facebook
RUU TNI Izinkan Militer Jadi Jaksa Agung, Sejarah Kelam Terulang?
Home > Detail

RUU TNI Izinkan Militer Jadi Jaksa Agung, Sejarah Kelam Terulang?

Erick Tanjung | Muhammad Yasir

Selasa, 18 Maret 2025 | 18:32 WIB

Suara.com - DPR RI dan pemerintah mengusulkan menambah enam pos kementerian dan lembaga yang dapat diduduki prajurit aktif dalam Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Salah satunya adalah Kejaksaan Agung RI. RUU TNI ini menuai kritik keras dari kalangan masyarakat sipil karena dinilai akan mengembalikan dwifungsi TNI dan militerisme.

DIREKTUR Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai, perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit aktif dalam RUU TNI ini berbahaya. Salah satunya karena bisa menjadi celah bagi pemerintah untuk menempatkan anggota TNI aktif sebagai Jaksa Agung RI. Seperti Kepala Basarnas dan Kepala BNPT. Meskipun Wakil Ketua DPR RI Sufmi Ahmad Dasco mengklaim prajurit TNI aktif hanya akan menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer atau Jampidmil.

“Tidak ada tafsir atau penjelasan resmi terkait hal tersebut. Karena itu sangat mungkin jabatan Jaksa Agung bisa ditempati oleh militer aktif seperti Kepala Basarnas dan kepala BNPT,” kata Ardi kepada Suara.com, Senin (17/3/2024).

Berdasar catatan Suara.com di masa pemerintahan Presiden B.J Habibie, Jaksa Agung RI pernah dijabat oleh anggota TNI aktif, Letjen Andi Muhammad Ghalib. Jenderal TNI bintang tiga itu sempat dituding Indonesia Corruption Watch (ICW) menerima uang ratusan juta terkait penanganan perkara bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ghalib lalu dinonaktifkan sebagai Jaksa Agung RI pada Juni 1999.

Sementara Ardi menilai penambahan Kejaksaan Agung RI sebagai lembaga yang bisa dijabat anggota TNI aktif sangat tidak tepat. Sebab fungsi TNI sejatinya sebagai alat pertahanan negara. Sementara Kejaksaan Agung RI merupakan lembaga penegak hukum.

Imparsial sejak awal bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan juga telah menolak pembentukan Jampidmil. Terlebih Jampidmil hanya menangani perkara koneksitas yang sebenarnya bisa dilakukan secara kasuistik dengan membentuk tim ad hoc gabungan Kejaksaan Agung RI dan oditur militer.

Ilustrasi prajurit TNI AD sedang berbaris. [Istimewa]
Ilustrasi prajurit TNI AD sedang berbaris. [Istimewa]

Selain itu peradilan koneksitas selama ini dinilai bermasalah karena seringkali menjadi sarana impunitas. Alih-alih memperluas jabatan anggota TNI aktif di Kejaksaan Agung RI, Ardi memandang peradilan koneksitas itu seharusnya dihapus. Sebab militer yang terlibat tindak pidana umum seperti masyarakat sipil semestinya tunduk dalam peradilan umum.

“Penambahan jabatan sipil di Kejagung sebagaimana dimaksud dalam RUU TNI tidak tepat, termasuk keberadaan Jampidmil,” jelas Ardi.

Dalam Pasal 47 Ayat 2 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI prajurit aktif awalnya hanya dapat menduduki 10 jabatan sipi di kementerian dan lembaga. Di antaranya yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Lewat RUU TNI, DPR RI dan pemerintah lalu mengusulkan menambah enam pos kementerian dan lembaga yang dapat diisi prajurit aktif. Keenam kementerian dan lembaga tersebut, yakni; Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Kejaksaan Agung RI.

Ardi mengatakan DPR RI dan pemerintah seharusnya mempersempit, membatasi dan mengurangi keterlibatan anggota TNI aktif dalam jabatan sipil. Bukan justru semakin memperluas jabatan tersebut yang berpotensi kembali menghidupkan dwifungsi TNI dan militerisme di Indonesia.

“Jika ingin merevisi UU TNI justru seharusnya 10 jabatan sipil yang diatur dalam pasal 47 Ayat 2 UU TNI itu dikurangi bukan malah ditambah,” ujarnya.

Konflik kepentingan

Pengajar hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah Castro sependapat dengan Imparsial. Menurutnya RUU TNI yang memperluas wewenang anggota TNI aktif dapat menjabat posisi di Kejaksaan Agung RI sebagai produk akal-akalan pemerintah.

Ilustrasi prajurit TNI. [Istimewa]
Ilustrasi prajurit TNI. [Istimewa]

Castro menilai anggota TNI sejak awal dididik sebagai prajurit pertahanan negara. Sehingga mereka tidak memiliki kompetensi untuk menjadi jaksa.

“Jadi sangat tidak rasional, ini hanya akal-akalan memberikan atau melapangkan jalan militer untuk menempati pos-pos jabatan di luar kompetensinya,” ungkap Castro kepada Suara.com.

Alih-alih memperluas jabatan sipil yang bisa diisi anggota TNI aktif, Castro menilai DPR RI dan pemerintah seharusnya mereformasi Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Sehingga anggota TNI yang terlibat atau melakukan tindak pidana dapat diadili lewat mekanisme peradilan umum.

Sementara memperluas wewenang anggota TNI aktif bisa menjabat di Kejaksaan Agung hanya akan semakin memicu terjadinya konflik kepentingan. Apalagi jika sampai menjabat Jaksa Agung ataupun Jampidmil.

“Paling berbahaya sebenarnya ketika militer masuk dalam jabatan jabatan seperti Jaksa Agung dan Jampidmil itu. Jaksa tidak lagi menjadi pengacara negara tapi menjadi pengacara militer, karena kepentingan yang dibawa adalah kepentingan militer. Sehingga mustahil kemudian akan menyasar golongannya sendiri,” tuturnya.

Sedangkan Ketua Panitia Kerja atau Panja RUU TNI, Utut Adianto membantah RUU TNI sebagai upaya mengembalikan dwifungsi TNI. Dia justru mengklaim lewat perubahan tersebut DPR RI dan pemerintah semakin membatasi peran TNI di ranah sipil.

“Saya juga sudah kali-kali bicarakan, justru ini melimitasi," kata Utut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3).

Bantahan serupa disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Dia mengklaim RUU TNI justru memperkuat peran TNI dalam melindungi kedaulatan negara dan menyelesaikan tantangan dan permasalahan yang ada.

“Jadi, tolonglah untuk tidak mengeluarkan statement-statement yang seolah-olah akan kembali ada dwifungsi ABRI, tidak begitu,” katanya.


Terkait

Kecam Pembubaran Paksa Aksi Piknik Melawan, KontraS: Ada Tindakan Berlebihan Oleh Polri
Selasa, 15 April 2025 | 20:59 WIB

Kecam Pembubaran Paksa Aksi Piknik Melawan, KontraS: Ada Tindakan Berlebihan Oleh Polri

Andrie Yunus menyampaikan pembubaran paksa yang berujung dengan aksi penangkapan ini bententangan dengan UUD 1945

Padahal Sudah di Meja Presiden, Ini Alasan Prabowo Belum Juga Teken UU TNI
Selasa, 15 April 2025 | 15:18 WIB

Padahal Sudah di Meja Presiden, Ini Alasan Prabowo Belum Juga Teken UU TNI

UU TNI tetap sah dan wajid diundangkan walau setelah 30 hari Prabowo tidak juga meneken UU tersebut

Satpol PP Beberkan Alasan Bubarkan Aksi Tolak UU TNI di Depan Gedung DPR
Kamis, 10 April 2025 | 20:31 WIB

Satpol PP Beberkan Alasan Bubarkan Aksi Tolak UU TNI di Depan Gedung DPR

Satpol PP membubarkan massa dan menuduh warga yang melakukan aksi sebagai demo bayaran.

Terbaru
Pengampunan Pajak Kendaraan dan Mewaspadai Potensi Moral Hazard
polemik

Pengampunan Pajak Kendaraan dan Mewaspadai Potensi Moral Hazard

Selasa, 15 April 2025 | 15:06 WIB

"Setelah diberikan kelonggaran, maka tidak boleh ada lagi toleransi bagi pelanggaran serupa di masa depan, ujar Nur.

Situasi Ekonomi Kian Memburuk: Benarkah Posisi Airlangga Hartarto Kini di Ujung Tanduk? polemik

Situasi Ekonomi Kian Memburuk: Benarkah Posisi Airlangga Hartarto Kini di Ujung Tanduk?

Selasa, 15 April 2025 | 08:52 WIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto disebut-sebut masuk radar reshuffle Presiden Prabowo Subianto.

Kala Masyarakat Beralih Investasi Emas di Tengah Ketidakpastian Ekonomi polemik

Kala Masyarakat Beralih Investasi Emas di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

Senin, 14 April 2025 | 19:15 WIB

Harga emas bakal terus melejit, bahkan pada akhir tahun ini harga emas Antam diprediksi bisa tembus mencapai Rp2,5 juta per gram.

Jalur Sutra Sepak Bola China: Hidup Mati di Markas Timnas Indonesia polemik

Jalur Sutra Sepak Bola China: Hidup Mati di Markas Timnas Indonesia

Sabtu, 12 April 2025 | 10:07 WIB

China yang klaim penemu sepak bola punya ambisi besar untuk jadi kekuatan dunia. Ambisi itu bakal dipertaruhkan di markas Timnas Indonesia.

Review Jumbo: Sebenarnya Film 'Horor' yang Dibalut Kebahagiaan nonfiksi

Review Jumbo: Sebenarnya Film 'Horor' yang Dibalut Kebahagiaan

Sabtu, 12 April 2025 | 09:39 WIB

Jumbo, secara mengejutkan, menjadi salah satu film lebaran 2025 yang paling banyak ditonton.

Evakuasi Gaza: Misi Kemanusiaan atau 'Kartu AS' Prabowo Hadapi Tarif Trump? polemik

Evakuasi Gaza: Misi Kemanusiaan atau 'Kartu AS' Prabowo Hadapi Tarif Trump?

Jum'at, 11 April 2025 | 12:50 WIB

Saya kira ini sebenarnya bukan isu kemanusiaan, tapi isu politik. Prabowo sepertinya tidak punya cara lain untuk bernegosiasi dengan Trump, kata Smith.

Urbanisasi Pasca Lebaran: Jakarta Antara Momok dan Kota Impian polemik

Urbanisasi Pasca Lebaran: Jakarta Antara Momok dan Kota Impian

Kamis, 10 April 2025 | 20:23 WIB

Faktor orang berbondong-bondong ke kota besar, terutama Jakarta adalah penghasilan mereka di daerah semakin tidak mencukupi memenuhi kebutuhan hidup.

NETWORK
bbc.com | abc.net.au | dw.com | id.theasianparent.com | gadgetdiva.id | bekasi24jam.com | suarabaru.id | suarasemarang.id | satukanal.com | wowbabel.com | fobiz.id | sultrakini.com | klikkaltim.com | koranbanjarmasin.com | purwakartaupdate.com | herstory.co.id | wartaekonomi.co.id | insidepontianak.com | timlo.net | gerbangindonesia.co.id | dialeksis.com | jatengnews.id | cianjurtoday.com | riaulink.com | bogordaily.net | harapanrakyat.com | blockchainmedia.id | kaltimtoday.co | kapol.id | infosulawesi.com | realita.id | presisi.co | korantegal.com | koranbanjar.net | lampungpro.co | beritaline.id | dailypost.id | Ayo Bandung | fajarsatu.com | blokbojonegoro.com | bloktuban.com | telisik.id | beritamanado.com | sumselupdate.com | inibalikpapan.com | digtara.com | fornews.co | 1tulah.com | The Asian Parent | seuramoeaceh.com | idpost.co.id | fajarsumbar.com | wartamataram.com | digstraksi.com | hops.id | ligo.id | gopos.id | pantau.com | lifepal.co.id | obormotindok.co.id | terkini.id | ungkap.co.id | zonautara.com | jatimnet.com | suarakalbar.co.id | sukabumiupdate.com | suarajatimpost.com | suaraindonesia.co.id | kanalkalimantan.com | beritabali.com | kalbarupdates.com | barta1.com | medanheadlines.com | theshonet.com | minangkabaunews.com | gamebrott.com | kabarmakassar.com | yukepo.com | keepo.me | terasmaluku.com | klikbabel.com | bantenhits.com | bantennews.co.id | klikpositif.com | portalsatu.com | nttonlinenow.com | covesia.com | lombokita.com | timesindonesia.co.id | batamnews.co.id | riauonline.co.id | ampera.co | kabarnusa.com | saibumi.com | kabarpapua.co | kabarmedan.com
IKUTI KAMI

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda