Menanti Upaya KPK Menjerat NasDem di Kasus Korupsi SYL
Home > Detail

Menanti Upaya KPK Menjerat NasDem di Kasus Korupsi SYL

Erick Tanjung | Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 29 Mei 2024 | 12:05 WIB

Suara.com - SATU per satu fakta persidangan dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terungkap. Lewat keterangan wakil bendahara umum NasDem, sekaligus staf khusus SYL, Joice Triatman terungkap aliran uang dari perkara korupsi di Kementerian Pertanian ke NasDem sebesar Rp850 juta. 

Sekjen NasDem Hermawi Taslim disebut mengetahui penerimaan uang itu. Fakta sidang inipun dinilai menjadi pintu masuk bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadikan NasDem sebagai tersangka korporasi. Taji KPK memulai menyidik NasDem pun dinanti. 

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 27 Mei 2024, Joice  dihadirkan sebagai salah satu satu saksi. Disebutnya aliran uang itu atas perintah dari SYL saat masih menjabat menteri pertanian. 

"Iya. Saya mendapatkan perintah dari Pak Menteri untuk berkoordinasi dengan Pak Sekjen, Pak Kasdi,” kata Joice. 

Joice menjelaskan peruntukan uang dari Kementan guna kepentingan penyerahan formulir bakal calon angoota legislatif atau bacaleg DPR RI Nasdem ke KPU. Disebutnya penerimaan uang dari Kementan diketahui Sekjen NasDem Hermawi Taslim. 

“Pengurus, jadi yang mengetahui waktu itu Pak Sekjen Pak Hermawi Taslim mengetahui," ungkap Joice.

Awalnya uang yang diminta sebesar Rp1 miliar, tapi ditolak pihak Kementan karena dianggap terlalu besar, hingga akhirnya yang disepakati menjadi Rp850 juta. Namun Joice menyebut dari Rp850 juta, yang masuk ke NasDem hanya Rp800 juta.

Di dalam dakwaan SYL, juga terungkap uang yang mengalir ke NasDem sebesar Rp40 juta. Dengan rincian, pada 2020 Rp8,3 juta, 2021 senilai Rp23 juta, dan 20022 sejumlah Rp8,8 juta.

Kemudian terdapat 6.800 paket sembako untuk NasDem yang dananya bersumber dari Kementan. Pengadaan paket sembako terjadi pada 2023 dan dibagikan ke 34 provinsi. 

Ilustrasi Syahrul Yasin Limpo (SYL). [Suara.com/Iqbal]
Ilustrasi Syahrul Yasin Limpo (SYL). [Suara.com/Iqbal]

NasDem Bisa Jadi Tersangka?

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai keterangan Joice bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menjadikan NasDem sebagai tersangka. Terlebih menurutnya keterangan Joice menyebut Hermawi mengetahui aliran uang tersebut. 

"Sehingga menurut saya ini KPK harus melihat peluang untuk menjerat Partai NasDem sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Karena Nasdem ini kan sebagai partai merupakan korporasi menurut Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Zaenur dihubungi Suara.com, Selasa (28/5/2024). 

Nasdem sebagai partai politik masuk kategori korporasi karena memiliki badan hukum. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentan Tindak Pidana Korupsi, korporasi didefinisikan sebagai kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

Sementara pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi di pasal 1 juga memiliki definisi yang sama dengan Undang-Undang Tipikor. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

NasDem yang didefinisikan sebagai korporasi oleh Zaenur dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum. 

"Saya melihat Nasdem itu menerima manfaat dengan menerima pemberian-pemberian dari SYL yang diambilkan dari Kementan. Kemudian kedua melakukan pembiaran itu dan juga tidak melakukan pencegahan, sehingga KPK harus melihat kemungkinan NasDem menjadi tersangka," tegas Zaenur. 

Senada dengan Zaenur, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya mengatakan NasDem dapat dikategorikan sebagai korporasi, sehingga bisa dijerat kasus korupsi

"Sebetulnya secara prinsip semua penegak hukum itu dipermudah upaya untuk menindak korporasi melalui Perma Nomor 13 tahun 2016," kata Dicky. 

Sehingga menurutnya aliran uang ke NasDem dalam kasus korupsi SYL dapat dikembangkan. Tinggal kemauan KPK dalam pengembangan kasus. 

"Ini persoalannya bukan bisa atau tidak bisa, tapi soal mau atau tidak mau dari KPK. Kami melihat tindak tanduk atau inisiatif KPK dalam mengembangkan kasus korupsi SYL ini minim, sehingga penting untuk dikritisi," tegasnya.

Sementara Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan tidak menutup kemungkinan korporasi bisa menjadi tersangka pada kasus korupsi SYL. 

“Sepanjang ditemukan alat bukti dan fakta hukum dipertimbangkan majelis hakim. Maka sangat mungkin korporasi bisa menjadi tersangka pengembangan lebih lanjut,” kata Ali. 

Suara.com telah menghubungi Hermawi Taslim lewat pesan WhatsApp pada Selasa (28/5) untuk mengkonfirmasi keterangan Joice, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons dari yang bersangkutan. 


Terkait

Melacak Jejak Sang Mantan Gubernur Jabar di Balik Kasus Korupsi Bank BJB
Kamis, 13 Maret 2025 | 08:18 WIB

Melacak Jejak Sang Mantan Gubernur Jabar di Balik Kasus Korupsi Bank BJB

Penyidik didorong agar bergerak cepat dalam mengusut kasus dugaan korupsi Bank BJB setelah menggeledah rumah eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Jaksa Agung Bicara Soal Grup WA 'Orang-orang Senang' Berisi Para Tersangka Kasus Pertamina
Rabu, 12 Maret 2025 | 13:11 WIB

Jaksa Agung Bicara Soal Grup WA 'Orang-orang Senang' Berisi Para Tersangka Kasus Pertamina

Grup Whatsapp yang bernama Orang-orang Senang disebut beranggotakan para tersangka kasus korupsi Pertamina

Bos Pertamina Memang Sengaja 'Ngumpet' Setelah Huru-hara Dugaan Kasus Korupsi
Rabu, 12 Maret 2025 | 11:05 WIB

Bos Pertamina Memang Sengaja 'Ngumpet' Setelah Huru-hara Dugaan Kasus Korupsi

Dia terpaksa untuk 'ngumpet' sementara agara tidak membuat heboh dan kekhawatiran publik atas kasus korupsi tersebut.

Bos Pertamina Kena 'Damprat' Anggota DPR Gegara BBM Oplosan
Rabu, 12 Maret 2025 | 10:18 WIB

Bos Pertamina Kena 'Damprat' Anggota DPR Gegara BBM Oplosan

Meski dalam RDP tersebut membahas persoalan lai, tetapi Simon tetap dicecar oleh para anggota Komisi VI untuk dimintai konfirmasi soal kasus korupsi tersebut.

Terbaru
Melacak Jejak Sang Mantan Gubernur Jabar di Balik Kasus Korupsi Bank BJB
polemik

Melacak Jejak Sang Mantan Gubernur Jabar di Balik Kasus Korupsi Bank BJB

Kamis, 13 Maret 2025 | 08:18 WIB

Penyidik didorong agar bergerak cepat dalam mengusut kasus dugaan korupsi Bank BJB setelah menggeledah rumah eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

FOLU Net Sink 2030: Skandal Nepotisme Menhut Bagi-bagi Jabatan ke Kader PSI polemik

FOLU Net Sink 2030: Skandal Nepotisme Menhut Bagi-bagi Jabatan ke Kader PSI

Rabu, 12 Maret 2025 | 14:21 WIB

Saya tak bisa membayangkan mereka (Kader PSI) bisa bekerja secara maksimal. Kami justru curiga mereka diposisikan untuk mengurusi perdagangan karbon, kata Uli.

Skandal Minyakita: Takaran Dikurangi, Harga Dinaikkan! Pengawasan Pemerintah Bobol? polemik

Skandal Minyakita: Takaran Dikurangi, Harga Dinaikkan! Pengawasan Pemerintah Bobol?

Rabu, 12 Maret 2025 | 08:05 WIB

"Dari dulu sampai sekarang tidak ada perbaikan signifikan. Zulkifli Hasan jelas gagal," tegas Miftahudin.

Kenaikan Pangkat Kilat Letkol Teddy Indra Wijaya Melenceng, Orang Dekat Prabowo Ini Didesak Mundur Dari TNI polemik

Kenaikan Pangkat Kilat Letkol Teddy Indra Wijaya Melenceng, Orang Dekat Prabowo Ini Didesak Mundur Dari TNI

Selasa, 11 Maret 2025 | 12:05 WIB

TNI perlu menjelaskan kepada publik untuk menjawab berbagai spekulasi kenaikan pangkat ini tidak berkaitan dengan merit system, tetapi politik dan kekuasaan, ujar Ikhsan.

Polisi Predator Anak: Kapolres Ngada Diduga Cabuli 3 Bocah, Video Disebar Online! polemik

Polisi Predator Anak: Kapolres Ngada Diduga Cabuli 3 Bocah, Video Disebar Online!

Selasa, 11 Maret 2025 | 08:05 WIB

"Satu kata, pecat dan proses pidana. Itu sudah mempermalukan institusi penegak hukum dan negara," kata Bambang.

Diskon Listrik Tak Cukup Dongkrak Daya Beli: Kenapa Ramadan Tahun Ini Justru Deflasi? polemik

Diskon Listrik Tak Cukup Dongkrak Daya Beli: Kenapa Ramadan Tahun Ini Justru Deflasi?

Senin, 10 Maret 2025 | 13:05 WIB

Itu jadi alarm juga dari sisi demand pull inflation, jelas Bhima.

Skandal Impor Gula: Ada Diskriminasi Hukum di Balik Dakwaan Korupsi Tom Lembong? polemik

Skandal Impor Gula: Ada Diskriminasi Hukum di Balik Dakwaan Korupsi Tom Lembong?

Senin, 10 Maret 2025 | 08:35 WIB

"Penegak hukum kan harus fair. Artinya penegakan hukum itu harus diperlakukan kepada semua pejabat yang melakukan hal sama (impor gula) dengan Tom Lembong," kata Aan.