Suara.com - Anas Urbaningrum akhirnya menghirup udara bebas dari Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat pada Selasa (11/4/2023) siang.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini bebas setelah mendekam di dalam penjara selama delapan tahun terkait kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.
Kembalinya ke panggung politik tanah air, meski hak politiknya dicabut selama lima tahun, menjadikannya sosok yang disinyalir bakal mengganggu bekas partainya.
Loyalis Anas sendiri saat ini sudah memiliki partai politik sebagai kendaraan di Pemilu 2024, yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Kini Anas bakal duduk dalam partai tersebut, meski tidak bisa dipilih menjadi calon pemimpin atau wakil rakyat di politik nasional.
Menurutnya, Anas merupakan orator yang ulung.
"Ini yang sudah hadir dari adik-adik kita Himpunan Mahasiswa Islam (Islam), Sahabat AU, dan dari berbagai unsur dan organisasi mahasiswa," ungkapnya.
Simpatisan yang hadir menyambut Anas Urbaningrum berasal dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari mahasiswa hingga tokoh-tokoh politik nasional.
Sanksi itu tak lebih dari seremonial saja. Seolah-olah diberi sanksi, tapi sebenarnya tidak memberi efek jera apapun, ujar Bambang.
"Pernikahan anak tak hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada kemajuan ekonomi negara untuk mencapai cita-cita Indonesia Emas 2045," ujar Lily.
"Insya Allah akan kami respons segera dengan suatu imbauan dan SE," kata Yassierli.
Saya butuh berkali-kali meyakinkan beliau untuk bersedia maju, sampai saya harus ke Makassar meyakinkan beliau," ujar Rommy.
Mahasiswa UI, YF, diduga diintimidasi usai kritik penempatan TNI di jabatan sipil. KontraS melihat ini sebagai pola represif, mirip Orde Baru.
Korupsi proyek PDNS Kemenkominfo (2020-2024) rugikan negara ratusan miliar. Kejari Jakpus tetapkan 5 tersangka, termasuk 'orang dalam'.
Korpri usul perpanjangan usia pensiun ASN, dikhawatirkan hambat regenerasi dan bebankan anggaran.