Janggalnya Penyitaan Rumah Pahlawan Nasional Moh Yamin Berujung Jadi Markas Timnas AMIN

Janggalnya Penyitaan Rumah Pahlawan Nasional Moh Yamin Berujung Jadi Markas Timnas AMIN


Suara.com - Jejak pahlawan nasional Mohammad Yamin di Jakarta terancam terhapus. Keturunannya terusir dari griya bergaya 'nieuwe bouwen' atau Hindia Baru di Jalan Diponegoro No. 10, Menteng, karena bersengketa. Pada Pilpres 2024, sempat menjadi markas pemenangan Anies-Cak Imin.

ROY RAHAJASA YAMIN, benar-benar masih masygul bila mengingat peristiwa pada Juli empat tahun silam, kala juru sita Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) datang membeslah rumah peninggalan sang kakek.

Sejak saat itu, Roy dan keluarga besar Moh Yamin tak bisa lagi menginjakkan kaki ke rumah yang pernah disinggahi Sri Paduka Mangkoenagoro VIII bila berkunjung ke Jakarta.

Apalagi, ia menyinyalir terdapat kejanggalan dalam sengketa maupun penyitaan. Tapi terlepas dari itu semua, rumah yang seharusnya menjadi cagar budaya tersebut kini justru berpindah tangan dan tak jelas peruntukannya.

Semua berawal ketika perusahaan milik Roy, PT Rahajasa Media Internet (Radnet) mengikuti tender proyek Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada 2011.

"Saya ikut sebagai ISP (internet service provider) paling tua. Dapat lima paket internet kecamatan. Nilainya dulu awalnya hampir Rp 500 miliar. Tapi persisnya Rp 300 miliar," ujar Roy kepada Suara.com.

Setelah dipastikan menang penawaran, Roy diarahkan BAKTI untuk mengajukan kredit ke Bank BJB. Dia lantas menjadikan rumah Diponegoro 10 warisan Moh Yamin sebagai jaminan agar mendapat kredit perbankan.

Rumah itu ditaksirnya setara Rp 200 miliar. Roy kemudian berhasil mendapatkan pinjaman Rp 180 miliar.

"Jadi pekerjaannya Rp 350 miliar, pinjaman kreditnya Rp 180 miliar. Yang enggak saya sangka, mereka meminta pinjaman aset. Saya kasih rumah (kisaran harganya) Rp 220-an miliar. Jadi jaminan yang dia pegang Rp 500 miliar, pinjamannya Rp 180 miliar. Jadi kan cukup," ucapnya.

Kejanggalan

Setelah proyek berjalan, Roy mengaku secara bertahap mulai mendapatkan bayaran dari BAKTI. Namun apesnya, pembayaran tersebut mulai tersendat pada 2014.

Roy masih ingat betul bayarannya mulai macet ketika baru dicicil Rp 63 miliar—belakangan dana program ini dikorupsi dan menyeret Johnny G Plate (Menkominfo saat itu) sebagai pesakitan dan kini dipenjara.

Infografis kronologi rumah pahlawan nasional Mooh Yamin disita hingga dijual bank usai digadai. (Suara.com/Ema)
Infografis kronologi rumah pahlawan nasional Moh Yamin disita hingga dijual bank usai digadai. (Suara.com/Ema)

"Lama-lama kolektibilitasnya makin jelek, 2015 mulai sengketa. Saya sama BAKTI sengketa, sama bank juga sengketa. Saya punya utang ke bank, punya piutang ke Kemenkominfo," kata Roy.

Mau tidak mau kata Roy, dirinya harus menjalani berbagai upaya hukum di pengadilan hingga arbitrase yang akhirnya memenangkannya. Pemerintah saat itu diminta untuk segera melunasi pembayaran atas proyek yang sudah dikerjakan Radnet sebesar Rp 225 miliar.

Meski demikian, BAKTI tak bisa langsung mencairkan uang tersebut lantaran berkelit ada proses yang harus dilalui, seperti audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Roy semakin ketar-ketir lantaran pinjamannya ke Bank BJB mendekati jatuh tempo di tahun 2019.

"Bank mulai terus melakukan ancaman. Sita aset, kami juga bikin perlawanan. Habis bagaimana, kan proses pemerintah (mencairkan dana) itu lama. Waktu itu juga masih menunggu pemeriksaan BPK," jelas Roy.

Pada masa itu, keluarga dari Sampeyan Dalem Ingkang Jumeneng Kangjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Mangkunegara X itu "mencium" adanya niat buruk dari Bank BJB dan mafia tanah.

Terkait itu, Roy mencoba berkomunikasi dengan sejumlah pihak, mulai dari Direksi BJB, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Erick Thohir, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, hingga Presiden Joko Widodo.

Hal ini dilakukan agar pemerintah bisa segera mencairkan piutangnya kepada Kemenkominfo itu.

Meski sejumlah upaya sudah dilakukan, Roy malah dibuat kaget saat BJB mendaftarkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau permohonan pailit PT Radnet di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Enggak tahunya, Agustus 2019, dia (BJB) mengajukan PKPU secara diam-diam. Dengan cara memalsukan alamat sehingga surat panggilan itu enggak sampai," kata Roy.

Pihak Bank BJB kata Roy, saat itu sudah menunjuk kurator untuk mengurus sengketa ini. Sang kurator disebutnya mengakui sudah mengatur agar upaya apa pun yang dilakukan untuk mempertahankan rumah Moh Yamin tak akan berhasil.

"Kuratornya bilang 'ini sudah kita setting, pengadilan dah kita atur, bapak gak mungkin menang, bapak bicara sama manajemen saja'," tiru Roy.

Akhirnya, putusan PKPU terbit setelah 40 hari, kemudian PT Rahajasa Media Internet dinyatakan pailit dan rumah yang sebelumnya dijadikan jaminan, disita.

Keanehan yang dirasakan Roy semakin menjadi-jadi lantaran seharusnya PKPU bisa memberikan waktu sampai 270 hari.

"Jadi kalau dia nunggu 2-3 bulan beres-beres saja (pembayaran utangnya). Enggak perlu pailit, enggak perlu lelang rumah," jelas Roy.

Tak hanya itu, keputusan untuk mempailitkan perusahaannya dinilai Roy seperti dipaksakan. Apalagi Radnet sebenarnya bukan tak mampu bayar, melainkan ada piutang pemerintah yang belum juga cair.

Roy mengatakan, Bank BJB seharusnya bisa memaklumi karena sebagai bank pembangunan daerah (BPD) memberi keringanan pada perusahaan yang membantu pengerjaan proyek pemerintah.

"Mereka tujuannya pengen menguasai aset, pengen mengasai rumah. Jadi saya tanya ke dirut, kenapa saya harus dimiskinkan."

Rumah keluarga Pahlawan Nasional Moh Yamin disita oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis, 2 Juli 2020.

Saat rumah tersebut dieksekusi juru sita PN Jaksel, sempat terjadi ketegangan. Pihak keluarga yang sudah tinggal lebih dari 55 tahun mencoba menghalangi para eksekutor yang merangsek masuk ke dalam.

Ketua Tim Juru Sita PN Jakarta Pusat Asmawan saat itu mengatakan, eksekusi rumah yang ditempati keluarga Moh Yamin sudah sesuai risalah lelang, yakni berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh pejabat lelang.

Asmawan mengatakan proses eksekusi memang harus dilakukan per 2 Juli 2020. Ini bertujuan agar pemenang lelang dapat mempergunakan bangunan sesuai ketentuan.

Jadi markas politik

SEUSAI dikuasai Bank BJB dan dilelang, rumah itu dijadikan sebagai markas Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) di Pilpres 2024.

Suasana di Rumah Pahlawan Nasional Moh Yamin di Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Suasana di Rumah Pahlawan Nasional Moh Yamin di Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Roy tidak heran, lantaran pemenang lelang rumah tersebut bernama Yendra Fahmi yang disebutnya salah satu donatur Anies sejak Pilkada DKI 2017 dan berlanjut ke Pilpres 2024.

Lebih lanjut, Roy menduga lelang yang dilakukan Bank BJB tak transparan karena mendadak sudah ada pemenangnya. Apalagi, harga jualnya juga merosot ke Rp 114 miliar.

"Kebetulan orang-orang ini semua tergabung di 01 (pendung AMIN). Itu bukan urusan saya tapi kebetulan," jelasnya.

Pada Senin 18 Maret 2024 lalu, jurnalis foto Suara.com menyambangi rumah di Jalan Diponegoro No. 10, Jakarta Pusat.

Hari itu, di rumah tersebut ada sejumlah orang yang sedang berkegiatan. Sedangkan spanduk besar bergambar Anies-Muhaimin juga masih terpampang di atas pagar depan.

Rumah seluas 925 meter persegi di atas lahan seluas 1.626 meter persegi ini tampak masih terawat. Padahal diketahui rumah ini dibangun pada tahun 1921.

Pada 27 Maret 2024, wartawan Suara.com kembali menyambangi rumah Diponegoro 10. Suasananya terlihat sepi lantaran berbarengan dengan jadwal sidang perdana sengketa hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Timnas AMIN bersama Anies dan Cak Imin juga turut datang ke lokasi itu. Dari informasi yang diterima, keduanya sempat singgah pada pagi hari sebelum ke gedung MK.

Di lokasi, Suara.com bertemu dengan sekitar tiga orang yang duduk-duduk sambil berbincang di depan ruang media. Saat ditanya, mereka mengatakan sedang tak ada siapapun di dalam rumah tersebut.

"Kosong pak, kosong. Coba tanya satpam yang di depan tuh," kata salah satu dari tiga orang itu.

Selanjutnya, Suara.com mendatangi pos keamanan yang ada di samping gerbang masuk. Terlihat ada satu satpam berjaga sambil bermain ponsel di depan layar yang terhubung ke sejumlah kamera pengawas (CCTV).

Petugas keamanan itu menyebut tak ada petinggi Timnas AMIN di lokasi. Ia juga tak mengetahui siapa sosok Yendra.

"Nggak ada pak. Nggak tahu (Yendra)," kata Satpam itu.

Ia mengaku juga tak mengetahui soal penggunaan rumah itu selama ini. Sebab, ia baru ditugaskan bekerja sebagai satpam di rumah itu setelah menjadi markas Timnas AMIN.

Satpam itu juga tak mengetahui akan diapakan bangunan itu usai tak lagi menjadi markas Timnas AMIN.

"Masih kantor (Timnas AMIN) sekarang. Masih sampai selesai. Kan ini belum tentu (AMIN kalah), masih di MK," jawabnya.

Polemik cagar budaya

SELAIN bersengketa, Roy menyebut rumah itu merupakan bangunan cagar budaya bila merujuk Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 72 Tahun 2014 tentang Pemberian Anugerah Budaya, yang diberikan Gubernur DKI saat itu, Jokowi.

Dalam kepgub itu, Jokowi memberikan penghargaan kepada para seniman, budayawan, hingga pengelola atau pemilik bangunan cagar budaya.

Karena dianggap cagar budaya, Roy menyebut seharusnya BJB tidak bisa seenaknya menjual bangunan itu tanpa seizin pemerintah.

Lagi-lagi, Roy menilai ada kejanggalan dalam pelelangan rumah itu, kali ini BJB disebut tak mencantumkan status cagar budaya.

Suasana di Rumah Pahlawan Nasional Moh Yamin di Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Suasana di Rumah Pahlawan Nasional Moh Yamin di Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Jadi dia (BJB) nggak bilang itu cagar budaya pas lelang. Kalau cagar budaya kan harus bilang ke Pemda," tutur Roy.

Ia mengakui sempat melapor ke Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI, yang menerbitkan nota dinas kepada Gubernur Anies Baswedan tahun 2020 untuk menerbitkan Kepgub penetapan rumah Moh Yamin sebagai cagar budaya, tapi tak kunjung diterbitkan.

Roy menduga, lambannya Anies dalam menerbitkan Kepgub itu karena ada tujuan lain, yakni agar rumah pahlawan nasional itu bisa dibeli pemodalnya.

"Ya itulah banyak kebetulannya. Saya enggak mau menuduh, tapi kebetulan terus," ucap Roy.

Roy juga menilai pemerintah begitu lamban dalam mengurus berbagai birokrasi. Mulai dari pencairan haknya atas pengerjaan proyek BAKTI hingga pengurusan cagar budaya.

Pemerintah kata dia, lamban dalam konteks penegakan hukum, sehingga para 'mafia' lebih tahu dan memanfaatkan celahnya sehingga orang awam dibuat tidak berkutik.

"Zaman sekarang lebih jelek dari zaman PKI, dulu PKL diusir saja ngelawan. Ini boro-boro, keluarga pahlawan apa kek juga sudah enggak dianggap. Kalau saya yang salah, saya terima, ini kan enggak."

Terpisah, Kepala Pusat Konservasi Cagar Budaya DKI, Novriadi S Husodo merespons soal polemik cagar budaya pada rumah Diponegoro 10 itu. Menurutnya, sampai saat ini belum ada SK Gubernur yang menyatakan bangunan itu merupakan cagar budaya.

Novriadi menyebut Kepgub yang diterbitkan Jokowi hanya berupa pemberian penghargaan kepada pengelola atau pemilik bangunan cagar budaya dan yang masih diduga cagar budaya.

"Kalau secara aturan itu belum pernah ada penetapan SK khusus penetapan cagar budaya. Yang tadi disebutkan itu, itu adalah untuk penghargaan pada sebuah kegiatan anugrah budaya yang diberikan pasa pemilik atau pengelola bangunan. Bukan penetapan status cagar budaya," jelasnya.

Untuk diketahui, dalam Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 72 Tahun 2014 tentang Pemberian Anugerah Budaya tahun 2013 pada poin F nomor 2 rumah tinggal ibu KGRAy Satuti Yamin di Jalan Diponegoro Nomor 10, Kota Administrasi Jakarta Pusat mendapat uang pembinaan Rp 25 juta kategori bangunan cagar budaya. Adapun Kepgub itu diteken Joko Widodo.

Sementara terkait pelelangan bangunan diduga cagar budaya kata Novriadi, boleh dilakukan. Pemilik rumah berstatus cagar budaya sekalipun boleh menjual atau memindahtangan kepada orang lain tanpa persetujuan Pemprov.

"Jadi cagar budaya yang tidak boleh atau harus dijaga adalah status bangunannya. Status pemilikan bisa saja dia pindah tangan, dijualbelikan, atau diagunkan. Undang-undang membolehkan itu," kata Novriadi.

Terakhir, terkait alasan Anies tak menerbitkan SK penetapan cagar budaya, Novriadi menyebut hal ini terjadi lantaran bangunan itu masih dalam tahap sengketa saat diajukan oleh Roy.

Ia beralasan pihak Pemprov tak ingin apabila nantinya dipaksakan malah akan menimbulkan masalah baru.

"Karena ada masalah dihold dulu bahasanya gitu," pungkasnya.

Terkait dugaan lelang tak transparan dan dugaan keterlibatan mafia tanah, Suara.com sudah mencoba menghubungi pihak BJB melalui staf Corporate Secretary bernama Razi dan Pemimpin Divisi Corporate Secretary BJB, Widi Hartoto. Namun, hingga kini belum ada jawaban sama sekali dari keduanya.

Penjelasan BJB

Seperti diberitakan, Bank BJB sebelumnya telah buka suara soal eksekusi rumah pahlawan nasional Moh Yamin di Jalan Diponegoro 10, Jakpus. Mereka menganggap eksekusi rumah tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Tentunya tindakan ini bukanlah sebagai bentuk tindakan ketidakhormatan Bank BJB terhadap Pahlawan Nasional Republik Indonesia, Prof. Muhammad Yamin melainkan murni sebagai salah satu langkah dari penyelamatan dan penyelesaian kredit yang ditempuh oleh Bank BJB sesuai dengan ketentuan dalam industri perbankan," ujar Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto, Jumat (3/7/2020).

Widi menuturkan permasalahan ini bermula ketika PT Radnet dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Diketahui, salah satu aset jaminan dari Radnet adalah rumah pahlawan nasional tersebut.

"Pendaftaran PKPU yang dilakukan oleh Bank BJB sejatinya adalah sebuah upaya positif dalam memberikan ruang dan waktu bagi PT Radnet untuk dapat melakukan restrukturisasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU," kata dia.

"Namun hal tersebut tidak dimanfaatkan secara maksimal oleh PT Radnet sehingga mengakibatkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan status kepailitan," katanya menambahkan.

Pihak Bank BJB sebagai pemberi pinjaman atau utang kata dia, merupakan pihak yang dirugikan oleh tindakan wanprestasi atau gagal bayar yang dilakukan oleh PT Radnet, sedangkan terkait upaya Lelang Eksekusi Hak Tanggungan melalui KPKNL adalah telah sesuai dengan ketentuan aturan hukum dan persyaratan yang berlaku.

Profil Moh Yamin

Moh Yamin dikenal sebagai salah satu pahlawan Indonesia yang telah berjasa dalam mewujudkan kemerdekaan bangsa. Dia lahir pada 23 Agustus 1903 di Talawi, Sawahlunto, Sumatera Barat.

Moh Yamin adalah anak dari Usman Baginda Khatib dan Siti Saadah keturunan Sumatera. Moh. Yamin menikah dengan istri RA Siti Sundari pada tahun 1937. Keduanya kemudian dikaruniai seorang anak laki-laki bernama Dang Rahadian Yamin.

Pahlawan nasional Moh Yamin. (Dok: Istimewa)
Pahlawan nasional Moh Yamin. (Foto Dok. Istimewa)

Semasa hidup Moh. Yamin ikut menyusun teks Sumpah Pemuda bersama Soegondo Djojopoespito pada Kongres Pemuda II.

Kemudian Moh Yamin ditunjuk sebagai bagian dari BPUPKI dan Panitia Sembilan. Moh Yamin sebagai anggota Panitia Sembilan menyusun Piagam Jakarta dan  dikenal sebagai perintis puisi modern Indonesia.

Kemudian Moh. Yamin menciptakan lambang Gajah Mada dan Panca Dharma Corps sehingga mendapat gelar Corps Polisi Militer. Moh Yamin menetapkan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional.

Pendidikan Moh Yamin dimulai dari pendidikan dasar di Hollandsch-Inlandsche School (HIS) Palembang. Ia kemudian melanjutkan pendidikan sekolah menengah umum Algemeene Middelbare School (AMS) Yogyakarta.

Di masa perkuliahannya, Moh. Yamin mengambil gelar Meester in de Rechten (Sarjana Hukum) di Rechtshogeschool te Batavia. Moh. Yamin kemudian menjadi aktivis hukum yang kritis dan visioner.