak bisa memberikan jawaban dari pertanyaan yang disampaikan.
“Korban kekerasan seksual dimaki, dimarahi, terus dilabeli, 'kamu kegatalen'. Merendahkan harkat dan martabak perempuan. Saat korban menjawab tiba-tiba ‘kamu jawab yang ditanya saja’. Ini kan sangat mengintimidasi,” ungkap Ranti dalam konfrensi pers di kantor LBH Padang, Jumat 7 Juni lalu.
Laporan LBH Padang ditindaklanjuti oleh KY dengan mengirimkan tim dari Jakarta ke Padang pada Mei 2024. Sejumlah pihak diperiksa, termasuk tim LBH Padang.
Lupa Wakil Tuhan
Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Eko Riyadi menilai kasus Basman menunjukkan banyak hakim yang lupa bahwa mereka bukan sebagai pribadi, melainkan representasi nama negara dan Tuhan.
"Hakim itu instrumen negara. Maka harusnya segala macam tindak tanduknya dituntun berdasarkan kaidah publik, hukum acara, kode etik profesi sebagai hakim. Dan mereka harus sadar bahwa tindakan mereka itu mewakili negara, bahkan mewakili tuhan," kata Eko saat dihubungi Suara.com, Selasa (11/6/2024).
Tidak sadarnya hakim sebagai instrumen negara untuk menegakkan keadilan, dapat dilihat dari sejumlah putusan persidangan. Menurutnya banyak hakim lebih menggunakan nalar pribadi, dibanding nalarnya sebagai instrumen negara.
Kasus Basman juga disebutnya bukan peristiwa satu-satunya. Terdapat banyak laporan yang menunjukkan tidak semua instrumen peradilan tunduk pada kode etik perilaku profesi hukum.
Merujuk laporan KY pada 2023, terdapat 3.593 laporan masalah etik dan integritas hakim. Dari sekian banyak laporan itu, 2.037 laporan masyarakat, 1.053 perkara perdata, 525 laporan perkara pidana, 459 laporan perkara lainnya, dan sebanyak 1.556 surat tembusan.
Masih banyaknya laporan dugaan pelanggaran oleh Hakim, dikatakan Eko menunjukkan KY dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) harus bekerja lebih giat.
"Karena memang situasinya di lapangan belum ideal dengan regulasi yang mereka buat," tambah Eko.
Berbicara tentang sanksi, Eko menyebut Basman berpeluang mendapatkan sanski sedang dengan hukuman non aktif sebagai hakim beberapa tahun, atau turun jabatan dari hakim menjadi panitera.
Guna mengantisipasi peristiwa yang sama berulang kembali, Bawas MA dan KY diminta untuk membuat sistem penegakan kode etik dan pengawasan memadai, mengingat kedua lembaga pengawasan kehakiman hanya ada di Jakarta.
"Di daerah sebenarnya sudah ada kantor penghubung KY, tapi itu juga menjadi catatan, patut diduga ini juga belum efektif untuk mengawasi perilaku hakim," tutur Eko.
Hina Wajah Peradilan
Direktur LBH Padang Indria Suryani menilai peristiwa yang dialami dua stafnya tidak dapat dimaklumi. Ditegaskannya, Basman sebagai hakim yang digadang-gadangkan sebagai wakil Tuhan dan tidak boleh melakukan kesalahan karena pada dirinya melekat wibawa arif dan bijaksana.
Hal itu menurutnya sesuai dengan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial No.047/KMA/SKB/IV/2009 dan No. 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Dalam kode etik itu setidaknya mengatur 10 prinsip KEPPH, berperilaku adil, jujur, arif dan bijaksana, mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, berperilaku rendah hati, dan bersikap profesional.
LBH Padang, kata Indira menolak dengan tegas, jika nantinya Basman hanya dijatuhi sanksi sedang berupa mutasi. Mempertahankan Basman, dinilai berdampak buruk terhadap kasus yang sedang dan akan ditangani nanti. Mengingat peradilan menyangkut hak hidup bebas seseorang.
"Penghinaan terhadap peradilan yang kita kenal dengan 'contempt of court' telah dihina sendiri oleh seorang Hakim senior yang telah melakukan pengancaman dari perbuatan, tingkah laku, sikap dan atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan," tegas Indira kepada Suara.com, Senin (10/5).
Oleh karena itu, mereka telah melaporkan Hakim Basman ke Polda Sumatera Barat sebagaimana Surat Tanda Terima Laporan Nomor : STTLP/106.a/VI/Yan/2024/SPKT/Polda Sumatera Barat atas dugaan pengancaman Pasal 335 KUHP. Selain itu LBH Padang juga kembali melaporkan Basman ke KY atas peristiwa 5 Juni 2024.
Akui Perbuatan
Humas PN Padang Juandra menyebut, Basman telah mengakui perbuatannya kepada Ketua PN Padang Syafrizal. Basman saat ini dalam pengawasan Syafrizal.
"Dan beliau (Basman) juga sudah menyatakan menyesal dan menyampaikan permohonan maaf melalui Bapak KPN Padang (Syafrizal)," kata Juandra kepada Suara.com, Senin (10/6).
Juandra bilang PN Padang berkeinginan menyelesaikan perkara ini LBH Padang secara kekeluargaan. Syafrizal disebutnya siap setiap waktu diajak berdialog untuk menyelesaikan kasus Basman.
Terkait rencana Syafrizal yang akan melaporkan LBH Padang ke kepolisian, Juandra menyebut langkah itu belum mereka ambil.
"Bapak KPN tidak mau buru-buru bertindak, hal ini karena pada prinsipnya pidana merupakan upaya hukum terakhir (ultimum remedium), selagi masih ada solusi lain yg lebih baik, akan ditempuh upaya yg lebih elegan terlebih dahulu," ujarnya.
PN Padang juga menyatakan menghormati upaya yang ditempuh LBH Jakarta yang melapor ke KY. Mereka menyerahkan seluruh keputusannya di KY dan Bawas MA, jika nantinya Basman dijatuhi sanksi melanggar Kode Eti Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Sementara, Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim KY Mulyadi mengatakan pihaknya akan segera memanggil Basman untuk menjalani pemeriksaan.
"Tim Pemeriksa bersama anggota KY sudah siap memanggil dan memeriksa hakim terlapor," katanya kepada Suara.com, Selasa (11/6).
Sebelum memeriksa Basman, tim KY terlebih dahulu melakukan pengumpulan alat bukti dan keterangan para saksi. Selain itu mereka juga sudah mendengar rekaman suara Basman yang melakukan ancaman kepada DRP dan AH.
Sudah seharusnya lembaga survei bekerja dengan mengedepankan moral, menghasilkan penelitian yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Jadi hal-hal yang semacam inilah yang mempertebal keyakinan bahwa Jateng itu adalah babak lanjut perseteruan politik antara Jokowi dan Megawati," kata Adi.
Pemerintah menganggap program ini bisa mendorong pertukaran teknologi pertanian, tetapi ada kekhawatiran program ini justru memicu konflik baru.
PPATK harus menelusuri aliran dana untuk membongkar jaringan bandar judi online.
"Teror ini merupakan bentuk intimidasi dan juga ancaman terhadap tugas-tugas jurnalisme Jubi," kata Dimnas.
"Sekarang upaya pelemahan demokrasi ini semakin eksplisit dan enggak malu-malu lagi," kata Nenden.
Penyidik Kejaksaan Agung kaget bukan kepalang saat menggeledah rumah mewah Zarof Ricar