Seleksi calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melewati tahapan administrasi. Sejumlah 236 dari 368 peserta seleksi telah melewati fase awal yang bakal menentukan arah pemberantasan korupsi di Indonesia pada masa-masa mendatang.
Sorotan terhadap lembaga antirasuah itu terus menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Bahkan dalam indeks persepsi korupsi (IPK) yang dikeluarkan Transperancy International, peringkat Indonesia merosot. Terakhir di tahun 2023, Peringkat Indonesia berada di posisi 115 dengan score 35.
Berbagai skandal pimpinan KPK yang terjadi dalam kurun waktu empat tahun belakangan turut membuat kepercayaan masyarakat kepada lembaga tersebut turun. Mulai dari gaya hidup mewah pimpinan KPK hingga persoalan etik yang diduga dilanggar.
Puncaknya, Firli Bahuri yang menjabat sebagai Ketua KPK periode 2019-2024 menjadi tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli tak selesai mengemban tugas menjadi ketua lembaga antikorupsi tersebut.
Sederet kasus tersebut menjadi momok dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, apalagi sejumlah pihak menilai bahwa KPK tidak bisa lepas dari intervensi penguasa dan juga lembaga negara.
Salah satu yang hal yang menyita perhatian publik dari seleksi capim KPK, yakni adanya 16 calon dari Polri, baik purnawiran maupun anggota aktif. Selain itu, tercatat ada 5 jaksa aktif yang ikut dalam seleksi tersebut.
Plesetan singkatan Komisi Polisi dan Kejaksaan untuk KPK tampaknya makin terang tervalidasi, dengan tidak menafikan calon lain dari luar institusi tersebut.
Akhirnya, rekam jejak aparat Polri dan Kejaksaan harus benar-benar disoroti dan tentunya juga sikap independensi jaksa dan polisi di tubuh KPK untuk melepas seragam korps-nya harus menjadi jaminan lembaga antirasuah tersebut bebas dari konflik kepentingan.
Sulit berharap orang yang terpilih menjadi pimpinan KPK akan independen dan bebas dari intervensi dalam memberantas korupsi.
Calon pimpinan KPK yang berasal dari Polri dan Kejaksaan lebih berisiko terlibat konflik kepentingan dibanding dengan calon pimpinan KPK dari jalur independen.
Lantas, apa sebenarnya motif di balik lolosnya aturan tersebut?
DPR sebagai lembaga negara yang menjadi 'tempat kerja' wakil rakyat menghasilkan regulasi kerap berada di urutan ketiga ataupun kedua dari posisi buncit.
Setidaknya 80,9 persen responden menyatakan puas dengan Pemerintahan 100 hari Prabowo-Gibran.
Apakah Prabowo Subianto akan melakukan reshuffle kabinet pada 100 hari pertama kepemimpinannya? Siapa saja yang akan diganti?