FOLU Net Sink 2030: Skandal Nepotisme Menhut Bagi-bagi Jabatan ke Kader PSI
Home > Detail

FOLU Net Sink 2030: Skandal Nepotisme Menhut Bagi-bagi Jabatan ke Kader PSI

Erick Tanjung | Muhammad Yasir

Rabu, 12 Maret 2025 | 14:21 WIB

Suara.com - LANGKAH Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menempatkan 11 koleganya dari Partai Solidaritas Indonesia dalam struktur Operation Management Office (OMO) Indonesia's Forestry and Other Land Use atau FOLU Net Sink 2030 menuai kritik keras. Selain dinilai nepotis, struktur kepengurusan yang tidak berdasar profesionalisme itu dikhawatirkan akan membuat FOLU Net Sink 2030 sulit mencapai tujuan.

Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI, Uli Arta Siagian mengatakan, struktur kepengurusan Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 semestinya diisi profesional yang memang mengetahui persoalan kehutanan dan iklim. Bukan justru diisi orang-orang berlatarbelakang politisi.

“Saya tidak bisa membayangkan mereka (11 kader PSI) bisa bekerja secara maksimal. Kami justru curiga mereka diposisikan untuk mengurusi perdagangan karbon,” kata Uli kepada Suara.com, Selasa (11/3/2025).

Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 merupakan organisasi pemerintah yang dibentuk sebagai tindak lanjut atas perjanjian Paris 2015. Salah satu tujuannya, menurunkan emisi gas rumah kaca atau GRK.

Sebelas kader PSI yang masuk dalam struktur Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 adalah Andy Budiman (Dewan Penasihat Ahli), Endika Fitra Wijaya (staf Kesekretariatan Bidang Pengelolaan Hutan Lestari), Sigit Widodo (anggota Bidang Peningkatan Cadangan Karbon), Furqan Amini Chaniago (anggota Bidang Konservasi), Suci Mayang Sari (anggota Bidang Penegakan Hukum dan Peningkatan Kapasitas).

Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan Ketua PSI Kaesang Pangarep hadi di Kantor DPP PSI Jakarta memberikan keterangan, Jumat (16/2/2024). [Suara.com/Fakhri]
Menteri Kehutanan yang juga menjabat Sekjen PSI Raja Juli Antoni bersama Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di Jakarta. [Suara.com/Fakhri]

Kemudian Kokok Dirgantoro (anggota Bidang Pengelolaan Hutan Lestari), Rama Hadi Prasetya (staf Kesekretariatan Bidang Peningkatan Cadangan Karbon), Nandya Maharani Irawan (staf Kesekretariatan Bidang Konservasi), Andi Syaiful Oeding (anggota Bidang Pengelolaan Ekosistem Gambut), Yus Ariyanto (anggota Bidang Pengelolaan Ekosistem Gambut), dan Nurtanti (anggota Bidang Penegakan Hukum dan Peningkatan Kapasitas).

Sebelas kader PSI itu ditunjuk lewat Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 32 Tahun 2025. Dalam surat itu, Antoni diketahui, turut mengisi posisi sebagai Penanggung Jawab atau Pengarah Indonesia's FOLU Net Sink 2030 dengan honor Rp50 juta/bulan. Sedangkan Andy Budiman yang menjabat sebagai Dewan Penasihat menerima honor Rp25 juta/bulan.

Antoni telah membenarkan struktur Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 yang sempat berada di media sosial itu. Namun dia mengklaim struktur organisasi yang telah dilakukan penyempurnaan tersebut juga terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), mantan ASN, dan pihak eksternal.

“Pendanaan dari donor dan atau negara mitra, dan saya pastikan itu tidak bersumber dari APBN," kata Antoni.

Sementara Uli menilai sekalipun bukan bersumber dari APBN, anggaran Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 itu bukan berarti bisa seenaknya dipergunakan untuk membayar orang-orang yang tidak berkapasitas. Semestinya, kata dia, dana hibah dari pemerintah Norwegia itu dialokasikan untuk hal-hal yang lebih bermanfaat, seperti kerja-kerja perlindungan kawasan hutan dan pemulihan hutan.

“Uang itu sebenarnya sangat baik sekali dipakai untuk kerja-kerja seperti itu,” ungkapnya.

Nepotisme

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Seira Tamara menilai tindakan Antoni membawa kader-kader PSI dalam struktur Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 kental akan nuansa nepotisme. Apalagi jika melihat latar belakang mereka yang tidak relevan dengan posisi yang diemban dalam struktur tersebut.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni [Novian Ardiansyah/Suara.com]
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni [Novian Ardiansyah/Suara.com]

“Apakah 11 kader PSI itu memiliki pengalaman profesional dalam isu ini? Terlebih ini isu yang sangat teknis, jika tidak, maka ini memang hanya bagi-bagi jabatan semata,” kata Seira kepada Suara.com.

Penunjukan orang-orang yang tidak berdasar profesionalisme dalam struktur Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, kata Seira, sangat merugikan negara dan masyarakat. Sekalipun dalih Antoni menyebut sumber pendanaannya itu bukan dari APBN.

“Jadi bukan sebatas asal sumber pendanaannya darimana. Kalau tidak bisa menyelesaikan target pemerintah karena mereka tidak kompeten, tetap saja merugikan,” jelas Seira.

Sementara Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno menyebut praktik nepotisme seperti yang dilakukan Antoni banyak terjadi di kementerian dan lembaga. Terlebih di kementerian dan lembaga yang dipimpin oleh orang-orang yang berasal dari partai politik.

“Bukan hanya terjadi pada PSI. Kalau kita mau tracking ke belakang, banyak juga sebenarnya,” beber Adi.

Praktik semacam ini menurut Adi juga bukan hal yang baru. Tetapi sudah ada sejak lama.

“Semua menteri yang berasal dari partai politik ada kecenderungan ini. Sejak lama sampai hari ini memang ingin memasukkan kader-kader partainya untuk menjadi bagian dalam setiap organisasi dan kegiatan kegiatan yang melibatkan kementerian,” ujarnya.

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyebut praktik nepotisme hingga kekinian terus terjadi karena tidak adanya keseriusan dari aparat penegak hukum dalam menindak persoalan itu.

“Jadi susah berharap deterrence effect kalau penegakan hukum tidak ada,” tutur Hamzah kepada Suara.com.

Padahal, kata Hamzah, apa yang dilakukan Antoni ini bisa diproses hukum merujuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Di mana dalam Pasal 22 undang-undang itu disebutkan; setiap penyelenggara negara yang melakukan nepotisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

“Persoalannya, apakah aparat penegak hukum ini serius atau tidak mengusut itu? Yang jelas kalau mau menggunakan undang-undang ini, tindakan nepotisme semacam ini bisa diproses hukum,” tandasnya.

Terbaru
Pengakuan Anggota Ormas di Balik Horor Perlintasan Rel Bekasi Timur, Benarkah Demi Cuan?
polemik

Pengakuan Anggota Ormas di Balik Horor Perlintasan Rel Bekasi Timur, Benarkah Demi Cuan?

Rabu, 29 April 2026 | 18:21 WIB

Andi mengakui perlintasan kereta di Bekasi memang dijaga oleh warga dan beberapa di antaranya anggota ormas

KPK Usul Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode: Demi Cegah Korupsi atau Intervensi Politik? polemik

KPK Usul Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode: Demi Cegah Korupsi atau Intervensi Politik?

Senin, 27 April 2026 | 20:13 WIB

Usulan tersebut tertuang dalam 20 kajian strategis, policy brief, dan corruption risk assessment (CRA) sektor prioritas nasional sepanjang 2025

ART Tak Lagi Sekadar 'Pembantu' Berkat UU PPRT, Bagaimana Nasib Pemberi Kerja? polemik

ART Tak Lagi Sekadar 'Pembantu' Berkat UU PPRT, Bagaimana Nasib Pemberi Kerja?

Kamis, 23 April 2026 | 17:39 WIB

Pengesahan UU PPRT ini menandai babak baru dalam relasi kerja domestik di Indonesia. Apalagi selama ini, PRT seringkali berada di area abu-abu

Jusuf Kalla di Pusaran Kasus Ijazah Jokowi, Murni Hukum atau Manuver Politik? polemik

Jusuf Kalla di Pusaran Kasus Ijazah Jokowi, Murni Hukum atau Manuver Politik?

Rabu, 22 April 2026 | 17:29 WIB

Munculnya nama Wakil Presiden ke-10 dan ke-13 RI tersebut bermula dari potongan video bergambar Rismon Hasiholan Sianipar yang menuding JK berada di balik layar

Lawan Stigma di Jalanan, Kisah Hebat Mantan Perawat Jadi Sopir Bus Transjakarta nonfiksi

Lawan Stigma di Jalanan, Kisah Hebat Mantan Perawat Jadi Sopir Bus Transjakarta

Selasa, 21 April 2026 | 14:21 WIB

Kisah Ira, pramudi Transjakarta yang mulai kerja pukul 3 pagi, menghadapi stigma di jalan, dan menjaga keselamatan ratusan penumpang setiap hari.

Perempuan Tangguh di Balik Setir Taksi: Kisah Ivany Menembus Ragu dan Bertahan Demi Nafkah Keluarga nonfiksi

Perempuan Tangguh di Balik Setir Taksi: Kisah Ivany Menembus Ragu dan Bertahan Demi Nafkah Keluarga

Selasa, 21 April 2026 | 09:00 WIB

Kisah inspiratif Ivany, seorang perempuan sopir taksi yang melawan stereotip dan tantangan di sektor informal.

Ironi Ketua Ombudsman Hery Susanto, Seminggu Menjabat Kini Tersangka Korupsi polemik

Ironi Ketua Ombudsman Hery Susanto, Seminggu Menjabat Kini Tersangka Korupsi

Senin, 20 April 2026 | 14:25 WIB

Hery Susanto baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman periode 2026-2031 oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026 lalu

×
Zoomed