Suara.com - “Makan nih! Habisin! Habisin!”
BENTAKAN itu, terekam dalam sebuah video amatir yang kemudian viral, menjadi penanda puncak tragedi di sudut Kemayoran, Jakarta Pusat.
Di hadapan beberapa orang dan dua aparat berseragam, Sudrajat (50), penjual es gabus, dipaksa menelan dagangannya sendiri. Es warna-warni yang seharusnya menjadi sumber rezekinya hari itu diremas dan dihancurkan di depan matanya.
Tuduhannya tak main-main: es gabus tersebut disebut bukan terbuat dari tepung hunkwe, melainkan dari busa spons beracun.
Dua aparat yang berada di lokasi—seorang anggota Bhabinkamtibmas dan seorang Babinsa—ikut melakukan “pengujian” yang belakangan menuai kecaman. Es gabus dibakar dengan korek api.
Dari percobaan itu, mereka menyimpulkan es tersebut palsu karena meleleh, bukan hancur seperti es batu. Kesimpulan yang dibangun di atas asumsi itu kelak runtuh total.
Beberapa hari kemudian, hasil uji laboratorium forensik memastikan es gabus buatan Sudrajat 100 persen aman dan layak konsumsi.
Tuduhan yang sempat menghakimi itu dipatahkan sains. Namun bagi Sudrajat, luka batin, kerugian ekonomi, dan trauma yang tertinggal tak serta-merta ikut lenyap.

Kronologi Penghakiman di Tepi Jalan
Peristiwa ini bermula dari kecurigaan seorang anak pada Sabtu, 24 Januari 2026.
“Pak, ini es racun, Pak! Panggil tuh tukang es kue itu,” teriak anak tersebut, sebagaimana ditirukan kembali oleh Sudrajat.
Teriakan itu menyebar cepat. Tak lama kemudian, aparat setempat datang. Situasi berubah mencekam.
“Beli lima yang bohong satu, lama-lama saya dikepung, ditonjok,” ujar Sudrajat.
Ia menuding aparat ikut melakukan kekerasan sebelum membawanya ke Polsek Kemayoran. Polres Metro Jakarta Pusat membantah adanya penganiayaan, namun mengakui adanya kekeliruan prosedural. Polisi menyebut, “cara yang dilakukan oleh petugas tadi salah, sehingga membuat suatu tindakan yang kontroversial.”

Fakta Ilmiah yang Terlambat Datang
Di tengah derasnya reaksi publik akibat video viral tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya menempuh jalur yang semestinya sejak awal: verifikasi ilmiah.
Sampel es gabus dikirim ke Tim Keamanan Pangan Dokpol Polda Metro Jaya dan Laboratorium Forensik Polri. Hasilnya tegas—tidak ditemukan bahan berbahaya.
Es gabus memang dibuat dari tepung hunkwe yang dimasak hingga mengental, kemudian dibekukan. Teksturnya kenyal dan tidak mudah hancur seperti es batu. Karakteristik yang justru dijadikan dasar tuduhan, ternyata adalah sifat alaminya.
Asumsi yang dibangun dari ketidaktahuan itu terbukti keliru sepenuhnya.
Rentetan Kata Maaf dan Hadiah Motor
Setelah fakta ilmiah terungkap, permintaan maaf pun berdatangan. Aiptu Ikhwan Mulyadi, anggota Bhabinkamtibmas yang terekam dalam video, menyampaikan penyesalan secara terbuka.
“Kami menyadari bahwa kami telah menyimpulkan terlalu cepat, tanpa menunggu hasil pemeriksaan ilmiah,” ujarnya dalam sebuah video klarifikasi.
Polda Metro Jaya turut menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi. Puncaknya, Kapolres Metro Depok Kombes Abdul Waras mendatangi kediaman Sudrajat.
Selain mengganti kerugian dagangan, ia memberikan sebuah motor baru dan tambahan modal usaha.
“Mudah-ahan ini bisa membawa manfaat untuk usaha beliau,” kata Abdul Waras.
Pelukan dan Cium Tangan Penuh Penyesalan
Dalam sebuah video lain yang beredar, anggota Babinsa yang terlibat dalam insiden itu mendekati Sudrajat di sebuah ruangan sederhana. Tanpa banyak kata, ia mengulurkan tangan, menunduk, lalu mencium tangan Sudrajat. Setelah itu, ia memeluk tubuh ringkih pedagang es tersebut— dengan gestur penuh penyesalan.
Momen serupa dilakukan Aiptu Ikhwan Mulyadi. Dengan wajah tertunduk, ia menggenggam tangan Sudrajat.
“Izin Pak, mohon maaf sebesar-besarnya atas kekhilafan yang terjadi. Tidak ada niat sengaja untuk melukai Bapak dan Ibu, Pak,” ucapnya, sebelum ikut mencium tangan Sudrajat.
Bukan Sekadar “Oknum”, Melainkan Masalah Sistemik
Namun bagi para pengamat, rangkaian permintaan maaf—baik formal maupun personal—tak cukup menutup persoalan yang lebih mendasar.
Pengamat kepolisian dari ISESS, Bambang Rukminto, menilai kasus ini bukan sekadar ulah “oknum”.
“Selama arogansi melekat dalam mentalitas personel, perilaku abuse of power akan selalu terjadi. Dan itu pasti akan menyasar kelompok masyarakat kecil dan yang lemah,” tegas Bambang kepada Suara.com.
Menurut Bambang, insiden ini mencerminkan lemahnya disiplin terhadap standar operasional prosedur atau SOP serta kegagalan institusi dalam evaluasi internal.
“Menimpakan problem seperti itu hanya sebagai masalah ‘oknum’ tak akan membuat institusi melakukan evaluasi sistem,” ujarnya.
Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu, bahkan menilai tindakan aparat berpotensi masuk ranah pidana. Ia merujuk Pasal 529 dan Pasal 530 tentang Tindak Pidana Paksaan dan Tindak Pidana Penyiksaan sebagaimana diatur dalam KUHP baru.
“Perbuatan oleh pejabat yang memaksa seseorang untuk mengaku atau memberi keterangan, terlebih jika menimbulkan penderitaan fisik atau mental, dapat dipidana dengan ancaman hingga tujuh tahun penjara,” jelasnya.
Trauma yang Tersisa
Di tengah sorotan media dan simbol rekonsiliasi, kondisi psikologis Sudrajat kerap luput dari perhatian. Ia bahkan sempat mengaku trauma untuk kembali berjualan.
“Saya sih mau, mau dagang es kue lagi, (tapi) takut. Takutnya saya mau tiga kali empat kali, takut digebuk pakai kayu, pakai apa itu, saya mati konyol,” tuturnya lirih.
Kisah Sudrajat menjadi cermin pahit tentang betapa mudahnya asumsi dan penghakiman sepihak menghancurkan hidup seorang pedagang kecil.
Peristiwa ini mengingatkan bahwa profesionalisme dan verifikasi bukan sekadar prosedur administratif, melainkan prinsip dasar—terutama bagi mereka yang memegang kuasa.
Dari fakta mengejutkan es gabus, sepatu running lokal sekelas brand global, hingga lipstik dan bedak favorit usia 55+ yang laris di Shopee, ini lifestyle terpopuler hari ini.
Meski aparat sudah meminta maaf secara langsung, warganet belum puas dan mengharapkan pemecatan.
Ahmad juga mengimbau masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi serta mengedepankan klarifikasi melalui jalur resmi
Artikel ini mengkritik standar ganda hukum Indonesia yang agresif terhadap rakyat kecil namun tumpul dan penuh kehati-hatian saat menghadapi korporasi atau elite.
DPR tunjuk politisi Golkar Adies Kadir jadi Hakim MK lewat proses kilat. Pakar dan ICW cium bau 'amis' kepentingan politik
polemik
MAKI membongkar dugaan rekening gendut Rp32 miliar milik istri pejabat Kemenag yang hanya seorang ibu rumah tangga
nonfiksi
Bukan berarti tidak ramai. Lalu lalang kendaraan masih melintas di antara trem yang melaju di tengah jalan.
polemik
Niat hati mengambil kembali tas istri yang dirampas jambret, Hogi justru ditetapkan jadi tersangka, tapi polisi memiliki alasan kuat
polemik
Luapan sungai-sungai utama seperti Kali Angke, Krukut dan Ciliwung tidak hanya merendam permukiman, tetapi juga melumpuhkan mobilitas warga
polemik
KPK ungkap modus 'Tim Delapan' yang mematok tarif hingga Rp225 juta untuk posisi Kaur Desa
polemik
Data mencatat, luas rendaman banjir kali ini mencapai ribuan hektare, menutup akses utama penghubung Jawa Tengah dan Jawa Timur