Inkonsistensi Polisi di Kasus Vina Cirebon Bikin Publik Ragu, Pegi Diprediksi Antiklimaks
Home > Detail

Inkonsistensi Polisi di Kasus Vina Cirebon Bikin Publik Ragu, Pegi Diprediksi Antiklimaks

Erick Tanjung | Muhammad Yasir

Rabu, 29 Mei 2024 | 09:36 WIB

Suara.com - Mengenakan kaus biru bertuliskan Dit Tahti atau Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti, Pegi Setiawan alias Perong dihadirkan dalam konferensi pers terkait kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan kekasihnya Muhammad Risky Rudiana alias Eki di Polda Jawa Barat, pada Minggu 26 Mei 2024.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast bersama Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Surawan menyampaikan kronologi penangkapan hingga peranan Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki. Pegi dalam kondisi diborgol tampak berupaya mengangkat tangan kanannya memberi isyarat ke arah awak media. 

"Izin bicara.. izin bicara," ucapnya. 

Dua polisi yang berdiri di sisi kanan dan kirinya sempat berupaya menutup mulut Pegi. 

"Hak tersangka nanti di sidang pengadilan," ujar Jules. 

Pegi terus berbicara. Dia juga sempat menjelaskan alasannya menggunakan nama Robi Irawan selama bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung, Jawa Barat kepada awak media. 

"Itu (Robi) nama panggilan saya," katanya. "Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu, ini fitnah. Saya rela mati, saya rela mati."  

Otak Pembunuhan

Selama delapan tahun berstatus buronan atau DPO, Pegi disebut bekerja sebagai kuli bangunan bersama bapaknya di Bandung. Penangkapan Pegi dilakukan ketika ia pulang kerja sebagai kuli bangunan di kawasan Kopo, Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (21/5) sekitar pukul 18.23 WIB. 

Pegi dikatakan sebagai otak pembunuhan Vina dan Eki. Berdasar keterangan salah satu pelaku yang telah berstatus terpidana, Surawan menyebut Pegi juga merupakan sosok yang pertama kali menyetubuhi Vina. Kemudian diikuti tujuh pelaku lainnya, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Hadi Saputra, Eko Ramadani, Eka Sandy, Jaya alias Kliwon, Supriyanto, Sudirman. Sementara satu pelaku lainnya Saka Tatal yang telah bebas bersyarat sejak April 2020 tidak ikut menyetubuhi. 

"Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan 11. Delapan melakukan persetubuhan yang satu tidak," kata Surawan. 

Infografis kasus pembunuhan Vina Cirebon. (Suara.com/Ema)
Infografis kasus pembunuhan Vina Cirebon. (Suara.com/Ema)

Keterangan ini berbeda dengan peran Pegi yang dijelaskan dalam dakwaan di salinan berkas surat Direktori Putusan Mahkamah Agung RI No 1035K/PID/2017. Dalam berkas tersebut Pegi hanya disebut mencium dan memegang payudara Vina usai dianiaya bersama-sama di belakang bangunan showroom mobil di Jalan Perjuangan Majasem, yang besebrangan dengan SMPN 11, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Selain itu jumlah pelaku juga berbeda. Di mana dalam salinan berkas putusan dijelaskan ada dua DPO lainnya atas nama Andi dan Dani.

Kedua DPO tersebut belakangan diakui para pelaku yang telah berstatus terpidana merupakan fiktif. Namun Surawan mengklaim apabila dalam perkembangannya nanti kembali muncul tersangka baru, pihaknya akan tetap melakukan pemeriksaan. 

"Tetapi sejauh ini fakta di dalam penyelidikan kami, tersangka atau DPO adalah 1 (Pegi)," kata dia.

Di tengah adanya keraguan terhadap sosok Pegi sebagai pelaku sebenarnya, Surawan menekankan pihaknya bekerja berdasar barang bukti dan tak sekadar mengejar pengakuan Pegi. Surawan mengakui selama delapan tahun mengalami kesulitan menangkap Pegi karena belum ada saksi-saksi dan tersangka yang berani mengungkap.

"Akhirnya kami ajak bicara para tersangka yang sudah vonis dari hati ke hati mereka menerangkan bahwa PS adalah ini orangnya," katanya. 

Surawan juga mengklaim turut mengantongi bukti-bukti lain yang menjadi dasar penangkapan Pegi. "Kami meyakinkan ini dengan sejumlah dokumen, baik KK (kartu keluarga), kemudian ijazah dan sebagainya. Kami yakinkan bahwa ini adalah PS alias Pegi Setiawan."

Pegi melalui kuasa hukumnya Sugiyanti Iriani telah menyiapkan langkah untuk menggugat Polda Jawa Barat atas proses penetapan tersangka terhadapnya. Dia juga mengapresiasi keberanian Pegi mengatakan dirinya bukanlah pelaku.

Sugiyanti mengatakan Pegi tidak ada di Cirebon saat peristiwa pembunuhan ini terjadi pada 27 Agustus 2016 lalu. Sebab ketika itu Pegi menurut pengakuannya berada di Bandung bekerja sebagai kuli bangunan. 

"Kami akan melakukan praperadilan karena penangkapan dan penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah," tutur Sugiyanti. 

Langkah hukum lebih lanjut berupa pengajuan Peninjauan Kembali atau PK ke Mahkamah Agung (MA) juga akan dilakukan mantan terpidana Saka Tatal yang belakangan mengaku sebagai korban salah tangkap. Dia juga mengklaim ketika itu terpaksa mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya karena tak tahan mendapat penyiksaan dari polisi.

"Insyaallah (akan mengajukan PK) karena Saka ingin dipulihkan nama baiknya. Tidak ingin ada cap narapidana pembunuh seumur hidupnya," kata kuasa hukum Saka, Titin Prilianti.

Penegakan Hukum Sesat?

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri mendorong dilakukannya eksaminasi untuk mendalami dugaan terjadinya miscarriage of justice atau penegakan hukum yang sesat. Dia juga berharap proses persidangan Pegi nantinya dapat digelar secara terbuka, tidak tertutup sebagaimana yang diduga terjadi dalam proses persidangan tujuh terpidana sebelumnya. 

"Segala kerja kepolisian akan diuji di situ,” jelas Reza.

Di samping itu dalam persidangan Pegi, Reza berharap nantinya akan ditemukan bukti-bukti baru. Di mana bukti-bukti tersebut dapat dijadikan dasar bagi para terpidana untuk mengajukan PK. 

"Kasus Sengkon dan Karta menunjukkan bahwa proses hukum yang sudah inkrah sekalipun ternyata bisa ada kekhilafan di dalamnya," ungkapnya.

Senada dengan Reza, pengamat kepolisian dari  Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai keraguan dan pertanyaan yang timbul di masyarakat apakah Pegi sebagai pelaku sebenarnya, tak lepas dari indikasi-indikasi kesalahan polisi dalam penanganan perkara ini. Belum lagi adanya inkonsistensi dari pernyataan-pernyataan kepolisian, salah satunya terkait jumlah DPO.

"Keraguan dari masyarakat terkait apakah benar Pegi ini adalah pelakunya itu harus dijawab kepolisian secara objekif ilmiah dan bertanggung jawab," ujar Bambang. 

Robohnya konstruksi kasus ini, lanjut Bambang, juga tidak terlepas dari dugaan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian secara tidak ilmiah. Di mana pihak kepolisian diduga hanya menitikberatkan pembuktian dari keterangan para tersangka atau terpidana sebelumnya. 

Padahal kepolisian modern menurutnya mengutamakan bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah bukan hanya sekadar kesaksian. 

"Kesaksian bahkan terkadang juga diabaikan dan hanya sekadar alat bukti permulaan yang kemudian harus dikembangkan lagi dalam penyelidikan dan mencari bukti-bukti yang lain," jelasnya. 

Karena tidak adanya konsistensi terkait pembuktian secara ilmiah dan objekif tersebut, Bambang meduga perkara Pegi ini akan antiklimkas pada akhirnya. Sekalipun prosesnya nanti dipaksakan hingga ke pengadilan. 

"Maupun sampai ke pengadilan nanti akan antiklimkas. Karena bukti-bukti yang kuat itu tidak ada terkait petersangkaan Pegi ini. Antiklimkasnya bisa saja Pegi ini bebas demi hukum," pungkasnya. 


Terkait

Dosa-dosa Vadel Badjideh ke Anak Nikita Mirzani: Dugaan Pemerkosaan, Kekerasan, hingga Paksa Aborsi
Sabtu, 15 Februari 2025 | 17:02 WIB

Dosa-dosa Vadel Badjideh ke Anak Nikita Mirzani: Dugaan Pemerkosaan, Kekerasan, hingga Paksa Aborsi

Melalui temuan tim hukum Nikita Mirzani, Vadel Badjideh diduga melakukan segudang aksi jahat ke anak Nikita, LM.

DJ Yasmin Laporkan Kasus Percobaan Pemerkosaan, Tapi Ditolak Polisi
Jum'at, 14 Februari 2025 | 14:00 WIB

DJ Yasmin Laporkan Kasus Percobaan Pemerkosaan, Tapi Ditolak Polisi

Ini alasan polisi menolak laporan kasus percobaan pemerkosaan DJ Yasmin.

Dua Terpidana di AS Segera Dieksekusi Suntik Mati, Salah Satunya Pernah Siksa Bayi
Jum'at, 14 Februari 2025 | 07:40 WIB

Dua Terpidana di AS Segera Dieksekusi Suntik Mati, Salah Satunya Pernah Siksa Bayi

Salah satu terpidana, James Ford (64), dihukum mati atas kasus pembunuhan pasangan suami istri Greg Malnory (25) dan Kimberly Malnory (26) pada tahun 1997.

Ngotot Minta Sidang Terbuka, Razman Samakan Kasusnya dengan Vina Cirebon
Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB

Ngotot Minta Sidang Terbuka, Razman Samakan Kasusnya dengan Vina Cirebon

Razman Arif Nasution samakan kasus UU ITE yang menyeretnya dengan kasus pembunuhan Vina Cirebon ketika menuntut sidang terbuka.

Terbaru
Pertaruhan Harga Diri Indra Sjafri di Piala Asia U-20 2025
polemik

Pertaruhan Harga Diri Indra Sjafri di Piala Asia U-20 2025

Minggu, 16 Februari 2025 | 13:05 WIB

Apakah target yang diminta PSSI dan dipatok Indra Sjafri masuk akal?

Si Dia yang Jasadnya Diinjak-injak Sampai Kiamat di Jogja nonfiksi

Si Dia yang Jasadnya Diinjak-injak Sampai Kiamat di Jogja

Sabtu, 15 Februari 2025 | 12:15 WIB

Berikut kisah Tumenggung Endranata si pengkhianat.

Jurit Malam Kost 1000 Pintu: Antara Misteri, Teka-teki, dan Jump Scare yang Bikin Merinding nonfiksi

Jurit Malam Kost 1000 Pintu: Antara Misteri, Teka-teki, dan Jump Scare yang Bikin Merinding

Sabtu, 15 Februari 2025 | 10:55 WIB

Jurit Malam Kost 1000 Pintu mengisahkan tentang seorang gadis bernama Suci yang baru saja pindah ke sebuah kota untuk mencari kos.

Ribut-Ribut Penyanyi vs Pencipta Lagu, Pendengar Bisa Apa? polemik

Ribut-Ribut Penyanyi vs Pencipta Lagu, Pendengar Bisa Apa?

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:43 WIB

Sebenarnya revisi UU Hak Cipta tengah digodok oleh DPR RI. Kabar itu disampaikan Melly Goeslaw pada 11 Februari 2024 lalu.

Harap-Harap Cemas Penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia Di Balik Rencana Pemerintah Pangkas Anggaran polemik

Harap-Harap Cemas Penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia Di Balik Rencana Pemerintah Pangkas Anggaran

Jum'at, 14 Februari 2025 | 19:25 WIB

Meski Menteri Keuangan kemudian mengklarifikasi bahwa BPI tidak terdampak, kabar ini sempat membuat para awardee resah. Seperti apa keresahan awardee?

Pertanda Lemahnya Pengawasan Advokat di Kontroversi Razman Nasution Dan Firdaus Oiwobo polemik

Pertanda Lemahnya Pengawasan Advokat di Kontroversi Razman Nasution Dan Firdaus Oiwobo

Jum'at, 14 Februari 2025 | 17:34 WIB

MA bekukan hak beracara Razman & Firdaus. Pakar nilai sanksi kurang, harusnya dipidana.

Legitimasi Eks GAM Masih Kuat: Mualem Panglima Perang Jadi Gubernur Aceh polemik

Legitimasi Eks GAM Masih Kuat: Mualem Panglima Perang Jadi Gubernur Aceh

Jum'at, 14 Februari 2025 | 16:08 WIB

Berarti memang tingkat legitimasi atau dukungan dari masyarakat itu masih kepada tokoh eks-GAM, kata Kemal.