Suara.com - MUSISI Yovie Widianto ditunjuk menjadi salah satu komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Pupuk Indonesia (Persero).
Keputusan itu diambil melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar pada Senin, 16 Juni 2025.
Kursi komisaris yang diberikan kepada Yovie menjadi jabatan keduanya, setelah sebelumnya ditunjuk Presiden Prabowo Subianto sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif.
Yovie tak sendiri. Ada pula nama Wakil Menteri Pertanian Sudaryono yang ditunjuk sebagai Komisaris Utama, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungang, atau yang akrab disapa Noel, yang juga mendapat posisi sebagai komisaris.
Jabatan komisaris yang diberikan kepada ketiganya menambah daftar wakil menteri dan jajaran Kabinet Merah Putih yang merangkap jabatan.
Sebelumnya, tercatat sebanyak 25 wakil menteri di kabinet Prabowo yang merangkap jabatan sebagai komisaris dan menduduki posisi strategis di sejumlah perusahaan BUMN.
Sebut saja Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha Djumaryo, yang ditunjuk sebagai Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI).
Kemudian Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDTT) Ahmad Riza Patria yang menjabat sebagai komisaris di Telkomsel.
Lalu, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah yang menjadi komisaris di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).
Selanjutnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo menjabat Komisaris Utama PT Telkom Indonesia, serta Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, yang juga menjadi komisaris di perusahaan yang sama.
Menurut Peneliti Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, rangkap jabatan yang terjadi di Kabinet Prabowo–Gibran seharusnya bisa dihindari.
Penunjukan komisaris atau direksi BUMN, kata dia, seharusnya menjunjung tinggi kapabilitas dan kapasitas individu.
“Badan usaha milik negara merupakan badan usaha milik rakyat, bukan milik rezim. Sudah seharusnya penunjukan direksi maupun komisaris dilakukan melalui seleksi berdasarkan kualitas individu untuk menjaga kualitas BUMN itu sendiri,” kata Huda saat dihubungi Suara.com, Rabu, 18 Juni 2025.
Ia menegaskan bahwa pengangkatan jabatan di BUMN harus mengedepankan kualitas dan latar belakang individu karena akan berdampak langsung terhadap pengelolaan badan usaha.
Potensi yang timbul adalah pengelolaan yang tidak profesional dan jauh dari prinsip good corporate governance (GCG).
“Penunjukan individu menjadi komisaris harus memperhatikan latar belakangnya. Jangan sampai seorang musisi harus terjun mengawasi perusahaan yang bergerak di bidang pertanian,” kata Huda.
Dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, disebutkan secara tegas larangan bagi menteri untuk merangkap jabatan di badan usaha milik negara maupun swasta.
Menteri Dilarang Rangkap
Meski aturan itu tidak secara eksplisit mengatur wakil menteri atau pejabat setingkatnya, Huda menilai, jika menteri saja dilarang, apalagi wakil menteri?
Rangkap jabatan wakil menteri, menurut Huda, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antara regulator dan operator.
Kementerian atau lembaga sebagai regulator seharusnya berada di luar struktur BUMN yang bertindak sebagai operator, demi menjaga independensi.
“Bisa dibayangkan, Sudaryono sebagai Wamentan bertindak sebagai regulator, namun secara bersamaan menjabat Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia yang menjadi operator.
“Tidakkah lucu nanti Kementerian Pertanian harus memanggil Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia—yang notabene adalah Wakil Menteri Pertanian? Apa yang bisa dilakukan pejabat eselon satu sampai empat menghadapi hal itu?” ujar Huda.
Rangkap jabatan, lanjut dia, akan mengurangi integritas pejabat publik dalam pengambilan keputusan dan kebijakan.
Keputusan yang diambil berpotensi tidak lagi berdasarkan kepentingan publik, melainkan demi kepentingan perusahaan.
Sementara itu, fenomena wakil menteri rangkap jabatan juga tidak menunjukkan sensitivitas sosial terhadap kondisi masyarakat.
Di tengah sulitnya masyarakat memperoleh pekerjaan dan tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK), para pejabat justru memamerkan bagi-bagi 'kue kekuasaan'.
Terlebih lagi, mereka yang ditunjuk, seperti Yovie Widianto, dinilai tidak memiliki pengalaman atau latar belakang yang relevan dengan posisi Komisaris BUMN.
Secara umum, wakil menteri atau staf khusus Prabowo yang mendapat jabatan komisaris di BUMN didominasi oleh orang-orang dari tim pemenangan Prabowo–Gibran dan kader partai pendukung saat Pilpres 2024.
Sebut saja Giring Ganesha yang merupakan politisi PSI, Fahri Hamzah dari Partai Gelora, serta Immanuel Ebenezer yang berasal dari kelompok relawan pendukung Prabowo–Gibran.
Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Bagus Pradana, juga mengamini bahwa terdapat konflik kepentingan dalam penunjukan komisaris BUMN dari kalangan politisi.
Dalam tulisannya yang dimuat di laman resmi TII pada Juni 2024, Bagus memperkenalkan istilah 'revolving door' atau pintu putar untuk menggambarkan fenomena individu yang berpindah dari posisi politik ke dunia bisnis atau sebaliknya.
Menurutnya, apabila peralihan dari politisi ke BUMN tidak diatur dengan ketat, akan menimbulkan konflik kepentingan.
Bahkan, politisi yang diangkat menjadi komisaris BUMN besar kemungkinan akan merasa berutang budi kepada pihak yang memberikan jabatan tersebut.
“Besar pula risikonya, mereka yang diangkat sebagai petinggi BUMN ini cenderung mengutamakan kepentingan pribadi atau kelompok, ketimbang kepentingan perusahaan,” tulis Bagus, dikutip dari Suara.com.
Pada titik itulah, lanjut Bagus, praktik klientelisme politik—yang sudah dianggap lumrah oleh sebagian kalangan—akan memperbesar potensi terjadinya tindak pidana korupsi di BUMN.
Ia pun menegaskan bahwa penunjukan komisaris atau direksi BUMN seharusnya didasarkan pada kebutuhan perusahaan.
Karena itu, kandidat yang maju mestilah sosok yang memiliki kualifikasi sesuai kebutuhan.
“Apabila pengangkatan lebih didasarkan pada pertimbangan politik, atau terindikasi adanya balas budi politik, besar kemungkinan orang yang diangkat tidak memiliki kompetensi memadai untuk posisi tersebut. Kondisi ini juga dapat mengganggu kinerja BUMN,” ujarnya.
RUPST PT Pupuk Indonesia rombak komisaris, Wamen Sudaryono jadi Komut, musisi Yovie Widianto juga masuk jajaran komisaris.
Erick Thohir bilang, UU BUMN baru saja disahkan sehingga perlu waktu untuk turunannya
Hasil RUPSLB menetapkan Mayor Jenderal TNI (Purn.) Glenny Kairupan sebagai Komisaris melengkapi susunan pengurus perseroan yang telah ada saat ini.
Hasil RUPSLB menetapkan Mayor Jenderal TNI (Purn) Glenny Kairupan sebagai Komisaris melengkapi susunan pengurus perseroan yang telah ada saat ini.
"BUMN merupakan badan usaha milik rakyat, bukan milik rezim. Sudah seharusnya penunjukan direksi maupun komisaris harus melalui seleksi kualitas individu," ujar Huda.
Tiga hari sebelum ditemukan tewas, Abral ditangkap secara sewenang-wenang oleh aparat TNI dan tak pernah kembali.
"Bahasa yang diungkapkan Fadli Zon itu bahasa feodalisme paternalistik sekali. Tidak ada sensitif hak asasi manusia," ujar Romo Sandyawan.
"Jadi lebih baik Pemerintah Provinsi Jakarta membuat program yang lebih spesifik dan inovatif, jelas Rakhmat.
UU yang disahkan DPR sering dibatalkan MK. Kritikan muncul, DPR diminta evaluasi proses pembuatan UU yang dinilai kurang akuntabel dan minim partisipasi publik.
Pola militeristik pasti menerapkan sistem komando dan pembungkaman. Mustahil akan ada ruang kritis di dalamnya, ujar Castro.
Semakin meluas kerusakan hutan di Taman Nasional Tesso Nilo dan timbulnya dampak sosial adalah bukti dari lemahnya pengawasan, serta pembiaran yang berlangsung bertahun-tahun.