Emanuel Gobay: Pasal Makar Diterapkan Diskriminatif untuk Papua
Home > Detail

Emanuel Gobay: Pasal Makar Diterapkan Diskriminatif untuk Papua

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir

Jum'at, 01 September 2023 | 13:55 WIB

Suara.com - Pemerintah Indonesia di Jakarta selalu mengklaim situasi sosial politik di tanah Papua kini relatif aman dan sama seperti daerah lainnya, yakni demokratis.

Namun, penilaian seperti itu justru berbanding terbalik dengan penilaian Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Emanuel Gobay.

Emanuel Gobay mengatakan, kekinian, ruang gerak masyarakat sipil Papua untuk menyuarakan kebebasan berpendapat serta berekspresi semakin terbatas.

Apalagi, kata dia, aktivis maupun masyarakat yang kerap mendesak pemenuhan hak untuk menentukan nasib sendiri atau  right to self-determination bagi bangsa Papua.

Gobay melanjutkan, terdapat tren baru berupa 'bundel pasal' untuk menjerat aktivis Papua, yakni penggunaan 'pasal-pasal karet' UU ITE dan pasal makar.

Menurutnya, hal tersebut sengaja diterapkan kepada aktivis Papua untuk membungkam kebebasan. Sebab, hal yang sama sangat jarang terjadi di daerah-daerah lain Indonesia.

Selengkapnya, berikut petikan wawancara Suara.com dan Jaring.id dengan Emanuel Gobay.

Ada berapa kasus UU ITE dan makar di Papua?

Kalau ITE dan makar hanya dalam kasusnya Assa Asso. Victor Yeimo mereka tidak gunakan UU ITE, hanya saja bukti elektronik yang dugunakan, yaitu video saat dia orasi itu, tapi pasal dalam UU ITE tidak digunakan.

Selain itu ada Ferry Pakage, itu hanya UU ITE tidak ada pasal makarnya. Ada satu lagi saya lupa namanya dari Yahukimo.

[Suara.com/Rochmat]
[Suara.com/Rochmat]

Bagaimana pandangan LBH Papua terkait penerapan UU ITE dan pasal makar yang kerap menyasar aktivis atau orang Papua?

Pasal makar ini dalam penerapannya menggunakan sistem peradilan pidana yang saya simpulkan itu dipraktikan secara diskriminatif.

Kenapa saya katakan itu? Dasar saya mengatakan itu mengacu beberapa fakta, saya lihat dalam kasusnya Kivlan Zen, Ibu Fatmawati dan Egi Sudjana yang juga sama sudah ditersangkakan dengan pasal makar.

Untuk kasus-kasus itu, sampai hari ini, saya belum pernah dengar ada SP3 yang diterbitkan oleh kepolisian tempat mereka ditersangkakan.

Tapi saya juga belum pernah dengar kalau itu diputuskan di pengadilan. Berbeda dengan kasus-kasus Papua, yang selalu naik ke persidangan.

Hasil pemantauan LBH Papua bagaimana dengan proses penanganan perkara makar yang menyangkut orang-orang Papua?

Ketika pasal makar ini digunakan polisi untuk menjerat orang-orang yang bicara isu Papua atau orang Papua, itu sangat cepat dan langsung berujung pada putusan pengadilan.

Di sini lah kita temukan fakta diskriminasi berdasarkan ras yang dilakukan dalam penerapan pasal makar menggunakan sistem peradilan pidana.

Ini juga kemudian  menunjukkan adanya fakta kriminalisasi pasal makar terhadap orang Papua. Karena mayoritas yang mereka gunakan pasal makar terhadap aktivis-aktivis ini mereka itu sedang melakukan atau setelah melakukan kemerdekaan menyampaikan pendapat yang dilindungi undang-undang.

Saya pikir ini adalah fakta penegakan hukum yang tidak profesional yang sedang dipertontonkan di muka umum. Semestinya tidak boleh dalam konteks Indonesia sebagai negara hukum seseuai pasal 1 ayat 3 UU 1945.

Pada prinsipnya negara hukum itu cirinya dalah melindungi HAM. Tapi yang kita temukan justru HAM itu dicederai oleh negara melalu aparat penegak hukum dalam fakta penggunaan pasal makar dalam sistem peradilan pidana terhadap orang Papua yang dilakukan secara rasis, diskriminatif, mengkriminalisasi.

[Suara.com/Rochmat]
[Suara.com/Rochmat]

Apa dampak yang akan timbul akibat pemidanaan yang terus berulang kepada orang Papua dengan menggunakan pasal makar?

Pasal makar sendiri secara teori pidana masuk dalam kategori kejahatan politik. Karena kejahatan politik maka tentunya ini ada persoalan politik yang belum terselesaikan.

Semestinya negara ini sudah tidak menggunakan pasal makar untuk menyelesaikan konflik politik di Papua. Negara ini harus berpikir lebih maju.

Apalagi negara ini sudah berpengalaman menyelesaikan konflik politik di Aceh, konflik politik di Timur Leste. Persoalan politik di Papua ini kan sama seperti yang di Aceh dan Timor Leste.

Seharusnya pemerintah, dalam hal ini presiden, bisa menggunakan salah satu contoh penyelesaian politik yang pernah dilakukan di Aceh atau Timor Leste untuk menyelesaikan persoalan politik di Papua.

Kalau kemudian kita melakukan pengulangan dengan cara kriminalisasi pasal makar terhadap aktivis, ini kan justru akan mempertontonkan keburukan citra negara hukum Indonesia di mata publik nasional dan internasional.

--------------------------------------------------------------------------------- 

Artikel ini adalah hasil kolaborasi peliputan antara Suara.com dan Jaring.id yang mendapat dukungan dari Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN).

Tim Kolaborasi

Penanggung Jawab: Fransisca Ria Susanti (Jaring.id); Reza Gunadha (Suara.com)

Penulis: Abdus Somad (Jaring.id); Agung Sandy Lesmana dan Muhammad Yasir (Suara.com)

Penyunting: Damar Fery Ardiyan (Jaring.id); Reza Gunadha (Suara.com)

Ilustrasi: Ali (Jaring.id); Suara.com


Terkait

Janji Diumbar Komisi DPR RI, Pastikan Bakal Lenyapkan Pasal Karet di UU ITE
Rabu, 23 Agustus 2023 | 16:01 WIB

Janji Diumbar Komisi DPR RI, Pastikan Bakal Lenyapkan Pasal Karet di UU ITE

Menurutnya, DPR khususnya Komisi I akan merasa malu jika hasil revisi UU ITE justru masih berisi pasal-pasal karet.

BSSN Terkendala Jalankan Fungsi Karena UU ITE
Rabu, 23 Agustus 2023 | 01:05 WIB

BSSN Terkendala Jalankan Fungsi Karena UU ITE

Kewenangan penyidikan dan penindakan dari Kominfo ke BSSN belum dapat dilakukan karena terkendala UU ITE.

Wacana Sensor Konten di OTT, Lodewijk: Sebuah Terobosan, Namun Perlu Dikaji
Selasa, 22 Agustus 2023 | 15:34 WIB

Wacana Sensor Konten di OTT, Lodewijk: Sebuah Terobosan, Namun Perlu Dikaji

Kita lihat dulu nilai baik dan jeleknya dan seperti apa dampaknya kepada masyarakat.

Terbaru
Hidup Susah Mati Pun Susah, Jakarta Kehabisan Tanah untuk Berpulang
polemik

Hidup Susah Mati Pun Susah, Jakarta Kehabisan Tanah untuk Berpulang

Jum'at, 26 Desember 2025 | 18:52 WIB

Jakarta darurat lahan makam. Dengan rata-rata 100 jenazah per hari, 69 dari 80 TPU telah penuh

Air Lumpur pun Diminum, Toilet Terakhir di Gampong Kubu Usai Banjir Aceh nonfiksi

Air Lumpur pun Diminum, Toilet Terakhir di Gampong Kubu Usai Banjir Aceh

Jum'at, 26 Desember 2025 | 16:46 WIB

Warga Gampong Kubu, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Kabupaten Bireuen, Aceh, kesulitan air bersih. Mereka bingung untuk BAB. Air lumpur pun dikonsumsi.

Anatomi Kejatuhan Ridwan Kamil: Saat Politik, Uang dan Wanita Bersekongkol polemik

Anatomi Kejatuhan Ridwan Kamil: Saat Politik, Uang dan Wanita Bersekongkol

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:06 WIB

Sinar kebintangan Ridwan Kamil benar-benar sirna, terjerat pusaran korupsi BJB, dihantam isu perselingkuhan, hingga kini menghadapi gugatan cerai dari Atalia Praratya

Drama Rebutan Kursi Transjakarta: Hak Penumpang Sakit Dibenturkan Etika Pada Lansia, Siapa Salah? polemik

Drama Rebutan Kursi Transjakarta: Hak Penumpang Sakit Dibenturkan Etika Pada Lansia, Siapa Salah?

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:06 WIB

Permintaan tempat duduk yang berujung makian.

Polemik Perpol 10/2025 Dalam Hierarki Hukum RI, Siapa Lebih Kuat? polemik

Polemik Perpol 10/2025 Dalam Hierarki Hukum RI, Siapa Lebih Kuat?

Selasa, 23 Desember 2025 | 16:52 WIB

Beberapa pakar hukum menilai Perpol 10/2025 yang izinkan polisi aktif jabat di pos sipil sebagai pembangkangan konstitusi, hingga pemerintah menerbitkan PP

Beras Seharga Nyawa, Warga Pedalaman Aceh Jalan Kaki Sehari Semalam untuk Makan nonfiksi

Beras Seharga Nyawa, Warga Pedalaman Aceh Jalan Kaki Sehari Semalam untuk Makan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:07 WIB

Ribuan warga kini terjebak dalam isolasi yang mencekik. Sekantong beras harus ditebus dengan perjalanan maut sehari semalam.

Dibubarkan Sebelum Diskusi Dimulai, Buku Reset Indonesia Dianggap Ancaman? polemik

Dibubarkan Sebelum Diskusi Dimulai, Buku Reset Indonesia Dianggap Ancaman?

Senin, 22 Desember 2025 | 18:26 WIB

Tindakan pembubaran ini ilegal dan masuk kategori kejahatan yang menghalang-halangi kebebasan berekspresi.

×
Zoomed