Emanuel Gobay: Pasal Makar Diterapkan Diskriminatif untuk Papua
Home > Detail

Emanuel Gobay: Pasal Makar Diterapkan Diskriminatif untuk Papua

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir

Jum'at, 01 September 2023 | 13:55 WIB

Suara.com - Pemerintah Indonesia di Jakarta selalu mengklaim situasi sosial politik di tanah Papua kini relatif aman dan sama seperti daerah lainnya, yakni demokratis.

Namun, penilaian seperti itu justru berbanding terbalik dengan penilaian Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Emanuel Gobay.

Emanuel Gobay mengatakan, kekinian, ruang gerak masyarakat sipil Papua untuk menyuarakan kebebasan berpendapat serta berekspresi semakin terbatas.

Apalagi, kata dia, aktivis maupun masyarakat yang kerap mendesak pemenuhan hak untuk menentukan nasib sendiri atau  right to self-determination bagi bangsa Papua.

Gobay melanjutkan, terdapat tren baru berupa 'bundel pasal' untuk menjerat aktivis Papua, yakni penggunaan 'pasal-pasal karet' UU ITE dan pasal makar.

Menurutnya, hal tersebut sengaja diterapkan kepada aktivis Papua untuk membungkam kebebasan. Sebab, hal yang sama sangat jarang terjadi di daerah-daerah lain Indonesia.

Selengkapnya, berikut petikan wawancara Suara.com dan Jaring.id dengan Emanuel Gobay.

Ada berapa kasus UU ITE dan makar di Papua?

Kalau ITE dan makar hanya dalam kasusnya Assa Asso. Victor Yeimo mereka tidak gunakan UU ITE, hanya saja bukti elektronik yang dugunakan, yaitu video saat dia orasi itu, tapi pasal dalam UU ITE tidak digunakan.

Selain itu ada Ferry Pakage, itu hanya UU ITE tidak ada pasal makarnya. Ada satu lagi saya lupa namanya dari Yahukimo.

[Suara.com/Rochmat]
[Suara.com/Rochmat]

Bagaimana pandangan LBH Papua terkait penerapan UU ITE dan pasal makar yang kerap menyasar aktivis atau orang Papua?

Pasal makar ini dalam penerapannya menggunakan sistem peradilan pidana yang saya simpulkan itu dipraktikan secara diskriminatif.

Kenapa saya katakan itu? Dasar saya mengatakan itu mengacu beberapa fakta, saya lihat dalam kasusnya Kivlan Zen, Ibu Fatmawati dan Egi Sudjana yang juga sama sudah ditersangkakan dengan pasal makar.

Untuk kasus-kasus itu, sampai hari ini, saya belum pernah dengar ada SP3 yang diterbitkan oleh kepolisian tempat mereka ditersangkakan.

Tapi saya juga belum pernah dengar kalau itu diputuskan di pengadilan. Berbeda dengan kasus-kasus Papua, yang selalu naik ke persidangan.

Hasil pemantauan LBH Papua bagaimana dengan proses penanganan perkara makar yang menyangkut orang-orang Papua?

Ketika pasal makar ini digunakan polisi untuk menjerat orang-orang yang bicara isu Papua atau orang Papua, itu sangat cepat dan langsung berujung pada putusan pengadilan.

Di sini lah kita temukan fakta diskriminasi berdasarkan ras yang dilakukan dalam penerapan pasal makar menggunakan sistem peradilan pidana.

Ini juga kemudian  menunjukkan adanya fakta kriminalisasi pasal makar terhadap orang Papua. Karena mayoritas yang mereka gunakan pasal makar terhadap aktivis-aktivis ini mereka itu sedang melakukan atau setelah melakukan kemerdekaan menyampaikan pendapat yang dilindungi undang-undang.

Saya pikir ini adalah fakta penegakan hukum yang tidak profesional yang sedang dipertontonkan di muka umum. Semestinya tidak boleh dalam konteks Indonesia sebagai negara hukum seseuai pasal 1 ayat 3 UU 1945.

Pada prinsipnya negara hukum itu cirinya dalah melindungi HAM. Tapi yang kita temukan justru HAM itu dicederai oleh negara melalu aparat penegak hukum dalam fakta penggunaan pasal makar dalam sistem peradilan pidana terhadap orang Papua yang dilakukan secara rasis, diskriminatif, mengkriminalisasi.

[Suara.com/Rochmat]
[Suara.com/Rochmat]

Apa dampak yang akan timbul akibat pemidanaan yang terus berulang kepada orang Papua dengan menggunakan pasal makar?

Pasal makar sendiri secara teori pidana masuk dalam kategori kejahatan politik. Karena kejahatan politik maka tentunya ini ada persoalan politik yang belum terselesaikan.

Semestinya negara ini sudah tidak menggunakan pasal makar untuk menyelesaikan konflik politik di Papua. Negara ini harus berpikir lebih maju.

Apalagi negara ini sudah berpengalaman menyelesaikan konflik politik di Aceh, konflik politik di Timur Leste. Persoalan politik di Papua ini kan sama seperti yang di Aceh dan Timor Leste.

Seharusnya pemerintah, dalam hal ini presiden, bisa menggunakan salah satu contoh penyelesaian politik yang pernah dilakukan di Aceh atau Timor Leste untuk menyelesaikan persoalan politik di Papua.

Kalau kemudian kita melakukan pengulangan dengan cara kriminalisasi pasal makar terhadap aktivis, ini kan justru akan mempertontonkan keburukan citra negara hukum Indonesia di mata publik nasional dan internasional.

--------------------------------------------------------------------------------- 

Artikel ini adalah hasil kolaborasi peliputan antara Suara.com dan Jaring.id yang mendapat dukungan dari Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN).

Tim Kolaborasi

Penanggung Jawab: Fransisca Ria Susanti (Jaring.id); Reza Gunadha (Suara.com)

Penulis: Abdus Somad (Jaring.id); Agung Sandy Lesmana dan Muhammad Yasir (Suara.com)

Penyunting: Damar Fery Ardiyan (Jaring.id); Reza Gunadha (Suara.com)

Ilustrasi: Ali (Jaring.id); Suara.com


Terkait

Janji Diumbar Komisi DPR RI, Pastikan Bakal Lenyapkan Pasal Karet di UU ITE
Rabu, 23 Agustus 2023 | 16:01 WIB

Janji Diumbar Komisi DPR RI, Pastikan Bakal Lenyapkan Pasal Karet di UU ITE

Menurutnya, DPR khususnya Komisi I akan merasa malu jika hasil revisi UU ITE justru masih berisi pasal-pasal karet.

BSSN Terkendala Jalankan Fungsi Karena UU ITE
Rabu, 23 Agustus 2023 | 01:05 WIB

BSSN Terkendala Jalankan Fungsi Karena UU ITE

Kewenangan penyidikan dan penindakan dari Kominfo ke BSSN belum dapat dilakukan karena terkendala UU ITE.

Wacana Sensor Konten di OTT, Lodewijk: Sebuah Terobosan, Namun Perlu Dikaji
Selasa, 22 Agustus 2023 | 15:34 WIB

Wacana Sensor Konten di OTT, Lodewijk: Sebuah Terobosan, Namun Perlu Dikaji

Kita lihat dulu nilai baik dan jeleknya dan seperti apa dampaknya kepada masyarakat.

Terbaru
Kedok Pemulihan Hutan: Benarkah Satgas PKH Hanya Membuka Jalan Bisnis Sawit Agrinas?
polemik

Kedok Pemulihan Hutan: Benarkah Satgas PKH Hanya Membuka Jalan Bisnis Sawit Agrinas?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41 WIB

Barita Simanjuntak membantah anggapan bahwa lahan hasil penertiban otomatis akan dialihkan menjadi perkebunan sawit.

Geger Isu '98 Jilid 2', Benarkah Situasi Politik Saat Ini Mirip Era Reformasi? polemik

Geger Isu '98 Jilid 2', Benarkah Situasi Politik Saat Ini Mirip Era Reformasi?

Senin, 08 Juni 2026 | 20:04 WIB

Noel memberikan penekanan khusus bahwa situasi saat ini berisiko menyerupai peristiwaReformasi 1998jika tidak segera diantisipasi oleh Kepala Negara

Nyawa Lebih Murah dari Harga Ikan? Kisah Pahit Awak Kapal di Balik Perjuangan Ratifikasi ILO K-188 polemik

Nyawa Lebih Murah dari Harga Ikan? Kisah Pahit Awak Kapal di Balik Perjuangan Ratifikasi ILO K-188

Senin, 08 Juni 2026 | 10:26 WIB

Trauma puluhan tahun itu mengkristal menjadi sebuah ketegasan: laut bukan tempat untuk masa depan anaknya.

Motif di Balik Riset Fiktif Peneliti WNI di Denmark polemik

Motif di Balik Riset Fiktif Peneliti WNI di Denmark

Kamis, 28 Mei 2026 | 20:51 WIB

Nama-nama yang disebut dan diduga lakukan pemalsuan itu di antaranya Prihantini, Rifaldy Fajar, dan Rini Winarti

Negara Tak Boleh Jadi Algojo, Mengapa Menteri Pigai Larang Polisi Tembak Mati Begundal? polemik

Negara Tak Boleh Jadi Algojo, Mengapa Menteri Pigai Larang Polisi Tembak Mati Begundal?

Senin, 25 Mei 2026 | 22:02 WIB

Kondisi ekonomi yang sulit dan ketimpangan yang tajam di wilayah aglomerasi menciptakan lahan subur bagi tindak kejahatan

Ekonomi Pancasila Prabowo, Kemandirian Bangsa atau Monopoli? polemik

Ekonomi Pancasila Prabowo, Kemandirian Bangsa atau Monopoli?

Jum'at, 22 Mei 2026 | 16:35 WIB

Prabowo menegaskan arah kebijakan fiskal ke depan akan berlandaskan pada mazhab Ekonomi Pancasila

Heboh Pernyataan Prabowo 'Rakyat Desa Tak Pakai Dolar', Strategi Tenangkan Warga atau Gaslighting? polemik

Heboh Pernyataan Prabowo 'Rakyat Desa Tak Pakai Dolar', Strategi Tenangkan Warga atau Gaslighting?

Rabu, 20 Mei 2026 | 13:26 WIB

Pernyataan sang Kepala Negara itu disampaikan pertama kali di momen pidato sambutannya saat peresmian Museum dan Rumah Singgah Marsinah di Nganjuk, Jawa Timur

×
Zoomed