Bela Diri vs Kelalaian: Mengurai Kasus Suami Lawan Jambret di Sleman Jadi Tersangka
Home > Detail

Bela Diri vs Kelalaian: Mengurai Kasus Suami Lawan Jambret di Sleman Jadi Tersangka

Bangun Santoso | Hiskia Andika Weadcaksana

Senin, 26 Januari 2026 | 18:11 WIB

Suara.com - Di mana garis batas antara pahlawan keluarga dan pelaku kriminal? Di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pertanyaan ini menemukan jawaban pahit.

Niat hati mengambil kembali tas istri yang dirampas jambret, ia justru ditetapkan jadi tersangka. Adalah Hogi Minaya (43), ditetapkan sebagai tersangka dan ancaman jeruji besi.

Hogi terjerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Adapun Pasal 310 ayat 4 mengatur soal kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. Sementara Pasal 311 berkaitan dengan tindakan sengaja yang membahayakan nyawa.

Kasus ini bukan sekadar tragedi jalanan, melainkan ujian nyata bagi nurani penegakan hukum, haruskah keberanian melawan kejahatan dibayar dengan hilangnya kemerdekaan?

Di Jalan Solo Semua Bermula

Peristiwa ini bermula pada Sabtu, 26 April 2025, di Jalan Solo, Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Sleman, DIY.

Dua orang terduga pelaku penjambretan, RDA dan RS, tewas di lokasi kejadian setelah sepeda motor yang mereka kendarai terlibat insiden dengan mobil Xpander yang dikemudikan oleh APH alias Hogi Minaya yang merupakan suami dari korban yang tasnya baru saja dijambret oleh kedua pelaku tersebut.

Saat itu, kasus ini langsung viral di media sosial dengan narasi bahwa sang suami sengaja mengejar dan menabrak pelaku di timur Transmart.

Namun, dalam keterangan pers awal (30/4/2025), Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, membantah adanya unsur kesengajaan.

Berdasarkan hasil olah TKP dan rekaman CCTV sementara, polisi kala itu menyimpulkan insiden ini sebagai murni kecelakaan lalu lintas.

Polisi menyebut hanya terlihat adanya senggolan (body contact) pada bagian samping kiri kendaraan tapi bukan aksi menabrak secara langsung.

Penyelidikan saat itu dibagi menjadi dua fokus perkara, yakni Satlantas Polresta Sleman menangani insiden kecelakaan yang menyebabkan kedua pelaku tewas akibat luka berat di kepala. Sementara Satreskrim Polresta Sleman mendalami tindak pidana penjambretan.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Albertus Bagas Satria, saat itu membenarkan adanya temuan barang bukti berupa satu buah tas yang diduga hasil curian untuk memperkuat dugaan aksi penjambretan.

Kronologi Versi Istri

Hogi Minaya dan sang istri Arista Minaya ditemui usai mediasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Senin (26/1/2026). (Suara.com/Hiskia)
Hogi Minaya dan sang istri Arista Minaya ditemui usai mediasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Senin (26/1/2026). (Suara.com/Hiskia)

Kejadian bermula pada pagi hari tanggal 26 April 2025. Saat itu, Arista Minaya (39) berangkat dari rumahnya di Kalasan sekitar pukul 05.30 WIB menuju Pasar Pathuk menggunakan sepeda motor untuk mengambil pesanan jajan pasar.

Sementara suaminya, Hogi Minaya (43), mengendarai mobil menuju area Berbah untuk mengambil pesanan lain. Sebelum melanjutkan perjalanan ke tempat kerjanya.

"Suami saya naik mobil dari Berbah, saya naik motor dari Pasar Pathuk. Secara enggak sengaja ketemu di atas Jembatan Layang (Janti Sleman)," ucap Arista Minaya saat dihubungi, Kamis (22/1/2026).

Setelah bertemu, keduanya berkendara beriringan menuju Hotel Grand Diamond (dahulu Grand Quality) untuk mengantar pesanan. Posisi Arista berada di lajur kiri motor sedangkan Hogi berada di lajur kanan mobil.

Sesampainya di sekitar area dealer Suzuki atau dekat Hotel Next, Jalan Solo, Maguwoharjo, Arista dipepet dari sebelah kiri oleh dua orang berboncengan sepeda motor. Salah satu pelaku memutus tali tas Arista menggunakan senjata tajam jenis cutter.

"Kejadiannya cepet sekali. Cuman beberapa detik pas saya nengok itu, tas saya udah dibawa karena dicutter," jelasnya.

Arista sontak berteriak "Jambret!"

Melihat istrinya dijambret, Hogi secara spontan memepet motor pelaku ke arah kiri. Tujuannya untuk memberhentikan mereka dan mengambil kembali tas yang berisi nota-nota penting.

Aksi saling pepet terjadi hingga tiga kali. Arista menyebutkan, meski suaminya mengaku tak merasakan benturan, terdapat bekas goresan setang motor di pintu penumpang mobil.

Pada upaya memepet yang terakhir, motor pelaku yang melaju kencang naik ke trotoar, hilang kendali dan menabrak tembok mural di dekat penjual bakpia.

"Nabrak tembok itu terus terpental dia (kedua pelaku). Motor dan jambretnya itu terpental. Bahkan yang satu itu masih pegang kater pada waktu posisi tengkurap enggak sadarkan diri," tuturnya.

Kedua pelaku tewas di tempat kejadian. Hogi melakukan tindakan tersebut murni didorong naluri untuk melindungi istri dan menyelamatkan barang berharga mereka.

"Suami saya bukan kriminal. Suami saya melindungi istrinya, itu (pasti) yang dilakukan semua suami jika istrinya dijambret di depan matanya. Saya yakin semua suami melakukan hal seperti itu," tegasnya.

Dasar Penetapan Tersangka

Penasihat hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo saat memberi keterangan di Kejari Sleman, Senin (26/1/2026). (Suara.com/Hiskia)
Penasihat hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo saat memberi keterangan di Kejari Sleman, Senin (26/1/2026). (Suara.com/Hiskia)

Meski awalnya insiden ini sempat disebut sebagai kecelakaan murni, proses hukum terus bergulir hingga akhirnya Hogi ditetapkan sebagai tersangka sekitar dua atau tiga bulan pascakejadian.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penetapan status tersangka ini bukanlah keputusan sepihak. Melainkan hasil dari serangkaian penyidikan panjang demi memberikan kepastian hukum atas hilangnya dua nyawa di jalan raya.

"Yang jelas kami tidak hanya dari keterangan yang bersangka. Keterangan saksi, kemudian saksi ahli, kemudian kami sudah melakukan gelar perkara. Nah, akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu, ya rangkaian tahapan sudah kami lakukan," kata Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto.

Menurutnya, ada dua peristiwa hukum yang berbeda dalam kasus ini.

Pertama adalah kasus penjambretan yang dianggap gugur demi hukum setelah pelakunya meninggal dunia. Kedua adalah insiden lalu lintas yang menyebabkan kematian, yang harus tetap diproses hukumnya.

"Kalau kaitannya jambret, oke, sudah, berarti pelakunya sudah kemarin meninggal, kan? Oke. Nah, kemudian ada kejadian lagi yang patut diduga adalah kejadian tindak pidana kecelakaan. Nah, di situlah unsur-unsur menurut kami sudah terpenuhi dan akhirnya kami menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan," terangnya.

Terkait pasal yang disangkakan, polisi menerapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Penyidik melihat adanya unsur kesengajaan dan kelalaian yang masuk dalam rumusan Pasal 310.

"Intinya kecelakaan dan di situ ada unsur kesengajaan, kayaknya kita masukkan semua, kayaknya kalau nggak salah. Ancaman, kalau 310 ayat 4 itu 6 tahun," ujarnya.

Mulyanto meluruskan bahwa laporan polisi dalam kasus ini bersifat Laporan Model A, yaitu laporan yang dibuat oleh anggota polisi yang mengetahui adanya tindak pidana.

Bukan merupakan laporan pengaduan dari keluarga terduga pelaku jambret yang juga korban meninggal dunia.

"Kami melakukan seperti ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada ini. Jadi kalau kami nurutin apa namanya mungkin orang, 'Oh, kasihan,' mungkin ya, 'Oh kasihan terhadap ini, korban jambret. Kenapa jadi tersangka?' Nah, tolong juga dipertimbangkan bahwasanya di situ ada korban meninggal dua. Kami tidak pada pihak siapa atau siapa tapi hanya pengin memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini," papar Mulyanto.

Mengupas Sisi Hukum

Penetapan Hogi sebagai tersangka memicu perdebatan sengit di tengah masyarakat. Pertanyaan besarnya: Mengapa seseorang yang membela istri dan hartanya dari kejahatan justru terancam hukuman penjara?

Untuk menjawab ini, perlu melihat lebih jauh dari konsep hukum yang dikenal sebagai Pembelaan Terpaksa atau Noodweer, yang diatur dalam Pasal 49 Ayat (1) dan (2) KUHP.

Secara sederhana, pasal ini bisa disebut sebagai "kartu sakti" yang bisa menghapus pidana seseorang.

Bunyi Pasal 49 Ayat (1) KUHP berbunyi:

"Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana,"

Sedangkan Pasal 49 ayat (2) KUHP berbunyi:

“Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.”

Namun, tidak semua perlawanan lantas otomatis dianggap sebagai Noodweer atau Pembelaan Terpaksa tadi. Hukum menetapkan syarat-syarat ketat agar tindakan Hogi bisa lolos dari jerat pidana:

Mulai dari adanya serangan dan ancaman yang melawan hak yang mendadak dan harus bersifat seketika (sedang dan masih berlangsung) yang berarti tidak ada jarak waktu yang lama. Begitu orang tersebut mengerti adanya serangan, seketika itu pula dia melakukan pembelaan.

Kemudian serangan tersebut bersifat melawan hukum dan ditujukan kepada tubuh, kehormatan, dan harta benda baik punya sendiri atau orang lain.

Pembelaan tersebut harus bertujuan untuk menghentikan serangan, yang dianggap perlu dan patut untuk dilakukan berdasarkan asas proporsionalitas dan subsidiaritas.

Perbuatan harus seimbang dengan serangan, dan tidak ada cara lain untuk melindungi diri kecuali dengan melakukan pembelaan di mana perbuatan tersebut melawan hukum.

Di sinilah letak perdebatan hukum dalam kasus jambret dan laka lantas di Sleman. Apakah mengejar pelaku hingga menyebabkan kematian dalam hal ini akibat menabrak tembok dianggap sebanding dengan upaya membela sang istri?

Butuh Pembuktian Psikologis

Suami lindungi istri dari jambret jadi tersangka di Sleman, Yogyakarta. (Dok. Suara.com)
Suami lindungi istri dari jambret jadi tersangka di Sleman, Yogyakarta. (Dok. Suara.com)

Lantas, bagaimana peluang Hogi untuk lepas dari jerat pidana menggunakan dalil pembelaan terpaksa?

Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto, menilai kasus di Sleman ini memiliki tingkat kerumitan yang jauh lebih tinggi dibandingkan kasus-kasus penabrakan jambret sebelumnya.

Menurut Marcus, kerumitan utama terletak pada fakta bahwa kematian kedua terduga pelaku bukan disebabkan oleh hantaman langsung mobil tersangka. Melainkan akibat benturan dengan tembok usai aksi kejar-kejaran dan serempetan.

"Ini akan lebih rumit, karena meninggalnya itu kan dia membentur tembok. Apakah kemudian pada waktu dia diserempet itu terus kemudian dia oleng, itu katanya tidak cuma sekali serempet-serempetnya itu. Jadi ada dua kausalitas nanti yang harus dibuktikan," tutur Marcus.

Marcus menjabarkan bahwa hubungan sebab-akibat itu krusial untuk diuji guna menentukan apakah Hogi bersalah atau tidak.

Pertama soal kausalitas kematian: Apakah kematian pelaku murni akibat diserempet mobil Hogi atau karena benturan dengan tembok yang menjadi faktor pemutus?

Kedua soal kausalitas keguncangan jiwa: Apakah tindakan Hogi didorong oleh guncangan jiwa hebat akibat serangan jambret yang tiba-tiba?

Poin kedua menjadi kunci untuk membuktikan Noodweer Exces (pembelaan melampaui batas). Jika terbukti Hogi mengalami keguncangan jiwa (violent emotion) saat melihat istrinya dijambret, maka ia bisa dibebaskan dari pidana meskipun tindakannya dianggap berlebihan.

"Kalau memang di situ ada keguncangan jiwa, ya dia bisa bebas. Keguncangan jiwa yang diakibatkan adanya serangan yang sifatnya seketika dan melawan hukum tadi itu. Tapi jika itu dipandang pembelaan itu melampaui batas (tanpa keguncangan jiwa), ya harus dihukum," jelasnya.

Namun, Marcus mengingatkan bahwa pembuktian soal keguncangan jiwa bukanlah ranah hukum semata. Melainkan membutuhkan keterangan ahli psikologi di pengadilan.

"Itu bukan yuridis. Harus ada saksi ahli yang bisa membuktikan kausalitas antara keguncangan jiwa dengan peristiwanya itu," tambahnya.

Terkait polemik penetapan tersangka oleh kepolisian, Marcus menilai langkah penyidik Polresta Sleman sudah sesuai koridor hukum. Menurutnya, polisi memang memiliki keterbatasan wewenang dalam menilai apakah sebuah pembelaan diri itu proporsional atau tidak.

Oleh sebab itu penilaian subjektif mengenai 'proporsionalitas' dan 'keguncangan jiwa' tadi merupakan wewenang mutlak hakim di pengadilan.

"Yang menilai proporsional itu yang barangkali penyidik agak kesulitan. Maka biar ditentukan oleh hakim. Ya kalau dari sisi itu (penetapan tersangka), ya penyidik tidak salah," tandasnya.

Bukan Kali Pertama

Kasus yang menimpa Hogi di Sleman bukanlah preseden pertama di Indonesia saat seorang korban atau pelindung korban justru berbalik status ditetapkan sebagai tersangka.

Salah satu kasus yang cukup menyita perhatian publik terjadi pada April 2022 di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Kala itu, seorang warga setempat bernama Murtede alias Amaq Sinta (34), yang dihadang oleh empat orang begal bersenjata tajam di jalan sepi, melakukan perlawanan sengit.

Dalam upaya mempertahankan nyawa dan harta bendanya, Amaq Sinta menewaskan dua dari empat pelaku begal tersebut.

Awalnya, Polres Lombok Tengah menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan. Gelombang keberatan dari masyarakat pun meledak, menuntut keadilan bagi Amaq Sinta yang dianggap sebagai korban.

Setelah mendapat atensi publik yang luas, Polda NTB akhirnya mengambil alih kasus tersebut dan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Polisi menyimpulkan bahwa tindakan Amaq Sinta murni merupakan pembelaan terpaksa (Noodweer) sesuai Pasal 49 ayat (1) KUHP, sehingga unsur pidananya gugur.

Agak sedikit mundur lagi ke belakang, pada Mei 2018 di Bekasi ada seorang remaja bernama Mohamad Irfan Bahri (19) yang menjadi korban pembegalan di Jembatan Summarecon Bekasi.

Saat pelaku menyabetkan celurit, namun Irfan melawan dan berhasil merebut senjata tersebut dan digunakan untuk menyerang balik hingga satu pelaku tewas.

Tak lama usai peristiwa itu Irfan terancam menjadi tersangka. Namun usai gelombang protes publik, Polres Metro Bekasi Kota dengan tegas menyatakan status Irfan sebagai saksi korban bukan tersangka.

Gelombang Protes Netizen

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto. (Suara.com/Hiskia)
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto. (Suara.com/Hiskia)

Kasus yang kembali mendapat sorotan usai sang istri Arista curhat di media sosial atas penetapan tersangka terhadap sang suami Hogi. Apalagi Hogi ditetapkan sebagai tahanan kota dan harus memakai gelang GPS di kakinya.

Kolom komentar pada berbagai media sosial terkait kasus ini berubah menjadi wadah penumpahan frustrasi kolektif masyarakat yang merasa akal sehatnya terusik.

Publik merasa miris melihat seorang kepala keluarga yang berjuang melindungi istri justru diperlakukan layaknya kriminal kelas kakap. Sementara pelaku kejahatan seolah mendapatkan simpati berlebih atas nama hak asasi manusia.

"Maling atau begal punya HAM, korban cuma punya kewajiban untuk pasrah? Logika hukumnya gimana sih? Masa harus nunggu dibunuh dulu baru boleh membela diri?" tulis seorang warganet dengan nada geram.

Tak hanya amarah, keputusasaan masyarakat terhadap penegakan hukum juga terwujud dalam bentuk sarkasme pahit. Banyak netizen yang menyindir aparat dengan membuat "tutorial" cara menghadapi kejahatan agar aman dari jerat hukum.

Penjelasan kepolisian mengenai alasan prosedural dan kepastian hukum nyatanya gagal meredam emosi publik. Justru, pernyataan tersebut dianggap kaku dan tidak menyentuh rasa keadilan masyarakat

Tekanan publik yang masif di dunia maya inilah yang diyakini menjadi salah satu faktor pendorong bagi Kejaksaan Negeri Sleman untuk segera mengambil langkah progresif melalui Restorative Justice, guna mengakhiri polemik yang mencederai rasa keadilan masyarakat ini.

Di tengah sorotan tajam publik dan rencana Komisi III DPR RI untuk turun tangan, kabar baik akhirnya datang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.

Jaksa Penuntut Umum mengambil langkah progresif dengan memfasilitasi penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ). Dalam pertemuan yang digelar secara hibrid, Senin pagi, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai.

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh tersangka Hogi beserta istri, dan pihak keluarga korban (jambret) yang berada di Pagar Alam dan Palembang, Sumatera Selatan, melalui sambungan virtual Zoom.

"Dalam hal ini tadi, kedua belah pihak setuju untuk dilakukan penyelesaiannya menggunakan Restorative Justice. Sudah saling setuju, sepakat," kata Bambang.

Bambang menjelaskan kedua belah pihak menyadari bahwa peristiwa tersebut adalah musibah yang tidak diinginkan dan memilih untuk saling memaafkan.

"Saling memahami, saling menyadari apa yang sudah terjadi. Kejadian sudah berlalu dan mereka ke depannya ini ya berupaya nantinya untuk meminta penyelesaiannya bisa melalui Restorative Justice," tambahnya.

Meskipun kesepakatan damai secara lisan dan prinsip sudah tercapai, Bambang bilang bahwa detail teknis perdamaian masih akan dirumuskan oleh penasihat hukum kedua belah pihak secepatnya.

Pihak kejaksaan masih menunggu finalisasi bentuk perdamaian tersebut sebelum menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

"Mudah-mudahan dalam dua atau tiga hari ke depan sudah ada keputusan," ucapnya.

Gelang GPS Akhirnya Dilepas

Raut wajah tegang yang sebelumnya tampak pada Hogi Minaya dan istrinya, Arsita, kini berangsur cair. Pasangan suami istri ini akhirnya bisa bernapas lega.

Kelegaan mereka semakin bertambah setelah alat pengawas elektronik atau gelang GPS (Global Positioning System) yang selama ini terpasang di kaki Hogi sebagai syarat penahanan kota, resmi dilepas oleh pihak Kejaksaan.

, mengonfirmasi bahwa kliennya kini sudah tidak lagi mengenakan alat pelacak tersebut. Pelepasan dilakukan segera setelah pertemuan mediasi selesai.

"Oh sudah. Kalau GPS sudah, sudah. Sudah tadi, sudah dilepas hari ini," kata Penasihat hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo ditemui usai mediasi, Senin (26/1/2026) siang.

Sementara itu, bagi Arsita, momen ini menjadi titik terang yang sudah sangat dinantikan.

Perempuan yang setia mendampingi suaminya selama proses hukum ini tak henti-hentinya mengucap syukur. Beban pikiran yang selama ini menggelayut perlahan berkurang seiring dilepasnya gelang pemantau dari kaki suaminya.

"Nggih alhamdulillah. Alhamdulillah sudah dilepas GPS-nya, alhamdulillah sudah lega," kata Arista.

Ia mengaku bersyukur harapan terbesarnya agar sang suami bisa segera bebas dari jerat hukum.

"Harapan saya semoga ini segera selesai, yang kami inginkan dari pertama kan terutama kebebasan suami saya, dan semoga ini segera tercapai. Dan ini yang paling penting, paling utama itu," ucapnya.

Senada dengan sang istri, Hogi Minaya turut mengungkapkan perasaan syukurnya. Kesepakatan untuk menempuh jalur Restorative Justice ini membuatnya merasa jauh lebih tenang.

"Puji Tuhan, alhamdulillah, sudah agak lega dengan restorative justice seperti ini. Mungkin ke depannya lebih lega lagi semua," kata Hogi.

Saat ini, Hogi tinggal menunggu proses administrasi penyelesaian perkara yang sedang dirumuskan oleh tim kuasa hukum kedua belah pihak. Langkah ini diharapkan menjadi penutup dari rangkaian peristiwa yang sempat menyita perhatian publik.


Terkait

Mengapa RJ Kasus Suami Bela Istri Baru Berhasil di Kejaksaan? Pengacara Beberkan Hambatannya
Senin, 26 Januari 2026 | 14:57 WIB

Mengapa RJ Kasus Suami Bela Istri Baru Berhasil di Kejaksaan? Pengacara Beberkan Hambatannya

Teguh Sri Raharjo, membeberkan alasan mengapa mediasi di kepolisian sebelumnya tidak membuahkan hasil.

Bela Istri dari Jambret Jadi Tersangka, Bagaimana Hukum Pidana Melihatnya?
Senin, 26 Januari 2026 | 13:04 WIB

Bela Istri dari Jambret Jadi Tersangka, Bagaimana Hukum Pidana Melihatnya?

Kasus Sleman menunjukkan dilema pembelaan diri ketika niat melindungi keluarga berujung proses pidana antara kepastian hukum dan keadilan sosial publik.

Gelang GPS Resmi Dilepas, Suami Tersangka Bela Istri dari Jambret Bernapas Lega Usai Sepakat RJ
Senin, 26 Januari 2026 | 12:42 WIB

Gelang GPS Resmi Dilepas, Suami Tersangka Bela Istri dari Jambret Bernapas Lega Usai Sepakat RJ

Penasihat hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo, mengonfirmasi bahwa kliennya kini sudah tidak lagi mengenakan alat pelacak tersebut

Kasus Suami Bela Istri Jadi Tersangka, Dua Belah Pihak Sepakat Tempuh Restorative Justice
Senin, 26 Januari 2026 | 11:26 WIB

Kasus Suami Bela Istri Jadi Tersangka, Dua Belah Pihak Sepakat Tempuh Restorative Justice

Mediasi yang berlangsung di Ruang Video Conference Kejari Sleman ini dilaksanakan secara hibrid

Terbaru
Jakarta Dikepung Banjir, Kenapa Bisa Parah dan Apa yang Harus Dilakukan Agar Tetap Aman?
polemik

Jakarta Dikepung Banjir, Kenapa Bisa Parah dan Apa yang Harus Dilakukan Agar Tetap Aman?

Jum'at, 23 Januari 2026 | 18:42 WIB

Luapan sungai-sungai utama seperti Kali Angke, Krukut dan Ciliwung tidak hanya merendam permukiman, tetapi juga melumpuhkan mobilitas warga

Virus Jual Beli Jabatan Bupati Pati, Saat Posisi Kaur Desa Dihargai Puluhan Juta polemik

Virus Jual Beli Jabatan Bupati Pati, Saat Posisi Kaur Desa Dihargai Puluhan Juta

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:37 WIB

KPK ungkap modus 'Tim Delapan' yang mematok tarif hingga Rp225 juta untuk posisi Kaur Desa

Luka Menahun di Nadi Utara Jawa: Bukan Sekadar Bencana Alam, Apa yang Harus Dilakukan? polemik

Luka Menahun di Nadi Utara Jawa: Bukan Sekadar Bencana Alam, Apa yang Harus Dilakukan?

Rabu, 21 Januari 2026 | 19:56 WIB

Data mencatat, luas rendaman banjir kali ini mencapai ribuan hektare, menutup akses utama penghubung Jawa Tengah dan Jawa Timur

Dulu Dititipi Jokowi, Sekarang 'Dititipkan' di Gedung KPK, Ironi Kasus Korupsi Maidi-Sudewo polemik

Dulu Dititipi Jokowi, Sekarang 'Dititipkan' di Gedung KPK, Ironi Kasus Korupsi Maidi-Sudewo

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:02 WIB

Sudewo juga kurang lebih mendapatkan pesan khusus serupa dari Jokowi.

RUU 'Antek Asing': Senjata Lawan Propaganda atau Alat Bungkam Suara Kritis? polemik

RUU 'Antek Asing': Senjata Lawan Propaganda atau Alat Bungkam Suara Kritis?

Senin, 19 Januari 2026 | 20:30 WIB

RUU kontroversial untuk melawan propaganda asing tengah digodok pemerintah

Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Nasional, Siapa Mereka dan Kenapa Gajinya Beda Jauh? polemik

Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Nasional, Siapa Mereka dan Kenapa Gajinya Beda Jauh?

Jum'at, 16 Januari 2026 | 08:50 WIB

Kenali siapa hakim ad hoc, apa bedanya dengan hakim karier, dan lihat perbandingan tunjangan mereka yang timpang

Mendedah Alasan Demokrat Putar Haluan Buka Pintu Pilkada Lewat DPRD polemik

Mendedah Alasan Demokrat Putar Haluan Buka Pintu Pilkada Lewat DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 14:52 WIB

Di era periode kedua SBY Presiden, Demokrat getol menolak Pilkada via DPRD, bahkan sampai walk out

×
Zoomed