
Suara.com - Sejumlah hakim terjerat kasus suap penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas eskpor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng. Mereka meloloskan tiga terdakwa korporasi dalam kasus yang ditangani Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan para 'wakil tuhan' dalam pusaran korupsi di peradilan.
KEJAKSAAN Agung menetapkan empat hakim sebagai tersangka dugaan penerimaan suap penanganan perkara korupsi minyak goreng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Mereka mendapatkan suap puluhan miliar rupiah agar mengarahkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi.
Empat tersangka tersebut yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta. Kemudian tiga majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, Djuyamto selaku ketua, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom sebagai anggota.
Tersangka lainnya yaitu, Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Marcella Santoso dan Aryanto sebagai pengacara.
Kasus ini berawal dari perkara korupsi ekspor minyak goreng dengan terdakwa tiga korporasi, Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas. Dalam putusan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 19 Maret 2025, majelis hakim yang dipimpin Djuyamto menjatuhkan vonis lepas atau onslag kepada ketiga perusahaan.
Hakim mengabaikan tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam tuntutan jaksa meminta agar ketiga korporasi membayar uang pengganti kepada Permata Hijau Group senilai Rp937 miliar, Wilmar Group Rp11,8 triliun, dan Musim Mas Group Rp4,8 triliun.
Hasil penyidikan Kejaksaan Agung, keempat hakim diduga menerima suap dari pengacara para terdakwa agar ketiga korporasi lepas dari segala tuntutan.
Arif diduga menerima uang suap Rp60 miliar. Ketika itu Arif menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berperan menunjuk Djumanto, Agam Syarif, dan Ali Muhtarom sebagai majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi tersebut. Djumanto, Agam, dan Ali diduga menerima suap sebesar Rp22 miliar.
Perkara suap hakim ini diumumkan Kejaksaan Agung pada 12 April 2025. Tak berselang lama setelah Presiden Prabowo Subianto menyatakan akan menaikkan gaji hakim untuk mencegah korupsi di ranah peradilan.
"Saya sudah suruh hitung Menteri Keuangan dengan Mensesneg. Saya ingin menaikkan gaji semua hakim secara signifikan. Saya hitung-hitung kita mampu," kata Prabowo dalam wawancara dengan enam pemimpin redaksi media di Hambalang, Bogor, Jawa Barat pada 7 April 2025.
Menurutnya hakim harus terhormat. Dengan menaikkan gaji hakim, maka meningkatkan kesejahteraan mereka sehingga tidak bisa disuap.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengapresiasi langkah Prabowo yang akan menaikkan gaji hakim. Pasalnya dibanding aparat penegak hukum lain seperti jaksa dan kepolisian, kesejahteraan para hakim masih tergolong minim.
Namun, pernyataan Prabowo itu tidak memiliki dampak signifikan. Mengingat suap terhadap empat hakim di atas nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Dugaan suap empat hakim tersebut bukan demi memenuhi kebutuhan hidup keluarga, tetapi corruption by greed atau keserakahan.
"Untuk jenis yang seperti ini tidak bisa hanya sekedar dengan menaikkan gaji," kata Zaenur kepada Suara.com, Senin (14/4/2025).
Sependapat dengan Zaenur, pakar hukum pidana Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menilai menaikkan gaji hakim bukan solusi untuk memberantas mafia hukum di pengadilan. Sebab, Joko Widodo menjelang lengser sebagai presiden pada Oktober 2024 lalu sudah menaikkan gaji para hakim dua kali lipat.
Keputusan Jokowi ketika itu sebagai respons atas tuntutan para hakim yang sempat mengancam akan melakukan cuti bersama secara serentak. Sementara, Djuyamto yang menjadi tersangka suap pengurusan perkara penanganan korupsi ekspor minyak goreng adalah salah satu hakim yang turut menuntut kenaikan gaji.
Menurutnya, terjeratnya hakim dalam lingkaran tindak pidana korupsi bukan karena persoalan kesejahteraan, melainkan karena niat jahat.
"Sehingga kalau solusinya adalah dengan cara menaikkan gaji, ya itu saya kira bukan solusi," kata Aan kepada Suara.com.
Lemahnya Pengawasan
Kasus yang menjerat hakim Arif Cs, menambah daftar panjang hakim tersangkut korupsi.
Sebelumnya pada November 2024, kasus suap juga melibatkan tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya pada perkara pembunuhan yang dilakukan oleh Ronald Tannur. Dalam putusannya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald.
Sementara laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan, sepanjang 2011-2023 terdapat 26 hakim yang terjerat kasus korupsi. Para hakim itu terdiri dari hakim yang bertugas di pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung.
Pegiat antikorupsi Tibiko Zabar mengatakan terulangnya hakim yang terjerat kasus korupsi menunjukkan lemahnya pengawasan. Sekaligus bukti bahwa menaikkan gaji hakim bukan solusi.
Dia pun mempertanyakan bagaimana pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
"Ini mengindikasikan betapa lemahnya mekanisme pengawasan yang seharusnya diemban oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial, sehingga peluang korupsi peradilan juga terbuka," kata Tibiko kepada Suara.com.
Zaenur menambahkan, terulangnya kasus korupsi hakim ini menunjukkan adanya budaya jual beli perkara yang sudah melekat di peradilan Indonesia. Budaya itu sudah menyebar luas dan mengakar.
Dia juga menyoroti kewenangan hakim yang besar, tapi tidak diimbangi dengan akuntabilitas dan lemahnya pengawasan Badan Pengawas Mahkamah Agung.
"Jadi pengawasan itu belum dapat menjangkau ke praktik-praktik jahat yang terjadi. Seperti dilakukan penyalahgunaan kewenangan oleh para hakim ini," ujarnya.
Menurut Zaenur, pengawasan dilakukan di semua tingkatan, mulai dari satuan kerja hingga pada level tertinggi.
Para hakim diharapkan menjadi whistleblower ketika mendapati rekannya melakukan perbuatan yang mengarah ke tindak pidana. Namun budaya itu belum terbentuk. Kemungkinan ada kekhawatiran yang berisiko jika para hakim berani melaporkan rekannya sesama hakim korup.
Oleh karena itu, perlu adanya intensif berupa penghargaan dan perlindung kepada hakim yang berani melaporkan rekannya yang melakukan tindak pidana korupsi.
"Kalau lapor tidak ada perlindungan, tidak ada penghargaan, orang juga malas untuk melapor. Karena risiko lapor juga tinggi," terangnya.
Sementara itu, Aan menyoroti keterlibatan para advokat yang umumnya berperan sebagai pemberi suap kepada hakim. Dia menuntut adanya tindak tegas dari asosiasi advokat kepada anggotanya yang terlibat dalam tindak pidana korupsi. Misalnya, mencabut status keanggotaan sehingga tidak bisa beracara di pengadilan.
"Sehingga nanti tidak bisa disumpah oleh pengadilan karena telah diberhentikan dari asosiasi itu. Nah kalau seperti ini mungkin akan lebih baik, jadi ada saringan," kata Aan.
Penegakan Hukum
Peneliti Pukat UGM Yogyakarta, Zaenur Rohman mengingatkan pentingnya mendorong para pejabat negara, termasuk hakim agar taat melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), tidak hanya bersifat administratif. Pasalnya, saat ini pelaporan LHKPN hanya berdasarkan data yang diinput para penyelenggara negara, masih berpeluang dimanipulasi.
Dia menambahkan, Secara penegakan hukum pentingnya aturan yang mempersempit ruang gerak para koruptor seperti merevisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan memasukkan pasal kriminalisasi illicit enrichment atau upaya penegakan hukum kepada penyelenggara negara yang mengalami peningkatan kekayaan secara tidak wajar.
Selain itu segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal.
Hal ini berkaca pada kasus mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar yang menjadi salah satu tersangka kasus suap majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Ketika penyidik Kejaksaan Agung menggeledah rumahnya, ditemukan uang tunai senilai Rp920 miliar dan 51 kilogram emas batangan.
Sementara dalam kasus suap yang menjerat Arif dan kawan-kawan, Mahkamah Agung telah memberhentikan mereka sebagai hakim untuk sementara. Mahkamah Agung akan menunggu putusan pengadilan.
"Jika telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, akan diberhentikan tetap,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).
Sedangkan Komisi Yudisial telah menerjunkan tim untuk menelusuri dugaan pelanggaran kode etik terhadap Arif dan kawan-kawan.
"Tim akan mengumpulkan informasi dan keterangan awal terkait kasus ini. Pada prinsipnya, KY akan segera memproses informasi atau temuan apabila ada indikasi pelanggaran kode etik hakim," kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata kepada Suara.com.
"Peristiwa memalukan ini hendaknya jadi koreksi para petinggi Mahkamah Agung untuk berbenah..."
Sejauh ini Kejagung telah memeriksa 14 orang saksi dan menetapkan 7 orang tersangka dalam perkara ini
Sidang tuntutan ini digelar setelah para terdakwa, yaitu Erintuah Damanik, Mangapil, dan Heru Hanindyo memberikan keterangannya pada sidang sebelumnya.
Kejagung tetapkan 4 hakim, panitera PN Jakpus, & 2 pengacara tersangka korupsi CPO sebagai tersangka suap vonis lepas. Hakim diduga terima suap puluhan miliar.
"Setelah diberikan kelonggaran, maka tidak boleh ada lagi toleransi bagi pelanggaran serupa di masa depan, ujar Nur.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto disebut-sebut masuk radar reshuffle Presiden Prabowo Subianto.
Harga emas bakal terus melejit, bahkan pada akhir tahun ini harga emas Antam diprediksi bisa tembus mencapai Rp2,5 juta per gram.
China yang klaim penemu sepak bola punya ambisi besar untuk jadi kekuatan dunia. Ambisi itu bakal dipertaruhkan di markas Timnas Indonesia.
Jumbo, secara mengejutkan, menjadi salah satu film lebaran 2025 yang paling banyak ditonton.
Saya kira ini sebenarnya bukan isu kemanusiaan, tapi isu politik. Prabowo sepertinya tidak punya cara lain untuk bernegosiasi dengan Trump, kata Smith.
Faktor orang berbondong-bondong ke kota besar, terutama Jakarta adalah penghasilan mereka di daerah semakin tidak mencukupi memenuhi kebutuhan hidup.