Suara.com - Pemerintah berencana mencabut moratorium pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. Keputusan ini harapannya tidak hanya berorientasi pada potensi pemasukan negara, tetapi juga memastikan perlindungan bagi para pekerja migran.
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sekaligus Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, menyampaikan rencana pencabutan moratorium pada Jumat (14/3/2023). Ia mengatakan keputusan ini akan segera diambil setelah berkoordinasi dengan pemerintah Saudi.
"Kami sudah melakukan perundingan dengan Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi," ujar Karding.
Moratorium yang telah berlaku selama 10 tahun ini akan dibuka dengan target pengiriman 600 ribu PMI. Sebanyak 400 ribu di antaranya pekerja informal, termasuk pekerja rumah tangga, sementara 200 ribu lainnya merupakan pekerja formal.
Pemerintah mengklaim kebijakan ini dapat menghasilkan remitansi sekitar Rp 31 triliun.
Perlindungan Pekerja Migran Prioritas Utama
Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, mengingatkan bahwa perlindungan terhadap PMI harus menjadi prioritas utama, bukan hanya potensi pemasukan negara.
"Kalau niat membuka moratorium ini hanya demi remitansi hingga diprediksi mencapai Rp 30 triliun, berarti pemerintah kita hanyalah pemerintah mata duitan," kata Wahyu kepada Suara.com.
Moratorium ini sebelumnya diterbitkan pada 2015 melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 260 Tahun 2015. Kebijakan tersebut melarang penempatan pekerja migran Indonesia pada pengguna perseorangan di negara-negara kawasan Timur Tengah.
Keputusan ini diambil setelah berbagai kasus kekerasan hingga vonis mati menimpa pekerja migran Indonesia di Arab Saudi.
Data Migrant Care mencatat, dalam kurun 2008–2018, enam PMI dieksekusi mati di Saudi. Sementara itu, Kementerian Luar Negeri mencatat 188 WNI terancam hukuman mati pada periode 2011–2017. Saudi dan Malaysia menjadi dua negara dengan jumlah PMI terbanyak yang menghadapi ancaman serupa.
Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) juga melaporkan 1.219 pengaduan dari PMI di Arab Saudi sepanjang 2012–2023. Dari jumlah itu, 84 kasus kekerasan, 284 perdagangan orang, dan 92 orang hilang.
Berkaca pada data ini, Wahyu Susilo mengingatkan agar pemerintah tidak terus-menerus mengandalkan negara-negara Timur Tengah sebagai tujuan utama penempatan PMI.
Menurutnya, pemerintah belum pernah berhasil membuat kesepakatan yang menjamin perlindungan bagi para pekerja di kawasan tersebut.
Karena itu, pemerintah harus mencari strategi alternatif ke negara-negara yang lebih menghormati hak asasi manusia dan memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja migran Indonesia.
"Oke, kita tentu tidak bisa melarang migrasi ke Timur Tengah. Itu hak asasi manusia, dan tugas negara adalah melindungi PMI," kata Wahyu.
"Tapi pemerintah jangan sampai menghabiskan terlalu banyak sumber daya hanya untuk penempatan di Timur Tengah," lanjutnya.
Perlu Evaluasi Menyeluruh
Di sisi lain, pemerintah perlu mengevaluasi penerapan moratorium ini secara menyeluruh, dan menganalisis dampak positif dan negatifnya. Hasil evaluasi ini penting untuk membentuk kebijakan perlindungan yang lebih kuat bagi PMI.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Satgas PMI DPP PKB, Nihayatul Wafiroh, meminta pemerintah tidak gegabah mencabut moratorium. Menurutnya, sebelum mengambil keputusan, pemerintah harus memastikan mekanisme perlindungan PMI di Saudi sudah jelas.
"Bagaimana sistem pengelolaannya di sana? Apakah benar-benar siap menerima PMI kita? Jika terjadi masalah, bagaimana penyelesaiannya? Semua itu harus dipastikan dulu," ujar Nihayatul dalam keterangannya.
Ia menegaskan, potensi penerimaan negara dari pencabutan moratorium ini tidak boleh mengorbankan perlindungan bagi PMI.
"Jangan sampai hanya karena tergiur lowongan kerja yang banyak di sana, kita jadi terlena. Ingat, devisa tidak sebanding dengan nyawa dan keselamatan PMI," tegasnya.
Keputusan yang diambil harus berdasarkan kesepakatan kedua negara. Kesepakatan ini harus tertulis dan mencakup beberapa hal krusial, seperti pemberi kerja yang berbadan hukum, hak dan kewajiban para pihak, mekanisme penyelesaian masalah, perjanjian kerja, serta sistem pengawasan dan evaluasi.
"Yang nggak kalah penting adalah pembentukan Tim Pengawasan Khusus. Tim ini bertanggung jawab memastikan kebijakan berjalan di lapangan, termasuk pemantauan kondisi PMI di Arab Saudi. Sejauh ini kan belum ada," ujarnya.
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengklaim pencabutan moratorium dilakukan setelah tercapai kesepakatan perlindungan yang lebih pasti. Selain itu, gaji PMI di Saudi juga diklaim lebih layak.
PMI di Saudi akan menerima gaji minimal 1.500 Riyal Saudi atau sekitar Rp7,5 juta per bulan. Mereka juga mendapat bonus Umrah jika menyelesaikan kontrak dua tahun.
Selain itu, pemerintah menjamin perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan. Ada juga integrasi data untuk mengawasi PMI yang direkrut secara nonprosedural.
"Jadi yang unprocedural otomatis akan terdeteksi dan bisa kita kontrol bersama. Kami integrasikan data mereka dengan sistem kita. Insya Allah ke depan jauh lebih baik," kata Karding, Jumat (14/3/2025).
Ketiganya berencana dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga alias ART dengan iming-iming gaji Rp6-7 juta per bulan.
Dari empat negara yang lolos ke fase semifinal ini, kira-kira tim mana yang paling lemah? Mari kita ulas bersama!
Tuan rumah Arab Saudi melaju ke babak semifinal Piala Asia U-17 2025 setelah menyingkirkan Jepang lewat drama adu penalti.
"Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Arab Saudi atas perkenannya memberikan tambahan kuota petugas haji Indonesia," kata Nasaruddin.
Konsep alternate history dalam "Pengepungan di Bukit Duri" membuat ceritanya terasa akrab, meski latarnya fiksi.
Rentetan tentara masuk kampus (UIN, Unud, Unsoed) saat diskusi, dinilai intervensi & ancaman kebebasan akademik, mirip Orde Baru. Kritik RUU TNI menguatkan kekhawatiran militerisasi.
Posisi dan keahlian medis digunakan untuk melancarkan kejahatan seksual.
Ayah, paman, dan kakek di Garut ditangkap atas pemerkosaan anak 5 tahun. Menteri PPPA dan KPAI mengutuk keras, kawal kasus, dan minta hukuman diperberat serta restitusi.
"Kontroversial Jokowi ini kan terlihat karena selama memimpin sebagai presiden sering dinilai banyak berbohong," kata Jamiluddin.
Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengonfirmasi kabar soal rencana pertemuan lanjutan.
Kasus suap empat hakim ini bukan demi memenuhi kebutuhan hidup keluarga, tetapi corruption by greed atau keserakahan.