Negara 'Galak' ke Rakyat Kecil: Polisi Bisa Sita Kendaraan STNK Mati Tuai Kritik Pedas!
Home > Detail

Negara 'Galak' ke Rakyat Kecil: Polisi Bisa Sita Kendaraan STNK Mati Tuai Kritik Pedas!

Erick Tanjung | Muhammad Yasir

Rabu, 19 Maret 2025 | 08:32 WIB

Suara.com - Isu polisi bisa langsung menyita kendaraan milik masyarakat yang terkena tilang karena STNK mati selama dua tahun menuai kritik keras. Di media sosial warganet ramai-ramai menyidir negara dan aparat penegak hukum karena dinilai hanya galak ke rakyat kecil.

“Yang ditunggu-tunggu sejak 10 tahun lalu kapan mulai sita aset koruptor? Lah kok malah cepet banget geraknya kalau mau sita kendaraan milik rakyat. Mikir…mikir…mikirr… Ini negara apa?,” tulis akun @nanangnug77 di kolom komentar Instagram Suara.com.

Kritik serupa disampaikan akun @rivaldy.96. Dia menilai wewenang polisi bisa langsung menyita kendaraan milik masyarakat itu sebagai bentuk perampasan.

“Kendaraan beli pakai uang sendiri bukan uang negara. Kau main sita aja sama saja perampasan gilak!” tulisnya.

Sementara akun @radial_primajaya mempertanyakan soal ketaatan pajak para anggota polisi. Sebab dia ragu kendaraan-kendaraan yang dipakai anggota polisi itu seluruhnya patuh membayar pajak.

“Lagi-lagi masyarakat jadi sasaran, kendaraan yang dipakai aparat ada nggak jaminan sudah bayar pajak semua pak @listyosigitprabowo?” tuturnya.

Petugas gabungan dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah, Polisi Satuan Lalu Lintas Polda Metro, serta Jasa Raharja menggelar razia pajak di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/11). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Polisi Satuan Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar razia pajak di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Berdasar penelusuran Suara.com, pernyataan polisi bisa langsung menyita kendaraan milik masyarakat yang terkena tilang karena STNK mati selama dua tahun ini diutarakan oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto. Dia menyebut sebelum dilakukan penyitaan, kendaraan milik masyarakat yang STNK mati selama dua tahun terlebih dahulu akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan.

Sanksi tegas administrasi itu, kata Artanto, tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ. Kemudian juga tercantum dalam Pasal 85 Peraturan Kepolisian (Parpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor atau Regident Ranmor.

Dalam Pasal 85 Ayat 1 dijelaskan, unit pelaksana Regident Ranmor wajib memberikan peringatan terlebih dahulu sebanyak tiga kali kepada pemilik kendaraan. Apabila peringatan tersebut tidak dihiraukan, baru kemudian data kendaraan tersebut dapat dihapus atau diblokir dari daftar Regident Ranmor.

Namun, dalam pasal itu sebenarnya tidak ada aturan yang memberikan wewenang polisi untuk dapat langsung melakukan penyitaan terhadap kendaraan milik masyarakat. Sementara di Pasal 260 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ disebutkan, polisi dapat melakukan penyitaan sementara terhadap kendaraan apabila diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan.

Tidak bisa sewenang-wenang

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan negara atau polisi tidak bisa sewenang-wenang langsung menyita kendaraan milik masyarakat karena menunggak pajak. Sebab persoalan pajak merupakan aspek keperdataan atau administrasi.

“Polisi tidak bisa sewenang-wenang menyita harta milik orang lain, karena itu bukan kejahatan, itu soal administrasi saja,” kata Fickar kepada Suara.com, Selasa (18/3/2025).

Penyitaan, kata Fickar, memungkinkan dilakukan oleh polisi terhadap kendaraan milik masyarakat yang menunggak pajak dan datanya telah dihapus dari daftar Regident Ranmor. Namun penindakan itu baru bisa dilakukan apabila kendaraan tersebut dipergunakan di jalan.

Penyitaan itu, lanjut Fickar, juga hanya bersifat sementara. Artinya, polisi wajib mengembalikan kendaraan itu apabila pemiliknya telah melunasi pajak.

“Tapi negara atau kepolisian tidak bisa menyita begitu saja sepanjang kendaraan itu tidak digunakan di jalan raya,” jelasnya.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto sependapat dengan Fickar. Penyitaan terhadap kendaraan milik masyarakat yang telat membayar pajak dan telah dihapus dari daftar Regident Ranmor itu menurutnya juga harus dilakukan melalui mekanisme peradilan.

“Penyitaan hak milik seseorang tetap harus melalui pengadilan,” tutur Bambang kepada Suara.com.

Razia Kendaraan saat berada di Jalan Adi Sucipto, Kawasan Stadion Manahan Solo, (30/9/2021). [Suara.com/Budi Kusumo]
Ilustrasi--Polisi melakukan razia kendaraan yang melintas di Jalan Adi Sucipto, Kawasan Stadion Manahan Solo. [Suara.com/Budi Kusumo]

Jika penyitaan dilakukan tanpa melalui proses pengadilan, Bambang menilai itu sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak kepemilikan warga negara.

“Penggunaan kekuasaan untuk merampas hak milik warga juga bisa diartikan sebagai kekerasan negara,” imbuhnya.

Tanggapan Korlantas Polri

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri, Brigjen Slamet Santoso belakangan membantah kabar polisi dapat langsung menyita kendaraan milik masyarakat yang terkena tilang karena STNK mati selama dua tahun. Bantahan itu disampaikan setelah kabar tersebut viral di media sosial dan mendapat kritik keras dari masyarakat.

“Info yang beredar itu tidak benar,” kata Slamet.

Polisi, kata Slamet, hanya akan melakukan penilangan terhadap pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Selain ditilang, pemilik kendaraan juga akan diarahkan untuk melunasi pajak tersebut ke Samsat.

"Tapi kendaraan tidak disita,” ungkapnya.

Sementara pemblokiran terhadap data kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun, Slamet menjelaskan itu hanya bersifat sementara. Di mana data kendaraan tersebut akan dibuka kembali ketika pemilik melunasi pajak berikut denda sesuai peraturan daerah atau perda masing-masing provinsi.

"Blokir akan dibuka kembali setelah konfirmasi atau pembayaran denda dilakukan," tandasnya.


Terkait

Pengampunan Pajak Kendaraan dan Mewaspadai Potensi Moral Hazard
Selasa, 15 April 2025 | 15:06 WIB

Pengampunan Pajak Kendaraan dan Mewaspadai Potensi Moral Hazard

"Setelah diberikan kelonggaran, maka tidak boleh ada lagi toleransi bagi pelanggaran serupa di masa depan, ujar Nur.

Wawali Surabaya Dilaporkan Polisi! Gara-Gara Bela Pekerja yang Ijazahnya Ditahan?
Senin, 14 April 2025 | 22:13 WIB

Wawali Surabaya Dilaporkan Polisi! Gara-Gara Bela Pekerja yang Ijazahnya Ditahan?

Cak Ji mendapatkan laporan bahwa perusahaan DI didugamenahan ijazahpekerjanya. Laporan ini sendiri diungkap oleh pekerja DI yang hendak resign.

Terbaru
Pengampunan Pajak Kendaraan dan Mewaspadai Potensi Moral Hazard
polemik

Pengampunan Pajak Kendaraan dan Mewaspadai Potensi Moral Hazard

Selasa, 15 April 2025 | 15:06 WIB

"Setelah diberikan kelonggaran, maka tidak boleh ada lagi toleransi bagi pelanggaran serupa di masa depan, ujar Nur.

Situasi Ekonomi Kian Memburuk: Benarkah Posisi Airlangga Hartarto Kini di Ujung Tanduk? polemik

Situasi Ekonomi Kian Memburuk: Benarkah Posisi Airlangga Hartarto Kini di Ujung Tanduk?

Selasa, 15 April 2025 | 08:52 WIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto disebut-sebut masuk radar reshuffle Presiden Prabowo Subianto.

Kala Masyarakat Beralih Investasi Emas di Tengah Ketidakpastian Ekonomi polemik

Kala Masyarakat Beralih Investasi Emas di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

Senin, 14 April 2025 | 19:15 WIB

Harga emas bakal terus melejit, bahkan pada akhir tahun ini harga emas Antam diprediksi bisa tembus mencapai Rp2,5 juta per gram.

Jalur Sutra Sepak Bola China: Hidup Mati di Markas Timnas Indonesia polemik

Jalur Sutra Sepak Bola China: Hidup Mati di Markas Timnas Indonesia

Sabtu, 12 April 2025 | 10:07 WIB

China yang klaim penemu sepak bola punya ambisi besar untuk jadi kekuatan dunia. Ambisi itu bakal dipertaruhkan di markas Timnas Indonesia.

Review Jumbo: Sebenarnya Film 'Horor' yang Dibalut Kebahagiaan nonfiksi

Review Jumbo: Sebenarnya Film 'Horor' yang Dibalut Kebahagiaan

Sabtu, 12 April 2025 | 09:39 WIB

Jumbo, secara mengejutkan, menjadi salah satu film lebaran 2025 yang paling banyak ditonton.

Evakuasi Gaza: Misi Kemanusiaan atau 'Kartu AS' Prabowo Hadapi Tarif Trump? polemik

Evakuasi Gaza: Misi Kemanusiaan atau 'Kartu AS' Prabowo Hadapi Tarif Trump?

Jum'at, 11 April 2025 | 12:50 WIB

Saya kira ini sebenarnya bukan isu kemanusiaan, tapi isu politik. Prabowo sepertinya tidak punya cara lain untuk bernegosiasi dengan Trump, kata Smith.

Urbanisasi Pasca Lebaran: Jakarta Antara Momok dan Kota Impian polemik

Urbanisasi Pasca Lebaran: Jakarta Antara Momok dan Kota Impian

Kamis, 10 April 2025 | 20:23 WIB

Faktor orang berbondong-bondong ke kota besar, terutama Jakarta adalah penghasilan mereka di daerah semakin tidak mencukupi memenuhi kebutuhan hidup.