Ketika Hakim Basman Main "Hakim Sendiri" Hina Wajah Peradilan
Home > Detail

Ketika Hakim Basman Main "Hakim Sendiri" Hina Wajah Peradilan

Erick Tanjung | Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 12 Juni 2024 | 09:41 WIB

Suara.com - "Ini (foto) sebagai pegangan buat saya. Kalau terjadi apa-apa laporan KY awas kau. Kalau kau laki-laki sudah saya ladiang (parang) kau..!" 

ADALAH Basman, hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang mengancam dua pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Padang. Decthree Ranti Putri dan Anisa Hamdah, dua pengacara LBH Padang kaget dan syok mendapat ancaman langsung dari Basman.

Rabu, 5 Juni 2024, Ranti dan Anisa sebagai pengacara publik akan bersidang di PN Padang. Mereka akan membela pekerja yang di pecat tanpa pesangon dari perusahaan. 

Usai istirahat makan siang, sekitar pukul 14.00 WIB mereka menunggu di ruang sidang. Tiba-tiba Basman keluar dari pintu hakim. Basman celengak-celenguk, lalu menyamperi dua aktivis pembela hak asasi manusia (HAM) itu dan memotretnya. 

"Kamu saya foto sebagai pegangan buat saya. Kamu ingat Basman ya," kata Basman setelah mengambil foto DRP. 

Ranti dan Anisa kaget dan syok dengan kejadian yang mereka alami.

"Masih ada dua tahun lagi saya di sini, jangan macam-macam sama saya," kata Basman kembali. 

"Baik Pak," respons Ranti. 

"Kalau terjadi apa-apa laporan KY awas kau. Kalau enggak, ingat ada foto kamu. Kalau kau laki-laki sudah saya ladiang (parang) kau," ujar Basman. 

Intimidasi terhadap dua perempuan pembela hak asasi manusia itu buntut dari laporan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Basman. 

Perbuatan Basman menuai kritik tajam. Sebagai perwakilan Tuhan, seharusnya hakim berperilaku berdasarkan kaidah publik bukan mengikuti intuisi pribadi. Karena nyatanya hakim adalah instrumen negara untuk menegakkan keadilan. Tindakannya yang melakukan intimidasi dinilai telah mencoreng wajah peradilan

Laporan KY

Basman dilaporkan LBH Padang ke KY pada Desember 2023, karena peristiwa persidangan pada November 2023 atas dugaan pelanggaran kode etik Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang  Perempuan Berhadapan dengan Hukum. LBH Padang saat itu mendampingi seorang anak perempuan korban kekerasan seksual. Basman sebagai ketua majelis hakim mengintimidasi saksi korban. 

Decthree Ranti Putri yang ketika itu sebagai pembela korban mengungkapkan dalam persidangan Basman memaki korban anak perempuan. Sehingga korban tidak bisa memberikan jawaban dari pertanyaan yang disampaikan.

“Korban kekerasan seksual dimaki, dimarahi, terus dilabeli, 'kamu kegatalen'. Merendahkan harkat dan martabak perempuan. Saat korban menjawab tiba-tiba ‘kamu jawab yang ditanya saja’. Ini kan sangat mengintimidasi,” ungkap Ranti dalam konfrensi pers di kantor LBH Padang, Jumat 7 Juni lalu.

Laporan LBH Padang ditindaklanjuti oleh KY dengan mengirimkan tim dari Jakarta ke Padang pada Mei 2024. Sejumlah pihak diperiksa, termasuk tim LBH Padang. 

Infografis kasus hakim Basman mengancam dua pengacara publik dari LBH di Pengadilan Negeri Padang. [Suara.com/Emma]
Infografis kasus hakim Basman mengancam dua pengacara publik dari LBH di Pengadilan Negeri Padang. [Suara.com/Emma]

Lupa Wakil Tuhan

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Eko Riyadi menilai kasus Basman menunjukkan banyak hakim yang lupa bahwa mereka bukan sebagai pribadi, melainkan representasi nama negara dan Tuhan.  

"Hakim itu instrumen negara. Maka harusnya segala macam tindak tanduknya dituntun berdasarkan kaidah publik, hukum acara, kode etik profesi sebagai hakim. Dan mereka harus sadar bahwa tindakan mereka itu mewakili negara, bahkan mewakili tuhan," kata Eko saat dihubungi Suara.com, Selasa (11/6/2024). 

Tidak sadarnya hakim sebagai instrumen negara untuk menegakkan keadilan, dapat dilihat dari sejumlah putusan persidangan. Menurutnya banyak hakim lebih menggunakan nalar pribadi, dibanding nalarnya sebagai instrumen negara. 

Kasus Basman juga disebutnya bukan peristiwa satu-satunya. Terdapat banyak laporan yang menunjukkan tidak semua instrumen peradilan tunduk pada kode etik perilaku profesi hukum. 

Merujuk laporan KY pada 2023, terdapat 3.593 laporan masalah etik dan integritas hakim. Dari sekian banyak laporan itu, 2.037 laporan masyarakat, 1.053 perkara perdata, 525 laporan perkara pidana, 459 laporan perkara lainnya, dan sebanyak 1.556 surat tembusan. 

Masih banyaknya laporan dugaan pelanggaran oleh Hakim, dikatakan Eko menunjukkan KY dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) harus bekerja lebih giat. 

"Karena memang situasinya di lapangan belum ideal dengan regulasi yang mereka buat," tambah Eko. 

Berbicara tentang sanksi, Eko menyebut Basman berpeluang mendapatkan sanski sedang dengan hukuman non aktif sebagai hakim beberapa tahun, atau turun jabatan dari hakim menjadi panitera. 

Guna mengantisipasi peristiwa yang sama berulang kembali, Bawas MA dan KY  diminta untuk membuat sistem penegakan kode etik dan pengawasan memadai, mengingat kedua lembaga pengawasan kehakiman hanya ada di Jakarta. 

"Di daerah sebenarnya sudah ada kantor penghubung KY, tapi itu juga menjadi catatan, patut diduga ini juga belum efektif untuk mengawasi perilaku hakim," tutur Eko.

Hina Wajah Peradilan

Direktur LBH Padang Indria Suryani menilai peristiwa yang dialami dua stafnya tidak dapat dimaklumi. Ditegaskannya, Basman sebagai hakim yang digadang-gadangkan sebagai wakil Tuhan dan tidak boleh melakukan kesalahan karena pada dirinya melekat wibawa arif dan bijaksana. 

Hal itu menurutnya sesuai dengan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial No.047/KMA/SKB/IV/2009 dan No. 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. 

Dalam kode etik itu setidaknya mengatur 10 prinsip KEPPH, berperilaku adil, jujur, arif dan bijaksana, mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, berperilaku rendah hati, dan bersikap profesional.

LBH Padang, kata Indira menolak dengan tegas, jika nantinya Basman hanya dijatuhi sanksi sedang berupa mutasi. Mempertahankan Basman, dinilai berdampak buruk terhadap kasus yang sedang dan akan ditangani nanti. Mengingat peradilan menyangkut hak hidup bebas seseorang. 

"Penghinaan terhadap peradilan yang kita kenal dengan 'contempt of court' telah dihina sendiri oleh seorang Hakim senior yang telah melakukan pengancaman dari perbuatan, tingkah laku, sikap dan atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan," tegas Indira kepada Suara.com, Senin (10/5).

Oleh karena itu, mereka telah melaporkan Hakim Basman ke Polda Sumatera Barat sebagaimana Surat Tanda Terima Laporan Nomor : STTLP/106.a/VI/Yan/2024/SPKT/Polda Sumatera Barat atas dugaan pengancaman Pasal 335 KUHP. Selain itu LBH Padang juga kembali melaporkan Basman ke KY atas peristiwa 5 Juni 2024. 

Akui Perbuatan

Humas PN Padang Juandra menyebut, Basman telah mengakui perbuatannya kepada Ketua PN Padang Syafrizal. Basman saat ini dalam pengawasan Syafrizal. 

"Dan beliau (Basman) juga sudah menyatakan menyesal dan menyampaikan permohonan maaf melalui Bapak KPN Padang (Syafrizal)," kata Juandra kepada Suara.com, Senin (10/6). 

Juandra bilang PN Padang berkeinginan menyelesaikan perkara ini LBH Padang secara kekeluargaan. Syafrizal disebutnya siap setiap waktu diajak berdialog untuk menyelesaikan kasus Basman. 

Terkait rencana Syafrizal yang akan melaporkan LBH Padang ke kepolisian, Juandra menyebut langkah itu belum mereka ambil. 

"Bapak  KPN tidak mau buru-buru bertindak, hal ini karena pada prinsipnya pidana merupakan upaya hukum terakhir (ultimum remedium), selagi masih ada solusi lain yg lebih baik, akan ditempuh upaya yg lebih elegan terlebih dahulu," ujarnya. 

PN Padang juga menyatakan menghormati upaya yang ditempuh LBH Jakarta yang melapor ke KY. Mereka menyerahkan seluruh keputusannya di KY dan Bawas MA, jika nantinya Basman dijatuhi sanksi melanggar  Kode Eti Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Sementara, Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim KY  Mulyadi mengatakan pihaknya akan segera memanggil Basman untuk menjalani pemeriksaan. 

"Tim Pemeriksa bersama anggota KY sudah siap memanggil dan memeriksa hakim terlapor," katanya kepada Suara.com, Selasa (11/6). 

Sebelum memeriksa Basman, tim KY terlebih dahulu melakukan pengumpulan alat bukti dan keterangan para saksi. Selain itu mereka juga sudah mendengar rekaman suara Basman yang melakukan ancaman kepada DRP dan AH. 


Terkait

Masih Ngehost Acara Dangdut, Sikap Irfan Hakim Saat Diledek Artis Hijrah Tuai Kritikan
Minggu, 30 Maret 2025 | 15:56 WIB

Masih Ngehost Acara Dangdut, Sikap Irfan Hakim Saat Diledek Artis Hijrah Tuai Kritikan

Irfan Hakim mengaku tersinggung dengan teman-teman artis yang hijrah karena meledeknya masih ngehost acara dangdut, tapi dia malah dicibir netizen.

Siswa SMA di Pinrang Jadi Pelaku Sodomi, KPAI Minta Proses Hukum Tetap Pakai UU Peradilan Anak
Jum'at, 28 Maret 2025 | 15:05 WIB

Siswa SMA di Pinrang Jadi Pelaku Sodomi, KPAI Minta Proses Hukum Tetap Pakai UU Peradilan Anak

KPAI tegaskan kasus sodomi di Pinrang, Sulsel gunakan UU Perlindungan Anak & SPPA, tolak usul UU TPKS. Prioritaskan hak anak, pendampingan, dan pemulihan korban atau pelaku.

Ngikan di Bawah Baba Rafi: Hendy Setiono Bicara soal Perbedaan Visi dengan Okin
Kamis, 27 Maret 2025 | 14:40 WIB

Ngikan di Bawah Baba Rafi: Hendy Setiono Bicara soal Perbedaan Visi dengan Okin

Hendy Setiono mengatakan, pada 2022 perbedaan visi mulai muncul di antara para pemegang saham bisnis Ngikan.

Terbaru
Asa Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026: Formasi Jangan Coba-coba
polemik

Asa Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026: Formasi Jangan Coba-coba

Minggu, 30 Maret 2025 | 21:45 WIB

Harapan untuk Timnas Indonesia bisa lolos ke Piala Dunia 2026 masih ada. Patrick Kluivert diminta untuk tidak coba-coba formasi demi hasil maksimal.

Polemik Royalti Lagu, Upaya VISI dan AKSI Mencari Titik Temu polemik

Polemik Royalti Lagu, Upaya VISI dan AKSI Mencari Titik Temu

Sabtu, 29 Maret 2025 | 11:06 WIB

Apa yang menjadi tuntutan VISI dan AKSI untuk segera diselesaikan melalui Revisi UU Hak Cipta?

Femisida Intim di Balik Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Anggota TNI AL polemik

Femisida Intim di Balik Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Anggota TNI AL

Jum'at, 28 Maret 2025 | 22:56 WIB

Wajib hukuman mati. Itu permintaan dari pihak keluarga dan saya pribadi sebagai kakak yang merasa kehilangan, ujar Subpraja.

RUU KUHAP Usulkan Larangan Liputan Langsung Sidang: Ancaman Bagi Kebebasan Pers! polemik

RUU KUHAP Usulkan Larangan Liputan Langsung Sidang: Ancaman Bagi Kebebasan Pers!

Jum'at, 28 Maret 2025 | 14:21 WIB

Selain bertentangan dengan kebebasan pers dan prinsip terbuka untuk umum, pelarangan tersebut dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap pengadilan.

Diskriminatif Terhadap Bekas Napi Hingga Jadi Alat Represi: SKCK Perlu Dihapus atau Direformasi? polemik

Diskriminatif Terhadap Bekas Napi Hingga Jadi Alat Represi: SKCK Perlu Dihapus atau Direformasi?

Jum'at, 28 Maret 2025 | 08:26 WIB

Penghapusan SKCK perlu dipertimbangkan secara proporsional dengan kepentingan publik.

Konflik Kepentingan di Balik Penunjukan Langsung PT LTI Sebagai EO Retret Kepala Daerah polemik

Konflik Kepentingan di Balik Penunjukan Langsung PT LTI Sebagai EO Retret Kepala Daerah

Kamis, 27 Maret 2025 | 17:41 WIB

Patut diduga PT LTI terhubung dengan Partai Gerindra yang menjadikan proses penunjukan PT LTI menimbulkan konflik kepentingan, kata Erma.

Gelombang Aksi Tolak UU TNI: Korban Demonstran Berjatuhan, Setop Kekerasan Aparat! polemik

Gelombang Aksi Tolak UU TNI: Korban Demonstran Berjatuhan, Setop Kekerasan Aparat!

Kamis, 27 Maret 2025 | 11:59 WIB

Tindakan kekerasan yang melibatkan anggota TNI terhadap peserta demo tolak pengesahan UU TNI adalah sebuah peringatan, sekaligus upaya membungkam masyarakat sipil.