Menanti Upaya KPK Menjerat NasDem di Kasus Korupsi SYL

Menanti Upaya KPK Menjerat NasDem di Kasus Korupsi SYL


Suara.com - SATU per satu fakta persidangan dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terungkap. Lewat keterangan wakil bendahara umum NasDem, sekaligus staf khusus SYL, Joice Triatman terungkap aliran uang dari perkara korupsi di Kementerian Pertanian ke NasDem sebesar Rp850 juta. 

Sekjen NasDem Hermawi Taslim disebut mengetahui penerimaan uang itu. Fakta sidang inipun dinilai menjadi pintu masuk bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadikan NasDem sebagai tersangka korporasi. Taji KPK memulai menyidik NasDem pun dinanti. 

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 27 Mei 2024, Joice  dihadirkan sebagai salah satu satu saksi. Disebutnya aliran uang itu atas perintah dari SYL saat masih menjabat menteri pertanian. 

"Iya. Saya mendapatkan perintah dari Pak Menteri untuk berkoordinasi dengan Pak Sekjen, Pak Kasdi,” kata Joice. 

Joice menjelaskan peruntukan uang dari Kementan guna kepentingan penyerahan formulir bakal calon angoota legislatif atau bacaleg DPR RI Nasdem ke KPU. Disebutnya penerimaan uang dari Kementan diketahui Sekjen NasDem Hermawi Taslim. 

“Pengurus, jadi yang mengetahui waktu itu Pak Sekjen Pak Hermawi Taslim mengetahui," ungkap Joice.

Awalnya uang yang diminta sebesar Rp1 miliar, tapi ditolak pihak Kementan karena dianggap terlalu besar, hingga akhirnya yang disepakati menjadi Rp850 juta. Namun Joice menyebut dari Rp850 juta, yang masuk ke NasDem hanya Rp800 juta.

Di dalam dakwaan SYL, juga terungkap uang yang mengalir ke NasDem sebesar Rp40 juta. Dengan rincian, pada 2020 Rp8,3 juta, 2021 senilai Rp23 juta, dan 20022 sejumlah Rp8,8 juta.

Kemudian terdapat 6.800 paket sembako untuk NasDem yang dananya bersumber dari Kementan. Pengadaan paket sembako terjadi pada 2023 dan dibagikan ke 34 provinsi. 

Ilustrasi Syahrul Yasin Limpo (SYL). [Suara.com/Iqbal]
Ilustrasi Syahrul Yasin Limpo (SYL). [Suara.com/Iqbal]

NasDem Bisa Jadi Tersangka?

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai keterangan Joice bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menjadikan NasDem sebagai tersangka. Terlebih menurutnya keterangan Joice menyebut Hermawi mengetahui aliran uang tersebut. 

"Sehingga menurut saya ini KPK harus melihat peluang untuk menjerat Partai NasDem sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Karena Nasdem ini kan sebagai partai merupakan korporasi menurut Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Zaenur dihubungi Suara.com, Selasa (28/5/2024). 

Nasdem sebagai partai politik masuk kategori korporasi karena memiliki badan hukum. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentan Tindak Pidana Korupsi, korporasi didefinisikan sebagai kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

Sementara pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi di pasal 1 juga memiliki definisi yang sama dengan Undang-Undang Tipikor. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

NasDem yang didefinisikan sebagai korporasi oleh Zaenur dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum. 

"Saya melihat Nasdem itu menerima manfaat dengan menerima pemberian-pemberian dari SYL yang diambilkan dari Kementan. Kemudian kedua melakukan pembiaran itu dan juga tidak melakukan pencegahan, sehingga KPK harus melihat kemungkinan NasDem menjadi tersangka," tegas Zaenur. 

Senada dengan Zaenur, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya mengatakan NasDem dapat dikategorikan sebagai korporasi, sehingga bisa dijerat kasus korupsi

"Sebetulnya secara prinsip semua penegak hukum itu dipermudah upaya untuk menindak korporasi melalui Perma Nomor 13 tahun 2016," kata Dicky. 

Sehingga menurutnya aliran uang ke NasDem dalam kasus korupsi SYL dapat dikembangkan. Tinggal kemauan KPK dalam pengembangan kasus. 

"Ini persoalannya bukan bisa atau tidak bisa, tapi soal mau atau tidak mau dari KPK. Kami melihat tindak tanduk atau inisiatif KPK dalam mengembangkan kasus korupsi SYL ini minim, sehingga penting untuk dikritisi," tegasnya.

Sementara Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan tidak menutup kemungkinan korporasi bisa menjadi tersangka pada kasus korupsi SYL. 

“Sepanjang ditemukan alat bukti dan fakta hukum dipertimbangkan majelis hakim. Maka sangat mungkin korporasi bisa menjadi tersangka pengembangan lebih lanjut,” kata Ali. 

Suara.com telah menghubungi Hermawi Taslim lewat pesan WhatsApp pada Selasa (28/5) untuk mengkonfirmasi keterangan Joice, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons dari yang bersangkutan.