Tragedi Es Gabus: Trauma Sudrajat dan Wajah Arogan Aparat
Home > Detail

Tragedi Es Gabus: Trauma Sudrajat dan Wajah Arogan Aparat

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir

Kamis, 29 Januari 2026 | 11:24 WIB

Suara.com - “Makan nih! Habisin! Habisin!”

BENTAKAN itu, terekam dalam sebuah video amatir yang kemudian viral, menjadi penanda puncak tragedi di sudut Kemayoran, Jakarta Pusat.

Di hadapan beberapa orang dan dua aparat berseragam, Sudrajat (50), penjual es gabus, dipaksa menelan dagangannya sendiri. Es warna-warni yang seharusnya menjadi sumber rezekinya hari itu diremas dan dihancurkan di depan matanya.

Tuduhannya tak main-main: es gabus tersebut disebut bukan terbuat dari tepung hunkwe, melainkan dari busa spons beracun.

Dua aparat yang berada di lokasi—seorang anggota Bhabinkamtibmas dan seorang Babinsa—ikut melakukan “pengujian” yang belakangan menuai kecaman. Es gabus dibakar dengan korek api. 

Dari percobaan itu, mereka menyimpulkan es tersebut palsu karena meleleh, bukan hancur seperti es batu. Kesimpulan yang dibangun di atas asumsi itu kelak runtuh total.

Beberapa hari kemudian, hasil uji laboratorium forensik memastikan es gabus buatan Sudrajat 100 persen aman dan layak konsumsi. 

Tuduhan yang sempat menghakimi itu dipatahkan sains. Namun bagi Sudrajat, luka batin, kerugian ekonomi, dan trauma yang tertinggal tak serta-merta ikut lenyap.

Infografis kronologi Sudrajat, pedagang es gabus yang diintimidasi dan diduga dianiaya aparat aparat. (Ilustrasi Suara.com/Emma)
Infografis kronologi Sudrajat, pedagang es gabus yang diintimidasi dan diduga dianiaya aparat aparat. (Ilustrasi Suara.com/Emma)

Kronologi Penghakiman di Tepi Jalan

Peristiwa ini bermula dari kecurigaan seorang anak pada Sabtu, 24 Januari 2026.

“Pak, ini es racun, Pak! Panggil tuh tukang es kue itu,” teriak anak tersebut, sebagaimana ditirukan kembali oleh Sudrajat.

Teriakan itu menyebar cepat. Tak lama kemudian, aparat setempat datang. Situasi berubah mencekam.

“Beli lima yang bohong satu, lama-lama saya dikepung, ditonjok,” ujar Sudrajat.

Ia menuding aparat ikut melakukan kekerasan sebelum membawanya ke Polsek Kemayoran. Polres Metro Jakarta Pusat membantah adanya penganiayaan, namun mengakui adanya kekeliruan prosedural. Polisi menyebut, “cara yang dilakukan oleh petugas tadi salah, sehingga membuat suatu tindakan yang kontroversial.”

Sudrajat, pedagang es gabus yang diintimidasi aparat (Bidik layar video Youtube)
Sudrajat, pedagang es gabus yang diintimidasi aparat (Bidik layar video Youtube)

Fakta Ilmiah yang Terlambat Datang

Di tengah derasnya reaksi publik akibat video viral tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya menempuh jalur yang semestinya sejak awal: verifikasi ilmiah.

Sampel es gabus dikirim ke Tim Keamanan Pangan Dokpol Polda Metro Jaya dan Laboratorium Forensik Polri. Hasilnya tegas—tidak ditemukan bahan berbahaya.

Es gabus memang dibuat dari tepung hunkwe yang dimasak hingga mengental, kemudian dibekukan. Teksturnya kenyal dan tidak mudah hancur seperti es batu. Karakteristik yang justru dijadikan dasar tuduhan, ternyata adalah sifat alaminya.

Asumsi yang dibangun dari ketidaktahuan itu terbukti keliru sepenuhnya.

Rentetan Kata Maaf dan Hadiah Motor

Setelah fakta ilmiah terungkap, permintaan maaf pun berdatangan. Aiptu Ikhwan Mulyadi, anggota Bhabinkamtibmas yang terekam dalam video, menyampaikan penyesalan secara terbuka.

“Kami menyadari bahwa kami telah menyimpulkan terlalu cepat, tanpa menunggu hasil pemeriksaan ilmiah,” ujarnya dalam sebuah video klarifikasi.

Polda Metro Jaya turut menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi. Puncaknya, Kapolres Metro Depok Kombes Abdul Waras mendatangi kediaman Sudrajat. 

Selain mengganti kerugian dagangan, ia memberikan sebuah motor baru dan tambahan modal usaha.

“Mudah-ahan ini bisa membawa manfaat untuk usaha beliau,” kata Abdul Waras.

Pelukan dan Cium Tangan Penuh Penyesalan

Dalam sebuah video lain yang beredar, anggota Babinsa yang terlibat dalam insiden itu mendekati Sudrajat di sebuah ruangan sederhana. Tanpa banyak kata, ia mengulurkan tangan, menunduk, lalu mencium tangan Sudrajat. Setelah itu, ia memeluk tubuh ringkih pedagang es tersebut— dengan gestur penuh penyesalan.

Momen serupa dilakukan Aiptu Ikhwan Mulyadi. Dengan wajah tertunduk, ia menggenggam tangan Sudrajat.

“Izin Pak, mohon maaf sebesar-besarnya atas kekhilafan yang terjadi. Tidak ada niat sengaja untuk melukai Bapak dan Ibu, Pak,” ucapnya, sebelum ikut mencium tangan Sudrajat.

Bukan Sekadar “Oknum”, Melainkan Masalah Sistemik

Namun bagi para pengamat, rangkaian permintaan maaf—baik formal maupun personal—tak cukup menutup persoalan yang lebih mendasar.

Pengamat kepolisian dari ISESS, Bambang Rukminto, menilai kasus ini bukan sekadar ulah “oknum”.

“Selama arogansi melekat dalam mentalitas personel, perilaku abuse of power akan selalu terjadi. Dan itu pasti akan menyasar kelompok masyarakat kecil dan yang lemah,” tegas Bambang kepada Suara.com. 

Menurut Bambang, insiden ini mencerminkan lemahnya disiplin terhadap standar operasional prosedur atau SOP serta kegagalan institusi dalam evaluasi internal.

“Menimpakan problem seperti itu hanya sebagai masalah ‘oknum’ tak akan membuat institusi melakukan evaluasi sistem,” ujarnya.

Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu, bahkan menilai tindakan aparat berpotensi masuk ranah pidana. Ia merujuk Pasal 529 dan Pasal 530 tentang Tindak Pidana Paksaan dan Tindak Pidana Penyiksaan sebagaimana diatur dalam KUHP baru.

“Perbuatan oleh pejabat yang memaksa seseorang untuk mengaku atau memberi keterangan, terlebih jika menimbulkan penderitaan fisik atau mental, dapat dipidana dengan ancaman hingga tujuh tahun penjara,” jelasnya.

Trauma yang Tersisa

Di tengah sorotan media dan simbol rekonsiliasi, kondisi psikologis Sudrajat kerap luput dari perhatian. Ia bahkan sempat mengaku trauma untuk kembali berjualan.

“Saya sih mau, mau dagang es kue lagi, (tapi) takut. Takutnya saya mau tiga kali empat kali, takut digebuk pakai kayu, pakai apa itu, saya mati konyol,” tuturnya lirih.

Kisah Sudrajat menjadi cermin pahit tentang betapa mudahnya asumsi dan penghakiman sepihak menghancurkan hidup seorang pedagang kecil. 

Peristiwa ini mengingatkan bahwa profesionalisme dan verifikasi bukan sekadar prosedur administratif, melainkan prinsip dasar—terutama bagi mereka yang memegang kuasa.


Terkait

Terpopuler: Es Gabus Terbuat dari Apa hingga Deretan Lipstik Paling Laris
Kamis, 29 Januari 2026 | 06:20 WIB

Terpopuler: Es Gabus Terbuat dari Apa hingga Deretan Lipstik Paling Laris

Dari fakta mengejutkan es gabus, sepatu running lokal sekelas brand global, hingga lipstik dan bedak favorit usia 55+ yang laris di Shopee, ini lifestyle terpopuler hari ini.

Oknum Aparat Akhirnya Minta Maaf sambil Cium Tangan Sudrajat Penjual Es Gabus, Direspons Sinis?
Rabu, 28 Januari 2026 | 18:58 WIB

Oknum Aparat Akhirnya Minta Maaf sambil Cium Tangan Sudrajat Penjual Es Gabus, Direspons Sinis?

Meski aparat sudah meminta maaf secara langsung, warganet belum puas dan mengharapkan pemecatan.

Sudah Temui Sudrajat Pedagang Es Jadul, Komandan Kodim: Masalah Selesai Secara Kekeluargaan
Rabu, 28 Januari 2026 | 17:41 WIB

Sudah Temui Sudrajat Pedagang Es Jadul, Komandan Kodim: Masalah Selesai Secara Kekeluargaan

Ahmad juga mengimbau masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi serta mengedepankan klarifikasi melalui jalur resmi

Negara yang Sigap pada Pedagang Es Gabus, tapi Tertatih Menghadapi yang Berkuasa
Rabu, 28 Januari 2026 | 16:48 WIB

Negara yang Sigap pada Pedagang Es Gabus, tapi Tertatih Menghadapi yang Berkuasa

Artikel ini mengkritik standar ganda hukum Indonesia yang agresif terhadap rakyat kecil namun tumpul dan penuh kehati-hatian saat menghadapi korporasi atau elite.

Terbaru
KPK Usul Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode: Demi Cegah Korupsi atau Intervensi Politik?
polemik

KPK Usul Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode: Demi Cegah Korupsi atau Intervensi Politik?

Senin, 27 April 2026 | 20:13 WIB

Usulan tersebut tertuang dalam 20 kajian strategis, policy brief, dan corruption risk assessment (CRA) sektor prioritas nasional sepanjang 2025

ART Tak Lagi Sekadar 'Pembantu' Berkat UU PPRT, Bagaimana Nasib Pemberi Kerja? polemik

ART Tak Lagi Sekadar 'Pembantu' Berkat UU PPRT, Bagaimana Nasib Pemberi Kerja?

Kamis, 23 April 2026 | 17:39 WIB

Pengesahan UU PPRT ini menandai babak baru dalam relasi kerja domestik di Indonesia. Apalagi selama ini, PRT seringkali berada di area abu-abu

Jusuf Kalla di Pusaran Kasus Ijazah Jokowi, Murni Hukum atau Manuver Politik? polemik

Jusuf Kalla di Pusaran Kasus Ijazah Jokowi, Murni Hukum atau Manuver Politik?

Rabu, 22 April 2026 | 17:29 WIB

Munculnya nama Wakil Presiden ke-10 dan ke-13 RI tersebut bermula dari potongan video bergambar Rismon Hasiholan Sianipar yang menuding JK berada di balik layar

Lawan Stigma di Jalanan, Kisah Hebat Mantan Perawat Jadi Sopir Bus Transjakarta nonfiksi

Lawan Stigma di Jalanan, Kisah Hebat Mantan Perawat Jadi Sopir Bus Transjakarta

Selasa, 21 April 2026 | 14:21 WIB

Kisah Ira, pramudi Transjakarta yang mulai kerja pukul 3 pagi, menghadapi stigma di jalan, dan menjaga keselamatan ratusan penumpang setiap hari.

Perempuan Tangguh di Balik Setir Taksi: Kisah Ivany Menembus Ragu dan Bertahan Demi Nafkah Keluarga nonfiksi

Perempuan Tangguh di Balik Setir Taksi: Kisah Ivany Menembus Ragu dan Bertahan Demi Nafkah Keluarga

Selasa, 21 April 2026 | 09:00 WIB

Kisah inspiratif Ivany, seorang perempuan sopir taksi yang melawan stereotip dan tantangan di sektor informal.

Ironi Ketua Ombudsman Hery Susanto, Seminggu Menjabat Kini Tersangka Korupsi polemik

Ironi Ketua Ombudsman Hery Susanto, Seminggu Menjabat Kini Tersangka Korupsi

Senin, 20 April 2026 | 14:25 WIB

Hery Susanto baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman periode 2026-2031 oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026 lalu

Teka-teki Izin Terbang Pesawat AS di Langit RI, Ancam Kedaulatan? polemik

Teka-teki Izin Terbang Pesawat AS di Langit RI, Ancam Kedaulatan?

Kamis, 16 April 2026 | 18:17 WIB

Persoalan akses pesawat militer Amerika Serikat bukanlah sekadar urusan teknis navigasi atau kepadatan lalu lintas udara semata

×
Zoomed